Tolong disikapi? Rupanya para fundamentalis ini takut
juga ya, kalau udah berhadapan sama Tentara.
Atau takut berhadapan kawan sama kawan.

MYP


----- Original Message -----
From: Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 16 Januari 2001 4:08
Subject: [daris] JALAN TENGAH PENYELESAIAN ACEH


http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 15 Januari 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

JALAN TENGAH PENYELESAIAN ACEH
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.


KEKERASAN SENJATA BUKAN JALAN PENYELESAIAN ACEH

Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Bambang Yudhoyono
kelahiran Pacitan,
Jawa Tengah yang lulusan Akabri tahun 1973 dan Menteri Pertahanan Moh Mahfud
kelahiran
Sampang-Madura yang akhli hukum keluaran Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (UGM)
sekarang mereka berdua itu sedang diuji bagaimana untuk menyelesaikan
masalah Aceh tanpa
menelan banyak korban rakyat Aceh yang tidak berdosa akibat dentuman peluru
yang
ditembakkan oleh TNI/POLRI (Brimob).

Karena dari sejak nota kesefahaman (memorandum of understanding) tentang
jeda
kemanusiaan yang ditandatangani oleh Noer Hassan Wirajuda, Duta Besar
Indonesia untuk
Switzerland di Genewa dan Zaini Abdullah dari ASNLF (Acheh/Sumatra National
Liberation
Front) dengan disaksikan oleh pihak ketiga dari Henry Dunant Centre for
Humanitarian
Dialogue pada tanggal 12 Mei 2000 di Genewa yang juga telah diperpanjang
untuk ketiga
kalinya pada tanggal 3 Januari 2001 yang berlaku sampai akhir Februari 2001
tidak banyak
memberikan hasil penurunan tindak kekerasan kemanusiaan.

Dimana nota kesefahaman (memorandum of understanding) tentang jeda
kemanusiaan yang
dikelola oleh Forum Kerja Sama (Joint Forum) yang merupakan organ tertinggi
dan bertugas
memformulasikan dan mengatur serta mengawasi kebijakan dasar, meninjau
kemajuan
penghentian tindak kekerasan kemanusiaan dan meneruskan dukungan penting
bagi
keberhasilan pelaksanaannya. Juga di bantu oleh Komite Bersama untuk
Tindakan
Kemanusiaan (Joint Committee on Humanitarian Action, JCHA) yang merupakan
badan
penyelenggara kebijakan Joint Forum dan mengkoordinasikan bantuan
kemanusiaan dengan
tugas memperkirakan kebutuhan, menyusun skala prioritas, mobilisasi sumber,
dan
perencanaan. Dan yang juga didampingi oleh Komite Bersama untuk Jaminan
Keamanan (Joint
Committee on Security Modalities, JCSM) yang bertugas menjamin pengurangan
tensi dan
penghentian kekerasan, menyiapkan aturan dasar dari sifat kegiatan yang
berhubungan
dengan masa perdamaian (Humanitarian Pause), dan menjamin tidak terjadinya
aksi
penyerangan bersenjata dari kedua pihak, serta memfasilitasi kehadiran dan
pergerakan
resmi serta non-ofensif dari kekuatan-kekuatan bersenjata, ternyata
kesemuanya itu tidak
memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh.

PERSOALANNYA ADALAH KEDUA BELAH PIHAK TIDAK MEMBICARAKAN JALAN KELUAR DARI
MASALAH YANG
SANGAT PRINSIPIL.

Menurut saya sampai kapanpun masalah Aceh tidak akan bisa diselesaikan
selama kedua
belah pihak tidak mencapai suatu kesepakan untuk mencari jalan keluar dari
masalah yang
sangat prinsipil.

Masalah yang sangat prinsipil ini adalah tuntutan Rakyat Aceh yang ingin
merdeka melalui
jalan referendum sedangkan tuntutan pihak Pemerintah Indonesia adalah
mempertahankan
keutuhan negara pancasila melalui cara pemberian hak otonomi dan
pemberlakuan syariah
Islam serta memberikan nama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Dimana selama masih adanya perbedaan masalah yang sangat prinsipil ini dan
belum bisa
diselesaikan dengan baik, maka selama itu masalah Aceh tetap akan menjadi
problem yang
rawan.

JALAN TENGAH YANG PERLU DIAMBIL

Jalan tengah yang akan ditempuh ini memang perlu pengorbanan dari kedua
belah pihak.
Dimana tanpa adanya saling terbuka dan saling berkorban serta saling
mengalah, maka
penyelesaian Aceh akan tetap berada di awang-awang.

Dimana jalan tengah itu adalah:

1. Membebaskan rakyat Aceh untuk mengatur daerahnya sendiri berdasarkan
konstitusi,
undang-undang, hukum, aturan sesuai dengan yang diajarkan Islam selama 50
tahun.

2. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membuka hubungan perdagangan, ekonomi,
agama,
kebudayaan, pendidikan setingkat konsulat dengan negara-negara lain,
sedangkan hubungan
pertahanan harus melalui pemerintah RI selama 50 tahun.

3. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membangun ekonominya dengan hasil 80 %
masuk ke
dalam pemasukan dan pendapatan pemerintah Aceh sedangkan sisanya (20 %)
masuk ke dalam
pemasukan dan pendapatan pemerintah RI selama 50 tahun.

4. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membangun pertahanan sendiri dalam
angkatan
Kepolisian sesuai dengan kebutuhan, sedangkan angkatan lainnya (Darat, Laut
dan Udara)
dibawah dan dipegang pemerintah RI. Adapun biaya untuk membangun pertahanan
angkatan
darat, laut dan udara di Aceh ditanggung oleh pemerintah Aceh sebanyak 80 %
dan
pemerintah RI sebanyak 20 % selama 50 tahun.

5. Apabila Aceh diserang oleh negara lain, maka pemerintah RI berkewajiban
untuk
membantunya dengan tanggungan biaya perang pemerintah Aceh sebanyak 80 % dan
pemerintah
RI sebanyak 20 %.

6. Membebaskan pengusaha-pengusaha RI untuk menanamkan modalnya di
perusahaan-perusahaan
yang ada di Aceh berdasarkan hukum-hukum dan aturan-aturan yang berlaku di
Aceh.

7. Membebaskan penduduk yang bukan asli Aceh tetapi telah tinggal dan
menetap lebih dari
20 tahun di Aceh untuk menjadi warga pemerintah Aceh.

8. Setelah habis masa perjanjian (50 tahun) bisa diperpanjang kembali selama
50 tahun.
Setelah diperpanjang 2 kali (setelah 150 tahun) maka Aceh diberikan
kebebasan penuh
tanpa melalui referendum di Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam
dan Undang
Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon
petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]



Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada
hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam
Indonesia (NKA NII).
"Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam
Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!'




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke