> > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Mon, 11 Jun 2001 13:30:25 EDT > Subject: STATMENT FSU-SUMUT 11 Juni 2001 > > Salam Pembebasan, > > Berikut ini kami kirimkan Statment Forum Solidaritas Union Sumatera > Utara > (FSU-SUMUT), pada aksi massa tanggal 11 Juni 2001 bertempat di Gedung > DPRD Tk I dan Gubernur Sumatera Utara. Aksi ini di ikuti sekitar > 10.000-an buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh yang ada di > Medan. Yang menarik setelah mendapat desakan dari massa buruh, tuntutan > FSU tersebut akhirnya mendapat dukungan sepenuhnya dari PEMDA SUMUT > (membuktikan sekali lagi bahwa hanya lewat aksi massa-lah kaum buruh > dapat membebaskan dirinya dari penghisapan dan penindasan). Maka Kaum > Buruh teruslah bersatu dan berjuang di Garis Massa! > > Naikkan Upah 100 % !!! > Hancurkan Sistem Perburuhan Orde Baru !!! > > Nababan Jr. > > > >From FNPBI SUMUT > > > FORUM SOLIDARITAS UNION > SUMATERA UTARA > (FSU - SUMUT) > > Hal : Tuntutan. Kepada yang Terhormat, > 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah > 2. Bapak Gubernur Sumatera Utara > di- > Medan > > Assalamu'alaikum Wr Wb > Salam sejahtera buat kita semua. > > Bergulirnya arus reformasi ternyata tidak membawa perubahan yang > mendasar > bagi persoalan pekerja/buruh, malah pekerja/buruh semakin di posisikan > sebagai penyebab relokasi usaha dan enggannya investor Asing menanamkan > modal ke- Indonesia. Keterpurukan nasib pekerja/buruh yang disebabkan > dengan kebijakan - kebijakan pemerintah secara sepihak dan lebih > mengedepankan kepentingan pengusaha hal ini berindikasi bahwa > pemerintah > terkesan takut dan terkesan menjadi mengemis kepada pihak pengusaha > tampa > berani mengeluarkan kebijakan yang bersifat win - win solution antara > pemerintah, pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan tripartit. Hal > ini > berdampak buruk yang akhirnya terhadap rekan-rekan pekerja/buruh yang > manakala di PHK dengan semena-mena tanpa kepastian hukum yang jelas. > > Keluarnya KEPMEN 150 Tahun 2000 yang kami nilai sebagai jaring pengaman > bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengantisipasi ketidak > semena-menanya mem-PHK pekerja/buruh, pada prinsipnya tidak ada satupun > yang mau di PHK sebab pekerja/buruh butuh pekerjaan untuk menghidupi > dirinya dan keluarganya apalagi untuk mengundurkan diri dari pekerjaan > kalaupun kami pekerja/buruh mengundurkan diri jelas bukan karna > semata-mata atas Kep.150/Men/2000 akan tetapi di sebabkan karena tidak > tahannya kami (pekerja/buruh) menerima intimidasi, tekanan, penzholiman > dari pihak pengusaha disamping upah kami (pekerja/buruh) tidak menjamin > atas kelangsungan masa depan. > > Kami memohon dari hati yang sangat dalam jangan karena kondisi bangsa > dan > negara carut marut di sebabkan menejemen pemerintahan yang kami nilai > amburadul kami pekerja/buruh yang harus menanggungkan derita yang tiada > kunjung akhir. Jelas kami yang tergabung dari FORUM SOLIDARITAS UNION > membantah kalau disebabkan faktor Kep.150/Men/2000 membuat para > Investor > enggan untuk berinvestasi atau juga Pengusaha yang menjalankan > produksinya membuat tidak sehat. Akan tetapi lebih gambalang kami dari > FORUM SOLIDARITAS UNION menyatakan mengapa Pemerintah dengan > menghilangkan rasa keadilan dengan melakukan revisi terhadap > Kep.150/Men/2000 dan mengeluarkan Kep.78/Men/2001 dan merevisi kembali > dan mengeluarkan Kep.111/Men/2001 setelah melakukan penundaan selama 14 > hari Toh juga bukan mengarah kepada sebuah perbaikan malah makin > menunjukkan ketidak tegasan Pemerintah terhadap keputusan akibat atas > desakan rekan pekerja/buruh yang tergabung pada Organisasi Serikat > Pekerja/Buruh di sebabkan tidak lain karna faktor : > 1. Ketidak siapan Sebahagian Para Pengusaha Yang Tidak Sehat Yang > Tergabung Dalam Wadah Asosiasi Pengusaha Yang Tidak Siap Menghadapi > AFTA 2003. > 2. Akibat lemahnya Bangsa/Negara Indonesia yang tidak memiliki > Devisa > dan > Anggaran Negara,Besar harapan Negara mengharapkan Bantuan Dari Negara > Donor (IMF) > Maka akibat kedua faktor yang kami sebutkan diatas, maka langkah > tersebut di mamfatkan Pengusaha yang memiliki daya tekan yang cukup > ampuh > untuk mengintervensi kebijakan Pemerintah dengan mengusulkan agar > Kep.150/Men/2000 dicabut/dirobah. Langkah tersebut dilakukan Pemerintah > dengan mengelabui Buruh dengan bahasa " Menyempurnakan Kep.150/Men/2000 > dan menggunakan bahasa Revisi " Padahal yang dilakukan Pemerintah > adalah > Merubah esensi Subtansi Pasal-pasal dan mencabut beberapa pasal pada > Kep.150/Men/2000 yang sebelumnya telah diberikan pada Pekerja/Buruh. > > Dan kami yang tergabung pada FORUM SOLIDARITAS UNION menegaskan bahwa > demi dan untuk menindak lanjuti sesuai prosudur Konstitusi Negara yang > ada meghindari keragu-raguan terhadap Pekerja/Buruh,Pemerintah dan > Pengusaha mengenai Tanggal 01 Mei yang dikenal " Hari Buruh Sedunia " > maka kami meminta kepada DPR.RI agar segera Menetapkan atau Mencabut > Tanda Bintang pada UU.No.1 Tahun 1951 Pasal 15 ayat 2 dan kepada > Pemerintah dipinta untuk mencabut Keppres No.251 Pasal 1 ayat 8. > Dan kami yang tergabung dalam FORUM SOLIDARIS UNION mengajukan > permohonan > dan kesediaannya kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur Sumatera Utara, > Ketua/Anggota DPRD.SU dan kepada para Pengusaha di Sumatera Utara dalam > rangka meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi dibidang Industri, Jasa > dan > lainya kerangka menselaraskan drap langkah menyikapi dari UU.No.22 > Tahun1999 "Otonomi Daerah" agar berjalan efektif kami yang mewakili > Pekerja/buruh dari hati kami yang sangat dalam mengharapkan "Demi > menjujung rasa keadilan" meminta ke'aripan dan kebijaksanaan untuk > memperhatikan dan memperjuangkan apa yang kami lakukan ini atas dasar > pertimbangan yang sehat demi mengindari gejolak/aksi pekerja/buruh yang > berkepanjangan terhadap tuntutan Pekerja/buruh Untuk itu FORUM > SOLIDARITAS memohon kiranya Pemerintah Daerah berkenan bersama-sama > dengan DPRD membuat PERDA menetapkan Kep.150/Men/2000.untuk > diberlakukan > di Sumatera Utara. > > Atas nama suara pekerja/buruh kami FORUM SOLIDARITAS UNION mengetuk > pintu hati Bapak-Bapak kami yang duduk di Lembaga Perwkilan Rakyat > kiranya atas apa yang menjadi jeritan pekerja/buruh kiranya jangan > hanya > bersipat menampung dan kami bukan mengajari akan tetapi tolonglah DPRD. > TK. I SU yang terhormat ini agar menggunakan "Hak Inisiatif ". > > Untuk menyikapi beberapa permasalahan diatas lewat aksi moral yang kami > gelar terhadap kebijakan Pemerintah Pusat maka dengan tegas kami > nyatakan > dari Forum Solidaritas Union Sumatera Utara yang telah berkali-kali > menyampaikan aspirasi kelembaga DPRD TK.I Sumatera Utara sebagai > kelanjutannya.Hari ini kita kembali melakukan aksi dengan beberapa > tuntutan.Diantaranya : > 1. Menolak KEPMEN 78 Tahun 2001 dan KEPMEN 111 Tahun 2001dan > kembalikan > KEPMEN 150 Tahun 2000 > 2. Jangan kelabui kami para buruh dengan bahasa "revisi dan > penyempurnaan" pada hal yang dilakukan adalah lebih buruk dengan > merubah > esensi substanial pasal-pasal dan mencabut beberapa pasal KEPMEN 150 > Tahun 2000 yang sebelumnya telah diberikan kepada buruh. > 3. Diminta kepada pemerintah bilamana membuat kebijakan perburuhan > harus > melibatkan tiga komponen yaitu Pemerintah, pengusaha, buruh/serikat > buruh > yang representatif dan komprehensif. > 4. Kepada para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Tk. I Sumut dan > bersama-sama dengan kekuatan yang ada segera mendesak DPR.RI untuk > mencabut tanda bintang pada UU no. tahun 1951 ayat 2 dan Keppres no. > 251 > pasal 1 ayat 8 dan menjadikan tanggal 1 Mei sabagai hari Libur Buruh > sebagai sebuah penghormatan karena buruh memiliki andil besar dalam > pembangunan bangsa. > 5. Bila pusat tidak mampu menyelesaikan ini secepatnya, maka kami > minta > kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Tk.I Sumut untuk menyampaikan > aspirasi kami kepusat bahwa dengan otonomi daerah ini maka segala macam > bentuk peraturan yang berkenaan dengan perburuhan lebih baik > dikembalikan > kedaerah masing-masing untuk menentukan kebijakan daerah sesuai dengan > potensinya. > 6. Menolak campur tangan IMF terhadap kebijakan Ekonomi Pemerintah > Indonesia yang cukup kuat > 7. Kepada para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Tk. I Sumut dan > Gubernur > segera mendesak pemerintah untuk menunda rencana Pemerintah Pusat dalam > menaikkan BBM yang berindikasi kepada penyengsaraan rakyat/buruh. > > Demikianlah Tuntutan ini disampaikan, kami berharap tuntutan ini dapat > segera di realisasikan, dan demi terciptanya keadilan sosial bagi > bangsa > dan negera khususnya terbinanya kesejahteraan buruh. > > Medan, 11 Medan 2001 > > FORUM SOLIDARITAS UNION > SUMATERA UTARA > > 1. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) > ...... > 2. Serukat Buruh Sejahtera Indonesia > (SBSI)...... > 3. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia > (FNPBI)...... > 4. Gabungan Serukat Pekerja Merdeka Undonesia > (GASPERMINDO). > 5. Serikat Pekerja Sandang dan Testil, Sandang dan Kulit (SPTSK) > ..... > 6. Perhimpunan Buruh Perkebunan Independent > (PERBUNI)...... > 7. Serikat Buruh Industri Independet > (SBII)...... > 8. Serikat Pekerja Industri Independent/Joipora > (SPII)....... > > > Tembusan ; > Disampaikan kepada Yth, > 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta > 2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta > 3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta > 4. Menteri Perekonomian di Jakarta > 5. Peringgal > > > > > > URL:http://www.kaumkiri.cjb.net > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > > > Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ > > ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
