Istilah jurisprudensi kurang tepat. Yurisprudensi adalah istilah yg dipakai
pada putusan2 Mahkamah Agung yg belum diatur dlm UU tertulis. U/ masalah2
ketatanegaraan istilah yg digunakan adalah konvensi. Itu aja dulu...

----- Original Message -----
From: åç <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, February 01, 2001 7:59 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] detik.com sore ini, RE: [Kuli Tinta] Re: SCTV,
siang ini (30 Jan 2001)


> Sebagai Kepala Negara RI apakah ia memiliki wewenang berbeda dibanding
Kepala Pemerintahan (Eksekutif) sehingga ia bisa membubarkan DPR?
>
> Apakah sifat jurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon sama dengan
Continental? Apakah itu bisa diacu? Bagaimana dengan Indonesia?
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Martin Manurung <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, February 01, 2001 3:08 AM
> Subject: Re: [Kuli Tinta] detik.com sore ini, RE: [Kuli Tinta] Re: SCTV,
siang ini (30 Jan 2001)
>
>
> jelas sebagai kepala negara dong
>
> sekali lagi, dekrit presiden itu memang produk yang memang hanya
> dipergunakan bila diperlukan sekali
> ____________________________________________



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke