> --------------------------------------------------------------------- > > WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP > Edisi: Bahasa Indonesia > > Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh > Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir. > > --------------------------------------------------------------------- > > Edisi ini diterbitkan pada: > > Kamis 03 Mei 2001 14:30 UTC > > > > * KEPPRES NO 53 LENYAPKAN HARAPAN KAUM PENCARI KEADILAN > > Keppres nomor 53 yang mengijinkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk > mengadili para pelanggar HAM di Timor Timur menimbulkan banyak > pertanyaan dan kritik baik di luar maupun di dalam negeri, karena > melarang pengadilan para pelanggar HAM di Timor Timur pra referendum > 30 Agustus 1999. Kenapa Presiden mengeluarkan keputusan kontroversial > ini dan apa dampaknya bagi penegakan hukum di Indonesia. Berikut > Bonar Tigor Naipospos dari LSM Solidamor di Jakarta: > > Bonar Tigor Naipospos [BTN]: Ini 'kan Keppres No 53 tahun 2001 ya, > salah satu bunyi Keppres itu adalah merencanakan untuk melakukan > pengadilan ad hoc HAM di Jakarta, jadi melalui Pengadilan Negeri > pusat, tapi yang jadi banyak kritikan adalah bahwa Keppres tersebut > menjelaskan perkara yang akan digelar dalam pengadilan tersebut > adalah perkara atau pelanggaran HAM yang terjadi sesudah jajak > pendapat. Jadi, sesudah tgl 31 Agustus 1999. Itu yang menjadi kecaman > baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena dengan demikian, > banyak pelanggaran HAM yang terjadi sebelum pelaksanaan jajak > pendapat tersebut tidak akan diajukan ke pengadilan. Pihak Kejaksaan > Agung sendiri pun juga dalam pertemuannya dengan Solidamor juga > menyesalkan keluarnya Keppres tersebut. Mereka sendiri mengatakan > bahwa pada tgl 19 Januari 2001, mereka telah mengirim surat kepada > Sekretaris Negara sebagai masukan bahwa perkara yang mereka ajukan > adalah perkara yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat. Jadi, > ini betul-betul mengherankan, dari mana pihak Sekretaris Negara bisa > mengambil kesimpulan bahwa pelanggaran HAM yang akan diajukan ke > pengadilan adalah yang terjadi sesudah jajak pendapat. Ini yang > menimbulkan banyak pertanyaan. > > Radio Nederland [RN]: Jadi, akibat Keppres ini, hanya 12 dari 18 > kasus yang telah dipersiapkan Komnas HAM itu akan diproses ya ? > > [BTN]: Dalam berkas yang dipersiapkan Kejakgung itu mencakup > pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat. > Hanya saja pihak Kejakgung mengalami kesulitan, pertama, untuk > melakukan penyidikan terhadap empat orang pemimpin milisi. > Diantaranya Maximus Bere, dan Maturnus. Sementara di pihak lain, > Kejakgung mengatakan bahwa mereka belum berhasil menemukan > bukti-bukti valid untuk membawa beberapa jenderal seperti Wiranto, > Adam Damiri dan Makarim ke pengadilan karena belum bukti cukup untuk > membawa mereka ke pengadilan. > Undang-undang No 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM di situ juga > memungkinkan diadili mereka melakukan crime by omission, yaitu mereka > yang tidak melakukan tindakan efektif untuk mencegah terjadinya > kejahatan terhadap kemanusiaan. Tapi Kejakgung mengatakan kita > berharap dalam pengadilan nanti akan ditemukan bukti-bukti baru yang > memungkinkan mereka diajukan sebagai tersangka. > > [RN]: Menurut Anda, kenapa presiden mengeluarkan Keppres ini? > > [BTN]: Ini yang menjadi pertanyaan kita semua ya. Kita sendiri dalam > waktu dekat akan bertemu dengan pihak Sekretariat Negara untuk > membicarakan hal ini. Dan hal ini juga didukung pihak Kejakgung. > > [RN]: Ada kalangan mengatakan, presiden mengeluarkan Keppres ini atas > desakan tentara? > > [BTN]: Mungkin saja. Karena keluarnya Keppres ini 'kan menjelang > keluarnya memorandum kedua. Dan kita tahu bahwa sekarang ini ada > oportunisme di kalangan partai politik untuk mencoba menarik militer > ke posisi yang mendukung mereka. Jadi mungkin saja ini salah satu > bargaining tool (Red: alat tawar menawar) terhadap militer. > > [RN]: Dengan demikian kredibilitas presiden semakin merosot? > > [BTN]: Tentu saja, dalam arti, di pihak lain kita melihat bahwa DPR > mengalami kemerosotan citranya di depan publik, presiden juga jauh > lebih merosot lagi citranya, jadi ini memang persoalan khusus bagi > kaum reformis murni ya. > > [RN]: Apa dampak bagi penegakan hukum di Indonesia? > > [BTN]: Saya melihat bahwa di Indonesia ini, hukum dipergunakan pihak > tertentu untuk melindungi mereka. Dan hukum sendiri ternyata penuh > manipulasi dan dibuat berdasarkan kepentingan mereka. Jadi, saya > betul-betul hopeloss terhadap penegakkan hukum di Indonesia. > > [RN]: Jadi Indonesia memang membutuhkan Tribunal Timor Timur? > > [BTN]: Saya pikir iya, walaupun kita berpendirian bahwa seharusnya > keadilan ditegakkan di hukum nasional, di mana rakyat ikut > menyaksikan dan terlibat dan juga membangun civil society yang kuat. > Tapi melihat perkembangan seperti ini, pesimis muncul dan > kelihatannya memang Tribunal Internasional akan jauh memberikan rasa > keadilan kepada para korban. > > Demikian Bonar Tigor Naipospos dari LSM Solidamor. > > > > > --------------------------------------------------------------------- > Copyright Radio Nederland Wereldomroep. > --------------------------------------------------------------------- ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
