Aceh terus berderak, begitu banyak fakta dan masalah sudah diungkap dan terungkap namun masih terlalu sedikit yang telah direspon kekuasaan. Dari respon yang terlampau sedikit itu hampir semuanya tidak tuntas terselesaikan. Akibatnya, masyarakat makin bertambah kecewa dan kredibilitas kekuasaan terus kian merosot. Minimnya tindakan konkret kekuasaan tidak sebanding dengan munculnya berbagai pernyataan yang berkembang di masyarakat. Paling tidak ada dua isu penting yang kini mendapat perhatian publik tentang Aceh, Yaitu kontroversi akan diterapkannya keadaan darurat militer serta penerapan peradilan HAM dalam kasus pelanggaran martabat kemanusiaan. Isu tersebut merupakan bagian dari tema besar yang berkaitan dengan kehendak referendum rakyat Aceh. Begitu banyak fakta yang bersifat notoir telah diketahui oleh rakyat yang justru sebagiannya merupakan korban dari kejahatan hak asasi manusia (HAM). Di sana-sini berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah melakukan dokumentasi atas kasus-kasus tersebut, selain fact finding yang dilakukan Komnas HAM. Dalam dua bulan terakhir ini, kekuasaan pun telah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Komisi telah mengemukakan hasilnya dan menunjuk setidaknya ada lima kasus kejahatan HAM untuk segera diajukan ke peradilan sebagai entry point guna membongkar dan membawa kasus lainnya. Dalam salah satu rekomendasinya, Komisi meminta agar kasus itu diperiksa melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Hasil dari Komisi mendapat perhatian yang cukup banyak dari publik karena keberaniannya membawa lima kasus kejahatan untuk diperiksa Mahmilub. Kendati tetap ada pertanyaan, apakah Komisi mempunyai akses yang cukup untuk memeriksa segala informasi yang dimiliki oleh militer sebagai pihak yang diduga keras mealkukan tindak kejahatan itu. Karena hal ini sangat mempengaruhi hasil yang kelak didapatkan Komisi, apalagi kelima kasus itu hanya menempatkan perwira menengah saja sebagai calon tersangkanya. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta lainnya yang menyatakan bahwa kejahatan HAM itu sebagiannya disebabkan karena penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) yang pasti melibatkan kepentingan lembaga dan perwira tinggi dalam jajaran Kodam dan Mabes TNI/Polri. Masyarakat sangat khawatir perwira menengah yang dijadikan tersangka itu hanya merupakan korban dari kepentingan kekuasaan saja. Kesaksian mereka kelak akan memotong segala informasi yang bisa membuktikan keterlibatan lembaga dan perwira tinggi lainnya dalam kasus kejahatan HAM di Aceh. Apalagi kalau kasus itu diperiksa melalui Mahmilub, maka kita harus merasa khawatir sekali mahkamah akan melindungi kepentingan korps saja. Dalam kasus PKI pemeriksaan di peradilan juga menggunakan Mahmilub. Pada titik ini, mungkin Komisi hendak menyatakan bahwa kasus kejahatan HAM di Aceh sama 'sadisnya' dengan berbagai kasus PKI sehingga perlu diperiksa oleh instrumen semacam Mahmilub. Tetapi Komisi lupa, PKI itu bukan merupakan bagian dari kepentingan militer sehingga obyektifitas masih bisa ditegakkan. Hal itu justru tidak mungkin terjadi dalam kasus kejahatan HAM di Aceh yang melibatkan militer tetapi pemeriksaan Mahmilubnya juga oleh militer. Padahal, banyak fakta lain justru memperlihatkan bahwa perkara yang diproses melalui Peradilan Militer banyak yang bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat dan hampir kesemuanya melindungi kepentingan militer. Lalu bagaimana menegnai Peradilan HAM? Gagasan ini diajukan sebagai bagian dari respon atas rekomendasi Komisi dan pernyataan militer yang mau mengajukan berbagai kejahatan HAM ke peradilan militer. UU HAM No 39/1999 dalam salah satu pasalnya secara tegas menyatakan "untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan Peradilan Umum" dan "selama sebelum terbentuk Pengadilan HAM maka kasus pelanggaran HAM akan diadili oleh pengadilan yang berwenang." Adapun yang dimaksud pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan peradilan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Apakah mungkin Peradilan HAM diterapkan untuk menangani kasus kejahatan terhadap martabat kemanusiaan di Aceh. Kendati peradilan HAM dibentuk di lingkungan Peradilan Umum, tetapi hingga kini peradilan tersebut belum dibentuk. Namun dalam salah satu pasal lain disebutkan kejahatan HAM dapat diadili di peradilan yang berwenang? Karena hampir seluruh pelakunya adalah militer, maka dengan militer memaksakan kehendaknya maka perkara tersebut harus diperiksa melalui Peradilan Militer. Kalau ini yang terjadi, maka rakyat sedari awal pasti akan menolaknya. Bisa jadi, tujuan politis dan sasaran utama peradilan ini tidak akan tercapai. Apapun, hasilnya akan serta merta ditolak masyarakat. Kalau ini yang terjadi, kehendak untuk menjadikan proses peradilan bukan hanya sekedar legal accountability kekuasaan atas pelanggaran HAM tetapi juga menjadikan peradilan ini sebagai bagian dari rekonsiliasi dan mereduksi berbagai ketegangan sosial di Aceh yang kian meningkat, tidak akan mencapai hasil yang maksimal. Ada suatu peluang untuk mendorong kasus ini untuk tidak diadili melalui Peradilan Militer maupun Mahmilub, yaitu: melalui mekanisme koneksitas. Interpretasi yang dikembangkan sebagai alasan untuk menggunakan argumentasi hukum di atas, karena keseluruhan tindakan kejahatan itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh militer saja. Selain itu, Pasal 91 KUHP juga menyatakan, jika titik berat kerugian dari suatu tindak pidana terletak pada kepentingan umum, tindak pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Yang lebih penting lagi, melalui Peradilan Umum, ruang untuk mendorong obyektivitas dalam memeriksa kejahatan HAM di Aceh itu guna mewujudkan peradilan yang baik dan bersih untuk mencari kebenaran sejati hingga menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, lebih memungkinkan ketimbang melalui Peradilan Militer ataupun Mahmilub. Tapi kalau kekuasaan memang serius untuk mengajukan kasus kasus kejahatan HAM di Aceh dengan menggunakan peradilan HAM, hal tersebut bukanlah sesuatu yang sangat sulit. Peradilan HAM dapat dibuat dengan bentuk Ad Hoc di lingkungan Peradilan Umum. Hakim-hakimnya bisa ditunjuk sebagian dari hakim di lingkungan peradilan, sebagian lainnya ditunjuk oleh masyarakat melalui parlemen. Hukum acaranya bisa merujuk pada KUHAP, tetapi memberikan konsesi yang luas pada Penyelidik dan Penuntut Umumnya tidak berasal dari lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini perlu dilakukan agar dicegah semaksimal mungkin intervensi kepentingan kekuasaan dalam seluruh proses pemeriksaan dan peradilan. Dengan cara seperti itu, rakyat bisa diyakinkan bahwa kekuasaan memang konsisten untuk melindungi dan menghormati hak asasi. Karena dalam salah satu pasal UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan 'jaminan atas pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang aduil dan benar' juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu dilindungi. Semoga saja, Peradilan HAM mampu mendorong dan mewujudkan perlindungan serta penghormatan HAM.
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail kosong ke alamat; Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
