Bagi rekan-rekan yang belom baca/mengetahui isi wawancara Kejagung dengan
HMS, berikut kutipannya terutama yang berkaitan dengan Mobnas.
Regards,
Kamis, 6 Mei 1999
Dokumen lengkap 'interogasi' Kejaksaan Agung terhadap Soeharto
JAKARTA, Mandiri
Sorotan atas kinerja Kejaksaan Agung yang ditugasi menyelidiki dugaan
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Soeharto
semasa menjabat Presiden RI masih terus berlanjut.
Sejumlah tokoh partai-partai reformis terus mengusutnya bahkan
menjadikannya sebagai 'komoditi' kampanye Pemilu yang dimulai 19 Mei
1999, demikian juga para mahasiswa di berbagai daerah tidak pernah
berhenti berteriak soal yang sama.
Di lain pihak, tim penasihat hukum Cendana yang terdiri dari sejumlah
pengacara beken di negeri ini merasa yakin bahwa pemerintahan BJ Habibie
melalui Jaksa Agung Andi M Ghalib akan menghentikan proses pengusutan
atas diri Soeharto.
Mereka yakin bahwa bila penyidikan itu dilanjutkan, akan menjadi
bumerang terhadap BJ Habibie dan kabinetnya.
"Untuk itu kami dari tim pengacara Cendana sangat yakin, proses
pengusutan terhadap Pak Harto akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Bila
tidak BJ Habibie akan menjadi tersangka berikutnya," ujar OC Kaligis
kepada Mandiri Online beberapa waktu lalu.
Alasan lainnya, interogasi terhadap Soeharto ternyata diistilahkan
sebagai wawancara oleh pihak Kejaksaan Agung. Bahkan berkas hasil
wawancara pun ditulis sebagai Berita Acara Wawancara, bukannya Berita
Acara Penyidikan sebagaimana lazimnya.
Karena isu seputar Soeharto ini masih menjadi perdebatan yang panjang
dan menarik, Mandiri Online memutuskan untuk menurunkan cuplikan BERITA
ACARA WAWANCARA terhadap Soeharto yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 9
Desember 1998 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl Rasuna Said No 22 Jakarta
Selatan oleh Jaksa Penyelidik ANTONIUS SUJATA SH (Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus), RAMELAN SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum), SYAMSU DJALALUDIN SH (Jaksa Agung Muda Intelijen).
Tiga jaksa senior ini melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor RIN-044/JA/FPK.1/12/
1998 tanggal 4 Desember 1998 untuk melakukan pengumpulan data/
penyelidikan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara
lain dalam hal penyalahgunaan kekuasaan/wewenang terhadap pemberian
fasilitas Kredit, bea masuk dan PPn BM kepada PT Timor Putra Nasional
dan penyimpangan penggunaan uang negara untuk Yayasan-yayasan yang
diketuainya.
Dalam pemeriksaan, pihak yang diperiksa mengaku bernama,
Nama lengkap : HM SOEHARTO
Tempat lahir : Jogjakarta
Umur/Tgl Lahir : 77 tahun, 8 Juni 1921
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Purnawirawan Jendral Besar TNI ABRI
Alamat : Jl Cendana No. 8 Jakarta Pusat
Pendidikan : SD, SMP, SMA, SESKOAD
Berikut ini cuplikan tanya - jawab Tim Jaksa dengan Soeharto:
Kejaksaan (K): Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani
dan bersediakah untuk memberi keterangan pada hari ini?
HM Soeharto (HMS): Ya, saya dalam keadaan sehat dan bersedia didengar
keterangannya.
K: Terlebih dahulu kami ingin memberi penjelasan kepada Saudara bahwa
Saudara diminta hadir di Kejaksaan hari ini dimaksudkan untuk diminta
penjelasan Saudara tentang:
a. Masalah Pembangunan Industri Mobil Nasional yang ditetapkan
berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan Presiden
RI Nomor 42 Tahun 1996 beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Masalah Yayasan-Yayasan yang didirikan atau dipimpin oleh HM
Soeharto;
c. Masalah-masalah lain yang secara lebih jelas akan dikemukakan dalam
pertanyaan kami nanti berkaitan dengan asset/keuangan dan lain-lain.
Dengan penjelasan secara singkat tersebut apakah Saudara mengerti
maksud Kejaksaan Agung meminta keterangan Saudara hari ini, dan sekali
lagi meminta penegasan keterangan tentang hal-hal tersebut?
HMS: Mengerti.
K: Dapatkah Saudara menjelaskan, sejak kapan Saudara diangkat menjadi
Presiden Republik Indonesia dan sampai kapan jabatan tersebut dipegang
oleh Saudara?
HMS: Saya menjadi Presiden Republik Indonesia sejak tahun 1968 sampai
dengan tahun 1998.
K: Sewaktu Saudara menjadi sebagai Presiden Republik Indonesia, apakah
pernah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 1996. Harap Saudara jelaskan
apa latar belakang dari isi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996?
HMS: Sesuai dengan UUD '45 Presiden sebagai Mandataris MPR memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan, yang dibantu oleh Wapres dan
Menteri-Menteri. Presiden harus melaksanakan UUD dan UU, serta berbakti
pada negara dan bangsa. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat memberi
kekuasaan pada Presiden yang diwujudkan dalam GBHN. GBHN ini merupakan
landasanOperasional bagi Presiden sebagai Mandataris. Landasan
Konstitusional adalah UUD'45 dan Landasan Idiel adalah Pancasila. Jadi
Presiden sebagai Mandataris tidak terlepas dari pelaksanaan GBHN. GBHN
dilaksanakan oleh Mandataris melalui UU. UU ini dibuat melewati DPR.
Tidak ada kegiatan Presiden yang melampaui UU.
Berdasarkan UU dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan berdasarkan PP
dikeluarkan Keputusan Presiden maupun Inpres.
Jadi Keppres dan Inpres merupakan wewenang yang berkaitan dengan tugas
Presiden sebagai Mandataris MPR. Dengan kata lain Keppres tersebut
adalah dalam rangkaian tugas Presiden yang melaksanakan wewenangnya
sebagai pimpinan tertinggi Pemerintahan. Kekuasaan tertinggi di tangan
Presiden. Seluruh Keppres dan Inpres tidak terlepas dari PP,
Perundang-Undangan dan GBHN.
Untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur diperlukan tahapan-tahapan
pembangunan yaitu Pelita, sasaran strategi pembangunan jangka panjang
I, yaitu 25 tahun pertama, antara lain dalam bidang ekonomi membangun
industri yang kuat dan pertanian yang tangguh, karena kita negara
agraria yang diutamakan adalah isi perut rakyat, sandang, pangan, papan
dan pelayanan kesehatan.Semua ini menjadi pendukung industri yang kuat.
Industri adalah penting, yang penting lebih dulu industri yang
mendukung pertanian, kedua yang mengolah bahan mentah jadi bahan pokok,
yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, industri komponen-komponen
dan terakhir industri untuk membuat mesin. Ini untuk memperbaharui
industri yang ada maupun membuat industri baru, karena kita nantinya
akan jadi negara industri. Ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui
yang ada hubungannya dengan industri Mobil Nasional.
Di samping itu tugas dari MPR pada Presiden adalah untuk membangun
manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat. Manusia Indonesia tidak
hanya menjadi obyek pembangunan tapi juga subyek pembangunan yaitu
stabilitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan. Ketiga ini saling
berkait dan menunjang.
Jika dalam pertumbuhan ada kesenjangan bukan pertumbuhannya yang
dihapuskan. Juga diperlukan pembangunan infrastruktur dimana negara kita
sebagai negara kepulauan perlu telekomunikasi dan memerlukan
transportasi baik laut,udara maupun darat. Hal ini ada hubungannya
dengan Mobil Nasional. Kita memerlukan ini agar dapat memenuhi kebutuhan
sendiri, tidak tergantung dari pihak lain. Di samping itu untuk masuk
pada era pasar bebas, persaingan global, kita harus meningkatkan daya
saing kita untuk bersaing di pasar internasional. Jika tidak melepaskan
diri dari ketergantungan, kita sebagai negara besar dengan jumlah
penduduk nomor 4 di dunia hanya akan menjadi pasar saja dari produk
negara-negara lain.
Pada tahun 2003 akan terbuka perdagangan bebas di AFTA, tahun 2010
negara-negara APEC, maka kita ditantang untuk dapat memikirkan bahwa
kecuali untuk dapat memenuhi kebutuhan Mobil Nasional untuk kita
sendiri, juga untuk ekspor. Juga kita dapat eksploitir bahan baku kita
sendiri, menimbulkan lapangan kerja yang lebih kuat. Kita akhirnya dapat
menjadi negara industri.Kita ingin mencapai kebangkitan Nasional yang
kedua sehingga dapat berbicara dengan negara-negara lain dalam posisi
yang sama. Jadi latar belakang semua kebijaksanaan Pemerintah dalam
mengeluarkan Keppres dan Inpres tidak terlepas dari tugas yang diberikan
oleh rakyat lewat MPR kepada Presiden sebagai Mandatarisnya.
Proses pembangunan industri tidak mungkin dipenuhi tanpa menguasai ilmu
dan teknologi. Kita masih kurang. Karena itu kita pergunakan kesempatan
pembangunan juga untuk memasukkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari
negara-negara yang telah maju. Pada permulaan, karena kita belum cukup
ilmu dan teknologi serta modal, maka kita menyesuaikan dengan program
dan kesiapan negara-negara lain. Mengenai Mobil dan lain-lain dimulai
dengan assembling atau perakitan, sesuatu yang dibuat di luar negeri
dirakit di negara kita. Ini merupakan tahap yang harus dilalui. Tapi
dalam rangka alih teknologi kita meningkat pada pembuatan komponen-
komponen dari mobil-mobil tersebut untuk memenuhi komponen yang masih
diimpor. Kita bermaksud agar sekecil mungkin impor.
Pembangunan komponen ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
lapangan kerja bagi Mobnas.
Dalam rangka ini kita berusaha pada negara prinsipal, agar komponen
kita dibeli agar kita dapat juga menerima devisa, tapi ternyata mereka
tidak mau dengan alasan kualitas belum memenuhi. Setelah dicoba
mengimpor komponen mereka dan mengekspornya lagi ternyata tetap ditolak
maka terlihat tidak ada keinginan dari mereka untuk alih teknologi. Maka
kita coba buat komponen standar baik untuk kepentingan sendiri maupun
mereka dalan rangka imbal balik. Kita tidak hanya mengimpor, namun juga
mengekspor dalam rangka menghemat devisa kita.
Kita harus berusaha di luar negara prinsipal tersebut terutama dari
negara-negara yang mempunyai pengalaman seperti kita misalnya Korea. Di
Korea ada 2 merk Mobil yaitu KIA dan Daewoo, tapi yang ikhlas untuk alih
teknologi adalah KIA.
Mereka sanggup kerjasama antara swasta dengan swasta, bukan pemerintah
dengan pemerintah. Mereka tidak hanya ingin menyerahkan semua teknologi
tapi mau pula membangun komponen untuk Mobnas, tapi komponen yang sama
dapat diimpor oleh mereka untuk industri Mobil KIA di Korea. Sebab
mereka berpikir komponen dengan kualitas sama dapat diperoleh lebih
murah, karena labour dari bahan baku yang lebih murah dari kita. Hal ini
berarti meningkatkan daya saing KIA baik didalam negeri maupun ekspor.
Itulah keuntungan timbal balik dari KIA dan Mobnas kita yang prinsipnya
telah disetujui. Ini merupakan kesempatan bagi kita yang harus
dipergunakan, sebab pada 2003 AFTA dan 2010 APEC kita harus memasuki
persaingan bebas. Kalau kita belum siap maka akan rugi besar, apalagi
dalam pemikiran jangka panjang dan mengejar ketertinggalan dari
bangsa-bangsa lain. Inilah background dari lahirnya Keppres dan Inpres
tersebut. Ini merupakan perjuangan dari bangsa kita untuk melepaskan
diri dari ketergantungan pada bangsa lain dan bersaing dengan
negara-negara lain. Makin besar industri kita, makin menyerap lapangan
kerja dan yang penting bahan mentah sampai bahan baku yang ada pada kita
dapat dipakai sendiri.
K: Apakah Saudara dapat menjelaskan bagaimana proses sehingga
diputuskan untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1996?
HMS: Setiap produk dari Inpres maupun Keppres selalu diproses, semua
Menteri yang bersangkutan dengan masalah itu ikut memprosesnya. Kemudian
terakhir dicek di Sekneg dan lantas setelah tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku barulah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden.
Sehingga prosesnya tidak oleh Presiden sendiri. Selain tidak
bertentangan dengan UU juga tidak bertentangan dengan strategi
pembangunan lainnya. Semua Inpres dan Keppres tidak terlepas dari PP, PP
tidak terlepas dari UU, dan UU tidak terlepas dari GBHN.
Kesemuanya merupakan rangkaian dari keseluruhannya dan semua pejabat
terlibat mulai Departemen sampai Dirjen dan sebagainya. Setiap
pembahasan secara koordinasi selalu melibatkan semuanya. Setelah
semuanya dipertimbangkan dan dianggap menguntungkan atau benar baru
diajukan pada Presiden, merupakan proses umum dari terbitnya
Inpres/Keppres tersebut. Semua proses Inpres/Keppres adalah demikian.
K: Dalam diktum Pertama, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa secara terkoordinasi (Menteri Perindustrian dan
Perdagangan. Menteri Keuangan, Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengambil
langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan Industri Mobil
Nasional yang memenuhi unsur:
a.Menggunakan Merk yang diciptakan sendiri;
b.Diproduksi di Dalam Negeri;
c.Menggunakan komponen buatan Dalam Negeri.
Apakah Saudara mengetahui kondisi yang mendukung untuk terwujudnya
instruksi Saudara tersebut, misalnya tentang komponen dalam negeri
bagaimana kondisinya, sarana dan prasarana yang mendukung untuk dapatnya
diproduksi di dalam negeri dan sebagainya?
HMS: Kita berkeinginan agar komponen-komponen dibuat sendiri. Kita
mengambil kebijaksanaan secara umum agar mempercepat proses pembangunan
komponen dari prinsipal tersebut. Kalau komponen itu mencapai 60% maka
tidak dikenakan bea masuk untuk keseluruhan. Dalam Mobnas itu dipercepat
untuk menghadapi persaingan global, agar dalam waktu singkat komponen
harus dipenuhi 20%, 40% sampai 60%. Agar supaya Mobnas cepat tercapai
20% sudah dianggap memenuhi 40%, 40% sudah memenuhi 60% dengan demikian
ada keringanan-keringanan.
Berarti sudah tidak terkena bea masuk maupun bea barang mewah. Jadi
kalau belum memenuhi ketentuan harus kena pinalti, harus membayar.
Inilah proses mempercepat MOBNAS. Namun demikian juga ditawarkan pada
yang
lain, silahkan jika ingin, tapi kita tahu mereka tidak mungkin, karena
prinsipalnya tidak menghendaki, sedangkan KIA justru membantu, mereka
turut membangun komponen ini, karena komponen yang kita buat juga
dipakai oleh KIA.
Komponen yang dibuat secara joint venture tidak hanya untuk MOBNAS, tapi
juga untuk KIA.
K: Dalam diktum Kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa, dalam rangka perwujudannya Menteri Perindustrian dan
Perdangan membina, membimbing dan memberi kemudahan sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dapatkah Saudara
menjelaskan: Apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku?
HMS: Kalau ada dukungan, mau tidak mau kita harus mendukung, karena ini
merupakan program nasional. Direksi MOBNAS juga punya program, proposal
dsb, karena nanti tidak hanya kepentingan si pengusaha, tapi juga
kepentingan nasional, maka masing-masing bisa mengadakan koreksi
terhadap program dan rencana MOBNAS tersebut. Komponen-komponen yang
sudah ada dapat dipergunakan. Soal perencanaan, pelaksanaan dari
investasi, soal ijin dsb dipermudah, jangan dipersulit dalam rangka
mewujudkan MOBNAS tersebut.
K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan juga bahwa dalam rangka perwujudan Menteri Keuangan memberi
kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku:
a.Pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan.
b.Pemberlakuan tarif Pajak Pertambangan Nilai 10% atas penyerahan
mobil yang diproduksi.
c.Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas
penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh pemerintah.
Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan
tersebut?
HMS: Kemudahan dapat diberikan antara dari Menteri Keuangan, sesuai
per-UU-an yang berlaku. Keringanan-keringanan dapat diberikan, tapi
pada dasarnya tidak terlepas dari perundang-undangan yang ada. Itulah
keringanan-keringanan yang dapat diberikan oleh pejabat yang
bersangkutan tapi pada dasarnya tidak terlepas dari UU yang ada. Karena
semua kegiatan ini tidak terlepas dari yang tadi saya katakan yaitu
GBHN. UU yang dibuat oleh DPR, PP, PP, Keppres dan Inpres.
K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
disebutkan bahwa dalam rangka perwujudannya Menteri Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil
langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan Industri Mobil Nasional
tersebut dapat berjalan lancar.
Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan mengambil
langkah-langkah pengamanan tersebut?
HMS: Karena BKPM mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dalam
rangka PMDN dan juga PMA. Kalau PMA dengan proses kemudian sedemikian
rupa sehingga lantas sekarang apakah bisa diproses sebagai peraturan
perundang-undangan yang memang harus diteken oleh Presiden.
Sedangkan PMDN itu hanya oleh BKPM saja. Dengan demikian ijin perijinan
dan sebagainya baik PMDN maupun PMA prosesnya adalah lama. Karena itu
dalam hal ini dipercepat, namun tanpa perlu meninggalkan ketentuan-
ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ada.
K: Dapatkan Saudara menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996
tersebut dikeluarkan atas usulan dari Menteri atau karena inisiatif
Saudara sendiri. Apabila hal tersebut merupakan inisiatif Saudara,
apakah menteri-menteri yang bersangkutan memberi masukan kepada Saudara
sebelum dikeluarkan Instruksi Presiden RI dimasudkan?
HMS: Kalau mengenai inisiatif semuanya berpegangan pada GBHN. Menteri
adalah pembantu Presiden. Presiden berpegangan pada GBHN, dengan
sendirinya Menteri juga berpegangan pada GBHN karena Menteri adalah juga
pimpinan negara dalam departemennya masing-masing. Mereka juga telah
diamanatkan sebagai pembantu Presiden berisikan amanat dalam GBHN, dan
mereka juga punya pegangan harus melaksanakan GBHN dalam rangka strategi
tadi yaitu melepaskan ketergantungan dari luar negeri. Semua Menteri
mempunyai tugas untuk itu dan dengan sendirinya dirinya harus sudah
siap. Mereka mempunyai pikiran juga untuk merealisir amanat dari GBHN
tersebut, dan secara kebetulan saya menyatakan ini harus dipercepat.
Dengan sendirinya decision untuk mempercepat adalah dari Presiden yang
bertanggung jawab daripada semua keputusan tersebut. Dengan sendirinya
lantas yang lainnya menyesuaikan, membuat peraturan sehingga setiap
keputusan dari Presiden jangan sampai bertentangan dengan peraturan per
UU an dan GBHN.
Menteri-Menteri sudah berkewajiban begitu saya menugaskan, mereka
mengetahui itu dalam rangka strategi pembangunan kita, sudah terpanggil.
Dengan demikian lantas tidak ada paksaan, karena memang itu merupakan
strategi kita, apa yang saya putuskan dengan sendirinya juga tidak
terlepas daripada strategi pembangunan tadi baik mengenai soal GBHNnya,
Pelita,sampai UU yang sudah dibuat antara Pemerintah dengan DPR.
K: Bagaimanakah tanggapan menteri-menteri tersebut terhadap Instruksi
Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dimaksud. Apakah langsung menindaklanjuti
ataukah ada saran/pendapat/usulan kepada Saudara?
HMS: Dengan sendirinya mereka juga sudah punya gambaran bahwa harus
melaksanakan GBHN bersama dengan saya, kemudian lantas sekarang saya
mempunyai ide agar supaya melepas ketergantungan terutama mengenai soal
kendaraan dan bersaing di pasaran bebas, dengan sendirinya lantas
sekarang dibicarakan, ini dibicarakan di tingkat bawah, dilaporkan
kepada saya, kemudian di tingkat bawah lagi, ini bolak-balik sampai
kepada dibuat konsep terakhir ini dilaksanakan, sehingga keluar Keppres.
Dengan Keppres itulah Presiden yang keluarkan. Tapi segala sesuatu
prosesnya dengan sendirinya, ya tidak sekaligus "kamu mengeluarkan
Keppres", ya tidak. Memerlukan proses daripada keseluruhannya itu sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing. Soal Menteri Keuangan misalnya
tadi, itu harus memikirkan bagaimana soal ekspor importnya, bagaimana
soal devisa untuk mewujudkan MOBNAS, Investasi daripada komponen
tersebut. Tidak hanya Menteri Perindustrian saja, juga Menteri Keuangan
termasuk BKPM. Di tingkat bawahpun mereka ada koordinasi antara satu
dengan yang lain untuk dapat mewujudkan daripada ide maupun penugasan
daripada saya. Ini harus segera dilaksanakan, kalau tidak terlambat kita
nanti. Proses ini lama.
Saya tidak terlepas dari mission yang dipercayakan oleh MPR, saya harus
bertanggung jawab setiap 5 tahun. Sudah 6 kali bertanggung jawab dan
diterima.
Sepanjang daripada kepemimpinan saya kalau saya sudah menugaskan
demikian tidak ada yang mengatakan keberatannya. Namun saran-saran
diberikan, kalau bertentangan dengan per Undang-Undangan akan
disampaikan. Karena itu jika bertentangan tidak mungkin dipaksa.
Saran-saran selalu ada, mereka selalu berpegangan jangan sampai saya
terjerumus pada membuat kebijaksanaan bertentangan dengan per
Undang-Undangan.
Kalau diperlukan UU kita, harus membuat UU bersama dengan DPR.
Mengenai pengaduan dari negara-negara Prinsipal/WTO yang tidak setuju,
ini tentu akan berat, kalau itu memerlukan perjuangan berat, yang akan
kita hadapi, asal kita mempunyai posisi/landasan yang kuat.
WTO/negara-negara prinsipal protes, tapi kita punya pegangan bahwa
pelaksanaannya sampai tahun 2000, kita masih bisa menyesuaikan
tahapan-tahapan itu sampai batas tahun 2000. Kita harus gunakan
kesempatan tersebut sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan WTO.
K: Setelah dikeluarkan Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 1996,
mengapa pula masih dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996
tersebut dan apa isinya? Coba Saudara jelaskan apa latar belakang
dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996?
HMS: Jadi antara lain sesuatu agreement antara KIA dengan MOBNAS untuk
mempercepat daripada terwujudnya MOBNAS, maka seharusnya adalah dimulai
dari perakitan di Indonesia, kemudian komponen juga kita buat. Nah,
sekarang KIA itu memberikan kesempatan kepada kita, kalau begitu Mobil
Nasional dirakit di Korea (KIA), bukan di Indonesia, karena agar Mobil
KIA dibenarkan untuk menjadi MOBNAS. Kita Assemblingnya di Korea,
mempergunakan perakitan disana, dengan komponen yang ada, dengan 20%
yang ada pada kita, plus kita gunakan untuk latihan pendidikan dari
calon-calon tenaga kerja kita. Kita gunakan kesempatan yang baik untuk
dapat menggunakan assembling mereka. Dengan demikian lantas kita
setengah dari hasilnya mengimpor dari built up tapi sebenarnya adalah
assembling daripada Timor di Korea. Dengan ini mempercepat proses untuk
segera mewujudkan MOBNAS. Karena ke dalam negeri kita berusaha untuk
segera dikenal MOBNAS Timor ini. Tidak perlu menunggu assemblingnya
selesai di sini, namun menggunakan assembling yang sudah ada di KIA.
Inilah latar belakangnya,jadi sekaligus untuk mempercepat hasil MOBNAS
dan mendidik tenaga ahli kita.
Kita perlu cepat mendapatkan tenaga-tenaga trampil, kalau menunggu
selesainya perakitan disini akan lama. Sudah ada pertimbangan dari
Menteri ybs yang bertujuan untuk mempercepat tadi dan tenaga kita yang
terdidik dan terlatih.
K: Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tersebut
disebutkan bahwa Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh Tenaga
Kerja Indonesia ada memenuhi Kandungan Lokal yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi perlakuan yang sama dengan
Mobil Nasional yang dibuat di Indonesia. Dapatkah Saudara menjelaskan
dari bunyi Pasal tersebut?
HMS: Saya kira pengertiannya ialah walaupun di-assembling di luar
negeri ini adalah sama di-assembling didalam negeri. Perakitan didalam
negeri diberlakukan yang diluar negeri sama dengan yang diassembling di
dalam negeri. Yang di sana memang tenaga kerja, itu hanya fase pertama
dari jumlah tertentu setelah itu harus diassembling di Indonesia.
K: Apakah bunyi pasal 1 Keputusan Presiden RI tersebut tidak saling
bertentangan dalam arti pihak Mobil Nasional dibuat dalam negeri, tetapi
sementara itu juga ditetapkan tenaga kerja Indonesia dan ada Kandungan
Lokal yang tentunya harus di ekspor ke luar negeri.
HMS: Selama assembling di sini belum memungkinkan maka di-assembling di
sana. Setelah itu sebagai pendidikan kemudian semua dilaksanakan di
Indonesia. Yang di-assembling di sana perlakuannya sama dengan yang
di-assembling di Indonesia.
Soal teknis saya kira Menteri Perindustrian dapat menjelaskan, tapi
jalan pikiran saya justru untuk mendidik agar supaya ketentuan komponen
akan segera mencapai 60%, 20%, 40%, ini antara lain pikiran waktu itu
yang di-assembling di sana juga supaya menggunakan komponen Indonesia
yang 20% tadi, berarti diekspor kesana, atau diperhitungkan dalam rangka
timbal balik sehingga nilai 20% dari komponen di Indonesia yang dikirim
ke Korea memperoleh imbal balik ekspor dan impor dari Indonesia. Artinya
kita bisa mengekspor dari nilainya yang sama dengan 20% dari komponen
tersebut. Ini saya kira teknis yang nanti bisa ditanyakan pada Menteri
Perindustrian.
K: Apakah kebijaksanaan dalam rangka pembangunan Industri Mobil
Nasional didahului dengan reseach and development, dan rancang bangun?
HMS: Ini memang sudah bertahun-tahun didahului oleh perusahaan saling
tukar proposal agar supaya bekerja sama antara MOBNAS dengan KIA
tersebut bisa dilaksanakan. Dengan sendirinya juga riset disini jelas
yaitu mengenai pasaran tersebut. Sambil meriset teknologinya, R&D nya,
kita menggunakan KIA tadi.
Untuk selanjutnya nanti untuk pengembangan MOBNAS menanggapi pasaran,
seperti setiap industri, kita harus mempunyai R&D nya sendiri. Tapi
untuk sementara karena kita bisa alih teknologi secara sementara mereka
memberikan pada kita, ya tidak perlu riset kita sendiri. Tapi untuk
selanjutnya riset itu saya kira memang perlu. Tapi kemungkinan MOBNAS
itu bisa dilaksanakan perhitungan yang matang telah dilaksanakan.
K: Apakah Saudara mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996
dan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 dimaksudkan untuk memberi
fasilitas kepada PT Timor Nasional Putra, Pimpinan atau milik Hutomo
Mandala Putra?
HMS: Inpres atau Keppres tidak lantas memberikan fasilitas pada
perorangan atau suatu perusahaan, secara kebetulan perusahaan itu telah
membuat lebih dulu proposal yang sama dengan program pemerintah.
K: Apakah perundingan dengan KIA tersebut dilakukan antara pemerintah
dengan KIA ataukah antara KIA dengan PT Timor?
HMS: Pemerintah tahu tapi tidak mencampuri, karena antara Swasta dan
Swasta.
K: Dijelaskan tadi bahwa impor CBU tersebut adalah dalam rangka
percepatan pembangunan industri Mobil Nasional, sekaligus dalam rangka
dikenal masyarakat.Apakah untuk dimaksud tersebut juga diputuskan
tentang pembatasan jumlah?
HMS: Kalau tidak salah dibatasi. Karena itu tidak lantas semuanya boleh
sendiri, tapi dibatasi. Dibatasi sekian supaya mempercepat penyelesaian
di dalam negeri.
(Kelanjutan 'wawancara' Kejagung dan HM Soeharto untuk topik
yayasan-yayasan yang didirikan dan diketuainya, lihat di
www.mandiri.com)
=================================================================
David Muhammad
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!