KPP HAM, pertikaian Maluku dan jati diri bangsa � 10/1/2000

Oleh Munir SH
-----------------------

Pertikaian antar elemen masyarakat yang berlangsung selama satu tahun
terakhir di Kepulauan Maluku benar-benar telah menciptakan tragedi
kemanusiaan yang demikian mengerikan. Kalau dilihat dari lingkup pertikaian
dan jatuhnya jumlah korban, mungkin ini pertikaian terburuk dalam sejarah
Indonesia 32 tahun terakhir.

Bagaimana mungkin sebuah pertikaian masyarakat yang tercipta sedemikian rupa
sampai menggambarkan eksistensi negara tidak ada di wilayah itu? Tidak dapat
disangkal lagi, situasi itu telah mengundang ketegangan baru dalam pentas
politik nasional.

Akan tetapi mengapa justru reaksi yang muncul tidak menguatkan kesadaran
akan kemanusiaan, bahwa siapapun di bumi Indonesia memiliki hak untuk
diperlakukan secara manusiawi. Alhasil kemudian semua itu memang berujung
pada rendahnya perlindungan hak asasi manusia di tanah air. Kemudian
muncullah berbagai protes di kalangan masyarakat, mengapa dalam pertikaian
dan pelanggaran HAM yang demikian luar biasa dan biadab di bumi Maluku itu
tidak memperoleh perhatian yang cukup serius dari negara dan Komnas HAM
bahkan LSM.

Terlebih, hari-hari ini pemerintah dan Komnas HAM lebih sibuk untuk
pengusutan permasalahan di Timor Timur melalui KPP (Komisi Penyelidik
Pelanggaran) HAM, sementara realitas Maluku tampaknya terlupakan. Dalam akal
sehat, mestinya kasus Maluku kali ini harus menjadi prioritas dari semua
kekuatan nasional untuk dapat diselesaikan.

Ada dua persoalan penting yang membedakan mengapa kemudian kasus Maluku
cenderung terabaikan. Pertama, ada kecenderungan bahwa sistem politik, hukum
dan ketatanegaraan banyak berorientasi pada kebutuhan melayani pejabat
negara, ketimbang kebutuhan rakyat.

Kedua, konflik antar masyarakat cenderung mudah dimanipulasi untuk
kepentingan pergesekan antarelit politik. Sudah barang tentu konflik
horizontal memiliki potensi bagi konsolidasi politik dan pelemahan kontrol
rakyat atas perilaku alat negara. Saya mencoba mengurainya dalam pandangan
sejujur mungkin atas realitas politik dan hukum yang menyesakkan dada ini.

Komnas HAM dan pemerintah plus TNI (pada masa Pangab Jenderal TNI Wiranto)
merasa memperoleh ancaman besar oleh rencana PBB membentuk tribunal penjahat
perang dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Hal ini lahir dari
situasi pasca penentuan pendapat rakyat (pepera) di Timtim.

Dewan Kemanan PBB menyatakan bahwa berbagai tindakan Indonesia di wilayah
itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Komisi HAM PBB kemudian
membentuk komisi penyelidik atas berbagai laporan pelanggaran HAM itu. Lebih
serius lagi, ancaman itu disadari memiliki dasar pada berbagai ketentuan
internasional yang melihat pengalaman tribunal serupa atas pelaku
pelanggaran hukum humaniter, sebagaimana terjadi atas Rwanda, Yugoslavia,
ataupun Jerman dan Jepang, ketika hampir semua tuduhan selalu dapat
dibuktikan.

Tribunal, atau peradilan penjahat perang, adalah tindakan PBB melalui Dewan
Keamanan dan Komisi HAM yang menuntut mereka yang terlibat tindakan anti
kemanusiaan dan menolak kerangka perdamaian. Tindakan anti kemanusiaan, atau
"crimes against humanity" adalah tindakan seperti pembunuhan atau pun
pembantaian yang serius, penculikan, perkosaan, pemaksaan sebagian
masyarakat untuk menjadi milisi dan seterusnya.

Sedangkan tindakan menolak perdamaian, atau yang kemudian disebut "crimes
against peace", adalah tindakan melawan proses penyelesaian secara damai
dalam suatu sengketa internasional, seperti penyerangan terhadap misi
perdamaian, komisi jajak pendapat (Unamet), ataupun tindakan yang bermaksud
memperoleh keuntungan secara tidak fair melalui pengingkaran terhadap
perdamaian yang sedang dilakukan.

Kalaupun kemudian akan dilakukan penyelidikan oleh komisi khusus di bawah
PBB terhadap berbagai tindakan militer Indonesia di Timtim, jelas merupakan
suatu tindakan serius bagi pembuktian telah terjadi berbagai tindakan
seperti disebut di atas.

Alhasil situasi inilah kemudian, kebutuhan untuk menghindarkan diri dari
tribunal para petinggi militer itu, berupaya dilindungi dengan membentuk
penyelesaian dalam kerangka hukum nasional.

Di sinilah muncul KPP HAM untuk pelanggaran HAM Timtim. Meskipun kemudian
dalam prakteknya KPP HAM tidak dapat dikendalikan menjadi alat kompromi
politik, atau sekedar untuk menghindarkan diri dari pertanggungjawaban. Yang
kemudian berdampak pada munculnya serangan dengan beraneka tuduhan terhadap
KPP, seperti alat asing, tendensius, bahkan isu agama pun mulai dimasukkan
ke dalamnya.

Hal yang penting untuk dicatat dari fenomena itu adalah, betapa keselamatan
para petinggi negara telah memanipulasi apa yang harusnya menjadi prioritas
kerja sistem yang ada. Mungkin fenomena ini dapat dilihat pula dengan dua
peristiwa kunjungan petinggi Jakarta ke Ambon dan bagaimana konflik di
wilayah itu masih berlangsung.

Ketika Jenderal TNI Wiranto pada bulan Mei 1999 yang lalu berkunjung ke
Ambon, laporan menunjukkan wilayah itu menjadi cukup tenang menjelang
kehadirannya. Situasi serupa juga terjadi pada bulan lalu, ketika Presiden
Gus Dur dan wakilnya datang ke Ambon.

Tetapi ironisnya, pasca kehadiran mereka konflik dan kekerasan berlangsung
kembali. Ini jelas menggambarkan upaya menekan konflik justru menjadi
orientasi untuk melayani kebutuhan kunjungan pejabat, akan tetapi upaya
menekan itu tidak signifikan ketika harus melayani kepentingan perlindungan
rakyat.


Konflik, kemanusiaan, dan konsolidasi politik
Tindakan kejahatan kemanusiaan adalah suatu realitas yang tidak dengan mudah
dikoreksi. Catatan sejarah masih sangat jelas bagaimana kasus Priok,
Lampung, serangan 27 Juli 1996, pembantaian di Aceh dan Papua Barat, kasus
Maluku dan seterusnya.

Praktek pelecehan kemanusiaan sejauh ini memang masih asing dari proses
pertanggungjawaban. Seolah terdapat tradisi politik yang dominan bahwa
persoalan itu semata-mata soal korban dari tindakan yang harus hadir dalam
mempertahankan keutuhan bangsa.

Bahkan konflik antarbagian masyarakat dalam isu agama, satu misal, telah
dapat menjadi energi bagi elit politik untuk memperoleh dukungan bagi upaya
menolak pertanggungjawaban. Kecenderungan jelas merupakan bagian dari upaya
mempertunjukkan secara demonstratif kegagahan kekuasaan serta kebodohan di
dalamnya. Jelas kemudian, mengapa praktek pelecehan kemanusiaan itu
dibiarkan begitu saja dan sulit dipertanggungjawabkan.

Padahal tujuan umum mempersoalkan tindakan anti kemanusiaan itu justru dalam
kerangka menghormati hakikat manusia sebagai sumber kehidupan sebuah bangsa.
Kuat-tidaknya satu proses penghormatan terhadap kemanusiaan sekaligus
menjadi alat ukur bagi apakah telah berkembang suatu kemampuan bangsa untuk
tumbuh dalam kerangka demokrasi dalam peradaban modern. Ketertinggalan upaya
menghormati kemanusiaan menjadikan tidak berharga manusia sebagai manusia,
esensi rakyat sebagai yang merdeka, sehingga parktek itu kemudian dipandang
bertentangan dengan upaya menyelamatkan umat manusia dari kehancurannya.
Sehingga, sejarah haruslah dilihat pula sebagai pergumulan umat manusia
dalam pertarungan antara memperjuangkan kemanusiaan melawan dominasi
kekuasaan yang lalim dan menghalalkan cara.

Sudah bukan rahasia lagi, berbagai peran masyarakat, utamanya sepuluh tahun
terakhir, begitu besar menuntut perilaku negara untuk membangun penghormatan
atas harkat kehidupan rakyat sendiri. Betapa modal yang demikian besar harus
dibayar masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan anti
kemanusiaan yang dilakukan oleh alat-alat negara terbentur tembok kekuasaan
yang demikian angkuh.

Catat saja berapa kekecewaan rakyat atas tidak pernah dipertanggung
jawabkannya berbagai pelanggaran HAM seperti di Aceh, kasus Priok, kasus
Lampung, Irian Jaya, kasus penculikan dan penembakan aktivis mahasiswa dan
masyarakat, dan seterusnya. Dan kemudian yang justru dipertontonkan tidak
lebih sirkus politik menipu, mengelabui serta membangun kebodohan di
kalangan rakyat agar mereka semakin jauh dari upaya mengoreksi dan menuntut
pertanggungjawaban. Lebih serius lagi, ketika kesadaran korektif oleh rakyat
sendiri kemudian dihardik dengan berbagai stigma negatif, yang merupakan
provokasi agar bagian masyarakat lain menyerangnya, lalu pelaku aman
melenggang dari pertanggungjawaban.

Sebagai penutup, menurut saya boleh saja pengusutan pelanggaran HAM di
Timtim itu diletakkan sebagai suatu upaya positif pada pertanggungjawaban.

Akan tetapi kalau hal itu berakibat praktek kejahatan kemanusiaan yang
sedang menghantam kehidupan rakyat seperti di Maluku dilupakan, justru di
sinilah kita sedang mempraktekkan kezaliman pula. Padahal harga diri bangsa
bukanlah dicerminkan oleh keuntungan para elit politik akan tetapi
ditentukan bagaimana rakyat memperoleh perlindungan dan dihormati
kemanusiaannya. Maka, seyogyanya, kesibukan Komnas HAM dan pemerintah
melalui KPP HAM Timtim tidaklah meninggalkan prioritas utama menyelamatkan
rakyat Maluku dari tragedi kemanusiaan yang sedang berlangsung. ***

----------------------------------------------------------------------------
----

Munir SH adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan
(Kontras). Aktif menulis di media cetak dalam dan luar negeri. Munir
menyambut baik informasi dan komentar anda ke alamat e-mailnya di
[EMAIL PROTECTED]


-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke