>From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue, 27 Jun 2000 11:43:33 +0700
>��:
>Eh... mau tahu nih, Bung Perot ini di Indonesia atau di luar
>Indonesia.

Poirot:
Saya tidak sedang di Indonesia.

>Soalnya, pembahasan mengenai hal itu termasuk debat
>publik sudah dilakukan. Point nya memang ada bukti baru. Maka,
>kasus itu dibuka kembali dan itulah yang kini sedang dilakukan.
>GD gentayangan ke AS meminta bantuan untuk pengusutan kasus itu kan karena 
>konon katanya sudah banyak data yang telah hilang atau sengaja dihilangkan 
>leh para penikmat Orba.

Poirot:

Saya tak bisa terima kata "konon katanya". Hukum tak bisa hanya
dengan konon katanya. Harus ada bukti, saksi, pengakuan, kemudian
keputusan pengadilan.

Bukti baru ini pada kasus apa? Yang SP3 dikeluarkan, kemudian
dicabut Marzuki Darusman adalah kasus yayasan. Dan ES memang
tak memperkaya diri dengan adanya yayasan itu. At least tak
ditemukan bukti ia memperkaya diri.

Mari kita coba pelan-pelan. Ketika Eyang Soeharto (ES) disidik
Andi Ghalib, ia telah membuat surat kuasa untuk menyita hartanya
kalau memang ditemukan bukti-bukti ia memiliki harta seperti
diberitakan media. Bila pada waktu itu, memang ada bukti ES
punya uang...apakah ia akan mau mengeluarkan surat kuasa itu?

Setidaknya ada 2 kemungkinan mengapa ES membuat surat kuasa
itu. Pertama, ia sangat yakin bahwa pemerintah RI tak akan
bisa menemukan jejak hartanya. Atau, kedua, ia memang tak
punya harta yang diributkan itu.

Saya pernah membaca di salah satu media Indonesia [maaf saya
lupa korannya]. Pemerintah Swiss mengatakan tak menemukan
bukti harta ES di negara itu.

Geroge Adjitjondro yang waktu itu gencar memberi informasi,
nyatanya juga tak bisa mau memberikannya ke polisi. Ini ada
3 kemungkinan, dia punya informasi tapi tak bisa diverifikasi,
memang tak mau membantu tugas polisi, atau polisi yg lamban.
Padahal waktu itu, dia ada di Jakarta.

Kalau hanya mendapat informasi, semua orang bisa mendapat.
Yang penting bagi aparat adalah apakah informasi itu bisa
diverifikasi yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk proses
legal hukum.

Saya juga tak naive, mungkin harta itu tersimpan atas nama
orang lain. Tapi harus bisa dibuktikan kalau harta itu benar-
benar harta ES. Bukan harta orang lain. Rumah di Jerman yang
dikabarkan milik ES, ternyata itu rumah Probo yang dibeli
dengan uang Probo sendiri. Waktu itu Probo memberikan
keterangan secara rinci bagaimana rumah itu ia beli.


>Setahu saya, Ismael saleh belum berkomentar mengenai ""pembatalan SP3 yang 
>dilanjuti dengan pemeriksaan kasus yang sama adalah "dagelan hukum"."" 
>karena ada bukti baru.

Poirot:

Ketika Jaksa Agung mencabut SP3, Ismael Shaleh mengatakan hal
itu. SP3 tak bisa dicabut. Apalagi kalau yang diperiksa adalah
kasus yang sama. Orang yang sama bisa diperiksa dengan bukti
baru, tapi tidak bisa pada kasus yang sama [saya membaca
apa yang diungkap Ismael Shaleh ini di media. Sayang saya
lupa medianya, Gatra/Tempo/Kompas/Republika/Mediaindo/SP;
salah satu itu lah].

Waktu itu Ismael Shaleh malah mengatakan, Jagung sebagai
orang yang tak mengerti tata tertib hukum.

>��:
>Tahu berita terakhir bahwa Dubes Swis mengatakan kalau pengusutan
>Harta Soeharto sudah terlambat. Apa artinya? Fund Manager mereka
>bukan hanya kualitas lokal mas.

Poirot:

Kalau benar Dubes Swiss berkata begitu, berarti info ini tidak
sama dengan yang dikeluarkan pemerintah Swiss beberapa bulan yl.
Pemerintah Swiss bilang tidak ada harta ES di sana.
[tolong yang bisa search di Kompas/Republika/SP...carikan
info ini. Saya pernah membacanya kok].

Fund Manager yang bukan kualitas lokal itu memang sudah harus
diantisipasi. Tetapi dalam sisi hukum, kita tak bisa paksakan
menyita harta ES kalau tak ada bukti harta ES itu diperoleh
lewas KKN.

Melihat ES.

The way I see it, ES memang tak punya harta simpanan di LN.
Kalau harta kroninya, mungkin banyak. Kalau pemerintah mau
ambil harta itu [milik kroni], juga harus ada landasan
hukumnya. Harus ada pembuktian bahwa harta itu diperoleh
lewat korupsi.

Kalau hanya lewat kolusi, menurut saya, agak sulit menyita
harta mereka. Sebab, bila kolusi dijadikan alasan menyita
harta anak-anak ES...maka hampir semua pengusaha harus
disita hartanya. Ini kalau kita mau jujur kepada nurani
kita.

Coba cari siapa yang pada waktu itu tidak pengin dekat-
dekat dengan Cendana untuk mendapatkan fasilitas?

Hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan. Kalau anak
cucu ES disita hartanya krn tuduhan kolusi, para pengusaha
yang dulu memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga cendana
juga harus disita hartanya. Sebagian pengusaha itu sekarang
malah jadi pengusaha reformis.

Last note

Saya berharap apa yang saya tulis ini tidak membuat saya
dituduh membela Keluarga Cendana. Saya hanya melihat asas
keadilan agar diterapkan kepada seluruh rakyat. Siapa pun
mereka.

Ini perlu saya sampaikan krn banyak kawan yang tak bisa
membedakan antara memperjuangkan keadilan dengan jadi
antek ES. Pernah ada yang menuduh saya sebagai antek Orba
sampai saya harus bilang kepadanya bahwa saya tak punya
kartu anggota golkar dan saya selalu nyoblos PPP meski
saya pegawai negeri.

Bila apa yang saya ungkap terbukti keliru di kemudian
hari, itu bukan karena disengaja.

Wassalam,
+++Poirot

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke