Mengikuti perdebatan pro dan kontra terhadap kontroversi kasus BB 1& 2 berkaitan dengan surat kejagung mengingatkan saya kepada perdebatan di milis ini. Yang kontra mengatakan mengenai tahap-tahap dalam kasus hukum dengan mengacu pada produk hukum yang ada sehingga menyimpulkan bahwa penghentian tahap awal bukan berarti proses telah selesai, bahkan ada yang berpendapat bahwa proses hukum dan proses politik berbeda. Yang pro mengatakan bahwa dimana logikanya kalau DPR meminta kepada Kejagung untuk menindaklanjuti hasil Pansus dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada DPR dikatakan tidak obyektif karena Presiden adalah atasan Jagung. Tetapi dari sana kita sebenarnya bisa mengamati apakah seseorang telah menggunakan dan bisa menguraikan jalan pikirannya secara runtun, nalar, dan berdasar fakta atau sekedar waton suloyo untuk memaksakan kehendaknya. Kembali ke milis ini, senang bisa belajar dan mengamati. ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
