http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 11 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


UU PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI HARUS DITOLAK KARENA TIDAK MENGACU 
KEPADA MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


TAKTIK DAN STRATEGI DPR RI UNTUK TERUS MENGUASAI ACHEH DENGAN MELALUI 
PENJAGALAN MOU HELSINKI MERUPAKAN BOM WAKTU DI ACHEH.

Hari ini Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pemerintahan Acheh 
menjadi UU Pemerintahan Acheh, tetapi sudah dipastikan bahwa isi dari UU 
Pemerintahan Acheh tidak mengacu lagi kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. 
UU Pemerintahan Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang dari bom waktu di 
Acheh yang setiap saat bisa meledak menghancurkan kembali bumi Acheh, karena 
didalamnya tidak lagi mengacu kepada MoU Helsinki yang sudah disepakati oleh 
pihak GAM dan Pemerintah RI dan ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di 
Helsinki.

Kemudian kalau melihat dan mempelajari alasan dasar yang tertuang dalam MoU 
Helsinki: "Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga 
pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang 
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik 
Indonesia", maka disini perlu dilihat dari sudut yang telah disepakati oleh 
pihak GAM dan Pemerintah Indonesia, yaitu Self-Government atau pemerintahan 
sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat Acheh atau Pemerintahan Acheh. 
Mengapa ?

Karena  Pemerintahan Acheh itu tidak ada dasar referensi hukumnya baik dalam 
UU yang ada sekarang di RI ataupun dalam UUD 1945, maka itu UU ataupun UUD 
1945 tidak bisa dijadikan sebagai referensi hukum untuk dibangunnya 
Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat 
Acheh atau Pemerintahan Acheh.

Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat 
Acheh atau Pemerintahan Acheh tidak bisa ditafsirkan dengan mengacu kepada 
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur 
dengan undang-undang. Mengapa ?

Karena yang namanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
atau bersifat istimewa adalah satuan pemerintahan daerah otonomi, dan 
pemerintahan daerah otonomi tidak disepakati dalam MoU Helsinki, justru yang 
disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah Indonesia adalah Self-Government 
atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat Acheh atau 
Pemerintahan Acheh.

Menurut MoU Helsinki tidak sama antara pemerintahan daerah otonomi menurut 
Pasal 18B (1) dengan Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau 
pemerintahan rakyat Aceh atau Pemerintahan Acheh menurut MoU Helsinki.

Jadi yang benar menurut apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki adalah: 
"pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang 
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia" 
adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 
1956 yang bukan provinsi dan bukan bersifat otonomi, dimana Pemerintahan 
Sendiri di Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia melalui 
jalur enam kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu 
kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan 
nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan 
beragama, diluar enam kewenangan itu, Pemerintahan Acheh lah yang memiliki 
kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan 
keluar dalam hal hubungan luar negeri.

Nah sekarang, kalau itu MoU ditafsirkan keluar dari apa yang telah 
disepakati yaitu Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau 
pemerintahan rakyat Acheh atau Pemerintahan Acheh, maka penafsiran itu 
adalah merupakan suatu pengkhianatan dan pembohongan besar-besaran terhadap 
bangsa dan seluruh rakyat Acheh atau dengan kata lain pihak DPR RI bersama 
Departemen Dalam Negeri RI telah membuat bom waktu di Acheh yang setiap 
waktu bisa meledak dan menghancurkan kembali pondasi perdamaian di Acheh 
yang sudah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan dan dijadikan dasar pijakan hukum adalah 
karena Pemerintahan Sendiri di Acheh baru pertama kali ini dilahirkan, 
dibentuk dan dibangun sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik 
Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat  27 Desember 1949, 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Sementara 1950 dan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959, 
maka tidak satupun Undang-Undang yang berlaku sekarang termasuk UUD 1945 
yang mengatur secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. 
Jadi wujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh ini adalah 
karena telah ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan berdasarkan 
dasar hukum MoU inilah RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di 
Acheh dibuat yang selanjutnya ditetapkan dan diundangkan di Acheh.

Nah, berdasarkan MoU Helsinki  Pemerintahan sendiri di Aceh yang disebut 
pemerintahan Acheh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah 
Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 dan 
menurut apa yang terjadi pada 1 Juli 1956, itu  Acheh adalah bukan provinsi 
dan Acheh bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang 
dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

Dimana dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan 
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 
oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan diundangkan pada tanggal 7 
Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, 
Sunarjo.

Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih berada dalam wilayah Propinsi 
Sumatera Utara, sebab Acheh baru dipisahkan dari Propinsi Sumatera Utara 
menjadi Propinsi Acheh yang otonom pada tanggal 29 Nopember 1956.

Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 
bukan propinsi dan bukan otonomi.

Jadi berdasarkan alasan hukum diatas dalam membaca dan mempelajari UU 
Pemerintahan buatan DPR RI adalah:

Pertama, UU Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 
2005 sebagai Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang bukan 
propinsi dan tidak bersifat otonomi khusus atau otonomi istimewa.

Kedua, UU Pemerintahan Acheh tidak mengacukan kepada UU yang ada sekarang di 
RI, karena UU yang ada tidak punya referensi hukum tentang Penyelenggaraan 
Pemerintahan Sendiri di Acheh.

Ketiga, UU Pemerintahan Acheh tidak mengacu kepada UUD 1945, karena dalam 
UUD 1945 tidak ada dasar hukum untuk membangun  Pemerintahan Sendiri di 
Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah seperti yang tertuang dalam 
Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur 
dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 1945 adalah 
satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan  Pemerintahan sendiri  sebagaimana 
yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Keempat, UU Pemerintahan Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah 
Indonesia adalah karena masih adanya enam kewenangan yang dimiliki oleh 
Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, 
pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan 
kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan Acheh ini memiliki 
kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan 
keluar dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan 
perjalanan keluar negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang 
dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

Kelima, walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh 
merupakan satu Pemerintahan Sendiri yang batas daerahnya mengacu kepada 
perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga bukan berbentuk 
propinsi.

Keenam, Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk mengatur, 
mengontrol dan menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh dan 
tentang kewenangan diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia 
tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan Acheh dan 
Lembaga legislatif Acheh.

Nah sekarang, berdasarkan dasar hukum dan MoU Helsinki yang telah dijelaskan 
diatas akan menjadi bukti hukum bahwa isi UU Pemerintahan Acheh yang 
disahkan DPR RI hari ini adalah merupakan bentuk pengkhianatan kepada hasil 
kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU dan 
sekaligus menghancurkan perdamaian di bumi Acheh.

Terakhir, disinilah kelihatan pihak DPR RI yang juga didukung penuh oleh 
Departemen Dalam Negeri RI yangt sebenarnya tidak menginginkan perdamaian 
yang abadi tumbuh di bumi Acheh. Pihak DPR RI telah membuat bom waktu di 
Acheh yang setiap waktu bisa meledak dan menghancurkan bumi Acheh.

Dan tentu saja pihak GAM cukup saja dengan menolak UU Pemerintahan Acheh 
buatan DPR RI dan menyerahkan kembali UU Pemerintahan Acheh kepada pihak DPR 
RI agar diacukan kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Karena tanpa MoU 
Helsinki di bumi Acheh tidak akan tumbuh perdamaian yang menyeluruh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke