>From: "Usman Maine" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: [is-lam] Ibarat membabat alang-alang [FPI]
>Date: Sat, 24 Jun 2000 13:53:02 PDT
>
>Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>
>Saya termasuk orang yang melihat hukum sebagai alat
>menyelesaikan masalah. Oleh karena itu dalam banyak
>hal saya sering bertanya bagaimana hukumnya tentang
>perbuatan si Peang kalau dilihat dari hukum agama
>dan hukum negara. Di saat lain saya juga nanya
>apakah perbuatan si Penjol telah melanggar hukum
>[negara dan agama], ketika saya mengangkat suatu
>kasus.
>
>Menurut saya, bila hukum tidak melarang, then...
>kesananya bergantung pada "art" yang dimiliki tiap
>individu untuk bermanuver. Contoh yang pernah saya
>ungkap adalah "tinjauan hukum bagi Presiden yang
>menawarkan jabatan kepada terdakwa pelaku kejahatan".
>Contoh kedua yang sempat rame adalah pertanyaan saya
>tentang belajar dancing.
>
>Sekarang saya ingin mengangkat apa yang diperbuat
>oleh FPI. "Amar Makruf Nahi Munkar" adalah salah satu
>inti ajaran Islam. Saya yakin setiap individu muslim
>faham hal ini. Tapi ketika saya ajak masuk lebih dalam,
>bagaimana mengimplementasikan "amar makruf nahi munkar"
>itu? Saya percaya nanti akan bermacam jawaban. Karena
>sudah masuk ke tahapan teknis [cara] yang tiap kasus
>akan berbeda dengan kasus lain.
>
>Namun demikian, menurut saya, ada common sense yang bisa
>dipakai sebagai pegangan dalam melaksanakan amar makruf
>nahi munkar. Yaitu, dengan cara-cara yang makruf.
>
>Aplikasi teknisnya kita memang punya 3 pilihan, sebagaimana
>diajarkan oleh Rasulullah. Mencegah kemunkaran dengan kekuatan,
>dengan kata-kara, dengan hati [tidak menyetujui tindakan >munkar itu].
>
>Kalau melihat urutan itu, dengan kekuatan menempati prioritas
>pertama. Sekarang pertanyaan saya, siapakah yang harus
>meng-execute pelaksanaan penggunaan kekuatan untuk mencegah
>kemunkaran itu?
>
>Dalam benak saya ada beberapa level tingkatan:
>   -level individu
>   -level masyarakat
>   -level negara
>
>Pertanyaan selanjutnya, untuk kasus-kasus yang dinilai sebagai
>perbuatan maksiat, siapakah yang harus menge-execute penggunaan
>kekuatan untuk mencegah kemunkaran itu?
>
>Bisakah masyarakat/individu mencegah kemunkaran dengan tangannya
>sendiri? Atau, haruskah masyarakat/individu memperoleh delegasi
>wewenang untuk melakukannya? Kalau perlu delegasi wewenang,
>siapa yng berhak memberi wewenang itu?
>
>Untuk mempermudah apa yang sedang saya pikirkan, mari kita lihat
>apa yang dilakukan FPI dalam "mengobrak-abrik" tempat-2 yang mrk
>curigai sebagai tempat maksiat. Saya kira pertanyaan saya adalah
>berhakkah masyarakat melakukan perusakan tempat-2 yang dicurigai
>sebagai tempat maksiat? Apakah perbuatan ini tidak dikatakan
>anarkis?
>
>My opinion...
>
>Menurut saya, apa yang dilakukan FPI tidak akan mengatasi the
>root of the problem. Nyatanya, setelah digasak FPI, tempat-2
>itu buka lagi. Yang terjadi nanti justru muncul sentimen tak
>sehat antara pengelola tempat-2 hiburan dengan kalangan Islam
>[khususnya FPI].
>
>Mungkin hal itu sudah diperhitungkan dan tidak menjadi masalah
>bagi para anggota FPI.
>
>Menurut saya juga, penyelesaian masalah spt ini mestinya lewat
>jalur politik dan hukum. Jalur hukum dengan melarang dibukanya
>tempat-tempat hiburan yang bernuansa maksiat. Dengan hukum juga,
>ditegaskan muslim dilarang membuka bisnis hiburan spt itu. Dan,
>muslim juga dilarang masuk ke tempat-2 hiburan spt itu [spt yang
>terjadi di Malaysia].
>
>Saya tidak tahu apakah hal spt itu bisa diwujudkan, mengingat
>kurang pekanya wakil-wakil rakyat dan para politisi thd hal-hal
>yang meresahkan masyarakat. Di beberapa propinsi di Jawa Tengah
>[Purwodadi dan Magelang?], DPRD malah merancang UU yang tidak
>melarang peredaran dan produksi miras. UU itu hanya untuk
>mengawasi peredaran miras [krn Pemda butuh cukai dari miras].
>
>Ibarat gulma alang-alang, yang dilakukan FPI hanya membabat daun-
>daun alang-alang yang muncul di permukaan tanah. Meski sesaat
>ladangnya bersih [alang-alang hilang], tapi dalam waktu sekejap
>saja alang-alang itu akan memenuhi ladang krn rhizome sebagai
>biang tumbuhnya daun tak sempat terbasmi. MEstinya yang kita
>lakukan adalah dengan mencabut/membunuh akar alang-alang itu.
>Ini dapat dilakukan dengan dikeluarkannya hukum yang tegas,
>dan law enforcement yang tegas pula.
>
>Wassalam,
>=usman maine=
>
>------------------------
>=Usman K.J. Suharjo=
>Dept. of Applied Ecology and Environmental Sciences
>University of Maine,
>Deering Hall Room 26, Orono, ME 04469
>USA
>
>phone    207-8660680 [evn]
>         207-5812935 [day]
>fax:     207-5812999

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke