Pemilihan presiden (dan wakilnya) yang terdapat di UUD 45 mengandung resiko,
di mana antara kedua pimpinan nasional tersebut bisa saling menjatuhkan, atau,
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berada di DPR (juga MPR) untuk saling
mempertentangkan. Seperti pada kasus yang sekarang dihadapi, di mana ketika
para legislator mencibir Presiden, maka dalam kesempatan yang sama menjunjung
Wakil Presiden (misal dengan memlesetkan jabatan Megawati dengan menyebut 'ibu
Presiden... eh salah... ibu wakil presiden... maaf.. maaf... tidak sengaja..
tetapi.. ya.. alhamdulilah' dan seterusnya itu. Sebuah sikap main-main yang
tak pantas.
Sebaiknya, kedua pimpinan nasional tersebut dipilih dalam satu paket
(pasangan), sehingga di antara keduanya justru saling memperkuat. Tetapi
merubah UUD pasti tak gampang.
____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!