Sekedar oleh-oleh untuk teman-teman di milis Kuli-Tinta. Saya mau berlibur dulu. Dua hari. Daag. ISa
Menyederhanakan Polemik Status Quo vs. Reformasi *Kritik Untuk Eep Saefullah Fatah dan Presiden Habibie Oleh Ben Perkasa Drajat Penggolongan atas partai "reformasi" atau "status quo" menjadi perdebatan hangat belakangan ini. Mengomentari komunike koalisi PDI Perjuangan-PAN-PKB, Eep Saefullah Fatah menyatakan bahwa dari ketiga partai tersebut hanya PAN yang benar-benar "partai reformasi". Sedangkan PKB dan PDI-Perjuangan lebih cocok diklasifikasikan sebagai partai "status-quo" (Detik.com, 20 Mei 1999). Alasannya ialah karena platform pembaharuan kedua partai ini --misalnya atas Dwi Fungsi TNI dan perubahan konstitusi-- dipandang kurang progresif untuk dapatnya mereka dimasukkan sebagai "partai reformasi". Presiden Habibie secara implisit telah menyangkal bahwa dirinya (dan Golkar) sebagai "status quo" dengan menyatakan bahwa masyarakat tidak memahami apa arti "status quo" (KOMPAS, 22 Mei 1999). Reformasi atau Status Quo Seiring dengan manuver partai-partai peserta Pemilu mengoptimalisasi dukungan publik, divergensi ilmiah maupun operasional atas penggolongan partai mana saja dari ke-48 parpol sebagai "reformis" dan "status quo" menjadi ajang pergumulan opini beraroma kepentingan politik-praktis yang kental. Maka bertebaranlah kriteria, parameter, instrumen dipaparkan guna mengukur kadar reformasi dan status quo para partai politik. Telaahan pakar umumnya bersandar pada penilaian atas platform program partai-partai terhadap sejumlah isu praktis (Timtim, Aceh, otonomi daerah); komitmen terhadap pengembangan institusi demokrasi; atau visi-visi masyarakat madani (termasuk penghapusan Dwi Fungsi). Parameterisasi berdasar acuan proposal program ini di satu pihak memang paling mudah karena bersifat "etalistis". Namun di sisi lain ia berpotensi menyesatkan publik. Pertama karena saat ini platform parpol (kecuali Golkar, PPP dan PDI-lama) belum mencapai suatu titik ajeg. Ini mengingat sirkumtansi politik nasional juga belum mencapai derajat ekulibrium. Semua konsep masih bertebaran tanpa gravitasi di cakrawala eforia politik. Konsep dan visi parpol masih saling berkontraksi, berinteraksi, berkooptasi menuju selaksa posibilitas aliansi dan dis-aliansi. Kedua, kelangkaan (bahkan "kenihilan") atas pembuktian (evidences) untuk telaah empirik dan obyektif guna menghakimi penggolongan demikian. Bagaimana menilai sesuatu yang masih berupa proposal yang belum pernah diterapkan? Satu-satunya platform yang bisa dinilai dalam konteks ini ialah dari Golkar karena ia seorang diri yang pernah memerintah dan mengimplementasikan programnya. Siapa Status Quo? Karakter politik Indonesia saat ini berada dalam fase transisi. Penerapan tolok-ukur dari acuan text-book "standar Barat" terhadap konstelasi politik Indonesia saat ini acap membuat opini akademik tidak merepresentasikan kondisi riil. Misalnya dalam hal menguji takaran realisme politik praktis "pendayagunaan dan pemaksimalan kekuatan/power" (jika Anda seorang Realis) atau mengukur "jenjang pembangunan institusi politik" (jika Anda institusionalis). Terlebih, jika pengimplementasian teori dan konsep ilmu politik dengan jutaan variannya --yang bergantung mazhab dan aliran-- dilakukan pengkajiannya dengan dangkal. Dimana lebih parah jika ia tercemari obokan orientasi kepentingan politik-praktis. Landasan "ilmiah" ilmu politik yang patut digunakan dalam mencermati peta politik Indonesia adalah teori dan/atau konsep kontemporer yang menelaah fenomena masyarakat-politik transisional. Dus, janganlah konsep yang dipakai untuk meng-assess kondisi politik masyarakat-demokrasi yang sudah stabil, bahkan mature, seperti AS dan Eropa Barat. Dari kajian aspek pembuktian akademik akan lebih sahih jika penilaian status-quo vs reformasi ini dilakukan dengan indikator empirik. Alih-alih atas proposal program yang masih rencana Salah satu konsep dalam spesies ilmu politik kontemporer yang dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena transisional masyarakat demokrasi Indonesia dalam dikotomi golongan reformasi vs status-quo ialah pendapat Alberto Melucci ("Challenging Codes", Cambridge 1996). Menurut Melucci, gerakan perubahan sosial-politik sebagai "aksi bersama" (collective action) harus dipahami dalam kerangka network relationship. Aktor gerakan sosial-politik adalah bagian dari aktor masa lalu (orde sebelumnya) yang terpinggirkan dan membentuk network tersendiri. Sang aktor baru ini lambat laun menguat dan membentuk network mandiri yang akan menggalang desakan terhadap orde berkuasa. Jika apa yang kita sebut "reformasi" didefinisikan sebagai aktifitas ("perjuangan" jika didramatisasi) gerakan menantang (challenge) eksistensi orde sebelumya, maka para aktor yang turut menentang rezim politik terdahulu saat orde berkuasa adalah "kelompok reformasi". Jelas bahwa jika mengacu kerangka pikir konsepsional Alberto Melluci ini, apa yang dilakukan oleh ketokohan Amien Rais, Gus Dur dan Megawati (dengan "sempalan" PDI-nya yang tidak diakui pemerintah Orba) adalah motor dari gerakan reformasi politik. Alur pikir ini juga akan menyederhanakan upaya kita memilah mana "status quo" dan mana "reformasi" dalam konteks kerusakan sistem yang mengakibatkan krisis nasional. "Status quo" ialah pemilik orde kepemerintahan terdahulu. Bagian dari sistem lama yang distrortif. Sedangkan golongan "reformasi" adalah mereka yang tidak turut dalam sistem lama dan tak menyumbang internal damages. Sepanjang aktor-aktor lama masih bercekokol dalam sistem maka upaya rekonstruksi tidak akan manjur dilakukan. Hanya kekuatan alternatif politik yang segar yang dapat efektif memperbaiki kerusakan struktural. Secara operasional, diluar masalah tidak adanya legitimasi yang sudah sering diulas, logika ini dapat pula menjelaskan mengapa orde transisi Pak Habibie tidak cukup efektif menanggulangi krisis nasional. Masalahnya sederhana saja. Karena para trouble-makers yang meracuni dan mendistorsi sistem masih berinteraksi di dalam. Bandingkan dengan Thailand dan Korea Selatan yang saat ini tahapan recovery-nya lebih pesat dari Indonesia. Diferensiasinya yang jelas ialah mereka memiliki pemerintahan yang terbebas dari aktor pendistrosi. Di Thailand bahkan semua teknokrat ekonomi termasuk di bank sentral --yang tidak berafiliasi politik seperti Mafia Berkeley di kita-- diganti total dengan tim baru yang tidak memiliki kendala psikologis sebagai "pendosa" meski masih dari mazhab yang sama. Ketiga penandatangan komunike koalisi (PDI-Perjuangan, PAN, PKB) dari alur pikir ini adalah jelas merupakan kelompok partai reformasi. Lebih esensial lagi dari itu, PDI-Perjuangan --dengan aliansi kekuatan reformasi lain-- berpotensi menyelesaikan krisis nasional secara tuntas dan efektif karena mereka tidak berkontribusi pada kerusakan sistem. Aspek Moralitas Berangkat dari titik-tolak berpikir yang berupaya "bebas-nilai", Golkar sebagai penanggung jawab kerusakan sistem saat ini cenderung di-positioning-kan (oleh dirinya dan sebagian pakar) sebagai equal dengan partai politik lain. Padahal jika dikotomi dan diferensiasi partai "status quo" dan "reformasi" tadi diterapkan dengan konteks masyarakat sedang berubah ini, maka posisi Golkar tidaklah reciprocal dengan partai-partai alternatif. Sekularisasi ideologi dari ilmuwan politik Barat menyebabkan mereka menisbikan insertitas aspek moralitas dalam telaahan politik. Dimensi moralitas dipandang terlalu rumit untuk dikualifikasikan karena itu acapkali dikesampingkan dalam aspek kajian. "Moral" dalam masyarakat dinilai sebagai sesuatu yang given. Kondisi ini tidak berlangsung di masyarakat-demokrasi transisional seperti Indonesia kini. Justru eksistensi moralitas dalam berpolitik menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah. Ketiadaan moralitas bangsa adalah akar masalah krisis nasional ini yang menyebabkan pemerintahan tidak legitim. Proposal program Golkar misalnya tidak dapat demikian saja dipampangkan sejajar dengan ekuivalensi program partai lain yang tidak memiliki pengalaman distorsi moral (moral hazard)dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan publik. Jika Golkar dan PDI-Perjuangan kebetulan sama platformnya mengenai satu isu, perubahan UUD 1945 umpamanya, tidaklah patut secara serta-merta dikatakan visi Golkar dan PDI-Perjuangan adalah sama dan sebangun. Karena kasus Golkar dulu terbukti bahwa langkah mempertahankan UUD 1945 digunakannya menjustifikasi tindak prilaku abusif-kekuasaan. Sedang bagi PDI-Perjuangan mungkin guna kepentingan lain yang akan lebih "bermoral" kelak. Demikian juga rationale berbeda mengenai platform atas Dwifungsi TNI Keunggulan lain dari partai-partai alternatif, khususnya kelompok reformasi, dalam konteks moralitas ini ialah terlihatnya eksistensi jenjang kepercayaan rakyat. Pemimpin politik akan mendapat tempat yang nyata di hati rakyat kalau ia mampu mempertahankan kebutuhan moral publik secara kreatif. Sehingga ia akan lebih banyak dipandang dalam kerangka etika kepemimpinan. Megawati dalam aspek tertentu telah memenuhi kriteria ini. Pesan Moral Penutup Diferensiansi yang tegas atas tarikan garis posisi "reformasi" dan "status quo" ini seyogianya dapat mengklarifikasikan opini publik atas esensi dan hakikat tentang untuk apa sebenarnya bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu 7 Juni 1999 mendatang. Bahwa pembedaan partai "reformasi" dan "status quo" ini membawa konsekuensi yang riil dalam upaya kita menyelesaikan masalah krusial kini. Yakni upaya mengentaskan bangsa dari krisis nasional melalui pembentukan pemerintahan baru yang lebih bersih, kredibel dan berwibawa yang diharapkan akan mampu meluruskan akauntabilitas kebijakan publik. Kesemuanya demi mengembalikan kepercayaan rakyat dan publik internasional atas sebuah pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat dan berkedaulatan rakyat agar kita mampu keluar dari krisis berkepanjangan ini. Bukankah ini tujuan Pemilu 1999? ***** Ben Perkasa Drajat, kandidat doktor ilmu politik (international-political-economy) di Universitas Hiroshima Jepang
______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!
