>From: "Usman Maine" <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: [is-lam] Ibarat membabat alang-alang [FPI] >Date: Sat, 24 Jun 2000 13:53:02 PDT > >Assalamu'alaikum Wr.Wb. > >Saya termasuk orang yang melihat hukum sebagai alat >menyelesaikan masalah. Oleh karena itu dalam banyak >hal saya sering bertanya bagaimana hukumnya tentang >perbuatan si Peang kalau dilihat dari hukum agama >dan hukum negara. Di saat lain saya juga nanya >apakah perbuatan si Penjol telah melanggar hukum >[negara dan agama], ketika saya mengangkat suatu >kasus. > >Menurut saya, bila hukum tidak melarang, then... >kesananya bergantung pada "art" yang dimiliki tiap >individu untuk bermanuver. Contoh yang pernah saya >ungkap adalah "tinjauan hukum bagi Presiden yang >menawarkan jabatan kepada terdakwa pelaku kejahatan". >Contoh kedua yang sempat rame adalah pertanyaan saya >tentang belajar dancing. > >Sekarang saya ingin mengangkat apa yang diperbuat >oleh FPI. "Amar Makruf Nahi Munkar" adalah salah satu >inti ajaran Islam. Saya yakin setiap individu muslim >faham hal ini. Tapi ketika saya ajak masuk lebih dalam, >bagaimana mengimplementasikan "amar makruf nahi munkar" >itu? Saya percaya nanti akan bermacam jawaban. Karena >sudah masuk ke tahapan teknis [cara] yang tiap kasus >akan berbeda dengan kasus lain. > >Namun demikian, menurut saya, ada common sense yang bisa >dipakai sebagai pegangan dalam melaksanakan amar makruf >nahi munkar. Yaitu, dengan cara-cara yang makruf. > >Aplikasi teknisnya kita memang punya 3 pilihan, sebagaimana >diajarkan oleh Rasulullah. Mencegah kemunkaran dengan kekuatan, >dengan kata-kara, dengan hati [tidak menyetujui tindakan >munkar itu]. > >Kalau melihat urutan itu, dengan kekuatan menempati prioritas >pertama. Sekarang pertanyaan saya, siapakah yang harus >meng-execute pelaksanaan penggunaan kekuatan untuk mencegah >kemunkaran itu? > >Dalam benak saya ada beberapa level tingkatan: > -level individu > -level masyarakat > -level negara > >Pertanyaan selanjutnya, untuk kasus-kasus yang dinilai sebagai >perbuatan maksiat, siapakah yang harus menge-execute penggunaan >kekuatan untuk mencegah kemunkaran itu? > >Bisakah masyarakat/individu mencegah kemunkaran dengan tangannya >sendiri? Atau, haruskah masyarakat/individu memperoleh delegasi >wewenang untuk melakukannya? Kalau perlu delegasi wewenang, >siapa yng berhak memberi wewenang itu? > >Untuk mempermudah apa yang sedang saya pikirkan, mari kita lihat >apa yang dilakukan FPI dalam "mengobrak-abrik" tempat-2 yang mrk >curigai sebagai tempat maksiat. Saya kira pertanyaan saya adalah >berhakkah masyarakat melakukan perusakan tempat-2 yang dicurigai >sebagai tempat maksiat? Apakah perbuatan ini tidak dikatakan >anarkis? > >My opinion... > >Menurut saya, apa yang dilakukan FPI tidak akan mengatasi the >root of the problem. Nyatanya, setelah digasak FPI, tempat-2 >itu buka lagi. Yang terjadi nanti justru muncul sentimen tak >sehat antara pengelola tempat-2 hiburan dengan kalangan Islam >[khususnya FPI]. > >Mungkin hal itu sudah diperhitungkan dan tidak menjadi masalah >bagi para anggota FPI. > >Menurut saya juga, penyelesaian masalah spt ini mestinya lewat >jalur politik dan hukum. Jalur hukum dengan melarang dibukanya >tempat-tempat hiburan yang bernuansa maksiat. Dengan hukum juga, >ditegaskan muslim dilarang membuka bisnis hiburan spt itu. Dan, >muslim juga dilarang masuk ke tempat-2 hiburan spt itu [spt yang >terjadi di Malaysia]. > >Saya tidak tahu apakah hal spt itu bisa diwujudkan, mengingat >kurang pekanya wakil-wakil rakyat dan para politisi thd hal-hal >yang meresahkan masyarakat. Di beberapa propinsi di Jawa Tengah >[Purwodadi dan Magelang?], DPRD malah merancang UU yang tidak >melarang peredaran dan produksi miras. UU itu hanya untuk >mengawasi peredaran miras [krn Pemda butuh cukai dari miras]. > >Ibarat gulma alang-alang, yang dilakukan FPI hanya membabat daun- >daun alang-alang yang muncul di permukaan tanah. Meski sesaat >ladangnya bersih [alang-alang hilang], tapi dalam waktu sekejap >saja alang-alang itu akan memenuhi ladang krn rhizome sebagai >biang tumbuhnya daun tak sempat terbasmi. MEstinya yang kita >lakukan adalah dengan mencabut/membunuh akar alang-alang itu. >Ini dapat dilakukan dengan dikeluarkannya hukum yang tegas, >dan law enforcement yang tegas pula. > >Wassalam, >=usman maine= > >------------------------ >=Usman K.J. Suharjo= >Dept. of Applied Ecology and Environmental Sciences >University of Maine, >Deering Hall Room 26, Orono, ME 04469 >USA > >phone 207-8660680 [evn] > 207-5812935 [day] >fax: 207-5812999 ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
