Aceh terus berderak, begitu banyak fakta dan masalah sudah diungkap dan
terungkap namun masih terlalu sedikit yang telah direspon kekuasaan. Dari
respon yang terlampau sedikit itu hampir semuanya tidak tuntas
terselesaikan. Akibatnya, masyarakat makin bertambah kecewa dan kredibilitas
kekuasaan terus kian merosot. Minimnya tindakan konkret kekuasaan tidak
sebanding dengan munculnya berbagai pernyataan yang berkembang di
masyarakat. Paling tidak ada dua isu penting yang kini mendapat perhatian
publik tentang Aceh, Yaitu kontroversi akan diterapkannya keadaan darurat
militer serta penerapan peradilan HAM dalam kasus pelanggaran martabat
kemanusiaan. Isu tersebut merupakan bagian dari tema besar yang berkaitan
dengan kehendak referendum rakyat Aceh.
Begitu banyak fakta yang bersifat notoir telah diketahui oleh rakyat yang
justru sebagiannya merupakan korban dari kejahatan hak asasi manusia (HAM).
Di sana-sini berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah melakukan
dokumentasi atas kasus-kasus tersebut, selain fact finding yang dilakukan
Komnas HAM. Dalam dua bulan terakhir ini, kekuasaan pun telah membentuk
Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Komisi telah
mengemukakan hasilnya dan menunjuk setidaknya ada lima kasus kejahatan HAM
untuk segera diajukan ke peradilan sebagai entry point guna membongkar dan
membawa kasus lainnya. Dalam salah satu rekomendasinya, Komisi meminta agar
kasus itu diperiksa melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
Hasil dari Komisi mendapat perhatian yang cukup banyak dari publik karena
keberaniannya membawa lima kasus kejahatan untuk diperiksa Mahmilub. Kendati
tetap ada pertanyaan, apakah Komisi mempunyai akses yang cukup untuk
memeriksa segala informasi yang dimiliki oleh militer sebagai pihak yang
diduga keras mealkukan tindak kejahatan itu. Karena hal ini sangat
mempengaruhi hasil yang kelak didapatkan Komisi, apalagi kelima kasus itu
hanya menempatkan perwira menengah saja sebagai calon tersangkanya. 
Hal ini jelas bertentangan dengan fakta lainnya yang menyatakan bahwa
kejahatan HAM itu sebagiannya disebabkan karena penerapan kebijakan Daerah
Operasi Militer (DOM) yang pasti melibatkan kepentingan lembaga dan perwira
tinggi dalam jajaran Kodam dan Mabes TNI/Polri. Masyarakat sangat khawatir
perwira menengah yang dijadikan tersangka itu hanya merupakan korban dari
kepentingan kekuasaan saja. Kesaksian mereka kelak akan memotong segala
informasi yang bisa membuktikan keterlibatan lembaga dan perwira tinggi
lainnya dalam kasus kejahatan HAM di Aceh.
Apalagi kalau kasus itu diperiksa melalui Mahmilub, maka kita harus merasa
khawatir sekali mahkamah akan melindungi kepentingan korps saja. Dalam kasus
PKI pemeriksaan di peradilan juga menggunakan Mahmilub. Pada titik ini,
mungkin Komisi hendak menyatakan bahwa kasus kejahatan HAM di Aceh sama
'sadisnya' dengan berbagai kasus PKI sehingga perlu diperiksa oleh instrumen
semacam Mahmilub. Tetapi Komisi lupa, PKI itu bukan merupakan bagian dari
kepentingan militer sehingga obyektifitas masih bisa ditegakkan. Hal itu
justru tidak mungkin terjadi dalam kasus kejahatan HAM di Aceh yang
melibatkan militer tetapi pemeriksaan Mahmilubnya juga oleh militer.
Padahal, banyak fakta lain justru memperlihatkan bahwa perkara yang diproses
melalui Peradilan Militer banyak yang bertentangan dengan perasaan keadilan
masyarakat dan hampir kesemuanya melindungi kepentingan militer.
Lalu bagaimana menegnai Peradilan HAM? Gagasan ini diajukan sebagai bagian
dari respon atas rekomendasi Komisi dan pernyataan militer yang mau
mengajukan berbagai kejahatan HAM ke peradilan militer. UU HAM No 39/1999
dalam salah satu pasalnya secara tegas menyatakan "untuk mengadili
pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM dilingkungan Peradilan
Umum" dan "selama sebelum terbentuk Pengadilan HAM maka kasus pelanggaran
HAM akan diadili oleh pengadilan yang berwenang." Adapun yang dimaksud
pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal, pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan peradilan, penyiksaan, penghilangan
secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Apakah mungkin Peradilan HAM diterapkan untuk menangani kasus kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan di Aceh. Kendati peradilan HAM dibentuk di
lingkungan Peradilan Umum, tetapi hingga kini peradilan tersebut belum
dibentuk. Namun dalam salah satu pasal lain disebutkan kejahatan HAM dapat
diadili di peradilan yang berwenang? Karena hampir seluruh pelakunya adalah
militer, maka dengan militer memaksakan kehendaknya maka perkara tersebut
harus diperiksa melalui Peradilan Militer. 
Kalau ini yang terjadi, maka rakyat sedari awal pasti akan menolaknya. Bisa
jadi, tujuan politis dan sasaran utama peradilan ini tidak akan tercapai.
Apapun, hasilnya akan serta merta ditolak masyarakat. Kalau ini yang
terjadi, kehendak untuk menjadikan proses peradilan bukan hanya sekedar
legal accountability kekuasaan atas pelanggaran HAM tetapi juga menjadikan
peradilan ini sebagai bagian dari rekonsiliasi dan mereduksi berbagai
ketegangan sosial di Aceh yang kian meningkat, tidak akan mencapai hasil
yang maksimal.
Ada suatu peluang untuk mendorong kasus ini untuk tidak diadili melalui
Peradilan Militer maupun Mahmilub, yaitu: melalui mekanisme koneksitas.
Interpretasi yang dikembangkan sebagai alasan untuk menggunakan argumentasi
hukum di atas, karena keseluruhan tindakan kejahatan itu tidak mungkin
dilakukan hanya oleh militer saja.
Selain itu, Pasal 91 KUHP juga menyatakan, jika titik berat kerugian dari
suatu tindak pidana terletak pada kepentingan umum, tindak pidana itu harus
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Yang lebih penting
lagi, melalui Peradilan Umum, ruang untuk mendorong obyektivitas dalam
memeriksa kejahatan HAM di Aceh itu guna mewujudkan peradilan yang baik dan
bersih untuk mencari kebenaran sejati hingga menciptakan rasa keadilan bagi
masyarakat, lebih memungkinkan ketimbang melalui Peradilan Militer ataupun
Mahmilub.
Tapi kalau kekuasaan memang serius untuk mengajukan kasus kasus kejahatan
HAM di Aceh dengan menggunakan peradilan HAM, hal tersebut bukanlah sesuatu
yang sangat sulit. Peradilan HAM dapat dibuat dengan bentuk Ad Hoc di
lingkungan Peradilan Umum. Hakim-hakimnya bisa ditunjuk sebagian dari hakim
di lingkungan peradilan, sebagian lainnya ditunjuk oleh masyarakat melalui
parlemen.
Hukum acaranya bisa merujuk pada KUHAP, tetapi memberikan konsesi yang luas
pada Penyelidik dan Penuntut Umumnya tidak berasal dari lingkungan
Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini perlu dilakukan agar dicegah semaksimal
mungkin intervensi kepentingan kekuasaan dalam seluruh proses pemeriksaan
dan peradilan.
Dengan cara seperti itu, rakyat bisa diyakinkan bahwa kekuasaan memang
konsisten untuk melindungi dan menghormati hak asasi. Karena dalam salah
satu pasal UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan 'jaminan atas
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
keputusan yang aduil dan benar' juga merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang perlu dilindungi. Semoga saja, Peradilan HAM mampu mendorong dan
mewujudkan perlindungan serta penghormatan HAM.

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!









Kirim email ke