---------------------------------------------------------------------

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.

---------------------------------------------------------------------

Edisi ini diterbitkan pada:

Senin 05 Februari 2001 15:30 UTC



* MPR NAMPAKNYA TETAP AKAN GELAR SIDANG ISTIMEWA

Intro: Senin malam  MPR memanggil lima orang pakar hukum tata negara
untuk membahas proses percepatan Sidang Istimewa (SI) MPR. SI MPR
nampaknya akan dipercepat untuk menindaklanjuti Memorandum DPR
terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Tujuannya bukan langsung memecat
presiden melainkan memperjelas status presiden sementara
dilangsungkan proses hukum terhadapnya. Proses hukum terhadap
Presiden KH Abdurrahman Wahid juga sesuai dengan 3 butir isi
Memorandum DPR. Salah satau pakar hukum tata negara yang datang pada
pertemuan itu adalah Prof. Djimly Assiddiqi yang berikut menjelaskan
mengapa SI MPR perlu dipercepat.

Djimly Assiddiqy (DA): Putusan DPR RI kemarin satu menyetujui dan
menerima laporan hasil kerja Pansus. Yang kedua sebagai tindak lanjut
putusan itu maka DPR  RI menyampaikan Memorandum kepada Presiden,
mengingatkan bahwa presiden telah melanggar haluan negara. Kemudian
yang ketiga hal-hal yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggarah
hukum. Maka perseolannya diselesaikan melalui proses hukum
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi ada tiga poin.

Dan di sini nampaknya DPR memutuskan proses politik di parlemen,
dimulai dengan mengeluarkan memorandum sebagaimana ditetapkan oleh
TAP MPR No. 3 tahun 1978. Berdasarkan TAP itu memorandum pertama itu
berlaku dalam tiga bulan. Kalau presiden tidak mengindahkan, maka DPR
dapat mengeluarkan lagi memorandum kedua untuk satu bulan. Baru
setelah itu, kalau presiden juga tidak mengindahkan, maka  DPR
meminta diadakan SI. Jadi, SI dalam rangka pertanggungjawaban
presiden itu setelah empat  bulan lagi dari sekarang.

Tetapi ada poin yang kedua. Hal-hal yang bekenaan dengan dugaan
terjadinya pelanggaran hukum diselesaikan melalui proses hukum,
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Nah ini dimaksudkan sebagai
penyelesaian hukum terhadap  dugaan pelanggaran hukum pidana, itu
diserahkan ke proses peradilan. Inilah yang sekarang menjadi soal.
Kalau presiden Abdurrahman Wahid akan diproses secara hukum melalui
proses peradilan pidana, ini menjadi persoalan yang perlu para ahli
hukum meneliti secara lebih mendetil. Karena belum pernah Presiden RI
 yang sedang menjabat mau diadili secara secara hukum.

Kalau mantan presiden itu ada dasarnya.  Tahun 67 ketika Bung Karno
sudah diberhentikan, maka warga negara Ir Soekarno ditetapkan dapat
diproses lebih lanjut menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tapi dia
sudah menjadi warga negara biasa. Nah sekarang ini, ini belum. Dia
masih presiden kedudukannya kok mau diproses secara hukum? Inilah
yang menjadi soal. Karena berarti proses politik di parlemen dan
proses hukum di pengadilan ingin dilakukan secara paralel.

Kalau ini mau dilakukan secara paralel, maka ada beberapa soal yang
penting untuk diperhatikan. Nomor satu, seorang presiden yang sedang
berkuasa apa mungkin diadili, dituntut oleh Jaksa Agung yang anak
buahnya sendiri? Itu kan pertanyaannya. Kalau Jaksa Agung menuntut
presiden apa itu mungkin dalam praktek?

Nah, oleh karena itu perlu dipikirkan tentang kemungkinan presiden
itu dinyatakan dulu non akftif atau berhalangan sementara. Sebab
kalau dia masih menduduki jabatannya bagaimana mungkin dia diproses
secara hukum dengan fair (adil-red), impartial  (jujur-red). Dan
bagaimana mungkin dia tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan
bahkan pengadilan? Jadi, ini ada persoalan mengenai status hukum.
Apakah dia nonaktif atau bagaimana?

Nomor dua, seorang anggota DPR saja mau diperiksa oleh polisi, karena
dia punya hak imunitas, itu hanya mungkin dilakukan pemeriksaan kalau
sudah dapat persetujuan presiden sebagai kepala negara. Nah sekarang
Kepala Negaranya sendiri yang mau  diperiksa secara hukum. Siapa yang
harus mengizinkan? Apa bisa begitu saja diperiksa? Tentu ini masalah
juga.

Maka timbul pendapat bahwa sebelum presiden diperiksa harus mendapat
izin dulu dari MPR sebagai atasannya. Nah, sehubungan dengan itulah
maka terbayangkan bahwa MPR kan tidak bisa mengambil keputusan
sendiri. Itu kan forum hakikatnya. Karena itu perlu ada Sidang
Istimewa (SI) sebelum proses hukum ini dapat dilangsungkan. SI MPR
ini adalah  bagian dari prosedur penyelenggaraan SI yang akan
memintakan pertanggung jawaban presiden itu kelak, yang berlangsung
menurut tahap-tahap sebagai diatur dalam TAP/III/78, yaitu tiga
setelah satu bulan itu.

Demikian Prof. Djimly Assiddiqy, pakar hukum tata negara.



Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
---------------------------------------------------------------------


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke