Gaya Bung Karno Membungkam Kebebasan Pers
Sejak berdirinya pemerintahan reformasi setahun lalu, belum pernah pers
Indonesia menikmati kebebasan seperti sekarang. Kebebasan yang sama juga
dinikmati oleh media elektronik yang tidak terjadi di masa pemerintahan
lalu, baik Orde Lama maupun Orde Baru.
Begitu bebasnya pers, sehingga tidak lagi merupakan hal yang tabu untuk
menyerang lawan-lawan politiknya, termasuk serangan terhadap pemerintahan
Habibie. Suatu hal, yang tidak pernah diimpikan pada dua rezim sebelumnya.
Dalam Detak Detik Pemilu yang disiarkan serentak oleh lima stasiun televisi
swasta 25 Mei silam, pukul 21.00, pemandu acara Wimar Witoelar mengangkat
pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Golkar terhadap PDI-P di Cikini,
Jakarta. Tetapi ketika Todung Mulya Lubis (Panwalsu) mengemukakan bahwa
pelanggaran juga dilakukan oleh partai-partai lain, Wimar cepat-cepat
mengalihkan ke masalah lain. Dia tidak menanyakan partai-partai mana saja
yang juga melakukan pelanggaran.
Wimar Witoelar dalam kesempatan itu telah memuji PDI Perjuangan, yang
dikatakan sebagai partai yang mempunyai organisasi yang rapi sehingga saat
ribuan massanya berkampanye di Jakarta tidak terjadi kerusuhan. Tapi, dalam
siaran langsung itu Wimar tidak memberikan komentar bahwa kampanye PPP di
Jakarta pada siang itu juga berlangsung aman dan damai, sekalipun massa
melimpah ruah.
Contoh kecil di atas mudah mengingatkan kita pada masa Demokrasi Terpimpin.
Ketika itu Bung Karno mengatakan:
"Saya tidak menginginkan siaran berita yang obyektif, tetapi jelas memihak
pada revolusi kita dan menghantam musuh-musuh revolusi .." (Presiden
Soekarno saat melantik Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan kantor berita
Antara 15 Oktober 1952).
Pada masa Demokrasi Terpimpin, sejak kembali ke UUD 1945 dengan dekrit
Presiden 5 Juli 1959, Bung Karno mengambil kebijaksanaan yang keras untuk
memperketat pengawasan terhadap pers. Pers diharuskan untuk menyebarluaskan
Manipol - USDEK (UUD 45, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Di samping itu tiap penerbitan pers
diharuskan untuk menandatangani 19 butir pernyataan untuk mendukung program
tersebut.
Kebijaksaan Bung Karno terhadap pers itu, dipertegas oleh Roeslan Abdulgani
(Menteri/Ketua DPA) yang menyatakan, 'pers yang anti Manipol (Manifesto
Politik) lebih baik mundur, jiak tidak mau ditenggelamkan oleh revolusi
Indonesia." (tulis Antara 12/10-1960). Kemudian Presiden mengeluarkan
peraturan yang menempatkan semua percetakan milik swasta berada di bawah
pengawasan pemerintah. Bersamaan dengan itu, harian Indonesia Raya dan
Pedoman ditutup.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 1960 Bung Karno membubarkan partai Masyumi dan
PSI. Tidak cukup dengan itu, ia kemudian menangkapi dan memenjarakan
sejumlah tokoh Islam seperti Mohammad Natsir, Isa Anshari, Mohamad Roem,
HAMKA, Prawoto Mangunkusumo, Kaslan Singodimedjo, Sjafruddin Prawiranegara,
KH Firdaus AN, dan masih banyak lagi. Di samping tokoh-tokoh PSI termasuk
Sutan Syahrir.
Pada tahun 1961, sebanyak 800 wartawan Indonesia kehilangan pekerjaan
akibat penutupan surat-surat kabar, sementara pemerintah mendirikan Badan
Pengawas dan Pembinaan untuk mengendalikan pers.
Pada tahun 1964, kelompok antikomunis yang terdiri dari politisi dan
seniman yang tidak puas menyaksikan kerja sama yang makin erat antara Bung
Karno dengan PKI mendirikan Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS).
Bung Karno yang diyakinkan oleh PKI bahwa BPS akan merongrong politiknya,
pada 17 Desember 1964 melarang BPS.
Bersamaan dengan itu, awal 1965 Bung Karno melarang seluruh surat kabar dan
berkala anti komunis. Menteri Penerangan yang mematuhi perintah itu
mencabut izin 21 penerbitan, dan wartawan-wartawannya dikeluarkan dari
keanggotaan PWI. Wartawan-wartawan yang dinilai menyokong BPS itu tidak
diperbolehkan lagi berkecimpung di dunia pers, mereka dianggap sebagai
kontrev (kontra revolusi), tuduhan yang paling menakutkan saat itu.
Setelah peristiwa BPS, pers yang waktu itu hanya terbit empat halaman
diwajibkan untuk setiap terbit memuat tulisan mengenai ajaran-ajaran Bung
Karno/Pemimpin Besar Revolusi. Dalam suatu pengumuman oleh KOTI (Komando
Operasi Tertinggi) dinyatakan bahwa pemuatan itu bersifat wajib mulai 19
Desember 1964.
Pada Pebruari 1965, Bung Karno mengumumkan, Indonesia tidak lagi perlu
memiliki kebebasan pers. "Pers yang bermusuhan dengan revolusi harus
dilenyapkan," katanya waktu itu.
Tapi, tindakan-tindakan keras terhadap pers bukan hanya pada masa-masa
Demokrasi Terpimpin. Bahkan tindakan-tindakan semacam itu juga telah
diterapkan dalam Demokrasi Liberal, dan yang menjadi korban utama adalah
mereka yang menginginkan pers bebas seperti Mochtar Lubis dan Rosihan
Anwar.
Pada tahun 1952 (Mei-Desember), terjadi tindakan dan tuduhan terhadap pers
sebanyak 14 kali. Termasuk dua suratkabar dibreidel (Merdeka dan Berita
Indonesia). Jumlah yang sama juga terjadi pada tahun 1953. Tuduhan yang
dilontarkan kebanyakan pelanggaran KUHP dan penghinaan terhadap pemerintah
atau pejabat negara. Termasuk dua wartawan di Banjarmasin ditangkap, karena
artikelnya dianggap menghina para pejabat setempat.
Setelah menurun menjadi delapan tindakan terhadap pers pada 1954, setahun
kemudian meningkat menjadi 13 tindakan dan kebanyakan mengenai pemuatan
berita tidak benar. Sedangkan 1956 meningkat menjadi 32, terhadap penahanan
dua insan pers Indonesia termasuk Mochtar Lubis.
Pada 14 Maret 1957, Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat perang
(SOB-Staat van Orlog en Beleg). Pada masa itu terjadi 125 tindakan terhadap
pers, terhadap tujuh wartawan dipenjara, 22 diinterogasi/peringatan, tiga
kantor berita dan 10 harian dibreidel. Bersamaan dengan itu pers oleh
Komando Militer Kota Besar (KMKB) Jakarta Raya dilarang untuk menyiarkan
penahanan Mochtar Lubis.
Sementara Presiden Soekarno menuduh apa yang disebutnya majalah imperialis
AS Time yang menjelek-jelekkan tentang Indonesia dalam penerbitannya bulan
Nopember 1957. Masih banyak lagi tindakan terhadap pers terutama pada masa
Demokrasi Terpimpin.
Seperti juga Bung Karno, hal yang sama juga dilakukan oleh Soeharto dengan
banyaknya pers yang dicabut SIUPP-nya, dan adanya budaya telepon waktu itu,
yang mengekang kebebasan pers. Karena itu, tak dapat disangkal selama
setahun di alam reformasi inilah pers benar-benar mendapatkan kebebasan.
Mudah-mudahan kelakuan Soekarno ini tidak ditiru oleh Megawati !
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
TUNTASKAN REFORMASI: Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!