Saya sudah mengikuti kegalauan Bung Yap sejak awal, boleh nimbrung ya?

Output dari TPS adalah hasil perolehan suara yang telah diverifikasi
oleh petugas dan para saksi. Kita tidak menolak keterbatasan
sumber-sumber dan pengalaman para tenaga di TPS. Namun demikian,
proses tabulasi data perolehan suara di TPS toh paling lama satu hari
termasuk verifikasi dari para saksi. Artinya, setiap TPS yang
melaksanakan pencoblosan pada hari H tentunya akan telah menghasilkan
ouput pada hari H+1.

Kegalauan Bung Yap adalah mengapa dari H+1 itu kita masih membutuhkan
waktu lama untuk bisa memperoleh informasi dari TPS-TPS yang telah
selesai. Apakah karena rekapitulasi data dari TPS-TPS itu membutuhkan
waktu lama? Atau, apakah karena proses birokrasi administrasi yang
harus dilalui? Di Jakarta yang dekat dengan pusat pengorganisasian
data saja lambat, lalu  bagaimana dengan yang lain. Padahal penggunaan
teknologi informasi memungkinkan jarak dan waktu bukan lagi menjadi
hambatan. Pertanyannya adalah: mengapa?

Saya setuju dengan pendapat Bung Yap bahwa persoalan pokoknya adalah
disain sistem informasinya, yaitu sejak dari proses manual data entry
di TPS hingga perubahan dengan re-entry data ke Computer Based
Information System di tahap selanjutnya. Re-entry data, bagaimanapun
juga disamping membutuhkan waktu juga mengandung resiko human error
yang tidak kecil. Penggunaan Teknologi Informasi salah satunya adalah
untuk mengeliminasi human error tersebut dengan penggunaan data asli.

Sebenarnya, input data dalam sistem penghitungan suara itu secara
prinsip hanya satu yaitu di TPS. Oleh karena itu, seandainya berkas di
TPS juga dilengkapi dengan scanning sheet hasil penghitungan suara
yang didisain bisa diverifikasi oleh para saksi dan ditanda tangani
petugas yang berwenang maka keraguan terhadap keaslian data tidak
perlu terjadi. Tampaknya, organisasi berjenjang untuk mengalirkan data
ke KPU, karena disamping prinsip kehati-hatian berdasar pengalaman
masa lalu juga masih dipengaruhi oleh model pengorganisasian masa lalu
, telah iktu memperlambat proses aliran data itu.

Scanning sheet tersebut kemudian di scan di tingkat Kabupaten atau
Provinsi untuk menjadi data base yang kemudian di kirim ke KPU agar
diolah menjadi informasi sementara hasil perolehan suara. Verifikator
di masing-masing Kabupaten atau Provinsi cukup memverifikasi keaslian
dan keabsahan scanning sheet tersebut sebelum di scan oleh mesin
scanner. Setelah seluruh data dari TPS-TPS masuk maka untuk cross
check terakhir di KPU, scanning sheet tersebut kemudian diverifikasi
lagi untuk kemudian di scan. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan
hasil pengolahan sementara. Cara ini jelas lebih konsisten dengan
pilihan penggunaan Computer Based Information System dibanding cara
kombinasi yang sekarang digunakan. Disamping itu, tampaknya puluhan
terminal dan operator bisa dikurangi.
.-





______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke