[Berhubung kontak Gineng-Pameling, Pagelaran - Banyumanik
gagal dilakukan, terpaksa pertanyaanku untuk Kang Sondong
Mandali tidak atau belum mendapatkan klarifikasi. Ah mungkin
sekarang Kang Sondong sedang nglaras VCD atau MP3.
Besok mungkin dapat tak kontak.]

Tertawa-tawa aku menonton Debat Minggu Ini di SCTV. Betapa
tiga guru besar hukum ketata-negaraan mampu memberikan
gambaran, mengapa Hukum tidak pernah 'rigid' di negeri yang
menyatakan dirinya sebagai Negara Hukum. Hukum menjadi
'wot ogal-agil' yang dijaga 2 Raksasa (Bala Upata dan Cingkara
Bala). Padahal itu berupa pijakan batu yang selalu 'ogal-agil'
tidak mantap dan tidak stabil, sebagai titian menuju alam
pasca-kehidupan (di dunia wayang lho... bukan akhirat). 
Seharusnya Hukum kan menjadi 'Lawang Seketeng' atau
'Sela Metangkep' yang mampu membedakan yang benar
dan batil. Al-Huda lah, istilah religiusnya.

Betapa pendapat dan pikiran Harun yang tegas tanpa
kompromi dan miyar-miyur, selalu dikonter (be countered?)
oleh Suwoto dan Bagir dengan pemlintiran dan pencarian
celah-celah bahasa hukum. Menarik pendapat Suwoto,
yang memisahkan antara keputusan politik dengan keputusan
hukum. Sehingga mengesankan negara ini bersifat dualistik.
Sebagai negara berdasarkan hukum dan negara berdasarkan
politik. Ahaaa, rupanya politik sedang naik pangkat, mengalah-
kan hukum. Ah, sayang Manase Malo tidak dilibatkan.
Di Paripurna DPR kemarin, tegas sekali Manase Malo
menegaskan bahwa 'tidak ada negara yang berdasarkan
kekuasaan politik belaka, yang ada politik harus juga 
berdasarkan hukum.'

Menarik pula pendapat Suwoto yang menjelaskan bahwa
Harun berpikir atas dasar konstitusi dalam arti sempit.
Bagir juga menjelaskan bahwa konstitusi mencakup seluruh
sistem hukum... lho? Payah pula aku cari-cari apa makna
konstitusi yang sekarang naik daun dengan konstitusional
ini. Terbentur-bentur hanya pada suatu formula dasar
bagaimana suatu negara diselenggarakan dengan contoh
'look: The Constitution of The United State' Tak lain hanyalah
Undang Udang Dasar. Pun begitu sejak SMP aku selalu
dicekoki dengan landasan konstitusional UUD-45....
negitu selalu mengikuti landasan Idiologi Pancasila dan
landasan landasan lain tidak tersintuh.

Wah payah juga, ketika Suwoto menjabarkan tentang
istilah berhalangan tetap dan berhalangan sementara
untuk presiden yang menggunakan suatu Tap MPR tahun
1973. Ada tiga macam berhalangan tetap, dan berhalangan
sementaranya cukup dirumuskan berhalangan di luar
ke-3 macam berhalangan tetap itu. Goblig temen....
lha terus apa bentuknya. Aha, mungkin ketika sedang
sidang Presiden kebelet pipis sehingga pamit ke toilet
ini termasuk berhalangan sementara?

Terakhir istilah GBHN. Di UUD 45 yang rumusannya
garis-garis besar DARIPADA haluan negara dijadikan
pembeda dengan GBHN yang tanpa DARIPADA sehingga
GD tetap melanggar GBHN tanpa DARIPADA itu. 
Oh, mungkinkah seorang guru-besar tidak pernah
mengikuti perkembangan ejaan bahasa indonesia?
Sehingga kata-kata bahasa indonesia 'daripada'
yang dulu sangat lajim muncul dalam rumusan-2
hukum kemudian menjadi semacam 'krama-inggil'
di jaman HMS seharusnya tidak perlu ada dalam
aturan EJAAN BAHASA INDONESIA?

Maka hanya ada pendapat akhir dari ku, bahwa
para pemikir hukum-pun tidak perlu punya prinsip
teguh. Boleh 'miyar-miyur' sesuai tiupan angin
buritan.  32 halaman GBHN produk SUMPR 1999,
sudah dilanggar oleh presiden, tanpa harus menjelaskan
bagian yang mana. Pokoke Haluan sudah dilanggar
titik!. 

Aku khawatir haluan itu sedang menuju batu karang
yang akan mengkandaskan bahtera NKRI...

    Ki Denggleng Pagelaran
--------------------------
apa bedane uwong ambek
manungsa?



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--

Kirim email ke