Pak Daniel,
 
 Saya forward satu e-mail yang saya terima dengan nada yang sama dengan kiriman 
 Bapak.
 
 JM
 
 
 ______________________________ Forward Header 
 __________________________________
 Subject: [kawanua] Fw: DEKLARASI KONGRES MINAHASA RAYA
 Author:  [EMAIL PROTECTED] at Internet
 Date:    08/08/2000 3:07 AM
 
 
 ----- Original Message -----
 From: Ferry  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Wajong To: [EMAIL PROTECTED] 
 <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
 Cc: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, August 07, 
 2000 4:13 PM
 Subject: DEKLARASI KONGRES MINAHASA RAYA
 
 DEKLARASI KONGRES MINAHASA RAYA
 Sabtu, 5 Agustus 2000 di Bukit Inspirasi Tomohon 
 http://www.mdopost.net/agustus2000/depan/07/02.html 
 <http://www.mdopost.net/agustus2000/depan/07/02.html>
 
 Atas berkat rahmat TUHAN yang Maha Esa,
 
 Telah datang dan berkumpul di Bukit Inspirasi Tomohon pada hari Sabtu, 5 
 Agustus 2000, orang-orang Minahasa dan keturunannya dari berbagai penjuru di 
 Tanah Toar Lumimuut (Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan Kota Bitung) maupun di 
 luar tanah Minahasa, guna berdiskusi, menggagas serta merumuskan kesepakatan 
 luhur untuk mempertegas komitmen ke-Minahasa-an, dan merumuskan kesepakatan 
 menyongsong masa depan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Minahasa.
 
 Setelah mencermati dengan seksama melalui tukar pikiran dan kajian yang 
 mendasar dan menyeluruh
 dalam suasana persahabatan dan kekeluargaan, maka kami, rakyat Minahasa,
 melalui KONGRES MINAHASA RAYA mendeklarasikan:
 
 SATU
 Mempertegas kembali komitmen ke-Minahasa-an di dalam ke-Indonesia-an, di dalam 
 Negera Republik Indonesia sebagai yang diproklamirkan pada tangal 17 Agustus 
 1945 berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan ini bersumber dari 
 kesadaran bahwa sejak berdirinya republik ini, komponen-komponen rakyat 
 Minahasa sudah terlibat dan berperan aktif tanpa pamrih. Bahkan di dalam 
 sejarah republik ini, tidak sedikit jiwa dan raga rakyat Minahasa yang telah 
 dipersembahkan bagi tegaknya negara RI.
 
 DUA
 Menolak segala kecenderungan dan usaha yang hendak memecah-belah keutuhan dan 
 kebersamaan bengsa Indonesia di dalam NRI dengan cara memasukkan gagasan 
 "Piagam Djakarta" dan bentuk-bentuk sejenisnya dalam bentuk apa pun ke dalam 
 UUD 1945 - Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya. Keinginan politik 
 sektarian berbasis agama seperti ini hanya akan membatalkan seluruh komitmen 
 kebangsaan Indonesia yang telah melahirkan NRI bagi seluruh rakyat Indonesia 
 tanpa pandang bulu. Jika keinginan untuk membatalkan komitmen proklamasi 
 kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 diluluskan atau bahkan 
 dikompromikan sedikit pun, maka pada saat yang sama eksistensi keberadaan NRI 
 berakhir. Pada saat itu juga rakyat Minahasa terlepas dari seluruh ikatan 
 dengan ke-Indonesia-an dan berhak membatalkan komitmen ke-Minahasa-an dalam 
 ke-Indonesia-an. Dengan demikian, maka rakyat Minahasa berhak menentukan 
 nasibnya sendiri untuk masa depan.
 
 TIGA
 Menentang dan mengutuk segala bentuk kekerasan yang dijadikan alat politik 
 untuk mempertentangkan komponen-komponen bangsa Indonesia, serta mendesak 
 seluruh unsur pimpinan negara di Jakarta (eksekutif, legislatif dan judikatif 
 serta militer) untuk menyelesaikan konflik-konflik dan kerusuhan-kerusuhan yang 
 telah dijadikan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) serta 
 menutup segala kemungkinan munculnya konflik-konflik dan kerusuhan-kerusuhan 
 serupa yang baru.
 
 Demikianlah Deklarasi Kongres Minahasa Raya.
 TUHAN ALLAH Yang Maha Kuasa kiranya memberkati usaha dan perjuangan kita 
 bersama.
 
 Tomohon, 5 Agustus 2000.
 
 An Kongres Minahasa Raya,
 Pimpinan Sidang,


______________________________ Reply Separator _________________________________
Subject: [Kuli Tinta] Fw:NTT Merdeka Jika Pasal 29 Diamandemen
Author:  [EMAIL PROTECTED] at Internet
Date:    11/08/2000 6:40 PM


NTT Merdeka Jika Pasal 29 Diamandemen 
Kupang - 11 Aug 00 16:12 WIB (Astaga.com)
Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan memilih merdeka dan menjadi negara 
sendiri, jika Sidang Tahunan MPR di Jakarta menyetujui amandemen pasal 29 
UUD 1945. Dikatakan, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 
terdiri atas berbagai golongan agama dan bukan hanya satu golongan saja, 
sehingga jika bentuk negara ini mau diubah hanya untuk kepentingan satu 
golongan, maka akan menjadi sangat diskriminatif.
 
 (delete)

->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke