> ---------------------------------------------------------------------
> 
> WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
> Edisi: Bahasa Indonesia
> 
> Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
> Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> 
> Edisi ini diterbitkan pada:
> 
> Kamis 03 Mei 2001 14:30 UTC
> 
> 
> 
> * KEPPRES NO 53 LENYAPKAN HARAPAN KAUM PENCARI KEADILAN
> 
> Keppres nomor 53 yang mengijinkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk
> mengadili para pelanggar HAM di Timor Timur  menimbulkan banyak
> pertanyaan dan kritik baik di luar maupun di dalam negeri, karena
> melarang pengadilan para pelanggar HAM di Timor Timur pra referendum
> 30 Agustus 1999. Kenapa Presiden mengeluarkan keputusan kontroversial
> ini dan apa dampaknya bagi penegakan hukum di Indonesia. Berikut
> Bonar Tigor Naipospos dari LSM  Solidamor di Jakarta:
> 
> Bonar Tigor Naipospos [BTN]: Ini 'kan Keppres No 53 tahun 2001 ya,
> salah satu bunyi Keppres itu adalah merencanakan untuk melakukan
> pengadilan ad hoc HAM di Jakarta,  jadi melalui Pengadilan Negeri
> pusat,  tapi yang jadi banyak kritikan adalah bahwa Keppres tersebut
> menjelaskan perkara yang akan digelar dalam pengadilan tersebut
> adalah perkara atau pelanggaran HAM yang terjadi sesudah jajak
> pendapat. Jadi, sesudah tgl 31 Agustus 1999. Itu yang menjadi kecaman
> baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena dengan demikian,
> banyak pelanggaran HAM yang terjadi sebelum pelaksanaan jajak
> pendapat tersebut tidak akan diajukan ke pengadilan. Pihak Kejaksaan
> Agung sendiri pun juga dalam pertemuannya dengan Solidamor juga
> menyesalkan keluarnya Keppres tersebut. Mereka sendiri mengatakan
> bahwa pada tgl 19 Januari 2001, mereka telah mengirim surat kepada
> Sekretaris Negara sebagai masukan bahwa perkara yang mereka ajukan
> adalah perkara yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat. Jadi,
> ini betul-betul mengherankan, dari mana pihak Sekretaris Negara bisa
> mengambil kesimpulan bahwa pelanggaran HAM yang akan diajukan ke
> pengadilan adalah yang terjadi sesudah jajak pendapat. Ini yang
> menimbulkan banyak pertanyaan.
> 
> Radio Nederland [RN]: Jadi, akibat Keppres ini, hanya 12 dari 18
> kasus yang telah dipersiapkan Komnas HAM itu akan diproses ya ?
> 
> [BTN]: Dalam berkas yang dipersiapkan Kejakgung itu mencakup
> pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat.
> Hanya saja pihak Kejakgung mengalami kesulitan,  pertama, untuk
> melakukan penyidikan terhadap empat orang pemimpin milisi.
> Diantaranya Maximus Bere, dan Maturnus. Sementara di pihak lain,
> Kejakgung mengatakan bahwa mereka belum berhasil menemukan
> bukti-bukti valid untuk membawa beberapa jenderal seperti Wiranto,
> Adam Damiri dan Makarim ke pengadilan karena belum bukti cukup untuk
> membawa mereka ke pengadilan.
> Undang-undang No 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM di situ juga
> memungkinkan diadili mereka melakukan crime by omission, yaitu mereka
> yang tidak melakukan tindakan efektif untuk mencegah terjadinya
> kejahatan terhadap kemanusiaan. Tapi Kejakgung mengatakan kita
> berharap dalam pengadilan nanti akan ditemukan bukti-bukti baru yang
> memungkinkan mereka diajukan sebagai tersangka.
> 
> [RN]: Menurut Anda, kenapa presiden mengeluarkan Keppres ini?
> 
> [BTN]: Ini yang menjadi pertanyaan kita semua ya. Kita sendiri dalam
> waktu dekat akan bertemu dengan pihak Sekretariat Negara untuk
> membicarakan hal ini. Dan hal ini juga didukung pihak Kejakgung.
> 
> [RN]: Ada kalangan mengatakan, presiden mengeluarkan Keppres ini atas
> desakan tentara?
> 
> [BTN]: Mungkin saja. Karena keluarnya Keppres ini 'kan menjelang
> keluarnya memorandum kedua. Dan kita tahu bahwa sekarang ini ada
> oportunisme di kalangan partai politik untuk mencoba menarik militer
> ke posisi yang mendukung mereka. Jadi mungkin saja ini salah satu
> bargaining tool (Red: alat tawar menawar) terhadap militer.
> 
> [RN]: Dengan demikian kredibilitas presiden semakin merosot?
> 
> [BTN]: Tentu saja, dalam arti, di pihak lain kita melihat bahwa DPR
> mengalami kemerosotan citranya di depan publik, presiden juga jauh
> lebih merosot lagi citranya, jadi ini memang persoalan khusus bagi
> kaum reformis murni ya.
> 
> [RN]: Apa dampak bagi penegakan hukum di Indonesia?
> 
> [BTN]: Saya melihat bahwa di Indonesia ini, hukum dipergunakan pihak
> tertentu untuk melindungi mereka. Dan hukum sendiri ternyata penuh
> manipulasi dan dibuat berdasarkan kepentingan mereka. Jadi, saya
> betul-betul hopeloss terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
> 
> [RN]: Jadi Indonesia memang membutuhkan Tribunal Timor Timur?
> 
> [BTN]: Saya pikir iya, walaupun kita berpendirian bahwa seharusnya
> keadilan ditegakkan di hukum nasional, di mana rakyat ikut
> menyaksikan dan terlibat dan juga membangun civil society yang kuat.
> Tapi melihat perkembangan seperti ini, pesimis muncul dan
> kelihatannya memang Tribunal Internasional akan jauh memberikan rasa
> keadilan kepada para korban.
> 
> Demikian Bonar Tigor Naipospos dari LSM Solidamor.
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
> ---------------------------------------------------------------------


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke