>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon, 11 Jun 2001 13:30:25 EDT
> Subject: STATMENT FSU-SUMUT 11 Juni 2001
>
> Salam Pembebasan,
>
> Berikut ini kami kirimkan Statment Forum Solidaritas Union Sumatera
> Utara
> (FSU-SUMUT), pada aksi massa tanggal 11 Juni 2001 bertempat di Gedung
> DPRD Tk I dan Gubernur Sumatera Utara. Aksi ini di ikuti sekitar
> 10.000-an buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh yang ada di
> Medan. Yang menarik setelah mendapat desakan dari massa buruh, tuntutan
> FSU tersebut akhirnya mendapat dukungan   sepenuhnya dari PEMDA SUMUT
> (membuktikan sekali lagi bahwa hanya lewat aksi massa-lah kaum buruh
> dapat membebaskan dirinya dari penghisapan dan penindasan). Maka  Kaum
> Buruh teruslah bersatu dan berjuang di Garis Massa!
>
> Naikkan Upah 100 % !!!
> Hancurkan Sistem Perburuhan Orde Baru !!!
>
> Nababan Jr.
>
>
> >From FNPBI SUMUT
>
>
>                     FORUM SOLIDARITAS UNION
>                          SUMATERA UTARA
>                           (FSU - SUMUT)
>
> Hal : Tuntutan. Kepada yang Terhormat,
>                                  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
>                                  2. Bapak Gubernur Sumatera Utara
>                                         di-
>                                         Medan
>
> Assalamu'alaikum Wr Wb
> Salam sejahtera buat kita semua.
>
> Bergulirnya arus reformasi ternyata tidak membawa perubahan yang
> mendasar
> bagi persoalan pekerja/buruh, malah pekerja/buruh semakin di posisikan
> sebagai penyebab relokasi usaha dan enggannya investor Asing menanamkan
> modal ke- Indonesia. Keterpurukan nasib pekerja/buruh yang disebabkan
> dengan kebijakan - kebijakan pemerintah secara sepihak dan lebih
> mengedepankan kepentingan pengusaha hal ini berindikasi bahwa
> pemerintah
> terkesan takut dan terkesan menjadi mengemis kepada pihak pengusaha
> tampa
> berani mengeluarkan kebijakan yang bersifat win - win solution antara
> pemerintah, pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan tripartit. Hal
> ini
> berdampak buruk yang akhirnya terhadap rekan-rekan pekerja/buruh yang
> manakala di PHK dengan semena-mena tanpa kepastian hukum yang jelas.
>
> Keluarnya KEPMEN 150 Tahun 2000 yang kami nilai sebagai jaring pengaman
> bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengantisipasi ketidak
> semena-menanya mem-PHK pekerja/buruh, pada prinsipnya tidak ada satupun
> yang mau di PHK sebab pekerja/buruh butuh pekerjaan untuk menghidupi
> dirinya dan keluarganya apalagi untuk mengundurkan diri dari pekerjaan
> kalaupun kami pekerja/buruh mengundurkan diri jelas bukan karna
> semata-mata atas Kep.150/Men/2000 akan tetapi di sebabkan karena tidak
> tahannya kami (pekerja/buruh) menerima intimidasi, tekanan, penzholiman
> dari pihak pengusaha disamping upah kami (pekerja/buruh) tidak menjamin
> atas kelangsungan masa depan.
>
> Kami memohon dari hati yang sangat dalam jangan karena kondisi bangsa
> dan
> negara carut marut di sebabkan menejemen pemerintahan yang kami nilai
> amburadul kami pekerja/buruh yang harus menanggungkan derita yang tiada
> kunjung akhir. Jelas kami yang tergabung dari FORUM SOLIDARITAS UNION
> membantah kalau disebabkan faktor Kep.150/Men/2000 membuat para
> Investor
> enggan untuk berinvestasi atau juga Pengusaha yang menjalankan
> produksinya membuat tidak sehat. Akan tetapi lebih gambalang kami dari
> FORUM SOLIDARITAS UNION menyatakan mengapa Pemerintah dengan
> menghilangkan rasa keadilan dengan melakukan revisi terhadap
> Kep.150/Men/2000 dan mengeluarkan Kep.78/Men/2001 dan merevisi kembali
> dan mengeluarkan Kep.111/Men/2001 setelah melakukan penundaan selama 14
> hari Toh juga bukan mengarah kepada sebuah perbaikan malah makin
> menunjukkan ketidak tegasan Pemerintah terhadap keputusan akibat atas
> desakan rekan pekerja/buruh yang tergabung pada Organisasi Serikat
> Pekerja/Buruh di sebabkan tidak lain karna faktor :
> 1. Ketidak siapan Sebahagian Para Pengusaha Yang Tidak Sehat Yang
> Tergabung Dalam Wadah Asosiasi Pengusaha Yang Tidak Siap Menghadapi
> AFTA 2003.
> 2. Akibat lemahnya Bangsa/Negara Indonesia yang tidak memiliki
> Devisa
> dan
> Anggaran Negara,Besar harapan Negara mengharapkan Bantuan Dari Negara
> Donor (IMF)
> Maka akibat kedua faktor yang kami sebutkan diatas, maka langkah
> tersebut di mamfatkan Pengusaha yang memiliki daya tekan yang cukup
> ampuh
> untuk mengintervensi kebijakan Pemerintah dengan mengusulkan agar
> Kep.150/Men/2000 dicabut/dirobah. Langkah tersebut dilakukan Pemerintah
> dengan mengelabui Buruh dengan bahasa " Menyempurnakan Kep.150/Men/2000
> dan menggunakan bahasa Revisi "  Padahal yang dilakukan Pemerintah
> adalah
> Merubah esensi Subtansi Pasal-pasal dan mencabut beberapa pasal pada
> Kep.150/Men/2000 yang sebelumnya telah diberikan pada Pekerja/Buruh.
>
> Dan kami yang tergabung pada FORUM SOLIDARITAS UNION menegaskan bahwa
> demi dan untuk menindak lanjuti sesuai prosudur Konstitusi Negara yang
> ada meghindari keragu-raguan terhadap Pekerja/Buruh,Pemerintah dan
> Pengusaha mengenai Tanggal 01 Mei yang dikenal " Hari Buruh Sedunia "
> maka kami meminta kepada DPR.RI agar segera Menetapkan atau Mencabut
> Tanda Bintang pada UU.No.1 Tahun 1951 Pasal 15 ayat 2  dan kepada
> Pemerintah dipinta untuk mencabut Keppres No.251 Pasal 1 ayat 8.
> Dan kami yang tergabung dalam FORUM SOLIDARIS UNION mengajukan
> permohonan
> dan kesediaannya kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur Sumatera Utara,
> Ketua/Anggota DPRD.SU dan kepada para Pengusaha di Sumatera Utara dalam
> rangka meningkatkan  roda pertumbuhan ekonomi dibidang Industri, Jasa
> dan
> lainya kerangka menselaraskan drap langkah menyikapi dari UU.No.22
> Tahun1999 "Otonomi Daerah" agar berjalan efektif kami yang mewakili
> Pekerja/buruh dari hati kami yang sangat dalam mengharapkan "Demi
> menjujung rasa keadilan" meminta ke'aripan dan kebijaksanaan untuk
> memperhatikan dan memperjuangkan apa yang kami lakukan ini atas dasar
> pertimbangan yang sehat demi mengindari gejolak/aksi pekerja/buruh yang
> berkepanjangan terhadap tuntutan Pekerja/buruh Untuk itu FORUM
> SOLIDARITAS memohon kiranya Pemerintah Daerah berkenan bersama-sama
> dengan DPRD membuat PERDA menetapkan Kep.150/Men/2000.untuk
> diberlakukan
> di Sumatera Utara.
>
> Atas nama  suara pekerja/buruh kami FORUM SOLIDARITAS UNION mengetuk
> pintu hati Bapak-Bapak kami yang duduk di Lembaga Perwkilan Rakyat
> kiranya atas apa yang menjadi jeritan pekerja/buruh kiranya jangan
> hanya
> bersipat menampung dan kami bukan mengajari akan tetapi tolonglah DPRD.
> TK. I SU yang terhormat ini agar menggunakan  "Hak Inisiatif ".
>
> Untuk menyikapi beberapa permasalahan diatas lewat aksi moral yang kami
> gelar terhadap kebijakan Pemerintah Pusat maka dengan tegas kami
> nyatakan
> dari Forum Solidaritas Union Sumatera Utara yang telah berkali-kali
> menyampaikan aspirasi kelembaga DPRD TK.I Sumatera Utara sebagai
> kelanjutannya.Hari ini kita kembali melakukan aksi dengan beberapa
> tuntutan.Diantaranya  :
> 1. Menolak KEPMEN 78 Tahun 2001 dan KEPMEN 111 Tahun 2001dan
> kembalikan
> KEPMEN 150 Tahun 2000
> 2. Jangan kelabui kami para buruh dengan bahasa "revisi dan
> penyempurnaan" pada hal yang dilakukan adalah lebih buruk dengan
> merubah
> esensi substanial pasal-pasal dan mencabut beberapa pasal KEPMEN 150
> Tahun 2000 yang sebelumnya telah diberikan kepada buruh.
> 3. Diminta kepada pemerintah bilamana membuat kebijakan perburuhan
> harus
> melibatkan tiga komponen yaitu Pemerintah, pengusaha, buruh/serikat
> buruh
> yang representatif dan komprehensif.
> 4. Kepada para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Tk. I Sumut  dan
> bersama-sama dengan kekuatan yang ada segera mendesak DPR.RI  untuk
> mencabut tanda bintang pada UU no. tahun 1951 ayat 2 dan  Keppres no.
> 251
> pasal 1 ayat 8 dan menjadikan tanggal 1 Mei sabagai hari Libur Buruh
> sebagai sebuah penghormatan karena buruh memiliki andil besar dalam
> pembangunan bangsa.
> 5. Bila pusat tidak mampu menyelesaikan ini secepatnya, maka kami
> minta
> kepada Wakil  Rakyat yang duduk di DPRD Tk.I Sumut   untuk menyampaikan
> aspirasi kami kepusat bahwa dengan otonomi daerah ini maka segala macam
> bentuk peraturan yang berkenaan dengan perburuhan lebih baik
> dikembalikan
> kedaerah masing-masing untuk menentukan kebijakan daerah sesuai dengan
> potensinya.
> 6. Menolak campur tangan IMF terhadap kebijakan Ekonomi Pemerintah
> Indonesia yang cukup kuat
> 7. Kepada para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Tk. I Sumut dan
> Gubernur
> segera mendesak pemerintah untuk menunda rencana Pemerintah Pusat dalam
> menaikkan BBM yang berindikasi kepada penyengsaraan rakyat/buruh.
>
> Demikianlah Tuntutan ini disampaikan, kami berharap tuntutan ini dapat
> segera di realisasikan, dan demi terciptanya keadilan sosial bagi
> bangsa
> dan negera khususnya terbinanya kesejahteraan buruh.
>
> Medan, 11 Medan 2001
>
> FORUM SOLIDARITAS UNION
> SUMATERA UTARA
>
> 1. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia   (PPMI)
> ......
> 2. Serukat Buruh Sejahtera Indonesia
> (SBSI)......
> 3. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
> (FNPBI)......
> 4. Gabungan Serukat Pekerja Merdeka Undonesia
> (GASPERMINDO).
> 5. Serikat Pekerja Sandang dan Testil, Sandang dan Kulit (SPTSK)
> .....
> 6. Perhimpunan Buruh Perkebunan Independent
> (PERBUNI)......
> 7. Serikat Buruh Industri Independet
> (SBII)......
> 8. Serikat Pekerja Industri Independent/Joipora
> (SPII).......
>
>
> Tembusan ;
> Disampaikan kepada Yth,
> 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
> 2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta
> 3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta
> 4. Menteri Perekonomian  di Jakarta
> 5. Peringgal
>
>
>
>
>
> URL:http://www.kaumkiri.cjb.net
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/
>
>


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke