Diambil dari KOLOM Majalah DR 23-28 Agustus 1999
dengan judul yang sama, penulis: Tjipta Lesmana,
Pengamat Sosial-Politik, Pengajar FISIP-UI.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais pada 09 Juli 1999 mengakui bahwa
PSI-P memiliki peluang terbesar dalam SU MPR untuk meraih kursi presiden. Alasannya:
"karena ia tinggal melakukan lobi-lobi serta langkah-langkah politik yang demokratis
dalam
rangka meyakinkan partai-partai lain yang bisa diajak untuk beraliansi agar bisa
mengantungi
351 suara (dari 700 anggota MPR) dalam SU MPR nanti".
Pasal 6 ayat 2 UUD '45 menegaskan:
"Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak".
Tidak dijelaskan apa arti "suara terbanyak". Pada penjelasan resmi UUD '45 tentang
pasal ini,
tertulis: "pasal-pasal 6,7,8 dan 9 telah jelas". Artinya, tida kperlu dijelaskan
lagi, maka kalimat
dalam pasal 6 ayat 2 tersebut dianggap sudah jelas.
Oleh Amien Rais dan banyak pihak, "suara terbanyak" diterjemahkan sebagai "50% + 1"
atau
yg dikenal sebagai "single majority". Itu berarti kandidat presiden minimal harus
memperoleh
351 suara.
Dalam hukum tata negara, istilah "majority" punya 3 makna yang berbeda:
1). absolute majority atau mayoritas mutlak : 2/3 jumlah total suara
2). single majority atau mayoritas tunggal : 50% + 1 suara
3). relative majority atau mayoritas relatif : "suara terbanyak" berapapun
jumlahnya
Nah, masalahnya, mana yg paling pas diterapkan untuk pasal 6 ayat 2 UUD '45 tersebut?
Para penyusun UUD '45 tampaknya paham betul tentang konvensi dalam hukum tata negara,
sehingga mereka memandang tidak perlu memberikan penjelasan terhadap pasal 6 ayat 2
tersebut. Konvensi ini tida klain mengacu pada "mayoritas relatif" tersebut. Mengapa
demikian ? Coba kita perhatikan:
Misalnya bunyi pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Di situ JELAS ditulis
bahwa "untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota MPR
harus hadir". Selanjutnya ayat (2) pasal yg sama berbunyi: "putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir".
Makin penting substansi suatu permasalahan, makin berat tuntutan persyaratan untuk
memutuskannya. Maka, suara yang diperlukan pun harus makin besar. Jelas, menurut
para penyusun UUD '45, mengubah UUD '45 jauh lebih substansif daripada memilih seorang
Presiden. Maka dipakailah ketentuan "absolute majority".
Khusus untuk pemilihan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, hampir semua negara
menganut sistem "mayoritas relatif". Partai atau kandidat yang memperoleh suara
terbanyak,
meskipun "banyaknya" cuma beda satu suara, tetap dinyatakan sebagai pemenang. Pada
Pemilu Israel 1996, Netanyahu (Partai Likud) mengalahkan saingannya Shimon Peres
(Partai Buruh), hanya dengan selisih suara 1 % saja atau sekitar 30.000 suara!!! Maka
ia berhak jadi PM Israel. Tiga tahun kemudian, Netanyahu dikalahkan oleh murid Peres:
Ehud Barak dengan selisih suara 5 %. Kini Barak menjadi PM Israel.
Memang Pemilu di Indonesia bukan untuk memilih presiden melainkan anggota DPR yang
kemudian otomatis menjadi anggota MPR. MPR-lah yg selanjutnya memilih presiden.
Tapi, presiden dipilih dengan suara (relatif) terbanyak. Dengan demikian PDI-P tidak
mutlak
harus menggalang koalisi dengan partai-partai lain untuk mendapatkan 50% + 1 suara.
Mengingat MPR adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat, maka suara MPR mestinya
juga mencerminkan suara rakyat yg dinyatakan dengan jelas dalam Pemilu 7 Juni 1999.
Kalau dalam SU MPR Megawati mampu meraih 40%, Golkar 35% dan "so called" Poros
Tengah 25%, dengan sendirinya Megawatilah yang berhak menjadi presiden.
Dalam konteks reformasi dan hasil Pemilu 7 Juni, Megawati hanya bisa dikalahkan oleh
koalisi
Golkar dan Poros Tengah. Masalah ini dibuat ruwet semata-mata karena "politicking"
yang
dilakukan Amien Rais. Di hadapan warga Muhammadiyah, Amien pernah mengemukakan
bahwa Mega, sama dengan Gus Dur, adalah anak bangsa. "Kami mempunyai platform yang
sama. Jika kita bergabung, daya dorong yang diciptakannya akan lebih besar dan
menguntungkan semua pihak," kata Amien. Usai Pemilu, Amien bahkan mengatakan,
wajar jika Mega menjadi presiden sebab PDI-P memenangkan Pemilu.
Quo Vadis Amien Rais ? Jawabannya pernah disampaikan sendiri oleh Amien:
saya hanya mau menjadi orang nomer satu di Republik ini
TTTTTUUUUUUUUUEEEEETTTTTTTTTTTTIIIIIIIIEEEEEEEKKKKKKKKK = titik!!!
---------------------------------------------------------------
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!