Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...3/4)

Assalamu'alaikum wr.wb.

Masalah kodok.......
    Mungkin  sudah  kehabisan bahan  tentang  apa  yang  akan difatwakan,
selang beberapa tahun kemudian Ulama-Ulama MUI ini bikin kejutan lagi dengan
Fatwa nya tentang masalah kodok. Kodok adalah suatu makanan  yang jarang
dimakan  oleh  orang-orang  Islam  itu  nampaknya menarik  pula  bagi mereka
untuk dijadikan  objek  Fatwa.  Maka  keluarlah  Fatwa  tentang pengharaman
kodok  untuk dikonsumsi   oleh  orang  Islam.  Tetapi   karena   kodok
merupakan komuditi ekspor yang mendatangkan banyak devisa bagi  negara  maka
Fatwa MUI ini hanya mengharamkan  buat dimakan  tetapi boleh
membudi-dayakannya untuk dikonsumsi orang  lain. Jadi menurut mereka  (para
Ulama MUI itu) kodok hanya haram  untuk dimakan orang Islam tetapi halal
untuk diternakkan  untuk dimakan orang lain. Bagaimana dengan babi? Sayang
sekali MUI   tidak  mengeluarkan  Fatwa  tentang  halal-haramnya beternak
babi untuk diekspor.

      Fatwa MUI tentang kodok dijadikan  sebuah  contoh Fatwa yang  menurut
Nurcholis Majid   tidak  bisa  dijadikan   mengikat  kaum  Muslimin
Indonesia untuk mematuhinya . Kodok yang diharamkan  oleh MUI  tentu
membuat  orang-orang dari Mahzab  Maliki  dan Hambali  dan  juga orang-orang
Persis di  Indonesia  jadi heran  juga. Mereka sama sekali tidak
mengharamkan  kodok bahkan  mengatakan  kodok  itu  halal  untuk
dikonsumsi.Dengan  sendirinya  Fatwa  pengharaman  itu  tidak   bisa
mengikat   mereka  untuk  membenarkan  dan   mengakuinya. "Apakah  dengan
adanya  Fatwa  MUI  itu   mereka   harus mengubah  pendapatnya  kemudian
mengharamkan  kodok  ?", Cendekiawan Muslim terkemuka itu malah balik
bertanya.

     Ada lagi contoh yang lain tentang  sebuah pendapat yang dikemukakan
oleh salah  seorang anggota Komisi Fatwa MUI sehubungan dengan maraknya
SDSB di   Indonesia   tempohari.  Umumnya   para   Ulama-Ulama Indonesia
telah   mengharamkan   SDSB   tersebut    dan mengganggapnya  sebagai
"maisir" atau  sejenis  perjudian yang  dilarang oleh Islam. Ketika seorang
reporter sebuah Majalah Mingguan meminta pendapat Professor Ibrahim Hosen
tentang  SDSB  tersebut, beliau tanpa tedeng  aleng-aleng mengatakan  bahwa
SDSB  bukanlah sejenis  "maisir"  atau perjudian  dan  dengan demikian SDSB
adalah  halal.  Apa alasan Ketua Komisi Fatwa MUI itu? Yang namanya
perjudian itu  "berhadap-hadapan" sedangkan  pada  pemasangan  SDSB
orang-orang  itu  tidak  saling  berhadapan,   kendatipun faktor   nasib
keberuntungannya  hampir   sama   dengan perjudian....  Sayang sekali ini
hanya ucapan  beliau....  dan  belum sempat dituang dalam sebuah Fatwa,
karena SDSB keburu dihentikan oleh Menteri Sosial sehingga Umat Islam
Indonesia diam merasa tak perlu membicarakanya lagi...

      Banyak  juga  Fatwa  MUI ini bersifat tanggapan  terhadap suatu
masalah  yang  timbul  dikalangan  Pemerintah  dan masyarakat.  Beberapa
orang anggota MUI meberikan  contoh sesuatu kepada masyarakat Islam agar
membenarkan pendapat mereka. Untuk membuktikan bahwa Supermi itu adalah
halal mereka beramai-ramai berkunjung ke Pabrik Indofood  untuk mencicipi
supermie, dan tentu saja kunjungan mereka  itu diliput   pula   oleh  Pers
sehingga   dengan   demikian masyarakat  nggak perlu sangsi lagi
mengkonsumsi  Supermi sebagai  makanan  yang  tidak  mengandung  daging
babi.  Masalah halal dan haramnya makanan juga menarik bagi  MUI ikut
berpartisipasi dan ambil bagian . Sebuah kerja sama dengan  Depkes  telah
dirintis mereka  untuk  memberikan suatu rekomendasi  label halal terhadap
suatu produk yang dipasarkan di Indonesia. Pro dan kontra tentang pemberian
label  halal oleh MUI ini sempat juga dibincangkan dengan hangat  dikalangan
masyarakat Islam Indonesia. Kok  label halal  yang  perlu direkomendasi oleh
MUI ? Mbok  sekali-sekali  MUI keluarkan label haram suatu produk  kek  kata
seorang pembaca sebuah Majalah Mingguan menanggapi soal  label halal dari
MUI tsb .

bersambung


Nadri Sn




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke