nasional [ GATRA ]
Jakarta , Senin, 05-03-2001 00:28:51
Satu Penginjil, Satu Pendeta, Satu Fatwa: Mati!
GATRA.com - EMPAT utusan Forum Ulama Umat (FUU), Bandung, Sabtu pagi pekan
lalu, bertandang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Utusan
FUU yang dipimpin Hadi Muhammad itu berencana menemui Kapolda Metro Jaya,
Inspektur Jenderal Mulyono Sulaiman. Tapi, si tuan rumah tak ada di tempat.
Mereka hanya diterima Sekretaris Pribadi Kapolda Metro, Inspektur Satu
Kristian.
Dari Mapolda, mereka meneruskan ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Maksudnya, mau menemui Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro. Ternyata, ia pun
tak ada di tempat. ''Bapak sedang ke luar kota,'' kata seorang bintara. Tak
puas dengan jawaban itu, utusan FUU ini menuju ke kediaman Kapolri di Jalan
Trunojoyo, Kebayoran Baru, tak jauh dari Mabes Polri. Lagi-lagi, utusan FUU
ini kecele. Mereka hanya ditemui seorang staf, Brigadir Tri Cahyono.
''Bapak sedang pergi ke Surabaya,'' kata Tri Cahyono. Lalu, dengan sopan Try
menanyakan apakah ada sesuatu yang perlu dititipkan. ''Akan kami
sampaikan,'' tuturnya. Apa boleh buat, Hadi Muhammad pun mengeluarkan satu
bundel berkas, dan dua keping kaset. ''Ini bukti-bukti penghinaan yang
dilakukan Pendeta Suradi dan Poernama,'' ujar Hadi. Bundel dan kaset sejenis
juga diberikan kepada Mapolda.
Yang dituding Hadi sebagai penghina adalah dr. Suradi ben Abraham, seorang
penginjil yang juga Ketua Yayasan Nehemia, di Jalan Proklamasi 47, Jakarta
Pusat. Sedangkan Drs. H.A. Poernama Winangun, alias H. Amos, adalah seorang
pendeta yang juga aktif di Yayasan Nehemia tersebut.
Pengaduan Hadi ke Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari fatwa yang
dikeluarkan FUU di Masjid Istiqomah, Bandung, Ahad 25 Februari lalu. Waktu
itu, dalam acara tablig akbar yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah, KH Athian
Ali Muhammad Da'i, Ketua FUU, membacakan ''Fatwa Forum Ulama Umat Mengenai
Penghinaan Terhadap Islam''.
Fatwa dalam tiga lembar kertas ukuran folio itu berisi dua butir pernyataan.
Pertama, bahwa berdasarkan syariat Islam, mereka yang menghina Islam seperti
Pendeta Suradi dan Pendeta Poernama Winangun wajib dihukum mati. Kedua,
sebagai tindak lanjutnya, FUU meminta pemerintah melaksanakan tindakan hukum
untuk menghindari umat Islam mengambil cara sendiri.
Fatwa itu kontan disambut dengan teriakan takbir sahut-menyahut.
Tangan-tangan umat teracung ke atas sembari mengepal. Mata mereka menatap
tajam, menyebarkan kebencian dan kemarahan.
Mengapa FUU sampai mengeluarkan fatwa mati? Dalam pandangan FUU, baik Suradi
maupun Poernama telah terang-terangan menghina Nabi Muhammad dan Allah SWT.
Penghinaan itu, menurut Athian, tertuang dalam buletin Gema Nehemia,
buku-buku, ataupun kaset-kasetnya yang telah beredar luas, sampai ke luar
Jawa.
Suradi, misalnya, mengatakan bahwa Tuhannya umat Islam adalah hajar aswad
(batu hitam) yang menempel di dinding Ka'bah di Mekkah itu. Tak hanya itu.
Disebutkan pula bahwa wahyu yang diterima Nabi Muhammad di Gua Hira adalah
suara setan; Al-Quran itu bukanlah ayat suci, karena ayat-ayatnya
bertentangan; Muhammad belum selamat, karena lima kali dalam sehari umat
Islam mendoakannya, dengan membaca ''Allahumma shalli ala sayidina Muhammad,
wa ala ali sayidina Muhammad (Ya Allah selamatkanlah Muhammad dan
keluarganya); dan masih banyak lagi.
Adapun penghinaan Pendeta Drs. H.A. Poernama Winangun kepada umat Islam,
antara lain, tulisannya di buku Upacara Ibadah Haji. Di buku yang terbit
pada Desember 1997 itu, Poernama menyatakan bahwa kedudukan Nabi Isa AS sama
dengan Allah SWT; Nabi Muhammad pernah memerkosa seorang gadis; Nabi Musa AS
lebih memiliki pengetahuan dibandingkan dengan Allah SWT; umat Islam
memberhalakan Ka'bah; dan masih banyak lagi yang tak patut ditulis.
Fatwa FUU itu kontan direspons meriah. Sepanjang pekan lalu, radio-radio
swasta di Bandung membincangkannya. Khatib-khatib Jumat juga menghadirkan
materi fatwa mati itu di atas mimbar. Di antaranya di Masjid Al-Manar di
Jalan Putar, masjid di kompleks Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri di
Jatinangor, dan masjid di lingkungan Kampus Universitas Islam Bandung.
Dukungan terhadap fatwa mati juga mengalir. Misalnya, ada 30 pernyataan
sikap yang datang dari dewan keluarga masjid, dan 20 pimpinan pondok
pesantren di Bandung. Partai dan ormas Islam di Jawa Barat pun menyampaikan
sikap dukungannya. Antara lain, dari Partai Persatuan Pembangunan,
Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Laskar Ababil Jabar, dan
Ikhwanul Muslimin Jabar. ''Semuanya dinyatakan secara tertulis,'' tutur
Athian. Ia juga masih menunggu dukungan resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) Jawa
Barat, walau dukungan perorangan dari warga NU sudah disampaikan.
Tapi, sebagai warga negara yang baik, masih kata Athian, pihaknya tak mau
main hakim sendiri. ''Kami mengirim utusan untuk membawa bukti-bukti itu ke
Polda Metro Jaya,'' katanya. Dan, urusan itu sudah dilakukan oleh Hadi
Muhammad Sabtu lalu tersebut.
Di kalangan Kristen Protestan, ''jualan'' model Suradi dan Poernama juga
dianggap bermasalah. ''Kami sedang merintis untuk membuat aktivitas yang
membuat antarumat beragama rukun, eh, kok malah ada masalah seperti ini,''
tutur Pendeta E.P. Sembiring. Pendeta yang aktif di Lembaga Alkitab
Indonesia (LAI) ini menganggap metode yang dipakai Suradi tak bakal efektif.
''Kalau antarumat beragama mau rukun, ya jangan memasuki wilayah agama orang
lain,'' katanya. Sebab, cara-cara seperti itu hanya membuat masalah saja.
Dua tahun lalu, Suradi pernah membuat geger umat Kristiani. Pasalnya, dia
mengusulkan pada Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) agar mengubah
nama Allah menjadi Yahwe Elohim yang berasal dari bahasa Ibrani. ''Usulan
itu tak ada yang menanggapinya,'' ujar Sembiring. Alkitab terbitan LAI,
masih kata Sembiring, tidak hanya dipakai kalangan Protestan, melainkan juga
umat Katolik.
Hal senada juga disampaikan Pendeta Dr. I.P. Lambe. Menurut Sekretaris Umum
PGI ini, yang disampaikan kelompok Suradi itu merupakan pendapat mereka
sendiri. ''Walau sama-sama bersumber dari Alkitab, Suradi punya pengertian s
endiri,'' ia menegaskan.
Menurut Lambe, PGI akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI untuk
menjelaskan duduk soalnya. ''Kami akan sampaikan bahwa itu bukan ulah gereja
atau umat Kristen keseluruhan. Mudah-mudahan pemerintah dapat melokalisasi
persoalan, supaya tidak menjadi persoalan yang ditimpakan kepada seluruh
umat Kristen,'' katanya.
Menghadapi ancaman fatwa mati tersebut, Suradi tidak terlalu cemas. ''Saya
sudah sering diancam dan diteror. Kalau memang harus mati karena pelayanan,
ya apa boleh buat. Nabi-nabi juga mati dibunuh,'' kata Suradi sambil
membetulkan letak kacamatanya. Bahkan, dengan nada pasrah Suradi
menambahkan: ''Saya sudah diberi tambahan umur oleh Tuhan. Sekarang saya mau
membalasnya dengan pelayanan.''
Pada Gatra, Suradi mengaku bahwa dirinya dibesarkan di kota Yogyakarta, di
lingkungan ayah dan ibu yang muslim. Semua kewajiban agama, mulai salat
hingga puasa, dijalani keluarga ini secara baik, kecuali pergi haji yang
belum ditunaikan. ''Ayah saya cuma pegawai negeri, tidak mampu,'' ujar anak
kelima dari tujuh bersaudara ini.
Semula, Suradi seorang muslim. Pada usia 21 tahun, ia beralih menjadi
Kristen. Ia lalu diajak Hamran Amrie (meninggal pada 1987) yang perjalanan
keagamaannya juga mirip dengan Suradi --dari Islam menjadi Kristen-- untuk
menjadi penginjil, pada 1982. Karena meyakini setiap pengikut Kristus
keturunan Nabi Abraham, Suradi menambahkan di belakang namanya ''ben
Abraham''.
Pada 1982 itu, Suradi mulai mengajarkan Injil. Ia berkhotbah dari satu
gereja ke gereja lain. Ia menyebarluaskan keyakinannya yang baru tersebut.
Rumah yang ditempati sejak 1965, di Jalan Proklamasi 47, Jakarta Pusat,
selain menjadi tempat praktek dokter (praktek umum dan gigi), juga dipakai
sebagai lokasi kursus penginjilan dengan nama Yayasan Christian Centre
Nehemia.
Kursus penginjilan itu rutin, tiga kali sepekan selama enam bulan. Dalam
setahun, kursus diadakan sampai dua kali. ''Tahun ini sudah 16 angkatan.
Tiap angkatan 30 orang lulus,'' ujar ayah tujuh anak itu. Berhubung biaya
kursus gratis, Suradi melakukan seleksi ketat terhadap siapa pun yang ingin
mengikuti kursusnya. Ia tak mau terbuka menyebutkan dari mana dana untuk
kursus dan penyebaran buletin Gema Nehemia diperolehnya.
Yang pasti, Suradi bersikeras bahwa apa yang dilakukannya selama ini tidak
bermaksud menyinggung Islam. ''Saya membandingkan ajaran Islam dengan
Kristen, supaya orang Kristen tidak pindah agama menjadi Islam,'' katanya.
Selain itu, ''Kalau orang Islam imannya kuat, tentu tidak perlu terpengaruh
dengan ucapan saya,'' kata kakek tujuh cucu ini.
Kini, Suradi dan Poernama memang sudah dituduh melakukan penghinaan terhadap
agama Islam. Hukum positif bakal menjeratnya. ''Tentang penghinaan terhadap
agama, hukum positif kita telah memberi ruang,'' tutur Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, kepada Hendri Firzani dari Gatra. Masih menurut Jimly, ''Dalam
KUHP, itu diatur dalam Pasal 156 sampai 157.''
Oleh sebab itu, Jimly menganjurkan agar persoalan ini diserahkan kepada
pengadilan. ''Biarlah pengadilan yang memutuskan, walaupun tidak sampai
hukuman mati,'' ia menambahkan. Jimly benar. Untuk urusan penghinaan
terhadap agama, menurut KUHP Pasal 156a, hukuman maksimalnya adalah lima
tahun penjara.
Dalam kancah kerukunan umat beragama Indonesia, Suradi seakan memecahkan
rekor untuk diburu. Pasalnya, ketika para pemuka agama mencoba mencari
titik-titik temu dan menjauhkan perbedaan, Suradi malah tampil untuk
mengoyak-ngoyaknya.
Itu sebabnya, baru pertama kali ini ada fatwa mati untuk seorang penginjil
dan seorang pendeta. Di tingkat dunia, pada 1989, Salman Rushdie, penulis
novel Ayat-ayat Setan, juga divonis mati oleh Imam Khomeini dari Iran. Fatwa
itu dikeluarkan Khomeini karena, dalam novelnya, Salman dituduh telah
menghina ajaran Islam.
Herry Mohammad, Asrori S. Karni, Sulhan Syafi'i, dan Ronald Panggabean
[Laporan Utama Gatra Nomor 16, Beredar Senin, 5 Maret 2001]
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--