Bung Ari dan Netters yang berpikir positif,
saya berusaha membaca pikiran Gus Dur sbb.:
1. UU no 22/1999 agar secepatnya dilaksanakan, agar dapat membendung
"gejala" desintegrasi.
Untuk itu, perlu Pemda (Gubernur/Para Bupati) "didorong" untuk lebih cepat
menerima pelaksanaan UU tsb. Salah satu caranya adalah "menyulap" beberapa
departemen, agar fungsinya secepat-cepatnya diambil alih oleh Pemda. Ini
salah satu taktik untuk "memaksa"  daerah mempersiapkan diri melaksanakan UU
22/1999 tsb., agar lebih cepat. Apakah Pimpinan Pemda peka akan hal ini???
Masalah fungsi TV dan RRI Daerah agar segera dipegang sepenuhnya oleh Pemda
tanpa ada paksaan untuk menyiarkan  hal-hal pusat atau diswastakan saja.
Demikian pula dengan ijin seperti SIUPP, Sensor Film, dll. diserahkan daerah
saja.

2. Pemikiran yang luas Gus Dur adalah "serupa tapi tak-sama" dengan negara
federal AS; tetapi bedanya tetap Negara Kesatuan yang Pemerintah Pusatnya
melaksanakan  Politik Luar Negeri, Pertahanan/Keamanan, Mata Uang (bukan
kegiatan ekonomi/keuangan/industrinya) dan Pernyataan Perang dengan bangsa
lain serta menyatakan Bencana Alam Nasional.
 Dan daerah diberi Otonomi seluas-luasnya.

3. Jika nanti ternyata ada daerah yang minus penghasilannya, akan dibantu
oleh Pemerintah Pusat ( yang dananya diperoleh dari pembagian hasil
Pusat-Daerah dan mungkin juga dari luar negeri).

4. Jangan kaget, jika nanti Kepolisian Republik Indonesia juga dihapus!
Artinya tidak ada lagi Kepolisian REPUBLIK INDONESIA; tetapi yang ada
Kepolisian Daerah.....
Juga akan didirikan semacam FBI/CIA  oleh Pemerintah Pusat untuk "menumpas
kejahatan antar-daerah dan luar negeri." Tunggu tgl mainnya!

Sekedar info,
J.Sujanto

----- Original Message -----
From: Ari Wibawa <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 04 November 1999 9:06 AM
Subject: [Kuli Tinta] Re: [perspektif] Depsos Deppen bubar


> At 11:02 PM 03/11/99 , [EMAIL PROTECTED] wrote:
> >Pembubaran Depsos dan Deppen
>
> <del>
>
> >1. Alasan pemerintah menghapus kedua departemen tersebut adalah
> >efisiensi, meningkatkan demokrasi karena input dari masyarakat akan
> >betul-betul objective.
>
> Efisiensi yang mana nih? Soalnya semua pegawai itu kan masih ditampung
> pemerintah. Hanya ada pengalihan biaya dari satu pos ke pos yang lain
saja.
> Tapi mungkin dari sudut pandang masy. yang sering berhubungan dengan dua
> departemen itu ya memang ada efisiensi: karena dua departemen itu sudah
hilang.
>
> >2. Kemudian akibat yang ditimbulkan yaitu keresahan para pegawai akan
> >nasibnya yang berbuntut demo dari para pegawai kedua departemen tersebut,
> >alasan mereka departemen tersebut masih dibutuhkan untuk penerangan
> >masyarakat, sensor film dan VCD porno dll.
>
> Demo ini kayaknya cuman romantisme konyol. Kalo mereka benar-benar
> profesional, artinya ditempatkan dimana saja siap dong. MAu ditaruh di
> departemen A, diatruh di departemen B, ..., Departemen ZZZ, selama sesuai
> dengan kemampuannya mereka ya nggak perlu protes.
>
> Kalo mau nggak dibubarkan buat masyarakat tergantung dengan layanan dua
> dept. ini dan buat memang benar-benar indispensable. Tapi dengan begini
> takutnya nanti semua departemen akan menciptakan seribu satu macam
approval
> yang membuktikan bahwa departemen mereka memang diperlukan oleh
masyarakat.
> Jadinya nggak efisiensi tapi borosiensi besar-besaran.
>
> Tapi yah... profesionalisme hanya bisa diharapkan bila gajinya cukup. :-(
> Saya yakin masih banyak teman-teman di depsos dan deppen yang mampu untuk
> menerima tugas-tugas baru di departemen lain.
>
> >Saya pribadi berpendapat bahwa otonomi luas atau federasi sekalipun,
> >adalah pilihan yang tepat untuk mengatasi berbagai masalah terutama
> >untuk menghindari terjadinya disintegrasi negara/bangsa.  Bila ini yang
> >akan dilaksanakan maka penghapusan kedua departemen tersebut demi
> >efisiensi sangat tepat. Namun demikian perlukah banyak departemen untuk
> >negara dengan otonomi luas (apabila kita masih alergi menyebutnya sebagai
> >negara federasi) yang nantinya banyak masalah akan ditangani daerah?
> >Ketidak konsistenan inilah yang masih selalu menjadi pertanyaan saya.
>
> Saya pikir, kalau suatu departmen memang nggak diperlukan lagi karena
jaman
> berubah, ya tinggal bilang saja memang nggak diperlukan. Jelaskan bahwa
> fungsi penerangan itu harusnya dilakukan oleh media masa. Fungsi-fungsi
> perijinan teknis radio dan TV bisa di dephub. Fungsi sensor oleh BSF,
> fungsi SIUP dihapus, SDSB sudah nggak ada lagi.
>
> Saya sangat menyadari fungsi RRI sebagai alat komunikasi yang handal yang
> kadang-kadang di banyak pulau di negara ini masih dirasakan sebagai
> satu-satunya jendela dunia.  Tapi RRI dan TVRI perlu diberi mandat yang
> jelas, terus karyawannya perlu di brain-washed untuk menghadapi perubahan
> bentuk ini.
>
> Efisiensi di tingkat pusat mestinya diikuti juga dengan efisiensi
ditingkat
> daerah otonom. Bukan melemparkan beban pusat ke daerah. Secara agregat
> pelemparan beban pusat ke daerah ini tidak akan memperbaiki kinerja negara
> kita.
>
> Tampaknya federalisasi negar ini sudah dimulai. Federalisasi negara ini
> tidak perlu menimbulkan ketakutan akan kehancuran Indonesia jika dirancang
> sedemikian sehingga setiap daerah tersebut masih saling memerlukan secara
> ekonomis dan/atau sosial, pada suatu taraf yang tidak akan ekonomis kalau
> hubungan ini berubah menjadi hubungan antar-negara. IMHO menteri kesra dan
> otonomi harusnya bisa mengkoordinasikan masalah-masalah jangka pendek.
> Sedangkan kabinet secara keseluruhan bertanggng jawab bahwa federalisasi
> ini berjalan di arah yang benar.
>
> Perubahan besar yang dilakukan kabinet Gusdur ini sepertinya kurang
> dikomunikasikan. Tapi perubahan yang cukup tiba-tiba ini bisa dimengerti
> juga karena tenggat waktu yang dipunyai yang cukup pendek. Namun setelah
> kebijaksanaan pembuubaran dua dep ini terjadi, nampaknya pemerintah belum
> punya skema pembagian tugas, dan pelimpahan wewenang yang jelas. Hal
inilah
> yang menimbulkan banyak keresahan.
>
> BUMN dibawah deppen itu mesti diaudit secara seksama untuk menentukan
> langkah-langkah selanjutnya.
>
> Yayasan-yayasan di bawah depsos itu mestinya diaudit akuntan yang cukup
> ternama, dan diumumkan publik,  dan kalo perlu usulkan amandemen UU PPH
> supaya sumbangan ke yayasan-yayasan yang tertentu yang terbuka untuk
publik
> bisa dikurangkan dari taxable income.
>
> Suatu pekerjaan yang sama sekali tidak ringan.
>
>
> >j. hadiyono
>
>
> Ari Wibawa
>
> ______________________________________________________________________
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
> dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke