FYI, Ada tanggapan ? ********* Kamis, 6 Mei 1999 Dokumen lengkap 'interogasi' Kejaksaan Agung terhadap Soeharto JAKARTA, Mandiri Sorotan atas kinerja Kejaksaan Agung yang ditugasi menyelidiki dugaan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan mantan Soeharto semasa menjabat Presiden RI masih terus berlanjut. Sejumlah tokoh partai-partai reformis terus mengusutnya bahkan menjadikannya sebagai 'komoditi' kampanye Pemilu yang dimulai 19 Mei 1999, demikian juga para mahasiswa di berbagai daerah tidak pernah berhenti berteriak soal yang sama. Di lain pihak, tim penasihat hukum Cendana yang terdiri dari sejumlah pengacara beken di negeri ini merasa yakin bahwa pemerintahan BJ Habibie melalui Jaksa Agung Andi M Ghalib akan menghentikan proses pengusutan atas diri Soeharto. Mereka yakin bahwa bila penyidikan itu dilanjutkan, akan menjadi bumerang terhadap BJ Habibie dan kabinetnya. "Untuk itu kami dari tim pengacara Cendana sangat yakin, proses pengusutan terhadap Pak Harto akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Bila tidak BJ Habibie akan menjadi tersangka berikutnya," ujar OC Kaligis kepada Mandiri Online beberapa waktu lalu. Alasan lainnya, interogasi terhadap Soeharto ternyata diistilahkan sebagai wawancara oleh pihak Kejaksaan Agung. Bahkan berkas hasil wawancara pun ditulis sebagai Berita Acara Wawancara, bukannya Berita Acara Penyidikan sebagaimana lazimnya. Karena isu seputar Soeharto ini masih menjadi perdebatan yang panjang dan menarik, Mandiri Online memutuskan untuk menurunkan cuplikan BERITA ACARA WAWANCARA terhadap Soeharto yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 1998 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl Rasuna Said No 22 Jakarta Selatan oleh Jaksa Penyelidik ANTONIUS SUJATA SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), RAMELAN SH (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), SYAMSU DJALALUDIN SH (Jaksa Agung Muda Intelijen). Tiga jaksa senior ini melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-044/JA/FPK.1/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 untuk melakukan pengumpulan data/penyelidikan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dalam hal penyalahgunaan kekuasaan/wewenang terhadap pemberian fasilitas Kredit, bea masuk dan PPn BM kepada PT Timor Putra Nasional dan penyimpangan penggunaan uang negara untuk Yayasan-yayasan yang diketuainya. Dalam pemeriksaan, pihak yang diperiksa mengaku bernama, Nama lengkap : HM SOEHARTO Tempat lahir : Jogjakarta Umur/Tgl Lahir : 77 tahun, 8 Juni 1921 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Purnawirawan Jendral Besar TNI ABRI Alamat : Jl Cendana No. 8 Jakarta Pusat Pendidikan : SD, SMP, SMA, SESKOAD Berikut ini cuplikan tanya - jawab Tim Jaksa dengan Soeharto: Kejaksaan (K): Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersediakah untuk memberi keterangan pada hari ini? HM Soeharto (HMS): Ya, saya dalam keadaan sehat dan bersedia didengar keterangannya. K: Terlebih dahulu kami ingin memberi penjelasan kepada Saudara bahwa Saudara diminta hadir di Kejaksaan hari ini dimaksudkan untuk diminta penjelasan Saudara tentang: a. Masalah Pembangunan Industri Mobil Nasional yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 1996 beserta peraturan pelaksanaannya; b. Masalah Yayasan-Yayasan yang didirikan atau dipimpin oleh HM Soeharto; c. Masalah-masalah lain yang secara lebih jelas akan dikemukakan dalam pertanyaan kami nanti berkaitan dengan asset/keuangan dan lain-lain. Dengan penjelasan secara singkat tersebut apakah Saudara mengerti maksud Kejaksaan Agung meminta keterangan Saudara hari ini, dan sekali lagi meminta penegasan keterangan tentang hal-hal tersebut? HMS: Mengerti. K: Dapatkah Saudara menjelaskan, sejak kapan Saudara diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia dan sampai kapan jabatan tersebut dipegang oleh Saudara? HMS: Saya menjadi Presiden Republik Indonesia sejak tahun 1968 sampai dengan tahun 1998. K: Sewaktu Saudara menjadi sebagai Presiden Republik Indonesia, apakah pernah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996, Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 1996. Harap Saudara jelaskan apa latar belakang dari isi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996? HMS: Sesuai dengan UUD '45 Presiden sebagai Mandataris MPR memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, yang dibantu oleh Wapres dan Menteri-Menteri. Presiden harus melaksanakan UUD dan UU, serta berbakti pada negara dan bangsa. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat memberi kekuasaan pada Presiden yang diwujudkan dalam GBHN. GBHN ini merupakan landasan Operasional bagi Presiden sebagai Mandataris. Landasan Konstitusional adalah UUD'45 dan Landasan Idiel adalah Pancasila. Jadi Presiden sebagai Mandataris tidak terlepas dari pelaksanaan GBHN. GBHN dilaksanakan oleh Mandataris melalui UU. UU ini dibuat melewati DPR. Tidak ada kegiatan Presiden yang melampaui UU. Berdasarkan UU dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan berdasarkan PP dikeluarkan Keputusan Presiden maupun Inpres. Jadi Keppres dan Inpres merupakan wewenang yang berkaitan dengan tugas Presiden sebagai Mandataris MPR. Dengan kata lain Keppres tersebut adalah dalam rangkaian tugas Presiden yang melaksanakan wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi Pemerintahan. Kekuasaan tertinggi di tangan Presiden. Seluruh Keppres dan Inpres tidak terlepas dari PP, Perundang-Undangan dan GBHN. Untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur diperlukan tahapan-tahapan pembangunan yaitu Pelita, sasaran strategi pembangunan jangka panjang I, yaitu 25 tahun pertama, antara lain dalam bidang ekonomi membangun industri yang kuat dan pertanian yang tangguh, karena kita negara agraria yang diutamakan adalah isi perut rakyat, sandang, pangan, papan dan pelayanan kesehatan. Semua ini menjadi pendukung industri yang kuat. Industri adalah penting, yang penting lebih dulu industri yang mendukung pertanian, kedua yang mengolah bahan mentah jadi bahan pokok, yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, industri komponen-komponen dan terakhir industri untuk membuat mesin. Ini untuk memperbaharui industri yang ada maupun membuat industri baru, karena kita nantinya akan jadi negara industri. Ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui yang ada hubungannya dengan industri Mobil Nasional. Di samping itu tugas dari MPR pada Presiden adalah untuk membangun manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat. Manusia Indonesia tidak hanya menjadi obyek pembangunan tapi juga subyek pembangunan yaitu stabilitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan. Ketiga ini saling berkait dan menunjang. Jika dalam pertumbuhan ada kesenjangan bukan pertumbuhannya yang dihapuskan. Juga diperlukan pembangunan infrastruktur dimana negara kita sebagai negara kepulauan perlu telekomunikasi dan memerlukan transportasi baik laut, udara maupun darat. Hal ini ada hubungannya dengan Mobil Nasional. Kita memerlukan ini agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri, tidak tergantung dari pihak lain. Di samping itu untuk masuk pada era pasar bebas, persaingan global, kita harus meningkatkan daya saing kita untuk bersaing di pasar internasional. Jika tidak melepaskan diri dari ketergantungan, kita sebagai negara besar dengan jumlah penduduk nomor 4 di dunia hanya akan menjadi pasar saja dari produk negara-negara lain. Pada tahun 2003 akan terbuka perdagangan bebas di AFTA, tahun 2010 negara-negara APEC, maka kita ditantang untuk dapat memikirkan bahwa kecuali untuk dapat memenuhi kebutuhan Mobil Nasional untuk kita sendiri, juga untuk ekspor. Juga kita dapat eksploitir bahan baku kita sendiri, menimbulkan lapangan kerja yang lebih kuat. Kita akhirnya dapat menjadi negara industri. Kita ingin mencapai kebangkitan Nasional yang kedua sehingga dapat berbicara dengan negara-negara lain dalam posisi yang sama. Jadi latar belakang semua kebijaksanaan Pemerintah dalam mengeluarkan Keppres dan Inpres tidak terlepas dari tugas yang diberikan oleh rakyat lewat MPR kepada Presiden sebagai Mandatarisnya. Proses pembangunan industri tidak mungkin dipenuhi tanpa menguasai ilmu dan teknologi. Kita masih kurang. Karena itu kita pergunakan kesempatan pembangunan juga untuk memasukkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara yang telah maju. Pada permulaan, karena kita belum cukup ilmu dan teknologi serta modal, maka kita menyesuaikan dengan program dan kesiapan negara-negara lain. Mengenai Mobil dan lain-lain dimulai dengan assembling atau perakitan, sesuatu yang dibuat di luar negeri dirakit di negara kita. Ini merupakan tahap yang harus dilalui. Tapi dalam rangka alih teknologi kita meningkat pada pembuatan komponen-komponen dari mobil-mobil tersebut untuk memenuhi komponen yang masih diimpor. Kita bermaksud agar sekecil mungkin impor. Pembangunan komponen ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lapangan kerja bagi Mobnas. Dalam rangka ini kita berusaha pada negara prinsipal, agar komponen kita dibeli agar kita dapat juga menerima devisa, tapi ternyata mereka tidak mau dengan alasan kualitas belum memenuhi. Setelah dicoba mengimpor komponen mereka dan mengekspornya lagi ternyata tetap ditolak maka terlihat tidak ada keinginan dari mereka untuk alih teknologi. Maka kita coba buat komponen standar baik untuk kepentingan sendiri maupun mereka dalan rangka imbal balik. Kita tidak hanya mengimpor, namun juga mengekspor dalam rangka menghemat devisa kita. Kita harus berusaha di luar negara prinsipal tersebut terutama dari negara-negara yang mempunyai pengalaman seperti kita misalnya Korea. Di Korea ada 2 merk Mobil yaitu KIA dan Daewoo, tapi yang ikhlas untuk alih teknologi adalah KIA. Mereka sanggup kerjasama antara swasta dengan swasta, bukan pemerintah dengan pemerintah. Mereka tidak hanya ingin menyerahkan semua teknologi tapi mau pula membangun komponen untuk Mobnas, tapi komponen yang sama dapat diimpor oleh mereka untuk industri Mobil KIA di Korea. Sebab mereka berpikir komponen dengan kualitas sama dapat diperoleh lebih murah, karena labour dari bahan baku yang lebih murah dari kita. Hal ini berarti meningkatkan daya saing KIA baik didalam negeri maupun ekspor. Itulah keuntungan timbal balik dari KIA dan Mobnas kita yang prinsipnya telah disetujui. Ini merupakan kesempatan bagi kita yang harus dipergunakan, sebab pada 2003 AFTA dan 2010 APEC kita harus memasuki persaingan bebas. Kalau kita belum siap maka akan rugi besar, apalagi dalam pemikiran jangka panjang dan mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain. Inilah background dari lahirnya Keppres dan Inpres tersebut. Ini merupakan perjuangan dari bangsa kita untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain dan bersaing dengan negara-negara lain. Makin besar industri kita, makin menyerap lapangan kerja dan yang penting bahan mentah sampai bahan baku yang ada pada kita dapat dipakai sendiri. K: Apakah Saudara dapat menjelaskan bagaimana proses sehingga diputuskan untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996? HMS: Setiap produk dari Inpres maupun Keppres selalu diproses, semua Menteri yang bersangkutan dengan masalah itu ikut memprosesnya. Kemudian terakhir dicek di Sekneg dan lantas setelah tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku barulah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden. Sehingga prosesnya tidak oleh Presiden sendiri. Selain tidak bertentangan dengan UU juga tidak bertentangan dengan strategi pembangunan lainnya. Semua Inpres dan Keppres tidak terlepas dari PP, PP tidak terlepas dari UU, dan UU tidak terlepas dari GBHN. Kesemuanya merupakan rangkaian dari keseluruhannya dan semua pejabat terlibat mulai Departemen sampai Dirjen dan sebagainya. Setiap pembahasan secara koordinasi selalu melibatkan semuanya. Setelah semuanya dipertimbangkan dan dianggap menguntungkan atau benar baru diajukan pada Presiden, merupakan proses umum dari terbitnya Inpres/Keppres tersebut. Semua proses Inpres/Keppres adalah demikian. K: Dalam diktum Pertama, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan bahwa secara terkoordinasi (Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Menteri Keuangan, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan Industri Mobil Nasional yang memenuhi unsur: * Menggunakan Merk yang diciptakan sendiri; * Diproduksi di Dalam Negeri; * Menggunakan komponen buatan Dalam Negeri. Apakah Saudara mengetahui kondisi yang mendukung untuk terwujudnya instruksi Saudara tersebut, misalnya tentang komponen dalam negeri bagaimana kondisinya, sarana dan prasarana yang mendukung untuk dapatnya diproduksi di dalam negeri dan sebagainya? HMS: Kita berkeinginan agar komponen-komponen dibuat sendiri. Kita mengambil kebijaksanaan secara umum agar mempercepat proses pembangunan komponen dari prinsipal tersebut. Kalau komponen itu mencapai 60% maka tidak dikenakan bea masuk untuk keseluruhan. Dalam Mobnas itu dipercepat untuk menghadapi persaingan global, agar dalam waktu singkat komponen harus dipenuhi 20%, 40% sampai 60%. Agar supaya Mobnas cepat tercapai 20% sudah dianggap memenuhi 40%, 40% sudah memenuhi 60% dengan demikian ada keringanan-keringanan. Berarti sudah tidak terkena bea masuk maupun bea barang mewah. Jadi kalau belum memenuhi ketentuan harus kena pinalti, harus membayar. Inilah proses mempercepat MOBNAS. Namun demikian juga ditawarkan pada yang lain, silahkan jika ingin, tapi kita tahu mereka tidak mungkin, karena prinsipalnya tidak menghendaki, sedangkan KIA justru membantu, mereka turut membangun komponen ini, karena komponen yang kita buat juga dipakai oleh KIA. Komponen yang dibuat secara joint venture tidak hanya untuk MOBNAS, tapi juga untuk KIA. K: Dalam diktum Kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan bahwa, dalam rangka perwujudannya Menteri Perindustrian dan Perdangan membina, membimbing dan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dapatkah Saudara menjelaskan: Apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? HMS: Kalau ada dukungan, mau tidak mau kita harus mendukung, karena ini merupakan program nasional. Direksi MOBNAS juga punya program, proposal dsb, karena nanti tidak hanya kepentingan si pengusaha, tapi juga kepentingan nasional, maka masing-masing bisa mengadakan koreksi terhadap program dan rencana MOBNAS tersebut. Komponen-komponen yang sudah ada dapat dipergunakan. Soal perencanaan, pelaksanaan dari investasi, soal ijin dsb dipermudah, jangan dipersulit dalam rangka mewujudkan MOBNAS tersebut. K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan juga bahwa dalam rangka perwujudan Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku: * Pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan. * Pemberlakuan tarif Pajak Pertambangan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi. * Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh pemerintah. Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan memberi kemudahan tersebut? HMS: Kemudahan dapat diberikan antara dari Menteri Keuangan, sesuai per-UU-an yang berlaku. Keringanan-keringanan dapat diberikan, tapi pada dasarnya tidak terlepas dari perundang-undangan yang ada. Itulah keringanan-keringanan yang dapat diberikan oleh pejabat yang bersangkutan tapi pada dasarnya tidak terlepas dari UU yang ada. Karena semua kegiatan ini tidak terlepas dari yang tadi saya katakan yaitu GBHN. UU yang dibuat oleh DPR, PP, PP, Keppres dan Inpres. K: Dalam diktum kedua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 disebutkan bahwa dalam rangka perwujudannya Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga pembangunan Industri Mobil Nasional tersebut dapat berjalan lancar. Dapatkah Saudara menjelaskan apa yang dimaksud dengan mengambil langkah-langkah pengamanan tersebut? HMS: Karena BKPM mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dalam rangka PMDN dan juga PMA. Kalau PMA dengan proses kemudian sedemikian rupa sehingga lantas sekarang apakah bisa diproses sebagai peraturan perundang-undangan yang memang harus diteken oleh Presiden. Sedangkan PMDN itu hanya oleh BKPM saja. Dengan demikian ijin perijinan dan sebagainya baik PMDN maupun PMA prosesnya adalah lama. Karena itu dalam hal ini dipercepat, namun tanpa perlu meninggalkan ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ada. K: Dapatkan Saudara menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tersebut dikeluarkan atas usulan dari Menteri atau karena inisiatif Saudara sendiri. Apabila hal tersebut merupakan inisiatif Saudara, apakah menteri-menteri yang bersangkutan memberi masukan kepada Saudara sebelum dikeluarkan Instruksi Presiden RI dimasudkan? HMS: Kalau mengenai inisiatif semuanya berpegangan pada GBHN. Menteri adalah pembantu Presiden. Presiden berpegangan pada GBHN, dengan sendirinya Menteri juga berpegangan pada GBHN karena Menteri adalah juga pimpinan negara dalam departemennya masing-masing. Mereka juga telah diamanatkan sebagai pembantu Presiden berisikan amanat dalam GBHN, dan mereka juga punya pegangan harus melaksanakan GBHN dalam rangka strategi tadi yaitu melepaskan ketergantungan dari luar negeri. Semua Menteri mempunyai tugas untuk itu dan dengan sendirinya dirinya harus sudah siap. Mereka mempunyai pikiran juga untuk merealisir amanat dari GBHN tersebut, dan secara kebetulan saya menyatakan ini harus dipercepat. Dengan sendirinya decision untuk mempercepat adalah dari Presiden yang bertanggung jawab daripada semua keputusan tersebut. Dengan sendirinya lantas yang lainnya menyesuaikan, membuat peraturan sehingga setiap keputusan dari Presiden jangan sampai bertentangan dengan peraturan per UU an dan GBHN. Menteri-Menteri sudah berkewajiban begitu saya menugaskan, mereka mengetahui itu dalam rangka strategi pembangunan kita, sudah terpanggil. Dengan demikian lantas tidak ada paksaan, karena memang itu merupakan strategi kita, apa yang saya putuskan dengan sendirinya juga tidak terlepas daripada strategi pembangunan tadi baik mengenai soal GBHNnya, Pelita, sampai UU yang sudah dibuat antara Pemerintah dengan DPR. K: Bagaimanakah tanggapan menteri-menteri tersebut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dimaksud. Apakah langsung menindaklanjuti ataukah ada saran/pendapat/usulan kepada Saudara? HMS: Dengan sendirinya mereka juga sudah punya gambaran bahwa harus melaksanakan GBHN bersama dengan saya, kemudian lantas sekarang saya mempunyai ide agar supaya melepas ketergantungan terutama mengenai soal kendaraan dan bersaing di pasaran bebas, dengan sendirinya lantas sekarang dibicarakan, ini dibicarakan di tingkat bawah, dilaporkan kepada saya, kemudian di tingkat bawah lagi, ini bolak-balik sampai kepada dibuat konsep terakhir ini dilaksanakan, sehingga keluar Keppres. Dengan Keppres itulah Presiden yang keluarkan. Tapi segala sesuatu prosesnya dengan sendirinya, ya tidak sekaligus "kamu mengeluarkan Keppres", ya tidak. Memerlukan proses daripada keseluruhannya itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Soal Menteri Keuangan misalnya tadi, itu harus memikirkan bagaimana soal ekspor importnya, bagaimana soal devisa untuk mewujudkan MOBNAS, Investasi daripada komponen tersebut. Tidak hanya Menteri Perindustrian saja, juga Menteri Keuangan termasuk BKPM. Di tingkat bawahpun mereka ada koordinasi antara satu dengan yang lain untuk dapat mewujudkan daripada ide maupun penugasan daripada saya. Ini harus segera dilaksanakan, kalau tidak terlambat kita nanti. Proses ini lama. Saya tidak terlepas dari mission yang dipercayakan oleh MPR, saya harus bertanggung jawab setiap 5 tahun. Sudah 6 kali bertanggung jawab dan diterima. Sepanjang daripada kepemimpinan saya kalau saya sudah menugaskan demikian tidak ada yang mengatakan keberatannya. Namun saran-saran diberikan, kalau bertentangan dengan per Undang-Undangan akan disampaikan. Karena itu jika bertentangan tidak mungkin dipaksa. Saran-saran selalu ada, mereka selalu berpegangan jangan sampai saya terjerumus pada membuat kebijaksanaan bertentangan dengan per Undang-Undangan. Kalau diperlukan UU kita, harus membuat UU bersama dengan DPR. Mengenai pengaduan dari negara-negara Prinsipal/WTO yang tidak setuju, ini tentu akan berat, kalau itu memerlukan perjuangan berat, yang akan kita hadapi, asal kita mempunyai posisi/landasan yang kuat. WTO/negara-negara prinsipal protes, tapi kita punya pegangan bahwa pelaksanaannya sampai tahun 2000, kita masih bisa menyesuaikan tahapan-tahapan itu sampai batas tahun 2000. Kita harus gunakan kesempatan tersebut sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan WTO. K: Setelah dikeluarkan Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 1996, mengapa pula masih dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996 tersebut dan apa isinya? Coba Saudara jelaskan apa latar belakang dikeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 42 Tahun 1996? HMS: Jadi antara lain sesuatu agreement antara KIA dengan MOBNAS untuk mempercepat daripada terwujudnya MOBNAS, maka seharusnya adalah dimulai dari perakitan di Indonesia, kemudian komponen juga kita buat. Nah, sekarang KIA itu memberikan kesempatan kepada kita, kalau begitu Mobil Nasional dirakit di Korea (KIA), bukan di Indonesia, karena agar Mobil KIA dibenarkan untuk menjadi MOBNAS. Kita Assemblingnya di Korea, mempergunakan perakitan disana, dengan komponen yang ada, dengan 20% yang ada pada kita, plus kita gunakan untuk latihan pendidikan dari calon-calon tenaga kerja kita. Kita gunakan kesempatan yang baik untuk dapat menggunakan assembling mereka. Dengan demikian lantas kita setengah dari hasilnya mengimpor dari built up tapi sebenarnya adalah assembling daripada Timor di Korea. Dengan ini mempercepat proses untuk segera mewujudkan MOBNAS. Karena ke dalam negeri kita berusaha untuk segera dikenal MOBNAS Timor ini. Tidak perlu menunggu assemblingnya selesai di sini, namun menggunakan assembling yang sudah ada di KIA. Inilah latar belakangnya, jadi sekaligus untuk mempercepat hasil MOBNAS dan mendidik tenaga ahli kita. Kita perlu cepat mendapatkan tenaga-tenaga trampil, kalau menunggu selesainya perakitan disini akan lama. Sudah ada pertimbangan dari Menteri ybs yang bertujuan untuk mempercepat tadi dan tenaga kita yang terdidik dan terlatih. K: Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tersebut disebutkan bahwa Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh Tenaga Kerja Indonesia ada memenuhi Kandungan Lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi perlakuan yang sama dengan Mobil Nasional yang dibuat di Indonesia. Dapatkah Saudara menjelaskan dari bunyi Pasal tersebut? HMS: Saya kira pengertiannya ialah walaupun di-assembling di luar negeri ini adalah sama di-assembling didalam negeri. Perakitan didalam negeri diberlakukan yang diluar negeri sama dengan yang diassembling di dalam negeri. Yang di sana memang tenaga kerja, itu hanya fase pertama dari jumlah tertentu setelah itu harus diassembling di Indonesia. K: Apakah bunyi pasal 1 Keputusan Presiden RI tersebut tidak saling bertentangan dalam arti pihak Mobil Nasional dibuat dalam negeri, tetapi sementara itu juga ditetapkan tenaga kerja Indonesia dan ada Kandungan Lokal yang tentunya harus di ekspor ke luar negeri. HMS: Selama assembling di sini belum memungkinkan maka di-assembling di sana. Setelah itu sebagai pendidikan kemudian semua dilaksanakan di Indonesia. Yang di-assembling di sana perlakuannya sama dengan yang di-assembling di Indonesia. Soal teknis saya kira Menteri Perindustrian dapat menjelaskan, tapi jalan pikiran saya justru untuk mendidik agar supaya ketentuan komponen akan segera mencapai 60%, 20%, 40%, ini antara lain pikiran waktu itu yang di-assembling di sana juga supaya menggunakan komponen Indonesia yang 20% tadi, berarti diekspor kesana, atau diperhitungkan dalam rangka imbal balik sehingga nilai 20% dari komponen di Indonesia yang dikirim ke Korea memperoleh imbal balik ekspor dan impor dari Indonesia. Artinya kita bisa mengekspor dari nilainya yang sama dengan 20% dari komponen tersebut. Ini saya kira teknis yang nanti bisa ditanyakan pada Menteri Perindustrian. K: Apakah kebijaksanaan dalam rangka pembangunan Industri Mobil Nasional didahului dengan reseach and development, dan rancang bangun? HMS: Ini memang sudah bertahun-tahun didahului oleh perusahaan saling tukar proposal agar supaya bekerja sama antara MOBNAS dengan KIA tersebut bisa dilaksanakan. Dengan sendirinya juga riset disini jelas yaitu mengenai pasaran tersebut. Sambil meriset teknologinya, R&D nya, kita menggunakan KIA tadi. Untuk selanjutnya nanti untuk pengembangan MOBNAS menanggapi pasaran, seperti setiap industri, kita harus mempunyai R&D nya sendiri. Tapi untuk sementara karena kita bisa alih teknologi secara sementara mereka memberikan pada kita, ya tidak perlu riset kita sendiri. Tapi untuk selanjutnya riset itu saya kira memang perlu. Tapi kemungkinan MOBNAS itu bisa dilaksanakan perhitungan yang matang telah dilaksanakan. K: Apakah Saudara mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 dan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 dimaksudkan untuk memberi fasilitas kepada PT Timor Nasional Putra, Pimpinan atau milik Hutomo Mandala Putra? HMS: Inpres atau Keppres tidak lantas memberikan fasilitas pada perorangan atau suatu perusahaan, secara kebetulan perusahaan itu telah membuat lebih dulu proposal yang sama dengan program pemerintah. K: Apakah perundingan dengan KIA tersebut dilakukan antara pemerintah dengan KIA ataukah antara KIA dengan PT Timor? HMS: Pemerintah tahu tapi tidak mencampuri, karena antara Swasta dan Swasta. K: Dijelaskan tadi bahwa impor CBU tersebut adalah dalam rangka percepatan pembangunan industri Mobil Nasional, sekaligus dalam rangka dikenal masyarakat. Apakah untuk dimaksud tersebut juga diputuskan tentang pembatasan jumlah? HMS: Kalau tidak salah dibatasi. Karena itu tidak lantas semuanya boleh sendiri, tapi dibatasi. Dibatasi sekian supaya mempercepat penyelesaian di dalam negeri. (Kelanjutan 'wawancara' Kejagung dan HM Soeharto untuk topik yayasan-yayasan yang didirikan dan diketuainya, klik di sini <eks060599_2.html>.) Untuk kembali ke halaman depan Mandiri Online, klik di sini <../headline.htm>. ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] TUNTASKAN REFORMASI: Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!
