Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...1/4)
Assalamu'alaikum wr.wb.
Tulisan berikut ini adalah tanggapan dan komentar sekitar beberapa
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang dikemukakan oleh beberapa Cendekiawan
Islam dan Ulama serta sampai dimana keterikatan ummat Islam Indonesia
terhadap Fatwa yang didirikan oleh Pemerintah tersebut. Tulisan ini terdiri
dari 4 bagian dan ini adalah bagian yang pertama.
Majlis Ulama Indonesia yang disingkat secara populer MUI didirikan
pada tahun 1975 atas prakarsa Pemerintah dengan Ketua Umumnya yang
pertama adalah Almarhum Buya Hamka. Berbagai Fatwa yang berkaitan dengan
kehidupan Umat Islam di Indonesia telah diluncurkan ketengah-tengah
masyarakat oleh Majlis itu. Kadang- kadang Fatwa itu didiamkan saja
oleh masyarakat berarti masyarakat menerima fatwa itu untuk diamalkan
dalam kehidupan beragama di Indonesia. Kadang-kadang fatwa itu juga
mendapat restu dari Pemerintah karena beberapa program Pemerintah
disupport oleh Fatwa Ulama itu. Dan yang tidak jarang adalah dimana Fatwa
yang dikeluarkan MUI itu membuat semakin bingung masyarakat dan Pemerintah
karena Fatwa itu tidak dimengerti oleh mereka dan landasan yang dijadikan
untuk Fatwa itu juga membingungkan atau kurang komplit dan tidak meyakinkan
pula.
Program Keluarga Berencana dimata MUI.........
Pertama-tama adalah berkenaan dengan Keluarga Berencana yang merupakan
Program Pemerintah dimasa awal-awal Orde Baru. Untuk itu Majlis inipun
pernah mengeluarkan Fatwanya yang beberapa tahun kemudian Fatwa
tersebut direvisi lagi dengan berbagai pertimbangan. Seperti yang
terjadi pada tahun 1971 misalnya dimana ada 11 orang Ulama terkemuka
Indonesia mengeluarkan Fatwa tentang haramnya penggunaan IUD dalam
Program Keluarga Berencana. Dan Fatwa Para Ulama tahun 1971 itu
diperkuat lagi oleh Fatwa MUI pada tahun 1979 tentang pengharaman
Vasektomi dan Tubektomi dalam Program KB. Fatwa ini kemudian direvisi lagi
pada tahun 1983 dalam sebuah sidang Muktamar Nasional Ulama tentang
Kependukan dan Pembangunan. Muktamar Ulama itu mengeluarkan Fatwa lagi
bahwa vasektomi dan tubektomi dilarang dalam Islam kecuali dalam keadaan
darurat. IUD boleh dipasang dalam rahim wanita asal dilakukan oleh dokter
wanita atau dokter lelaki dengan dihadiri dokter wanita lain.......
Masalah Natal dan Tahun Baru....
Pada tahun 1981 sebuah produk MUI lainnya yang diluncurkan adalah Fatwa
yang berhubungan dengan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang biasanya
dilayangkan oleh sebahagian Umat Islam kepada Umat Kristiani.
Bagaimana tanggapan Buya Hamka dan jajaran MUI ketika mengeluarkan
Fatwa itu? Menurut Buya dan MUInya, Haram hukumnya mengucapkan Selamat
hari Natal kepada Umat Kristen.....karena dengan demikian berarti kita
membenarkan ajaran Kristen itu...Dan kepada Umat Islam diharapkan tidak
mengucapkan Selamat hari Natal kepada kaum Kristen.......dan tidak
menghadiri acara perayaan Natalan dan Tahun Baru yang diselenggarakan
mereka. Nah, disini MUI dan Buya Hamka ketemu batunya ...Fatwanya
ini mendapat tanggapan kecaman pedas dari Pemerintah dalam hal ini
Menteri Agama itu Alamsyah Ratu Perwira Negara yang ketika itu sedang
menggalakkan keharmonisan pembinaan hubungan antar agama dan tentu saja
Fatwa Buya itu bisa saja memicu masalah sara...dan mengganggu
persatuan Nasional. Melihat keadaan itu masyarakat semakin bingung
dan ujung-unjungnya sudah bisa ditebak.... beberapa bulan sesudah
fatwa itu Buya Hamka pun mengundurkan diri dari Ketua MUI dan selanjutnya
beliau wafat meninggalkan Fatwa yang menghebohkan itu....
bersambung 2/4
Wassalamu'alaikum wr,wb
Nadri Sn
................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com