Inilah masalahnya kalau manusia mencipakan UU yang bisa di tafsirkan
macam-macam, layaknya sebuah kitab suci, Ataukah manusia itu yang ingin
menafsirkan pasal-pasal dalam UU itu sesuai dengan keinginannya?

--- Cosmas Damianus Tufan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Diambil dari KOLOM Majalah DR 23-28 Agustus 1999
> dengan judul yang sama, penulis:  Tjipta Lesmana,
> Pengamat Sosial-Politik, Pengajar FISIP-UI.
> 
> 
> 
> Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais
> pada 09 Juli 1999 mengakui bahwa
> PSI-P memiliki peluang terbesar dalam SU MPR untuk
> meraih kursi presiden.  Alasannya:
> "karena ia tinggal melakukan lobi-lobi serta
> langkah-langkah politik yang demokratis dalam
> rangka meyakinkan partai-partai lain yang bisa
> diajak untuk beraliansi agar bisa mengantungi
> 351 suara (dari 700 anggota MPR) dalam SU MPR
> nanti".
> 
> Pasal 6 ayat 2 UUD '45 menegaskan:
>     "Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
> dengan suara terbanyak".
> Tidak dijelaskan apa arti "suara terbanyak".  Pada
> penjelasan resmi UUD '45 tentang pasal ini,
> tertulis:  "pasal-pasal 6,7,8 dan 9 telah jelas". 
> Artinya, tida kperlu dijelaskan lagi, maka kalimat 
> dalam pasal 6 ayat 2 tersebut dianggap sudah jelas.
> 
> Oleh Amien Rais dan banyak pihak, "suara terbanyak"
> diterjemahkan sebagai "50% + 1" atau 
> yg dikenal sebagai "single majority".  Itu berarti
> kandidat presiden minimal harus memperoleh
> 351 suara.
> 
> Dalam hukum tata negara, istilah "majority" punya 3
> makna yang berbeda:
>   1). absolute majority atau mayoritas mutlak  :  
> 2/3 jumlah total suara
>   2). single majority atau mayoritas tunggal     :  
> 50% + 1 suara
>   3). relative majority atau mayoritas relatif     
> :   "suara terbanyak" berapapun jumlahnya
> Nah, masalahnya, mana yg paling pas diterapkan untuk
> pasal 6 ayat 2 UUD '45 tersebut?
> 
> Para penyusun UUD '45 tampaknya paham betul tentang
> konvensi dalam hukum tata negara,
> sehingga mereka memandang tidak perlu memberikan
> penjelasan terhadap pasal 6 ayat 2 
> tersebut.  Konvensi ini tida klain mengacu pada
> "mayoritas relatif" tersebut.  Mengapa
> demikian ?  Coba kita perhatikan:
> 
> Misalnya bunyi pasal 37 tentang Perubahan
> Undang-Undang Dasar.  Di situ JELAS ditulis
> bahwa "untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya dua per
> tiga dari jumlah anggota MPR
> harus hadir".  Selanjutnya ayat (2) pasal yg sama
> berbunyi: "putusan diambil dengan
> persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari
> jumlah anggota yang hadir".
> 
> Makin penting substansi suatu permasalahan, makin
> berat tuntutan persyaratan untuk
> memutuskannya.  Maka, suara yang diperlukan pun
> harus makin besar.  Jelas, menurut
> para penyusun UUD '45, mengubah UUD '45 jauh lebih
> substansif daripada memilih seorang
> Presiden.  Maka dipakailah ketentuan "absolute
> majority".
> 
> Khusus untuk pemilihan Kepala Negara atau Kepala
> Pemerintahan, hampir semua negara
> menganut sistem "mayoritas relatif".  Partai atau
> kandidat yang memperoleh suara terbanyak,
> meskipun "banyaknya" cuma beda satu suara, tetap
> dinyatakan sebagai pemenang.  Pada
> Pemilu Israel 1996, Netanyahu (Partai Likud)
> mengalahkan saingannya Shimon Peres
> (Partai Buruh), hanya dengan selisih suara 1 % saja
> atau sekitar 30.000 suara!!!  Maka
> ia berhak jadi PM Israel.  Tiga tahun kemudian,
> Netanyahu dikalahkan oleh murid Peres:
> Ehud Barak dengan selisih suara  5 %.  Kini Barak
> menjadi PM Israel.
> 
> Memang Pemilu di Indonesia bukan untuk memilih
> presiden melainkan anggota DPR yang
> kemudian otomatis menjadi anggota MPR.  MPR-lah yg
> selanjutnya memilih presiden.
> Tapi, presiden dipilih dengan suara (relatif)
> terbanyak.  Dengan demikian PDI-P tidak mutlak 
> harus menggalang koalisi dengan partai-partai lain
> untuk mendapatkan 50% + 1 suara.
> Mengingat MPR adalah pengejawantahan kedaulatan
> rakyat, maka suara MPR mestinya
> juga mencerminkan suara rakyat yg dinyatakan dengan
> jelas dalam Pemilu 7 Juni 1999.
> Kalau dalam SU MPR Megawati mampu meraih 40%, Golkar
> 35% dan "so called" Poros
> Tengah 25%, dengan sendirinya Megawatilah yang
> berhak menjadi presiden.
> 
> Dalam konteks reformasi dan hasil Pemilu 7 Juni,
> Megawati hanya bisa dikalahkan oleh koalisi
> Golkar dan Poros Tengah.  Masalah ini dibuat ruwet
> semata-mata karena "politicking" yang
> dilakukan Amien Rais.  Di hadapan warga
> Muhammadiyah, Amien pernah mengemukakan
> bahwa Mega, sama dengan Gus Dur, adalah anak bangsa.
>  "Kami mempunyai platform yang
> sama.  Jika kita bergabung, daya dorong yang
> diciptakannya akan lebih besar dan 
> menguntungkan semua pihak,"  kata Amien.  Usai
> Pemilu, Amien bahkan mengatakan,
> wajar jika Mega menjadi presiden sebab PDI-P
> memenangkan Pemilu.
> 
> Quo Vadis Amien Rais ?  Jawabannya pernah
> disampaikan sendiri oleh Amien:
> saya hanya mau menjadi orang nomer satu di Republik
> ini
> TTTTTUUUUUUUUUEEEEETTTTTTTTTTTTIIIIIIIIEEEEEEEKKKKKKKKK
> = titik!!!
> 
> ---------------------------------------------------------------
> 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Bid and sell for free at http://auctions.yahoo.com


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke