Mengikuti perdebatan pro dan kontra terhadap kontroversi kasus BB
1& 2 berkaitan dengan surat kejagung mengingatkan saya kepada
perdebatan di milis ini.

Yang kontra mengatakan mengenai tahap-tahap dalam kasus hukum
dengan mengacu pada produk hukum yang ada sehingga menyimpulkan
bahwa penghentian tahap awal bukan berarti proses telah selesai,
bahkan ada yang berpendapat bahwa proses hukum dan proses politik
berbeda.

Yang pro mengatakan bahwa dimana logikanya kalau DPR meminta
kepada Kejagung untuk menindaklanjuti hasil Pansus dan kemudian
menyerahkan hasilnya kepada DPR dikatakan tidak obyektif karena
Presiden adalah atasan Jagung.

Tetapi dari sana kita sebenarnya bisa mengamati apakah seseorang
telah menggunakan dan bisa menguraikan jalan pikirannya secara
runtun, nalar, dan berdasar fakta atau sekedar waton suloyo untuk
memaksakan kehendaknya.

Kembali ke milis ini, senang bisa belajar dan mengamati.





...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke