kalau dpr bisa minta pertanggung-jawaban presiden dpr bisa minta ini-itu kepada presiden dpr bisa ngancam ini-itu kepada presiden, siapa yang mengawasi dpr ? yang minta dan ngancam ini-itu kepada dpr ? kalau dpr bisa mengirim memorandum pertama kepada presdien, disertai ancaman dan paksaan untuk melakukan sesuatu, disertai ancaman untuk melengserkan presdien, siapa yang boleh mengirimkan memorandum untuk dpr ? siapa yang boleh mengancap untuk melengserkan dpr ? dalam uud'45 (atawa penjelasannya), yang menganut sistem presiden-sial, dpr sangat kuat karena, presiden tidak bisa membubarkan dpr !!! namun dpr juga tidak bisa minta pertanggung-jawaban presiden !!! apa yang dilakukan dpr saat mengirimkan memo dengan 'ancaman' itu ? apakah dpr sedang minta pertanggung-jawaban presiden ? kalau- ya, berarti dpr melanggar konstitusi, dan agar impas, bagaimana kalo presiden juga melanggar konstitusi, karena dpr sudah melanggarnya, yaitu membubarkan dpr.. impas bukan ? namun sebelum itu, rakyat nJatim sudah mengirimkan memorandum pertama kepada dpr, kita tunggu kisah selanjutnya.. lakone napa pak manteb ? horotoyo... sopo sing waras ? damai damai damai akankah tiba ? mBin ------ ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
