kalau dpr bisa minta pertanggung-jawaban presiden
dpr bisa minta ini-itu kepada presiden
dpr bisa ngancam ini-itu kepada presiden,

siapa yang mengawasi dpr ?
yang minta dan ngancam ini-itu kepada dpr ?

kalau dpr bisa mengirim memorandum pertama kepada presdien,
disertai ancaman dan paksaan untuk melakukan sesuatu,
disertai ancaman untuk melengserkan presdien,

siapa yang boleh mengirimkan memorandum untuk dpr ?
siapa yang boleh mengancap untuk melengserkan dpr ?

dalam uud'45 (atawa penjelasannya),
yang menganut sistem presiden-sial,
dpr sangat kuat karena, 
presiden tidak bisa membubarkan dpr !!!
namun dpr juga tidak bisa minta pertanggung-jawaban presiden !!!

apa yang dilakukan dpr saat mengirimkan memo dengan 'ancaman' itu ?
apakah dpr sedang minta pertanggung-jawaban presiden ?
kalau- ya,
berarti dpr melanggar konstitusi,
dan agar impas,
bagaimana kalo presiden juga melanggar konstitusi,
karena dpr sudah melanggarnya,
yaitu membubarkan dpr..
impas bukan ?

namun sebelum itu,
rakyat nJatim sudah mengirimkan memorandum pertama kepada dpr,
kita tunggu kisah selanjutnya..
lakone napa pak manteb ?

horotoyo...
sopo sing waras ?


damai damai damai akankah tiba ?
mBin
------







...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke