Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...2/4)

Assalamu'alaikum wr.wb.

       Sekitar  tahun 1984, sepeninggal Almarhum Buya Hamka MUI pun membikin
kejutan lagi dengan Fatwanya tentang Pengkafiran dan Sesatnya Jemaat
Ahmadiyah, sebuah sekte dalam Islam yang umumnya dianggap sempalan dari
Mainstream Islam. Fatwa MUI ini menyusul dikeluarkannya Undang-Undang dari
Negara Republik Pakistan, berupa Ordonansi tahun 1984 yang menetapkan bahwa
Orang Ahmadi di Pakistan dilarang untuk menyatakan diri mereka sebagai
orang-orang Islam. Fatwa MUI ini juga merekomendasi kepada Pemerintah untuk
melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah karena ajaran Ahmadiyah bertentangan
dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas kaum Muslimin, serta  akan
menimbulkan perpecahan dikalangan Ummat Islam Indonesia.

Tanggapan tentu saja muncul dari kalangan Jemaat Ahmadiyah yang menurut
pandangan dan penilaiaian mereka apa yang difatwakan MUI ini tidaklah benar
dan juga tidak  ditunjang oleh dalil-dalil Al-Qur�an dan Hadits. Dan dimana
dari Ajaran Ahmadiyah itu yang bertentangan dengan ajaran Islam nampaknya
tidaklah dijelaskan pula  dalam Fatwa MUI tsb. Juga MUI tidak menjelaskan
dimana ajaran Ahmadiyah itu telah menimbulkan perpecahan dikalangan ummat.
Dan secara kasat mata Fatwa MUI tahun 1984 itu hanyalah merupakan
pengulangan Fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI tahun 1981 yang juga
telah merekomendasikan untuk pelarangan  kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
dengan alasan bahwa Jemaat Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan.

     Fatwa MUI pada tahun 1981 adalah didasarkan pada konon  "9 (sembilan)
buah buku" yang juga tidak pula  dijelaskan buku apa yang dijadikan sandaran
fatwa itu. Sikap MUI ketika itu dinilai beberapa kalangan dalah kurang
sportif ketika diajukan beberapa pertanyaan tentang alasan pengkafiran dan
sesatnya Ahmadiyah itu , Almarhum buya Hamka dengan berang mengatakan bahwa
adalah hak MUI untuk membuat keputusan demikian. Buya Hamka ketika itu juga
menolak tawaran diskusi terbuka yang diajukan oleh JEMAAT AHMADIYAH
INDONESIA ketika diminta untuk menjelaskan " buku apa " yang dijadikan dasar
untuk fatwa MUI tsb. Sehingga secara berseloroh orang-orang Ahmadi
mengatakan bahwa Buya Hamka telah mendasarkan Fatwa MUI itu menurut sembilan
macam buku, yaitu "buku tebu", "buku bambu", "buku jari", dan macam-macam
buku yang lain yang sama sekali tidak bisa dibaca karena tidak pernah
dijelaskan oleh beliau......

     Kalau kita melihat kehidupan orang-orang Ahmadi (pengikut Ahmadiyah),
akan semakin jelaslah bagi kita bahwa apa yang difatwakan itu tidak benar
sama sekali. Mereka juga bersyahadat seperti orang Muslim lainnya. Mereka
juga sembahyang seperti orang-orang Islam mayoritas ini. Mereka dalam
kehidupan sehari-hari  kita lihat mengamalkan RUKUN ISLAM yang LIMA serta
RUKUN IMAN yang ENAM, sehingga sulitlah bagi untuk  bisa menemukan dimana
letaknya "sesat dan menyesatkannya" itu.

     Kendatipun mereka minoritas dimana-dimana (juga di INDONESIA ini),
tetapi semangat mereka untuk mentablighkan Islam ini kepada siapa saja,
termasuk kepada orang-orang Kristen sangat luar biasa. Mereka rajin berdebat
dan berdiskusi , dan ulet serta mengorbankan harta benda mereka demi Islam
yang mereka yakini kebenarannya. Pengorbanan luar biasa yang kadangkala
menimbulkan iri hati. Semangat persaudaraan mereka dalam satu Jemaah yang
dipimpin oleh seorang Khalifah (IMAM) sungguh tiada duanya didunia ini.

bersambung

Wassalamu'alaikum wr,wb

Nadri Sn




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke