FYI,
Ada tanggapan ?

*********
Kamis, 6 Mei 1999 Dokumen lengkap 'interogasi'  Kejaksaan Agung terhadap
Soeharto
JAKARTA, Mandiri
Sorotan atas kinerja Kejaksaan Agung yang ditugasi menyelidiki dugaan
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Soeharto semasa
menjabat Presiden RI masih terus berlanjut.

Sejumlah tokoh partai-partai reformis terus mengusutnya bahkan menjadikannya
sebagai 'komoditi' kampanye Pemilu yang dimulai 19 Mei 1999, demikian juga
para mahasiswa di berbagai daerah tidak pernah berhenti berteriak soal yang
sama.

Di lain pihak, tim penasihat hukum Cendana yang terdiri dari sejumlah
pengacara beken di negeri ini merasa yakin bahwa pemerintahan BJ Habibie
melalui Jaksa Agung Andi M Ghalib akan menghentikan proses pengusutan atas
diri Soeharto. Mereka yakin bahwa bila penyidikan itu dilanjutkan, akan
menjadi bumerang terhadap BJ Habibie dan kabinetnya.

"Untuk itu kami dari tim pengacara Cendana sangat yakin, proses pengusutan
terhadap Pak Harto akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Bila tidak BJ
Habibie akan menjadi tersangka berikutnya," ujar OC Kaligis kepada Mandiri
Online beberapa waktu lalu.

Alasan lainnya, interogasi terhadap Soeharto ternyata diistilahkan sebagai
wawancara oleh pihak Kejaksaan Agung. Bahkan berkas hasil wawancara pun
ditulis sebagai Berita Acara Wawancara, bukannya Berita Acara Penyidikan
sebagaimana lazimnya.

Karena isu seputar Soeharto ini masih menjadi perdebatan yang panjang dan
menarik, Mandiri Online memutuskan untuk menurunkan cuplikan BERITA ACARA
WAWANCARA terhadap Soeharto yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Desember
1998 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl Rasuna Said No 22 Jakarta Selatan
oleh Jaksa Penyelidik ANTONIUS SUJATA SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus), RAMELAN SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), SYAMSU DJALALUDIN
SH (Jaksa Agung Muda Intelijen).

Tiga jaksa senior ini melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-044/JA/FPK.1/12/1998
tanggal 4 Desember 1998 untuk melakukan pengumpulan data/penyelidikan
mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dalam hal
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang terhadap pemberian fasilitas Kredit, bea
masuk dan PPn BM kepada PT Timor Putra Nasional dan penyimpangan penggunaan
uang negara untuk Yayasan-yayasan yang diketuainya.

Dalam pemeriksaan, pihak yang diperiksa mengaku bernama,
Nama lengkap      : HM SOEHARTO
Tempat lahir : Jogjakarta
Umur/Tgl Lahir : 77 tahun, 8 Juni 1921
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama        : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan        : Purnawirawan Jendral Besar TNI ABRI
Alamat        : Jl Cendana No. 8 Jakarta Pusat
Pendidikan        : SD, SMP, SMA, SESKOAD
Berikut ini cuplikan tanya - jawab Tim Jaksa dengan Soeharto:
Kejaksaan (K): Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan
bersediakah untuk memberi keterangan pada hari ini?

HM Soeharto (HMS): Ya, saya dalam keadaan sehat dan bersedia didengar
keterangannya.
K: Terlebih dahulu kami ingin memberi penjelasan kepada Saudara bahwa
Saudara diminta hadir di Kejaksaan hari ini dimaksudkan untuk diminta
penjelasan Saudara tentang:

a. Masalah Pembangunan Industri Mobil Nasional yang ditetapkan berdasarkan
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42
Tahun 1996 beserta peraturan pelaksanaannya;

b. Masalah Yayasan-Yayasan yang didirikan atau dipimpin oleh HM Soeharto;
c. Masalah-masalah lain yang secara lebih jelas akan dikemukakan dalam
pertanyaan kami nanti berkaitan dengan asset/keuangan dan lain-lain.

Dengan penjelasan secara singkat tersebut apakah Saudara mengerti maksud
Kejaksaan Agung meminta keterangan Saudara hari ini, dan sekali lagi meminta
penegasan keterangan tentang hal-hal tersebut?

HMS: Mengerti.
K: Dapatkah Saudara menjelaskan, sejak kapan Saudara diangkat menjadi
Presiden Republik Indonesia dan sampai kapan jabatan tersebut dipegang oleh
Saudara?

HMS: Saya menjadi Presiden Republik Indonesia sejak tahun 1968 sampai dengan
tahun 1998.
K: Sewaktu Saudara menjadi sebagai Presiden Republik Indonesia, apakah
pernah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 1996. Harap Saudara jelaskan apa
latar belakang dari isi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996?

HMS: Sesuai dengan UUD '45 Presiden sebagai Mandataris MPR memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan, yang dibantu oleh Wapres dan
Menteri-Menteri. Presiden harus melaksanakan UUD dan UU, serta berbakti pada
negara dan bangsa. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat memberi kekuasaan
pada Presiden yang diwujudkan dalam GBHN. GBHN ini merupakan landasan
Operasional bagi Presiden sebagai Mandataris. Landasan Konstitusional adalah
UUD'45 dan Landasan Idiel adalah Pancasila. Jadi Presiden sebagai Mandataris
tidak terlepas dari pelaksanaan GBHN. GBHN dilaksanakan oleh Mandataris
melalui UU. UU ini dibuat melewati DPR. Tidak ada kegiatan Presiden yang
melampaui UU. Berdasarkan UU dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan
berdasarkan PP dikeluarkan Keputusan Presiden maupun Inpres.

Jadi Keppres dan Inpres merupakan wewenang yang berkaitan dengan tugas
Presiden sebagai Mandataris MPR. Dengan kata lain Keppres tersebut adalah
dalam rangkaian tugas Presiden yang melaksanakan wewenangnya sebagai
pimpinan tertinggi Pemerintahan. Kekuasaan tertinggi di tangan Presiden.
Seluruh Keppres dan Inpres tidak terlepas dari PP, Perundang-Undangan dan
GBHN.

Untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur diperlukan tahapan-tahapan
pembangunan yaitu Pelita, sasaran strategi pembangunan jangka panjang I,
yaitu 25 tahun pertama, antara lain dalam bidang ekonomi membangun industri
yang kuat dan pertanian yang tangguh, karena kita negara agraria yang
diutamakan adalah isi perut rakyat, sandang, pangan, papan dan pelayanan
kesehatan. Semua ini menjadi pendukung industri yang kuat.

Industri adalah penting, yang penting lebih dulu industri yang mendukung
pertanian, kedua yang mengolah bahan mentah jadi bahan pokok, yang mengolah
bahan baku menjadi barang jadi, industri komponen-komponen dan terakhir
industri untuk membuat mesin. Ini untuk memperbaharui industri yang ada
maupun membuat industri baru, karena kita nantinya akan jadi negara
industri. Ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui yang ada hubungannya
dengan industri Mobil Nasional.

Di samping itu tugas dari MPR pada Presiden adalah untuk membangun manusia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat. Manusia Indonesia tidak hanya menjadi
obyek pembangunan tapi juga subyek pembangunan yaitu stabilitas nasional,
pertumbuhan dan pemerataan. Ketiga ini saling berkait dan menunjang. Jika
dalam pertumbuhan ada kesenjangan bukan pertumbuhannya yang dihapuskan. Juga
diperlukan pembangunan infrastruktur dimana negara kita sebagai negara
kepulauan perlu telekomunikasi dan memerlukan transportasi baik laut, udara
maupun darat. Hal ini ada hubungannya dengan Mobil Nasional. Kita memerlukan
ini agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri, tidak tergantung dari pihak lain.
Di samping itu untuk masuk pada era pasar bebas, persaingan global, kita
harus meningkatkan daya saing kita untuk bersaing di pasar internasional.
Jika tidak melepaskan diri dari ketergantungan, kita sebagai negara besar
dengan jumlah penduduk nomor 4 di dunia hanya akan menjadi pasar saja dari
produk negara-negara lain.

Pada tahun 2003 akan terbuka perdagangan bebas di AFTA, tahun 2010
negara-negara APEC, maka kita ditantang untuk dapat memikirkan bahwa kecuali
untuk dapat memenuhi kebutuhan Mobil Nasional untuk kita sendiri, juga untuk
ekspor. Juga kita dapat eksploitir bahan baku kita sendiri, menimbulkan
lapangan kerja yang lebih kuat. Kita akhirnya dapat menjadi negara industri.
Kita ingin mencapai kebangkitan Nasional yang kedua sehingga dapat berbicara
dengan negara-negara lain dalam posisi yang sama. Jadi latar belakang semua
kebijaksanaan Pemerintah dalam mengeluarkan Keppres dan Inpres tidak
terlepas dari tugas yang diberikan oleh rakyat lewat MPR kepada Presiden
sebagai Mandatarisnya.

Proses pembangunan industri tidak mungkin dipenuhi tanpa menguasai ilmu dan
teknologi. Kita masih kurang. Karena itu kita pergunakan kesempatan
pembangunan juga untuk memasukkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari
negara-negara yang telah maju. Pada permulaan, karena kita belum cukup ilmu
dan teknologi serta modal, maka kita menyesuaikan dengan program dan
kesiapan negara-negara lain. Mengenai Mobil dan lain-lain dimulai dengan
assembling atau perakitan, sesuatu yang dibuat di luar negeri dirakit di
negara kita. Ini merupakan tahap yang harus dilalui. Tapi dalam rangka alih
teknologi kita meningkat pada pembuatan komponen-komponen dari mobil-mobil
tersebut untuk memenuhi komponen yang masih diimpor. Kita bermaksud agar
sekecil mungkin impor. Pembangunan komponen ini juga diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan lapangan kerja bagi Mobnas.

Dalam rangka ini kita berusaha pada negara prinsipal, agar komponen kita
dibeli agar kita dapat juga menerima devisa, tapi ternyata mereka tidak mau
dengan alasan kualitas belum memenuhi. Setelah dicoba mengimpor komponen
mereka dan mengekspornya lagi ternyata tetap ditolak maka terlihat tidak ada
keinginan dari mereka untuk alih teknologi. Maka kita coba buat komponen
standar baik untuk kepentingan sendiri maupun mereka dalan rangka imbal
balik. Kita tidak hanya mengimpor, namun juga mengekspor dalam rangka
menghemat devisa kita. Kita harus berusaha di luar negara prinsipal tersebut
terutama dari negara-negara yang mempunyai pengalaman seperti kita misalnya
Korea. Di Korea ada 2 merk Mobil yaitu KIA dan Daewoo, tapi yang ikhlas
untuk alih teknologi adalah KIA. Mereka sanggup kerjasama antara swasta
dengan swasta, bukan pemerintah dengan pemerintah. Mereka tidak hanya ingin
menyerahkan semua teknologi tapi mau pula membangun komponen untuk Mobnas,
tapi komponen yang sama dapat diimpor oleh mereka untuk industri Mobil KIA
di Korea. Sebab mereka berpikir komponen dengan kualitas sama dapat
diperoleh lebih murah, karena labour dari bahan baku yang lebih murah dari
kita. Hal ini berarti meningkatkan daya saing KIA baik didalam negeri maupun
ekspor.

Itulah keuntungan timbal balik dari KIA dan Mobnas kita yang prinsipnya
telah disetujui. Ini merupakan kesempatan bagi kita yang harus dipergunakan,
sebab pada 2003 AFTA dan 2010 APEC kita harus memasuki persaingan bebas.
Kalau kita belum siap maka akan rugi besar, apalagi dalam pemikiran jangka
panjang dan mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. Inilah
background dari lahirnya Keppres dan Inpres tersebut. Ini merupakan
perjuangan dari bangsa kita untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada
bangsa lain dan bersaing dengan negara-negara lain. Makin besar industri
kita, makin menyerap lapangan kerja dan yang penting bahan mentah sampai
bahan baku yang ada pada kita dapat dipakai sendiri.

K: Apakah Saudara dapat menjelaskan bagaimana proses sehingga diputuskan
untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996?

HMS: Setiap produk dari Inpres maupun Keppres selalu diproses, semua Menteri
yang bersangkutan dengan masalah itu ikut memprosesnya. Kemudian terakhir
dicek di Sekneg dan lantas setelah tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku barulah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden. Sehingga
prosesnya tidak oleh Presiden sendiri. Selain tidak bertentangan dengan UU
juga tidak bertentangan dengan strategi pembangunan lainnya. Semua Inpres
dan Keppres tidak terlepas dari PP, PP tidak terlepas dari UU, dan UU tidak
terlepas dari GBHN. Kesemuanya merupakan rangkaian dari keseluruhannya dan
semua pejabat terlibat mulai Departemen sampai Dirjen dan sebagainya. Setiap
pembahasan secara koordinasi selalu melibatkan semuanya. Setelah semuanya
dipertimbangkan dan dianggap menguntungkan atau benar baru diajukan pada
Presiden, merupakan proses umum dari terbitnya Inpres/Keppres tersebut.
Semua proses Inpres/Keppres adalah demikian.

K: Dalam diktum Pertama, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan
bahwa secara terkoordinasi (Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Menteri
Keuangan, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal) mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan
pembangunan Industri Mobil Nasional yang memenuhi unsur:

*       Menggunakan Merk yang diciptakan sendiri;
*       Diproduksi di Dalam Negeri;
*       Menggunakan komponen buatan Dalam Negeri.

Apakah Saudara mengetahui kondisi yang mendukung untuk terwujudnya instruksi
Saudara tersebut, misalnya tentang komponen dalam negeri bagaimana
kondisinya, sarana dan prasarana yang mendukung untuk dapatnya diproduksi di
dalam negeri dan sebagainya?

HMS: Kita berkeinginan agar komponen-komponen dibuat sendiri. Kita mengambil
kebijaksanaan secara umum agar mempercepat proses pembangunan komponen dari
prinsipal tersebut. Kalau komponen itu mencapai 60% maka tidak dikenakan bea
masuk untuk keseluruhan. Dalam Mobnas itu dipercepat untuk menghadapi
persaingan global, agar dalam waktu singkat komponen harus dipenuhi 20%, 40%
sampai 60%. Agar supaya Mobnas cepat tercapai 20% sudah dianggap memenuhi
40%, 40% sudah memenuhi 60% dengan demikian ada keringanan-keringanan.
Berarti sudah tidak terkena bea masuk maupun bea barang mewah. Jadi kalau
belum memenuhi ketentuan harus kena pinalti, harus membayar. Inilah proses
mempercepat MOBNAS. Namun demikian juga ditawarkan pada yang lain, silahkan
jika ingin, tapi kita tahu mereka tidak mungkin, karena prinsipalnya tidak
menghendaki, sedangkan KIA justru membantu, mereka turut membangun komponen
ini, karena komponen yang kita buat juga dipakai oleh KIA. Komponen yang
dibuat secara joint venture tidak hanya untuk MOBNAS, tapi juga untuk KIA.

K: Dalam diktum Kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan
bahwa, dalam rangka perwujudannya Menteri Perindustrian dan Perdangan
membina, membimbing dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan yang berlaku. Dapatkah Saudara menjelaskan: Apa yang
dimaksud dengan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku?

HMS: Kalau ada dukungan, mau tidak mau kita harus mendukung, karena ini
merupakan program nasional. Direksi MOBNAS juga punya program, proposal dsb,
karena nanti tidak hanya kepentingan si pengusaha, tapi juga kepentingan
nasional, maka masing-masing bisa mengadakan koreksi terhadap program dan
rencana MOBNAS tersebut. Komponen-komponen yang sudah ada dapat
dipergunakan. Soal perencanaan, pelaksanaan dari investasi, soal ijin dsb
dipermudah, jangan dipersulit dalam rangka mewujudkan MOBNAS tersebut.

K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan
juga bahwa dalam rangka perwujudan Menteri Keuangan memberi kemudahan di
bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

*       Pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan.
*       Pemberlakuan tarif Pajak Pertambangan Nilai 10% atas penyerahan
mobil yang diproduksi.
*       Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas
penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh pemerintah.

Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan
tersebut?
HMS: Kemudahan dapat diberikan antara dari Menteri Keuangan, sesuai
per-UU-an yang berlaku. Keringanan-keringanan dapat diberikan, tapi pada
dasarnya tidak terlepas dari perundang-undangan yang ada. Itulah
keringanan-keringanan yang dapat diberikan oleh pejabat yang bersangkutan
tapi pada dasarnya tidak terlepas dari UU yang ada. Karena semua kegiatan
ini tidak terlepas dari yang tadi saya katakan yaitu GBHN. UU yang dibuat
oleh DPR, PP, PP, Keppres dan Inpres.

K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan
bahwa dalam rangka perwujudannya Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan
sehingga pembangunan Industri Mobil Nasional tersebut dapat berjalan lancar.
Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan mengambil
langkah-langkah pengamanan tersebut?

HMS: Karena BKPM mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dalam rangka
PMDN dan juga PMA. Kalau PMA dengan proses kemudian sedemikian rupa sehingga
lantas sekarang apakah bisa diproses sebagai peraturan perundang-undangan
yang memang harus diteken oleh Presiden.

Sedangkan PMDN itu hanya oleh BKPM saja. Dengan demikian ijin perijinan dan
sebagainya baik PMDN maupun PMA prosesnya adalah lama. Karena itu dalam hal
ini dipercepat, namun tanpa perlu meninggalkan ketentuan-ketentuan dan
prosedur-prosedur yang telah ada.

K: Dapatkan Saudara menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996
tersebut dikeluarkan atas usulan dari Menteri atau karena inisiatif Saudara
sendiri. Apabila hal tersebut merupakan inisiatif Saudara, apakah
menteri-menteri yang bersangkutan memberi masukan kepada Saudara sebelum
dikeluarkan Instruksi Presiden RI dimasudkan?

HMS: Kalau mengenai inisiatif semuanya berpegangan pada GBHN. Menteri adalah
pembantu Presiden. Presiden berpegangan pada GBHN, dengan sendirinya Menteri
juga berpegangan pada GBHN karena Menteri adalah juga pimpinan negara dalam
departemennya masing-masing. Mereka juga telah diamanatkan sebagai pembantu
Presiden berisikan amanat dalam GBHN, dan mereka juga punya pegangan harus
melaksanakan GBHN dalam rangka strategi tadi yaitu melepaskan ketergantungan
dari luar negeri. Semua Menteri mempunyai tugas untuk itu dan dengan
sendirinya dirinya harus sudah siap. Mereka mempunyai pikiran juga untuk
merealisir amanat dari GBHN tersebut, dan secara kebetulan saya menyatakan
ini harus dipercepat. Dengan sendirinya decision untuk mempercepat adalah
dari Presiden yang bertanggung jawab daripada semua keputusan tersebut.
Dengan sendirinya lantas yang lainnya menyesuaikan, membuat peraturan
sehingga setiap keputusan dari Presiden jangan sampai bertentangan dengan
peraturan per UU an dan GBHN.

Menteri-Menteri sudah berkewajiban begitu saya menugaskan, mereka mengetahui
itu dalam rangka strategi pembangunan kita, sudah terpanggil. Dengan
demikian lantas tidak ada paksaan, karena memang itu merupakan strategi
kita, apa yang saya putuskan dengan sendirinya juga tidak terlepas daripada
strategi pembangunan tadi baik mengenai soal GBHNnya, Pelita, sampai UU yang
sudah dibuat antara Pemerintah dengan DPR.

K: Bagaimanakah tanggapan menteri-menteri tersebut terhadap Instruksi
Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dimaksud. Apakah langsung menindaklanjuti
ataukah ada saran/pendapat/usulan kepada Saudara?

HMS: Dengan sendirinya mereka juga sudah punya gambaran bahwa harus
melaksanakan GBHN bersama dengan saya, kemudian lantas sekarang saya
mempunyai ide agar supaya melepas ketergantungan terutama mengenai soal
kendaraan dan bersaing di pasaran bebas, dengan sendirinya lantas sekarang
dibicarakan, ini dibicarakan di tingkat bawah, dilaporkan kepada saya,
kemudian di tingkat bawah lagi, ini bolak-balik sampai kepada dibuat konsep
terakhir ini dilaksanakan, sehingga keluar Keppres. Dengan Keppres itulah
Presiden yang keluarkan. Tapi segala sesuatu prosesnya dengan sendirinya, ya
tidak sekaligus "kamu mengeluarkan Keppres", ya tidak. Memerlukan proses
daripada keseluruhannya itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Soal Menteri Keuangan misalnya tadi, itu harus memikirkan bagaimana soal
ekspor importnya, bagaimana soal devisa untuk mewujudkan MOBNAS, Investasi
daripada komponen tersebut. Tidak hanya Menteri Perindustrian saja, juga
Menteri Keuangan termasuk BKPM. Di tingkat bawahpun mereka ada koordinasi
antara satu dengan yang lain untuk dapat mewujudkan daripada ide maupun
penugasan daripada saya. Ini harus segera dilaksanakan, kalau tidak
terlambat kita nanti. Proses ini lama.

Saya tidak terlepas dari mission yang dipercayakan oleh MPR, saya harus
bertanggung jawab setiap 5 tahun. Sudah 6 kali bertanggung jawab dan
diterima.

Sepanjang daripada kepemimpinan saya kalau saya sudah menugaskan demikian
tidak ada yang mengatakan keberatannya. Namun saran-saran diberikan, kalau
bertentangan dengan per Undang-Undangan akan disampaikan. Karena itu jika
bertentangan tidak mungkin dipaksa. Saran-saran selalu ada, mereka selalu
berpegangan jangan sampai saya terjerumus pada membuat kebijaksanaan
bertentangan dengan per Undang-Undangan.

Kalau diperlukan UU kita, harus membuat UU bersama dengan DPR.
Mengenai pengaduan dari negara-negara Prinsipal/WTO yang tidak setuju, ini
tentu akan berat, kalau itu memerlukan perjuangan berat, yang akan kita
hadapi, asal kita mempunyai posisi/landasan yang kuat.

WTO/negara-negara prinsipal protes, tapi kita punya pegangan bahwa
pelaksanaannya sampai tahun 2000, kita masih bisa menyesuaikan
tahapan-tahapan itu sampai batas tahun 2000. Kita harus gunakan kesempatan
tersebut sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan WTO.

K: Setelah dikeluarkan Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 1996, mengapa
pula masih dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996 tersebut
dan apa isinya? Coba Saudara jelaskan apa latar belakang dikeluarkan
Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996?

HMS: Jadi antara lain sesuatu agreement antara KIA dengan MOBNAS untuk
mempercepat daripada terwujudnya MOBNAS, maka seharusnya adalah dimulai dari
perakitan di Indonesia, kemudian komponen juga kita buat. Nah, sekarang KIA
itu memberikan kesempatan kepada kita, kalau begitu Mobil Nasional dirakit
di Korea (KIA), bukan di Indonesia, karena agar Mobil KIA dibenarkan untuk
menjadi MOBNAS. Kita Assemblingnya di Korea, mempergunakan perakitan disana,
dengan komponen yang ada, dengan 20% yang ada pada kita, plus kita gunakan
untuk latihan pendidikan dari calon-calon tenaga kerja kita. Kita gunakan
kesempatan yang baik untuk dapat menggunakan assembling mereka. Dengan
demikian lantas kita setengah dari hasilnya mengimpor dari built up tapi
sebenarnya adalah assembling daripada Timor di Korea. Dengan ini mempercepat
proses untuk segera mewujudkan MOBNAS. Karena ke dalam negeri kita berusaha
untuk segera dikenal MOBNAS Timor ini. Tidak perlu menunggu assemblingnya
selesai di sini, namun menggunakan assembling yang sudah ada di KIA. Inilah
latar belakangnya, jadi sekaligus untuk mempercepat hasil MOBNAS dan
mendidik tenaga ahli kita. Kita perlu cepat mendapatkan tenaga-tenaga
trampil, kalau menunggu selesainya perakitan disini akan lama. Sudah ada
pertimbangan dari Menteri ybs yang bertujuan untuk mempercepat tadi dan
tenaga kita yang terdidik dan terlatih.

K: Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tersebut disebutkan
bahwa Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh Tenaga Kerja Indonesia
ada memenuhi Kandungan Lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan diberi perlakuan yang sama dengan Mobil Nasional yang dibuat di
Indonesia. Dapatkah Saudara menjelaskan dari bunyi Pasal tersebut?

HMS: Saya kira pengertiannya ialah walaupun di-assembling di luar negeri ini
adalah sama di-assembling didalam negeri. Perakitan didalam negeri
diberlakukan yang diluar negeri sama dengan yang diassembling di dalam
negeri. Yang di sana memang tenaga kerja, itu hanya fase pertama dari jumlah
tertentu setelah itu harus diassembling di Indonesia.

K: Apakah bunyi pasal 1 Keputusan Presiden RI tersebut tidak saling
bertentangan dalam arti pihak Mobil Nasional dibuat dalam negeri, tetapi
sementara itu juga ditetapkan tenaga kerja Indonesia dan ada Kandungan Lokal
yang tentunya harus di ekspor ke luar negeri.

HMS: Selama assembling di sini belum memungkinkan maka di-assembling di
sana. Setelah itu sebagai pendidikan kemudian semua dilaksanakan di
Indonesia. Yang di-assembling di sana perlakuannya sama dengan yang
di-assembling di Indonesia.

Soal teknis saya kira Menteri Perindustrian dapat menjelaskan, tapi jalan
pikiran saya justru untuk mendidik agar supaya ketentuan komponen akan
segera mencapai 60%, 20%, 40%, ini antara lain pikiran waktu itu yang
di-assembling di sana juga supaya menggunakan komponen Indonesia yang 20%
tadi, berarti diekspor kesana, atau diperhitungkan dalam rangka imbal balik
sehingga nilai 20% dari komponen di Indonesia yang dikirim ke Korea
memperoleh imbal balik ekspor dan impor dari Indonesia. Artinya kita bisa
mengekspor dari nilainya yang sama dengan 20% dari komponen tersebut. Ini
saya kira teknis yang nanti bisa ditanyakan pada Menteri Perindustrian.

K: Apakah kebijaksanaan dalam rangka pembangunan Industri Mobil Nasional
didahului dengan reseach and development, dan rancang bangun?

HMS: Ini memang sudah bertahun-tahun didahului oleh perusahaan saling tukar
proposal agar supaya bekerja sama antara MOBNAS dengan KIA tersebut bisa
dilaksanakan. Dengan sendirinya juga riset disini jelas yaitu mengenai
pasaran tersebut. Sambil meriset teknologinya, R&D nya, kita menggunakan KIA
tadi.

Untuk selanjutnya nanti untuk pengembangan MOBNAS menanggapi pasaran,
seperti setiap industri, kita harus mempunyai R&D nya sendiri. Tapi untuk
sementara karena kita bisa alih teknologi secara sementara mereka memberikan
pada kita, ya tidak perlu riset kita sendiri. Tapi untuk selanjutnya riset
itu saya kira memang perlu. Tapi kemungkinan MOBNAS itu bisa dilaksanakan
perhitungan yang matang telah dilaksanakan.

K: Apakah Saudara mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dan
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 dimaksudkan untuk memberi fasilitas
kepada PT Timor Nasional Putra, Pimpinan atau milik Hutomo Mandala Putra?

HMS: Inpres atau Keppres tidak lantas memberikan fasilitas pada perorangan
atau suatu perusahaan, secara kebetulan perusahaan itu telah membuat lebih
dulu proposal yang sama dengan program pemerintah.

K: Apakah perundingan dengan KIA tersebut dilakukan antara pemerintah dengan
KIA ataukah antara KIA dengan PT Timor?
HMS: Pemerintah tahu tapi tidak mencampuri, karena antara Swasta dan Swasta.
K: Dijelaskan tadi bahwa impor CBU tersebut adalah dalam rangka percepatan
pembangunan industri Mobil Nasional, sekaligus dalam rangka dikenal
masyarakat. Apakah untuk dimaksud tersebut juga diputuskan tentang
pembatasan jumlah? HMS: Kalau tidak salah dibatasi. Karena itu tidak lantas
semuanya boleh sendiri, tapi dibatasi. Dibatasi sekian supaya mempercepat
penyelesaian di dalam negeri. (Kelanjutan 'wawancara' Kejagung dan HM
Soeharto untuk topik yayasan-yayasan yang didirikan dan diketuainya, klik di
sini <eks060599_2.html>.)

Untuk kembali ke halaman depan Mandiri Online, klik di sini
<../headline.htm>.



______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

TUNTASKAN REFORMASI: Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!




Kirim email ke