Di bawah ini saya salinkan sebuah  Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Di dalam surat keputusan ini disebukan bahwa untuk segala
pengurusan adminidtrasi negara, bagi semua WNI yang telah mempunyai KTP,
cukup dengan menunjukkan bukti KTP tersebut. Jadi, bagi WNI keturunan
Tionghoa sebenarnya tidak lagi harus menunjukkan SBKRI, Surat Ganti Nama,
dan sebagainya.

Namun kita semua tahun dalam praktek, masih jauh panggang daripada api.
Kebiasaan birokrasi untuk mengwajibkan semua WNI Keturunan Tionghoa untuk
melampirkan segala macam surat yang bernuansa diskriminatif masih saja
terjadi. Jadinya, sebagaimana banyak perangkat peraturan di negara ini,
fungsinya sebatas hanya sebagai pajangan yang enak di baca (teori), tetapi
dalam praktek boleh dikatakan nol besar (hanya sebagai macan ompong).

Namun, demikian apa yang saya salinkan untuk rekan2 semua di milis ini
mudah2-an bermanfaat. Khususnya bagi rekan-rekan WNI keturunan Tionghoa.

----------------------

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 56 TAHUN 1996 TENTANG BUKTI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: .....

Mengingat: ....

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA.

Pasal 1:

Istri dan anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
kewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warganegara Republik Indonesia
mengikuti kewarganegaraan suami/ayahnya tersebut.

Pasal 2:

Anak termasuk anak luar kawin yang belum berusia delapan belas tahun dari
wanita tidfak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui proses pewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warganegara
Republik Indobnesia mengikuti kewarganegaraan ibunya.

Pasal 3:

(1) Pengadilan Negeri membubuhkan nama istri dan anak yang langsung ikut
serta menjadi warganegara RI tsb pada berita acara pengambilan sumpah
kesetiaan sbg warganegara oleh suami/ayah, atau wanita sebagaimana dimaksaud
pasal1 dan pasal 2.

(2) Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan dan berita acara
pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar untuk
kebutuhan penyelesaian administrasi kependudukan.

Pasal 4:

(1) Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan RI,
isttri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup
mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan
suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau
Akte Kelahiran yang bersangkutan.

(2) Bagi warganegara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan
persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu
Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.

Pasal 5:

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Pasal 6:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S  O  E  H  A  R  T  O




============
Salam Sejahtera

  DANIEL HT


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke