At 11:02 PM 03/11/99 , [EMAIL PROTECTED] wrote:
>Pembubaran Depsos dan Deppen

<del>

>1. Alasan pemerintah menghapus kedua departemen tersebut adalah
>efisiensi, meningkatkan demokrasi karena input dari masyarakat akan
>betul-betul objective.

Efisiensi yang mana nih? Soalnya semua pegawai itu kan masih ditampung 
pemerintah. Hanya ada pengalihan biaya dari satu pos ke pos yang lain saja. 
Tapi mungkin dari sudut pandang masy. yang sering berhubungan dengan dua 
departemen itu ya memang ada efisiensi: karena dua departemen itu sudah hilang.

>2. Kemudian akibat yang ditimbulkan yaitu keresahan para pegawai akan 
>nasibnya yang berbuntut demo dari para pegawai kedua departemen tersebut, 
>alasan mereka departemen tersebut masih dibutuhkan untuk penerangan 
>masyarakat, sensor film dan VCD porno dll.

Demo ini kayaknya cuman romantisme konyol. Kalo mereka benar-benar 
profesional, artinya ditempatkan dimana saja siap dong. MAu ditaruh di 
departemen A, diatruh di departemen B, ..., Departemen ZZZ, selama sesuai 
dengan kemampuannya mereka ya nggak perlu protes.

Kalo mau nggak dibubarkan buat masyarakat tergantung dengan layanan dua 
dept. ini dan buat memang benar-benar indispensable. Tapi dengan begini 
takutnya nanti semua departemen akan menciptakan seribu satu macam approval 
yang membuktikan bahwa departemen mereka memang diperlukan oleh masyarakat. 
Jadinya nggak efisiensi tapi borosiensi besar-besaran.

Tapi yah... profesionalisme hanya bisa diharapkan bila gajinya cukup. :-(
Saya yakin masih banyak teman-teman di depsos dan deppen yang mampu untuk 
menerima tugas-tugas baru di departemen lain.

>Saya pribadi berpendapat bahwa otonomi luas atau federasi sekalipun,
>adalah pilihan yang tepat untuk mengatasi berbagai masalah terutama
>untuk menghindari terjadinya disintegrasi negara/bangsa.  Bila ini yang 
>akan dilaksanakan maka penghapusan kedua departemen tersebut demi 
>efisiensi sangat tepat. Namun demikian perlukah banyak departemen untuk 
>negara dengan otonomi luas (apabila kita masih alergi menyebutnya sebagai 
>negara federasi) yang nantinya banyak masalah akan ditangani daerah?
>Ketidak konsistenan inilah yang masih selalu menjadi pertanyaan saya.

Saya pikir, kalau suatu departmen memang nggak diperlukan lagi karena jaman 
berubah, ya tinggal bilang saja memang nggak diperlukan. Jelaskan bahwa 
fungsi penerangan itu harusnya dilakukan oleh media masa. Fungsi-fungsi 
perijinan teknis radio dan TV bisa di dephub. Fungsi sensor oleh BSF, 
fungsi SIUP dihapus, SDSB sudah nggak ada lagi.

Saya sangat menyadari fungsi RRI sebagai alat komunikasi yang handal yang 
kadang-kadang di banyak pulau di negara ini masih dirasakan sebagai 
satu-satunya jendela dunia.  Tapi RRI dan TVRI perlu diberi mandat yang 
jelas, terus karyawannya perlu di brain-washed untuk menghadapi perubahan 
bentuk ini.

Efisiensi di tingkat pusat mestinya diikuti juga dengan efisiensi ditingkat 
daerah otonom. Bukan melemparkan beban pusat ke daerah. Secara agregat 
pelemparan beban pusat ke daerah ini tidak akan memperbaiki kinerja negara 
kita.

Tampaknya federalisasi negar ini sudah dimulai. Federalisasi negara ini 
tidak perlu menimbulkan ketakutan akan kehancuran Indonesia jika dirancang 
sedemikian sehingga setiap daerah tersebut masih saling memerlukan secara 
ekonomis dan/atau sosial, pada suatu taraf yang tidak akan ekonomis kalau 
hubungan ini berubah menjadi hubungan antar-negara. IMHO menteri kesra dan 
otonomi harusnya bisa mengkoordinasikan masalah-masalah jangka pendek. 
Sedangkan kabinet secara keseluruhan bertanggng jawab bahwa federalisasi 
ini berjalan di arah yang benar.

Perubahan besar yang dilakukan kabinet Gusdur ini sepertinya kurang 
dikomunikasikan. Tapi perubahan yang cukup tiba-tiba ini bisa dimengerti 
juga karena tenggat waktu yang dipunyai yang cukup pendek. Namun setelah 
kebijaksanaan pembuubaran dua dep ini terjadi, nampaknya pemerintah belum 
punya skema pembagian tugas, dan pelimpahan wewenang yang jelas. Hal inilah 
yang menimbulkan banyak keresahan.

BUMN dibawah deppen itu mesti diaudit secara seksama untuk menentukan 
langkah-langkah selanjutnya.

Yayasan-yayasan di bawah depsos itu mestinya diaudit akuntan yang cukup 
ternama, dan diumumkan publik,  dan kalo perlu usulkan amandemen UU PPH 
supaya sumbangan ke yayasan-yayasan yang tertentu yang terbuka untuk publik 
bisa dikurangkan dari taxable income.

Suatu pekerjaan yang sama sekali tidak ringan.


>j. hadiyono


Ari Wibawa

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke