Ini pendukung GD atau pendukung presiden?
Perkembangan terakhir, fatwa rahasia MA akan dipertanyakan lagi
oleh pres karena tidak menjawab substansinya.
Atau, karena MA belum punya pengalaman seperti itu, atau karena
tidak lagi mempunyai wewenang untuk melakukan judicial review.
----- Original Message -----
From: mBin <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, June 01, 2001 4:01 PM
Subject: [Kuli Tinta] SI MPR sebagai Mahkamah Konstitusi
terlepas dari usaha-usaha kompromi politik,
dari segi konstitusional,
bukankah pangkal tolak keributan antara dpr dan presiden selama
ini
adalah penafsiran yang berbeda terhadap konstitusi uud-45.
mulai dari memorandum-1 sampai usulan tentang si mpr..
semuanya mengacu dan dapat dibawa pada beda tafsir konstitusi,
soal apakah dpr boleh memeriksa presiden !!!
masalahnya kita belum punya mahkamah konstitusi,
bagaimana kalau persoalan konstitusional itulah
yang seharusnya dibawa ke majelis sebagai lembaga tertinggi di
republik ini,
dan majelis-lah yang sekaligus bertindak sebagai mahkamah
konstitusi.
jadi bukan soal presiden bersalah atau tidak,
karena kasus bulog dan brunei ?
masalah lain,
kehendak sebagian besar anggota dpr untuk menjatuhkan presiden
itu,
dapat dibendung atau tidak ?
lam-sa,
mBin -
padepokan nusantara
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan
Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan
sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini,
http://www.indokado.com<--
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--