Inilah masalahnya kalau manusia mencipakan UU yang bisa di tafsirkan
macam-macam, layaknya sebuah kitab suci, Ataukah manusia itu yang ingin
menafsirkan pasal-pasal dalam UU itu sesuai dengan keinginannya?
--- Cosmas Damianus Tufan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Diambil dari KOLOM Majalah DR 23-28 Agustus 1999
> dengan judul yang sama, penulis: Tjipta Lesmana,
> Pengamat Sosial-Politik, Pengajar FISIP-UI.
>
>
>
> Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais
> pada 09 Juli 1999 mengakui bahwa
> PSI-P memiliki peluang terbesar dalam SU MPR untuk
> meraih kursi presiden. Alasannya:
> "karena ia tinggal melakukan lobi-lobi serta
> langkah-langkah politik yang demokratis dalam
> rangka meyakinkan partai-partai lain yang bisa
> diajak untuk beraliansi agar bisa mengantungi
> 351 suara (dari 700 anggota MPR) dalam SU MPR
> nanti".
>
> Pasal 6 ayat 2 UUD '45 menegaskan:
> "Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
> dengan suara terbanyak".
> Tidak dijelaskan apa arti "suara terbanyak". Pada
> penjelasan resmi UUD '45 tentang pasal ini,
> tertulis: "pasal-pasal 6,7,8 dan 9 telah jelas".
> Artinya, tida kperlu dijelaskan lagi, maka kalimat
> dalam pasal 6 ayat 2 tersebut dianggap sudah jelas.
>
> Oleh Amien Rais dan banyak pihak, "suara terbanyak"
> diterjemahkan sebagai "50% + 1" atau
> yg dikenal sebagai "single majority". Itu berarti
> kandidat presiden minimal harus memperoleh
> 351 suara.
>
> Dalam hukum tata negara, istilah "majority" punya 3
> makna yang berbeda:
> 1). absolute majority atau mayoritas mutlak :
> 2/3 jumlah total suara
> 2). single majority atau mayoritas tunggal :
> 50% + 1 suara
> 3). relative majority atau mayoritas relatif
> : "suara terbanyak" berapapun jumlahnya
> Nah, masalahnya, mana yg paling pas diterapkan untuk
> pasal 6 ayat 2 UUD '45 tersebut?
>
> Para penyusun UUD '45 tampaknya paham betul tentang
> konvensi dalam hukum tata negara,
> sehingga mereka memandang tidak perlu memberikan
> penjelasan terhadap pasal 6 ayat 2
> tersebut. Konvensi ini tida klain mengacu pada
> "mayoritas relatif" tersebut. Mengapa
> demikian ? Coba kita perhatikan:
>
> Misalnya bunyi pasal 37 tentang Perubahan
> Undang-Undang Dasar. Di situ JELAS ditulis
> bahwa "untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya dua per
> tiga dari jumlah anggota MPR
> harus hadir". Selanjutnya ayat (2) pasal yg sama
> berbunyi: "putusan diambil dengan
> persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari
> jumlah anggota yang hadir".
>
> Makin penting substansi suatu permasalahan, makin
> berat tuntutan persyaratan untuk
> memutuskannya. Maka, suara yang diperlukan pun
> harus makin besar. Jelas, menurut
> para penyusun UUD '45, mengubah UUD '45 jauh lebih
> substansif daripada memilih seorang
> Presiden. Maka dipakailah ketentuan "absolute
> majority".
>
> Khusus untuk pemilihan Kepala Negara atau Kepala
> Pemerintahan, hampir semua negara
> menganut sistem "mayoritas relatif". Partai atau
> kandidat yang memperoleh suara terbanyak,
> meskipun "banyaknya" cuma beda satu suara, tetap
> dinyatakan sebagai pemenang. Pada
> Pemilu Israel 1996, Netanyahu (Partai Likud)
> mengalahkan saingannya Shimon Peres
> (Partai Buruh), hanya dengan selisih suara 1 % saja
> atau sekitar 30.000 suara!!! Maka
> ia berhak jadi PM Israel. Tiga tahun kemudian,
> Netanyahu dikalahkan oleh murid Peres:
> Ehud Barak dengan selisih suara 5 %. Kini Barak
> menjadi PM Israel.
>
> Memang Pemilu di Indonesia bukan untuk memilih
> presiden melainkan anggota DPR yang
> kemudian otomatis menjadi anggota MPR. MPR-lah yg
> selanjutnya memilih presiden.
> Tapi, presiden dipilih dengan suara (relatif)
> terbanyak. Dengan demikian PDI-P tidak mutlak
> harus menggalang koalisi dengan partai-partai lain
> untuk mendapatkan 50% + 1 suara.
> Mengingat MPR adalah pengejawantahan kedaulatan
> rakyat, maka suara MPR mestinya
> juga mencerminkan suara rakyat yg dinyatakan dengan
> jelas dalam Pemilu 7 Juni 1999.
> Kalau dalam SU MPR Megawati mampu meraih 40%, Golkar
> 35% dan "so called" Poros
> Tengah 25%, dengan sendirinya Megawatilah yang
> berhak menjadi presiden.
>
> Dalam konteks reformasi dan hasil Pemilu 7 Juni,
> Megawati hanya bisa dikalahkan oleh koalisi
> Golkar dan Poros Tengah. Masalah ini dibuat ruwet
> semata-mata karena "politicking" yang
> dilakukan Amien Rais. Di hadapan warga
> Muhammadiyah, Amien pernah mengemukakan
> bahwa Mega, sama dengan Gus Dur, adalah anak bangsa.
> "Kami mempunyai platform yang
> sama. Jika kita bergabung, daya dorong yang
> diciptakannya akan lebih besar dan
> menguntungkan semua pihak," kata Amien. Usai
> Pemilu, Amien bahkan mengatakan,
> wajar jika Mega menjadi presiden sebab PDI-P
> memenangkan Pemilu.
>
> Quo Vadis Amien Rais ? Jawabannya pernah
> disampaikan sendiri oleh Amien:
> saya hanya mau menjadi orang nomer satu di Republik
> ini
> TTTTTUUUUUUUUUEEEEETTTTTTTTTTTTIIIIIIIIEEEEEEEKKKKKKKKK
> = titik!!!
>
> ---------------------------------------------------------------
>
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Bid and sell for free at http://auctions.yahoo.com
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!