Di bawah ini saya salinkan sebuah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di dalam surat keputusan ini disebukan bahwa untuk segala pengurusan adminidtrasi negara, bagi semua WNI yang telah mempunyai KTP, cukup dengan menunjukkan bukti KTP tersebut. Jadi, bagi WNI keturunan Tionghoa sebenarnya tidak lagi harus menunjukkan SBKRI, Surat Ganti Nama, dan sebagainya. Namun kita semua tahun dalam praktek, masih jauh panggang daripada api. Kebiasaan birokrasi untuk mengwajibkan semua WNI Keturunan Tionghoa untuk melampirkan segala macam surat yang bernuansa diskriminatif masih saja terjadi. Jadinya, sebagaimana banyak perangkat peraturan di negara ini, fungsinya sebatas hanya sebagai pajangan yang enak di baca (teori), tetapi dalam praktek boleh dikatakan nol besar (hanya sebagai macan ompong). Namun, demikian apa yang saya salinkan untuk rekan2 semua di milis ini mudah2-an bermanfaat. Khususnya bagi rekan-rekan WNI keturunan Tionghoa. ---------------------- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 56 TAHUN 1996 TENTANG BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: ..... Mengingat: .... MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1: Istri dan anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses kewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warganegara Republik Indonesia mengikuti kewarganegaraan suami/ayahnya tersebut. Pasal 2: Anak termasuk anak luar kawin yang belum berusia delapan belas tahun dari wanita tidfak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warganegara Republik Indobnesia mengikuti kewarganegaraan ibunya. Pasal 3: (1) Pengadilan Negeri membubuhkan nama istri dan anak yang langsung ikut serta menjadi warganegara RI tsb pada berita acara pengambilan sumpah kesetiaan sbg warganegara oleh suami/ayah, atau wanita sebagaimana dimaksaud pasal1 dan pasal 2. (2) Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan dan berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar untuk kebutuhan penyelesaian administrasi kependudukan. Pasal 4: (1) Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan RI, isttri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan. (2) Bagi warganegara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut. Pasal 5: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O ============ Salam Sejahtera DANIEL HT ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
