Mengikuti ST 2000 MPR kali ini aku jadi heran. waktu SU-99 kan sudah dibikinken GBHN, untuk dilaksanaken presiden. Eeeee, lha kok GBHN baru dilaksanaken 10 bulan (17% dari selang waktu berlakunya GBHN-99) kok sudah ada yang berhasil menilai ya? terus ada ribut-ribut bikin tap-tap dan aturan-aturan baru. dan kelihatannya itu akan dituntutkan untuk dilaksanaken presiden. lho apa ini boleh disebut MPR membikin GKHN (Garis-garis Kecil (bila perlu titik-titik, garisnya) Haluan Negara) mBah Soeloyo moderator [EMAIL PROTECTED] http://www.egroups.com/group/wjseto HP: http://io.spaceports.com/~wojoseto ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke