Wah seperti kalau permilu dipercepat cost social-nya
buesar banget yg harus rakyat keluarkan?,
belum lagi kita lunas mbayarin listrik/minyak/pajak yg pada naik
eh ketimpuk dengan hal yang lain lagi...ruwet2.

tapi kalau itu terpaksa sih boleh2 aja.

Salam,
-----------

Martin Manurung Wrote :
Presiden tak bisa membubarkan DPR
tetapi ada jurisprudensi Dekrit Presiden 5 Juli
dan ada jurisprudensi bahwa Pemilu bisa dipercepat

Kalau begitu percepat saja pemilu
____________________________________________
Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
Faculty of Economics, University of Indonesia.

My religion is very simple,
my religion is kindness
-- Dalai Lama
----- Original Message -----
From: Imron Zen <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, January 30, 2001 6:55 malam
Subject: [Kuli Tinta] detik.com sore ini, RE: [Kuli Tinta] Re: SCTV, siang
ini (30 Jan 2001)


> dari berita detik.com di bawah ini, maka amat sangat
> wajar pertanyaan Indiarto 'Apa Gus Dur tidak tahu
> konsekuensinya dengan melempar wacana tersebut ?'
>
> iz
>
> http://www.detik.com/peristiwa/2001/01/30/2001130-173102.shtml
> Akbar Tandjung:
> Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
> Reporter: Aulia Andri
> detikcom - Jakarta, Ketua DPR Akbar Tandjung
> menyatakan, Presiden dan DPR merupakan lembaga tinggi
> negara yang sama kedudukannya. Dengan begitu, menurut
> Akbar, sesuai konstitusi Presiden tidak bisa
> membubarkan DPR. Demikian juga sebaliknya.
> "Kalau berdasarkan konstitusi, tak ada dasar untuk
> mengambil tindakan pada DPR. Apalagi oleh Presiden.
> Presiden dan DPR itu sama-sama lembaga tinggi negara.

cut.



................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke