Majlis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya...3/4)
Assalamu'alaikum wr.wb.
Masalah kodok.......
Mungkin sudah kehabisan bahan tentang apa yang akan difatwakan,
selang beberapa tahun kemudian Ulama-Ulama MUI ini bikin kejutan lagi dengan
Fatwa nya tentang masalah kodok. Kodok adalah suatu makanan yang jarang
dimakan oleh orang-orang Islam itu nampaknya menarik pula bagi mereka
untuk dijadikan objek Fatwa. Maka keluarlah Fatwa tentang pengharaman
kodok untuk dikonsumsi oleh orang Islam. Tetapi karena kodok
merupakan komuditi ekspor yang mendatangkan banyak devisa bagi negara maka
Fatwa MUI ini hanya mengharamkan buat dimakan tetapi boleh
membudi-dayakannya untuk dikonsumsi orang lain. Jadi menurut mereka (para
Ulama MUI itu) kodok hanya haram untuk dimakan orang Islam tetapi halal
untuk diternakkan untuk dimakan orang lain. Bagaimana dengan babi? Sayang
sekali MUI tidak mengeluarkan Fatwa tentang halal-haramnya beternak
babi untuk diekspor.
Fatwa MUI tentang kodok dijadikan sebuah contoh Fatwa yang menurut
Nurcholis Majid tidak bisa dijadikan mengikat kaum Muslimin
Indonesia untuk mematuhinya . Kodok yang diharamkan oleh MUI tentu
membuat orang-orang dari Mahzab Maliki dan Hambali dan juga orang-orang
Persis di Indonesia jadi heran juga. Mereka sama sekali tidak
mengharamkan kodok bahkan mengatakan kodok itu halal untuk
dikonsumsi.Dengan sendirinya Fatwa pengharaman itu tidak bisa
mengikat mereka untuk membenarkan dan mengakuinya. "Apakah dengan
adanya Fatwa MUI itu mereka harus mengubah pendapatnya kemudian
mengharamkan kodok ?", Cendekiawan Muslim terkemuka itu malah balik
bertanya.
Ada lagi contoh yang lain tentang sebuah pendapat yang dikemukakan
oleh salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI sehubungan dengan maraknya
SDSB di Indonesia tempohari. Umumnya para Ulama-Ulama Indonesia
telah mengharamkan SDSB tersebut dan mengganggapnya sebagai
"maisir" atau sejenis perjudian yang dilarang oleh Islam. Ketika seorang
reporter sebuah Majalah Mingguan meminta pendapat Professor Ibrahim Hosen
tentang SDSB tersebut, beliau tanpa tedeng aleng-aleng mengatakan bahwa
SDSB bukanlah sejenis "maisir" atau perjudian dan dengan demikian SDSB
adalah halal. Apa alasan Ketua Komisi Fatwa MUI itu? Yang namanya
perjudian itu "berhadap-hadapan" sedangkan pada pemasangan SDSB
orang-orang itu tidak saling berhadapan, kendatipun faktor nasib
keberuntungannya hampir sama dengan perjudian.... Sayang sekali ini
hanya ucapan beliau.... dan belum sempat dituang dalam sebuah Fatwa,
karena SDSB keburu dihentikan oleh Menteri Sosial sehingga Umat Islam
Indonesia diam merasa tak perlu membicarakanya lagi...
Banyak juga Fatwa MUI ini bersifat tanggapan terhadap suatu
masalah yang timbul dikalangan Pemerintah dan masyarakat. Beberapa
orang anggota MUI meberikan contoh sesuatu kepada masyarakat Islam agar
membenarkan pendapat mereka. Untuk membuktikan bahwa Supermi itu adalah
halal mereka beramai-ramai berkunjung ke Pabrik Indofood untuk mencicipi
supermie, dan tentu saja kunjungan mereka itu diliput pula oleh Pers
sehingga dengan demikian masyarakat nggak perlu sangsi lagi
mengkonsumsi Supermi sebagai makanan yang tidak mengandung daging
babi. Masalah halal dan haramnya makanan juga menarik bagi MUI ikut
berpartisipasi dan ambil bagian . Sebuah kerja sama dengan Depkes telah
dirintis mereka untuk memberikan suatu rekomendasi label halal terhadap
suatu produk yang dipasarkan di Indonesia. Pro dan kontra tentang pemberian
label halal oleh MUI ini sempat juga dibincangkan dengan hangat dikalangan
masyarakat Islam Indonesia. Kok label halal yang perlu direkomendasi oleh
MUI ? Mbok sekali-sekali MUI keluarkan label haram suatu produk kek kata
seorang pembaca sebuah Majalah Mingguan menanggapi soal label halal dari
MUI tsb .
bersambung
Nadri Sn
................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com