KPP HAM, pertikaian Maluku dan jati diri bangsa � 10/1/2000 Oleh Munir SH ----------------------- Pertikaian antar elemen masyarakat yang berlangsung selama satu tahun terakhir di Kepulauan Maluku benar-benar telah menciptakan tragedi kemanusiaan yang demikian mengerikan. Kalau dilihat dari lingkup pertikaian dan jatuhnya jumlah korban, mungkin ini pertikaian terburuk dalam sejarah Indonesia 32 tahun terakhir. Bagaimana mungkin sebuah pertikaian masyarakat yang tercipta sedemikian rupa sampai menggambarkan eksistensi negara tidak ada di wilayah itu? Tidak dapat disangkal lagi, situasi itu telah mengundang ketegangan baru dalam pentas politik nasional. Akan tetapi mengapa justru reaksi yang muncul tidak menguatkan kesadaran akan kemanusiaan, bahwa siapapun di bumi Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Alhasil kemudian semua itu memang berujung pada rendahnya perlindungan hak asasi manusia di tanah air. Kemudian muncullah berbagai protes di kalangan masyarakat, mengapa dalam pertikaian dan pelanggaran HAM yang demikian luar biasa dan biadab di bumi Maluku itu tidak memperoleh perhatian yang cukup serius dari negara dan Komnas HAM bahkan LSM. Terlebih, hari-hari ini pemerintah dan Komnas HAM lebih sibuk untuk pengusutan permasalahan di Timor Timur melalui KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM, sementara realitas Maluku tampaknya terlupakan. Dalam akal sehat, mestinya kasus Maluku kali ini harus menjadi prioritas dari semua kekuatan nasional untuk dapat diselesaikan. Ada dua persoalan penting yang membedakan mengapa kemudian kasus Maluku cenderung terabaikan. Pertama, ada kecenderungan bahwa sistem politik, hukum dan ketatanegaraan banyak berorientasi pada kebutuhan melayani pejabat negara, ketimbang kebutuhan rakyat. Kedua, konflik antar masyarakat cenderung mudah dimanipulasi untuk kepentingan pergesekan antarelit politik. Sudah barang tentu konflik horizontal memiliki potensi bagi konsolidasi politik dan pelemahan kontrol rakyat atas perilaku alat negara. Saya mencoba mengurainya dalam pandangan sejujur mungkin atas realitas politik dan hukum yang menyesakkan dada ini. Komnas HAM dan pemerintah plus TNI (pada masa Pangab Jenderal TNI Wiranto) merasa memperoleh ancaman besar oleh rencana PBB membentuk tribunal penjahat perang dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Hal ini lahir dari situasi pasca penentuan pendapat rakyat (pepera) di Timtim. Dewan Kemanan PBB menyatakan bahwa berbagai tindakan Indonesia di wilayah itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Komisi HAM PBB kemudian membentuk komisi penyelidik atas berbagai laporan pelanggaran HAM itu. Lebih serius lagi, ancaman itu disadari memiliki dasar pada berbagai ketentuan internasional yang melihat pengalaman tribunal serupa atas pelaku pelanggaran hukum humaniter, sebagaimana terjadi atas Rwanda, Yugoslavia, ataupun Jerman dan Jepang, ketika hampir semua tuduhan selalu dapat dibuktikan. Tribunal, atau peradilan penjahat perang, adalah tindakan PBB melalui Dewan Keamanan dan Komisi HAM yang menuntut mereka yang terlibat tindakan anti kemanusiaan dan menolak kerangka perdamaian. Tindakan anti kemanusiaan, atau "crimes against humanity" adalah tindakan seperti pembunuhan atau pun pembantaian yang serius, penculikan, perkosaan, pemaksaan sebagian masyarakat untuk menjadi milisi dan seterusnya. Sedangkan tindakan menolak perdamaian, atau yang kemudian disebut "crimes against peace", adalah tindakan melawan proses penyelesaian secara damai dalam suatu sengketa internasional, seperti penyerangan terhadap misi perdamaian, komisi jajak pendapat (Unamet), ataupun tindakan yang bermaksud memperoleh keuntungan secara tidak fair melalui pengingkaran terhadap perdamaian yang sedang dilakukan. Kalaupun kemudian akan dilakukan penyelidikan oleh komisi khusus di bawah PBB terhadap berbagai tindakan militer Indonesia di Timtim, jelas merupakan suatu tindakan serius bagi pembuktian telah terjadi berbagai tindakan seperti disebut di atas. Alhasil situasi inilah kemudian, kebutuhan untuk menghindarkan diri dari tribunal para petinggi militer itu, berupaya dilindungi dengan membentuk penyelesaian dalam kerangka hukum nasional. Di sinilah muncul KPP HAM untuk pelanggaran HAM Timtim. Meskipun kemudian dalam prakteknya KPP HAM tidak dapat dikendalikan menjadi alat kompromi politik, atau sekedar untuk menghindarkan diri dari pertanggungjawaban. Yang kemudian berdampak pada munculnya serangan dengan beraneka tuduhan terhadap KPP, seperti alat asing, tendensius, bahkan isu agama pun mulai dimasukkan ke dalamnya. Hal yang penting untuk dicatat dari fenomena itu adalah, betapa keselamatan para petinggi negara telah memanipulasi apa yang harusnya menjadi prioritas kerja sistem yang ada. Mungkin fenomena ini dapat dilihat pula dengan dua peristiwa kunjungan petinggi Jakarta ke Ambon dan bagaimana konflik di wilayah itu masih berlangsung. Ketika Jenderal TNI Wiranto pada bulan Mei 1999 yang lalu berkunjung ke Ambon, laporan menunjukkan wilayah itu menjadi cukup tenang menjelang kehadirannya. Situasi serupa juga terjadi pada bulan lalu, ketika Presiden Gus Dur dan wakilnya datang ke Ambon. Tetapi ironisnya, pasca kehadiran mereka konflik dan kekerasan berlangsung kembali. Ini jelas menggambarkan upaya menekan konflik justru menjadi orientasi untuk melayani kebutuhan kunjungan pejabat, akan tetapi upaya menekan itu tidak signifikan ketika harus melayani kepentingan perlindungan rakyat. Konflik, kemanusiaan, dan konsolidasi politik Tindakan kejahatan kemanusiaan adalah suatu realitas yang tidak dengan mudah dikoreksi. Catatan sejarah masih sangat jelas bagaimana kasus Priok, Lampung, serangan 27 Juli 1996, pembantaian di Aceh dan Papua Barat, kasus Maluku dan seterusnya. Praktek pelecehan kemanusiaan sejauh ini memang masih asing dari proses pertanggungjawaban. Seolah terdapat tradisi politik yang dominan bahwa persoalan itu semata-mata soal korban dari tindakan yang harus hadir dalam mempertahankan keutuhan bangsa. Bahkan konflik antarbagian masyarakat dalam isu agama, satu misal, telah dapat menjadi energi bagi elit politik untuk memperoleh dukungan bagi upaya menolak pertanggungjawaban. Kecenderungan jelas merupakan bagian dari upaya mempertunjukkan secara demonstratif kegagahan kekuasaan serta kebodohan di dalamnya. Jelas kemudian, mengapa praktek pelecehan kemanusiaan itu dibiarkan begitu saja dan sulit dipertanggungjawabkan. Padahal tujuan umum mempersoalkan tindakan anti kemanusiaan itu justru dalam kerangka menghormati hakikat manusia sebagai sumber kehidupan sebuah bangsa. Kuat-tidaknya satu proses penghormatan terhadap kemanusiaan sekaligus menjadi alat ukur bagi apakah telah berkembang suatu kemampuan bangsa untuk tumbuh dalam kerangka demokrasi dalam peradaban modern. Ketertinggalan upaya menghormati kemanusiaan menjadikan tidak berharga manusia sebagai manusia, esensi rakyat sebagai yang merdeka, sehingga parktek itu kemudian dipandang bertentangan dengan upaya menyelamatkan umat manusia dari kehancurannya. Sehingga, sejarah haruslah dilihat pula sebagai pergumulan umat manusia dalam pertarungan antara memperjuangkan kemanusiaan melawan dominasi kekuasaan yang lalim dan menghalalkan cara. Sudah bukan rahasia lagi, berbagai peran masyarakat, utamanya sepuluh tahun terakhir, begitu besar menuntut perilaku negara untuk membangun penghormatan atas harkat kehidupan rakyat sendiri. Betapa modal yang demikian besar harus dibayar masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan anti kemanusiaan yang dilakukan oleh alat-alat negara terbentur tembok kekuasaan yang demikian angkuh. Catat saja berapa kekecewaan rakyat atas tidak pernah dipertanggung jawabkannya berbagai pelanggaran HAM seperti di Aceh, kasus Priok, kasus Lampung, Irian Jaya, kasus penculikan dan penembakan aktivis mahasiswa dan masyarakat, dan seterusnya. Dan kemudian yang justru dipertontonkan tidak lebih sirkus politik menipu, mengelabui serta membangun kebodohan di kalangan rakyat agar mereka semakin jauh dari upaya mengoreksi dan menuntut pertanggungjawaban. Lebih serius lagi, ketika kesadaran korektif oleh rakyat sendiri kemudian dihardik dengan berbagai stigma negatif, yang merupakan provokasi agar bagian masyarakat lain menyerangnya, lalu pelaku aman melenggang dari pertanggungjawaban. Sebagai penutup, menurut saya boleh saja pengusutan pelanggaran HAM di Timtim itu diletakkan sebagai suatu upaya positif pada pertanggungjawaban. Akan tetapi kalau hal itu berakibat praktek kejahatan kemanusiaan yang sedang menghantam kehidupan rakyat seperti di Maluku dilupakan, justru di sinilah kita sedang mempraktekkan kezaliman pula. Padahal harga diri bangsa bukanlah dicerminkan oleh keuntungan para elit politik akan tetapi ditentukan bagaimana rakyat memperoleh perlindungan dan dihormati kemanusiaannya. Maka, seyogyanya, kesibukan Komnas HAM dan pemerintah melalui KPP HAM Timtim tidaklah meninggalkan prioritas utama menyelamatkan rakyat Maluku dari tragedi kemanusiaan yang sedang berlangsung. *** ---------------------------------------------------------------------------- ---- Munir SH adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Aktif menulis di media cetak dalam dan luar negeri. Munir menyambut baik informasi dan komentar anda ke alamat e-mailnya di [EMAIL PROTECTED] -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail kosong ke alamat; Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
