Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...4/4)
Assalamu'alaikum wr.wb.
Tidak jarang juga Fungsionaris MUI ini mengeluarkan pendapat untuk
menguatkan statemen yang dikeluarkan Pemerintah. Kendatipun tidak dituang
dalam bentuk Fatwa, beberapa tindakan dan ucapan mereka cenderung kearah
pembenaran apa yang dikatakan Pemerintah. Kehadiran tokoh MUI Almarhum KH.
Hasan Basri dalam putaran terakhir Kampanye Golkar pada awal tahun 1997 di
Banjarmasin menguatkan asumsi bahwa Ketua Umum MUI itupun telah memihak
kepada salah satu orsospol peserta pemilu. Bahkan sinyalir beberapa pers
kerusuhan hebat di Banjarmasin berkaitan juga dengan kehadiran tokoh nomor
satu MUI itu disana. Wallahu� alam...
Ketika akhir tahun 1997 dan awal tahun 1998 nilai rupiah mulai anjlok dan
nilai dollar mulai membubung tinggi, pemerintahpun lewat Pak Harto
menganjurkan orang-orang untuk menjual dollarnya dan menggantinya dengan
menabung rupiah. Demikianlah Mbak Tutut sebagai Menteri Sosial ketika itu
mencanangkan gerakan cinta rupiah. Nah, ketika itu berkali-kali para Ulama
MUI pun muncul dilayar kaca TV menganjurkan orang untuk menyimpan rupiah.
Almarhum KH Hassan Basri yang ketika itu sebagai Ketua MUI, kendatipun tidak
mengeluarkan fatwa MUI namun secara pribadi berkali-kali menasehatkan orang
agar menyimpan rupiah sekali gus berfatwa bahwa menyimpan dollar untuk
ditukarkan dengan rupiah adalah "haram hukumnya"......
Melihat gelagat anak muda sekarang ini yang kegandrungan memakai
anting dan kalung dilehernya, nampaknya MUI pun merasa perlu mengeluarkan
fatwanya sehubungan dengan mode yang lagi marak-maraknya dikalangan anak
muda itu. Adalah MUI dari Sulawesi Tengah yang ketika itu yang nampaknya
menangkap peluang itu dengan alasan bahwa mereka merasa prihatin dan
penasaran sekali melihat gelagat lelaki Muslim memakai anting-anting sebelah
ini. Maka mendahului MUI Pusat, MUI Sulawesi Tengah itupun mengeluarkan
Fatwa tentang "haramnya" perbuatan anak-anak muda yang memakai anting dan
meniru-niru kaum wanita tersebut.
Apakah suatu Fatwa yang dikeluarakan MUI ini bisa dijadikan ikatan
terhadap umat Islam di Indonesia misalnya? Beragam pendapat dikalangan Ulama
dan Cendekiawan Muslim di Indonesia. Nurcholis Madjid misalnya mengatakan
bahwa nilai Fatwa itu tidaklah Suci... karena para Ulama tak memiliki
wewenang suci. Oleh karena itu umat Islam tidak boleh mengikuti fatwa secara
fanatik terhadap seorang Ulama atau sekelompok Ulama. Fatwa itu hanya
mengikat orang yang meminta Fatwa dan tidak mengikat orang Islam secara
umum. Sebuah Fatwa bisa saja gugur dikemudian hari bila ada pembuktian baru
dan pendapat-pendapat yang lebih kuat muncul untuk membatalkannya. Pendapat
yang cukup berani ini dilontarkan oleh Nurcholis Majid dalam diskusi Klub
Kajian Agama Paramadina pertengahan bulan Mei 1997 , tiga tahun yang
silam�(Majalah Gatra 7 Juni 1997)
Adapun pendapat Nurcholis Madjid itu mendapat support dari Professor
Dr. Munawir Sjadzali (Mantan Menteri Agama RI) yang juga menjadi pembicara
pada Klub Kajian Agama terkemuka dikalangan Atas tersebut. Bahkan tanggapan
serta komentar Munawir lebih berani lagi dengan mengatakan bahwa Kepala
Negara sekalipun tak memiliki otoritas keagamaan , apalagi pejabat dibawah
mereka, seperti "Mufti" (pemberi fatwa). "Fatwa mereka sama sekali tak
mengikat", kata mantan Menteri Agama RI yang juga pernah menjabat Ketua
Komisi Naional Hak Asasi Manusia itu.
Ada lagi sesuatu yang menarik , bertentangan dengan apa yang dikatakan
oleh kedua Cendekiawan Muslim diatas. Komentar dan ulasan mengenai Fatwa MUI
itu juga diberikan oleh salah seorang Ketua MUI Pusat yang sering muncul
dalam pemberitaan pers. Beliau adalah Profesor KH Ali Yafie yang
mengeluarkan pendapat yang menentang Nurcholis dan Munawir. Menurut beliau
karena Fatwa adalah pendapat para Ulama dalam menjabarkan Qur�an dan Hadits
dan bukan pendapat bebas maka haruslah mengikat umat Islam secara
keseluruhan. Tidak tanggung-tanggung KH Ali Yafie yang Proffessor itupun
menganalogikan keterikatan terhadap Fatwa MUI dengan UUD dan Peraturan
Daerah�..
Nah, karena UUD mengikat seluruh bangsa Indonesia, sedangkan Peraturan
Daerah mengikat pula secara regional, maka menurut Ali Yafie Qur�an dan
Hadits mengikat seluruh umat Islam. Fatwa Imam Syafi�i mengikat seluruh
seluruh pengikut Mazhab Syafi�i dan Keputusan Majilis Tarjih Muhammadiyah
mengikat anggota Muhammadiyah, Putusan Syuriah PB NU mengikat anggota NU.
Karena MUI berada di Indonesia , maka menurut Ali Yafie semua fatwa MUI
mengikat seluruh umat Islam Indonesia. Jadi ada hierarki keterikatan
terhadap hukum Fatwa MUI itu.......Bukan main....jawaban Pak Kiai yang satu
ini! Nampaknya sebahagian Ulama ini ingin pula mendapat legitimasi dari
Pemerintah untuk menerapkan Fatwa mereka....Mungkinkah itu? Kita lihat saja!
Wassalamu'alaikum wr,wb
Nadri Sn
................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com