-----Original Message----- From: He-Man <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Date: 15 Februari 2001 18:14 Subject: [indonesia_damai] FARMIDIA > >FARMIDIA >Front Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa >Aceh >Kantor.Jl.Tgk.Syarif no.3 jeulingkee syiah kuala Banda >aceh 23114,Telp/fax.62+651+54292 >[EMAIL PROTECTED] > > >SURAT PROTES >Nomor:0079.Sekjend.F.02.2001 > > >Berdasarkan surat Resmi Mahkamah Agung Republik >Indonesia terhadap kasus penahanan saudara Muhammad >Nazar yang akan dipengadilankan di Medan, FARMIDIA >memprotes beberapa hal yang berkaitan dengan >pengadilan di Medan: > >1. Penahanan saudara Muhammad Nazar.S.Ag ketua >presidium SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh) >sejak 20 November 2000,adalah sikap sewenang-wenang >pemerintah Indonesia terhadap seorang aktivis pejuang >demokrasi. >2. Tuduhan terhadap saudara Muhammad Nazar dengan >menggunakan pasal-pasal 154,155 jo 160 dan 161 KUHP >yakni pasal-pasal kriminal adalah upaya pemerintah >untuk memutar balikkan kasus politik ke persoalan >kriminal. >3. Tempat penahanan saudara Muhammad Nazar sejak di >Mapolres Aceh Besar dan Mapolda Aceh adalah sangat >tisdak sangat tidak sesuai dan buruk yang menyebabkan >pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan terhadap >tahanan oleh polisi dan brimob di Mapolda Aceh dan >mapolres Aceh Besar. >4. Rencana pemindahan pengadilan korban ke Medan yang >telah ditolak oleh saudara Muhammad Nazar melalui >kuasa hukumnya Hendardi.SH adalah upaya yang legal dan >mesti dihargai oleh pihak Mahkamah Agung. >5. Pemindahan Muhammad Nazar ke Medan akan memiliki >resiko yang sangat tinggi dan dikhawatirkan akan >menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk itu, >FARMIDIA Aceh menyatakan menolak terhadap pemindahan >pengadilan kasus Muhammad Nazar ke Medan. >6. Pemerintah republik Indonesia Cq Mahkamah Agung >diharapkan untuk segera menambahkan hakim di Banda >Aceh (seperti kasus pengadilan Tgk.Bantaqiah) atau >tetap melaksanakan pengadilan di Banda Aceh dengan >satu hakim. > >Demikianlah surat protes ini kami buat dengan >sebenarnya agar pemerintah Indonesia cq Mahkamah Agung >dapat melaksakannya. > >Banda Aceh, 15 Februari 2001 >Pengurus FARMIDIA Aceh > > > > >NASRUDDIN ABUBAKAR >Plt. Sekretaris Jendral > > >Tembusan: >1. President republik Indonesia >2. Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia >3. Mahkamah Agung republik Indonesia >4. Kejaksaan Tinggi republik Indonesia >5. Komisi Nasional HAM republik Indonesia >6. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia >7. NGO-NGO HAM nasional dan Internasional >8. Media massa nasional dan internasional >9. Arsip > > > >------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-~> >eGroups is now Yahoo! Groups >Click here for more details >http://click.egroups.com/1/11231/1/_/_/_/982235629/ >---------------------------------------------------------------------_-> > >================================================= > >Forum ini bukan forum debat kusir tetapi bertujuan untuk membangun komunikasi massa yang positif dalam upaya mendorong lahirnya Indonesia yang lebih baik, serta untuk menggali >berbagai aspirasi, sambil menguji berbagai langkah FID dalam persepsi komunitas yang lebih luas atau kirimkan pula kritik & masukan terhadap kelangsungan FID di masa yang akan datang dan untuk tercapainya Indonesia yang lebih baik. > >Bila ingin menjadi anggota milis ini kirimkan email ke: [EMAIL PROTECTED] > >Bila ingin keluar dari keanggotaan milis ini kirimkan email ke: [EMAIL PROTECTED] > >================================================= > ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
