----- Original Message -----
From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]>
To: SCI
<[EMAIL PROTECTED]
.edu>; SCM
<[EMAIL PROTECTED]
edu>
Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 16 Januari 2001 0:38
Subject: [daris] AQJ : BENTUK-BENTUK KOLUSI OLEH GUS DUR


BENTUK-BENTUK KOLUSI

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyeleggaraan Negara yang Bersih
dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dalam Pasal 1 ayat (4) tertulis:
"Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar
Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat atau negara."

Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Negara diatur dalam Pasal 2,
yang berbunyi :

"Penyeleggara Negara meliputi:
 l. Pejabat Negara pada lembaga Tertinggi Negara;
2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

1. Buloggate

Berdasarkan keterangan Dr. Sapuan (Pejabat Bulog) di depan DPR RI dan
Koordinator Goverment Watch (Gowa), bahwa orang-orang yang terlibat
Buloggate
adalah Dr. Sapuan, Yusuf Kalla (Ka Bulog), Marzuki Darusman (Jaksa Agung),
Alwi Shihab (Menteri Luar Negeri), Bondan Gunawan (Pjs. Sekretaris Negara),
Abdurrahman Wahid (Presiden RI), Suwondo (orang dekat dengan Abdurrahman
Wahid), dan Siti Farika (orang dekat dengan Abdurrahman Wahid).

Dari keterangan ini hampir sebagian terbesar yang terlibat dengan Buloggate,
baik uang Bulog sebesar 370 Miliyar rupiah, dimana Presiden Abdurrahman
Wahid
meminta untuk dana taktis 50 % nya, yang belum tercairkan; maupun uang
sebesar 35 Miliyar rupiah milik Yanatera Bulog yang telah tercuri adalah
peran
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
Dan yang dirugikan adalah Yanatera Bulog (orang lain/mayarakat) seperti yang
dimaksud Pasal 1 ayat (4) tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, Presiden Abdurrahman Wahid bisa dikenakan Pasal
5
ayat (4) tentang Pidana Kolusi dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit
2
(dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dengan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1000.000.000,- (satu miliyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 21
"Tentang Sanksi", dari Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tersebut.

2. Bolkiahgate

Berdasarkan keterangann Abdurrahman Wahid (Presiden RI), Amin Rais (Ketua
MPR
RI) dan H. Masnuh (Ketua Aswaja); bahwa orang-orang yang terlibat dalam
Bolkiah- gate, yang berjumlah senilai US$ 2 juta dolar (sekitar 17 miliyar
rupiah), yaitu Sultan Hasanal Bolkiah (Sultan Brunai Darussalam) sebagai
pemberi hibbah, Abdurrahman Wahid (Presiden RI) sebagai penerima hibbah, dan
H. Masnuh (orang dekat Adurrahman Wahid) sebagai penyalur "hibbah" ke rakyat
Aceh. Dan yang dirugikan adalah negara dan masyarakat Aceh, dimana
seharusnya
hibbah itu harus dimasukkan ke kas negara seperti diatur oleh Undang-undang
No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Mayarakat Aceh
yang tidak menerima "hibbah" sebanyak itu.

Berdasarkan fakta tersebut Presiden Abdurrahman Wahid bisa dikenakan Pasal 5
ayat (4) tentanng Pidana Kolusi dengan ancaman hukuman penjara paling
sedikit
2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dengan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 21,
tentang Saksi, dari Undang-undang No. 28 tahun 1999 tersebut.

Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada
hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam
Indonesia (NKA NII).
"Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam
Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!'




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke