terlepas dari usaha-usaha kompromi politik,

dari segi konstitusional,
bukankah pangkal tolak keributan antara dpr dan presiden selama ini
adalah penafsiran yang berbeda terhadap konstitusi uud-45.
mulai dari memorandum-1 sampai usulan tentang si mpr..
semuanya mengacu dan dapat dibawa pada beda tafsir konstitusi,
soal apakah dpr boleh memeriksa presiden !!!

masalahnya kita belum punya mahkamah konstitusi,
bagaimana kalau persoalan konstitusional itulah
yang seharusnya dibawa ke majelis sebagai lembaga tertinggi di republik ini,
dan majelis-lah yang sekaligus bertindak sebagai mahkamah konstitusi.

jadi bukan soal presiden bersalah atau tidak,
karena kasus bulog dan brunei ?

masalah lain,
kehendak sebagian besar anggota dpr untuk menjatuhkan presiden itu,
dapat dibendung atau tidak ?

lam-sa,
mBin -
padepokan nusantara









...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke