Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...1/4)

Assalamu'alaikum wr.wb.

     Tulisan berikut ini adalah tanggapan dan komentar sekitar beberapa
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang dikemukakan oleh beberapa Cendekiawan
Islam dan Ulama serta sampai dimana keterikatan ummat Islam Indonesia
terhadap Fatwa yang didirikan oleh Pemerintah tersebut. Tulisan ini terdiri
dari 4 bagian dan ini adalah bagian yang pertama.

     Majlis  Ulama Indonesia yang disingkat secara populer MUI didirikan
pada  tahun  1975 atas   prakarsa  Pemerintah  dengan  Ketua  Umumnya  yang
pertama  adalah Almarhum  Buya Hamka. Berbagai Fatwa yang berkaitan dengan
kehidupan  Umat  Islam di  Indonesia telah  diluncurkan ketengah-tengah
masyarakat  oleh  Majlis  itu.  Kadang- kadang   Fatwa itu didiamkan saja
oleh masyarakat berarti masyarakat  menerima  fatwa  itu  untuk  diamalkan
dalam kehidupan beragama di Indonesia. Kadang-kadang fatwa  itu juga
mendapat  restu  dari  Pemerintah  karena  beberapa program Pemerintah
disupport oleh Fatwa Ulama itu. Dan yang tidak jarang adalah dimana  Fatwa
yang dikeluarkan MUI itu membuat semakin bingung masyarakat dan  Pemerintah
karena Fatwa itu tidak  dimengerti  oleh mereka  dan landasan yang dijadikan
untuk Fatwa itu  juga membingungkan atau kurang komplit dan tidak meyakinkan
pula.

Program Keluarga Berencana dimata MUI.........
     Pertama-tama adalah berkenaan dengan Keluarga Berencana yang merupakan
Program Pemerintah dimasa awal-awal Orde Baru. Untuk itu Majlis inipun
pernah mengeluarkan Fatwanya  yang beberapa  tahun   kemudian  Fatwa
tersebut  direvisi  lagi  dengan berbagai  pertimbangan. Seperti yang
terjadi pada tahun 1971 misalnya  dimana ada 11 orang Ulama  terkemuka
Indonesia  mengeluarkan Fatwa tentang haramnya penggunaan IUD  dalam
Program  Keluarga Berencana.  Dan   Fatwa Para Ulama  tahun  1971 itu
diperkuat lagi  oleh Fatwa  MUI  pada tahun  1979 tentang pengharaman
Vasektomi dan Tubektomi dalam Program KB.  Fatwa  ini kemudian direvisi lagi
pada tahun  1983  dalam sebuah  sidang Muktamar Nasional Ulama tentang
Kependukan dan  Pembangunan.  Muktamar Ulama itu mengeluarkan  Fatwa lagi
bahwa vasektomi dan tubektomi dilarang dalam  Islam kecuali  dalam  keadaan
darurat. IUD boleh dipasang dalam rahim wanita  asal dilakukan  oleh dokter
wanita atau dokter  lelaki  dengan dihadiri dokter wanita lain.......

Masalah Natal dan Tahun Baru....
     Pada tahun 1981 sebuah produk MUI lainnya yang diluncurkan adalah Fatwa
yang berhubungan  dengan  Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang biasanya
dilayangkan  oleh  sebahagian  Umat  Islam  kepada   Umat Kristiani.
Bagaimana tanggapan  Buya Hamka  dan  jajaran MUI  ketika  mengeluarkan
Fatwa  itu?  Menurut  Buya  dan MUInya,  Haram  hukumnya mengucapkan Selamat
hari  Natal kepada  Umat  Kristen.....karena dengan demikian  berarti kita
membenarkan  ajaran Kristen itu...Dan  kepada  Umat Islam  diharapkan  tidak
mengucapkan Selamat  hari  Natal kepada  kaum  Kristen.......dan  tidak
menghadiri  acara perayaan  Natalan  dan  Tahun Baru  yang  diselenggarakan
mereka.   Nah, disini  MUI  dan  Buya  Hamka  ketemu   batunya ...Fatwanya
ini  mendapat tanggapan kecaman pedas dari  Pemerintah dalam  hal  ini
Menteri Agama itu Alamsyah  Ratu  Perwira Negara  yang  ketika itu sedang
menggalakkan keharmonisan pembinaan hubungan antar agama dan tentu saja
Fatwa  Buya itu   bisa  saja  memicu  masalah  sara...dan  mengganggu
persatuan   Nasional.  Melihat  keadaan  itu   masyarakat semakin   bingung
dan   ujung-unjungnya   sudah    bisa ditebak.... beberapa bulan sesudah
fatwa itu  Buya  Hamka pun mengundurkan  diri dari Ketua MUI dan selanjutnya
beliau wafat meninggalkan Fatwa yang menghebohkan itu....

bersambung 2/4

Wassalamu'alaikum wr,wb

Nadri Sn







................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke