-----Original Message-----
From: He-Man <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>
Date: 15 Februari 2001 18:14
Subject: [indonesia_damai] FARMIDIA


>
>FARMIDIA
>Front Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa
>Aceh
>Kantor.Jl.Tgk.Syarif no.3 jeulingkee syiah kuala Banda
>aceh 23114,Telp/fax.62+651+54292
>[EMAIL PROTECTED]
>
>
>SURAT PROTES
>Nomor:0079.Sekjend.F.02.2001
>
>
>Berdasarkan surat Resmi Mahkamah Agung Republik
>Indonesia terhadap kasus penahanan saudara Muhammad
>Nazar yang akan dipengadilankan di Medan, FARMIDIA
>memprotes beberapa hal yang berkaitan dengan
>pengadilan di Medan:
>
>1. Penahanan saudara Muhammad Nazar.S.Ag ketua
>presidium SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh)
>sejak 20 November 2000,adalah sikap sewenang-wenang
>pemerintah Indonesia terhadap seorang aktivis pejuang
>demokrasi.
>2. Tuduhan terhadap saudara Muhammad Nazar dengan
>menggunakan pasal-pasal 154,155 jo 160 dan 161 KUHP
>yakni pasal-pasal kriminal adalah upaya pemerintah
>untuk memutar balikkan kasus politik ke persoalan
>kriminal.
>3. Tempat penahanan saudara Muhammad Nazar sejak di
>Mapolres Aceh Besar dan Mapolda Aceh adalah sangat
>tisdak sangat tidak sesuai dan buruk yang menyebabkan
>pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan terhadap
>tahanan oleh polisi dan brimob di Mapolda Aceh dan
>mapolres Aceh Besar.
>4. Rencana pemindahan pengadilan korban ke Medan yang
>telah ditolak oleh saudara Muhammad Nazar melalui
>kuasa hukumnya Hendardi.SH adalah upaya yang legal dan
>mesti dihargai oleh pihak Mahkamah Agung.
>5. Pemindahan Muhammad Nazar ke Medan akan memiliki
>resiko yang sangat tinggi dan dikhawatirkan akan
>menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk itu,
>FARMIDIA Aceh menyatakan menolak terhadap pemindahan
>pengadilan kasus Muhammad Nazar ke Medan.
>6. Pemerintah republik Indonesia Cq Mahkamah Agung
>diharapkan untuk segera menambahkan hakim di Banda
>Aceh (seperti kasus pengadilan Tgk.Bantaqiah) atau
>tetap melaksanakan pengadilan di Banda Aceh dengan
>satu hakim.
>
>Demikianlah surat protes ini kami buat dengan
>sebenarnya agar pemerintah Indonesia cq Mahkamah Agung
>dapat melaksakannya.
>
>Banda Aceh, 15 Februari 2001
>Pengurus FARMIDIA Aceh
>
>
>
>
>NASRUDDIN ABUBAKAR
>Plt. Sekretaris Jendral
>
>
>Tembusan:
>1. President republik Indonesia
>2. Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia
>3. Mahkamah Agung republik Indonesia
>4. Kejaksaan Tinggi republik Indonesia
>5. Komisi Nasional HAM republik Indonesia
>6. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
>7. NGO-NGO HAM nasional dan Internasional
>8. Media massa nasional dan internasional
>9. Arsip
>
>
>
>------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-~>
>eGroups is now Yahoo! Groups
>Click here for more details
>http://click.egroups.com/1/11231/1/_/_/_/982235629/
>---------------------------------------------------------------------_->
>
>=================================================
>
>Forum ini bukan forum debat kusir tetapi bertujuan untuk membangun
komunikasi massa yang positif dalam upaya mendorong lahirnya Indonesia yang
lebih baik, serta untuk menggali
>berbagai aspirasi, sambil menguji berbagai langkah FID dalam persepsi
komunitas yang lebih luas atau kirimkan pula kritik & masukan terhadap
kelangsungan FID di masa yang akan datang dan untuk tercapainya Indonesia
yang lebih baik.
>
>Bila ingin menjadi anggota milis ini kirimkan email ke:
[EMAIL PROTECTED]
>
>Bila ingin keluar dari keanggotaan milis ini kirimkan email ke:
[EMAIL PROTECTED]
>
>=================================================
>


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke