"Dan tentu saja pihak GAM cukup saja dengan menolak UU Pemerintahan Acheh
buatan DPR RI dan menyerahkan kembali UU Pemerintahan Acheh kepada pihak DPR RI agar diacukan kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Karena tanpa MoU
Helsinki di bumi Acheh tidak akan tumbuh perdamaian yang menyeluruh" (Ustaz Ahmad Sudirman)
buatan DPR RI dan menyerahkan kembali UU Pemerintahan Acheh kepada pihak DPR RI agar diacukan kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Karena tanpa MoU
Helsinki di bumi Acheh tidak akan tumbuh perdamaian yang menyeluruh" (Ustaz Ahmad Sudirman)
MAAFKAN SAYA ANDAIKATA AGAK KERAS SEDIKIT:
Saya kira takperlu dikembalikan lagi kepada pihak DPR yang hipokrit itu. Andaikata kita lakukan juga, tetap saja kita dipermainkan bagaikan bola kaki ditendang sana di tendang sini yang membuat bangsa Acheh hilang marwahnya. Sudah begitu jelas mereka bangsa yang tidak dapat menepati janji, masihkah kita percaya lagi???. Padahal kita membaca Al Qur-an bahwa yang terpuruk dalam lobang yang sama adalah keledai. Apakah kita keledai???
Kita sudah memutuskan dua pihak yang berkedudukan sejajar (baca GAM dan Hindon) tapi kenapa mereka yang merumuskan UU-PA???. Sekarang mana pihak menengah yang bersedia merumuskan kembali agar sesuai aspirasi rakyat yang sadar. Apakah AMM bersedia??? Kalau tidak ada pihak penengah yang merefisi atau memperbaiki, mustahil untuk diteruskan perdamaian Helsinki, no way.
Sekarang sudah waktunya untuk menentukan pilihan dari dua alternatif, bersedia dijajah kembali atau melawan sampai Allah memberikan kemenangan kepada kita. Kalau tidak di dunia diakhirat pasti. Lupakanlah kesenangan dunia yang sementara. Hasan Salaeh dulu ditipu dengnan kebun teh sementara sebahagian dari kita sekarang sepertinya terperangkap dengan kesenangan
dalam bentuk lain, itulah bahayanya "bernafas sebentar". Andaikata semua kita tahan uji, tidak masalah dengan bernafas sementara tapi diantara kita ada yang kuat fisik tapi lemah semangatnya. Maaf saudaraku bukan tujuannku untuk menyakiti hatimu tapi demi perjuangan yang diredha Allah, lupakanlah semua itu yang membuat kita terlena.
Billahi fisabililhaq
Ali Al Asytar
Sandnes, Norwegia
indonesia teroris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.yatim.tk/
Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
Stockholm, 11 Juli 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
UU PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI HARUS DITOLAK KARENA TIDAK MENGACU
KEPADA MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
TAKTIK DAN STRATEGI DPR RI UNTUK TERUS MENGUASAI ACHEH DENGAN MELALUI
PENJAGALAN MOU HELSINKI MERUPAKAN BOM WAKTU DI ACHEH.
Hari ini Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pemerintahan Acheh
menjadi UU Pemerintahan Acheh, tetapi sudah dipastikan bahwa isi dari UU
Pemerintahan Acheh tidak mengacu lagi kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
UU Pemerintahan Acheh adalah tidak lebih dan tidak kurang dari bom waktu di
Acheh yang setiap saat bisa meledak menghancurkan kembali bumi Acheh, karena
didalamnya tidak lagi mengacu kepada MoU Helsinki yang sudah disepakati oleh
pihak GAM dan Pemerintah RI dan ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di
Helsinki.
Kemudian kalau melihat dan mempelajari alasan dasar yang tertuang dalam MoU
Helsinki: "Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga
pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik
Indonesia", maka disini perlu dilihat dari sudut yang telah disepakati oleh
pihak GAM dan Pemerintah Indonesia, yaitu Self-Government atau pemerintahan
sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat Acheh atau Pemerintahan Acheh.
Mengapa ?
Karena Pemerintahan Acheh itu tidak ada dasar referensi hukumnya baik dalam
UU yang ada sekarang di RI ataupun dalam UUD 1945, maka itu UU ataupun UUD
1945 tidak bisa dijadikan sebagai referensi hukum untuk dibangunnya
Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat
Acheh atau Pemerintahan Acheh.
Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat
Acheh atau Pemerintahan Acheh tidak bisa ditafsirkan dengan mengacu kepada
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Mengapa ?
Karena yang namanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa adalah satuan pemerintahan daerah otonomi, dan
pemerintahan daerah otonomi tidak disepakati dalam MoU Helsinki, justru yang
disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah Indonesia adalah Self-Government
atau pemerintahan sendiri di Acheh atau pemerintahan rakyat Acheh atau
Pemerintahan Acheh.
Menurut MoU Helsinki tidak sama antara pemerintahan daerah otonomi menurut
Pasal 18B (1) dengan Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau
pemerintahan rakyat Aceh atau Pemerintahan Acheh menurut MoU Helsinki.
Jadi yang benar menurut apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki adalah:
"pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang
demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia"
adalah Pemerintahan sendiri di wilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli
1956 yang bukan provinsi dan bukan bersifat otonomi, dimana Pemerintahan
Sendiri di Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah Indonesia melalui
jalur enam kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu
kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan
nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan
beragama, diluar enam kewenangan itu, Pemerintahan Acheh lah yang memiliki
kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan
keluar dalam hal hubungan luar negeri.
Nah sekarang, kalau itu MoU ditafsirkan keluar dari apa yang telah
disepakati yaitu Self-Government atau pemerintahan sendiri di Acheh atau
pemerintahan rakyat Acheh atau Pemerintahan Acheh, maka penafsiran itu
adalah merupakan suatu pengkhianatan dan pembohongan besar-besaran terhadap
bangsa dan seluruh rakyat Acheh atau dengan kata lain pihak DPR RI bersama
Departemen Dalam Negeri RI telah membuat bom waktu di Acheh yang setiap
waktu bisa meledak dan menghancurkan kembali pondasi perdamaian di Acheh
yang sudah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan dan dijadikan dasar pijakan hukum adalah
karena Pemerintahan Sendiri di Acheh baru pertama kali ini dilahirkan,
dibentuk dan dibangun sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat 27 Desember 1949,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Sementara 1950 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959,
maka tidak satupun Undang-Undang yang berlaku sekarang termasuk UUD 1945
yang mengatur secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh.
Jadi wujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh ini adalah
karena telah ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan berdasarkan
dasar hukum MoU inilah RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di
Acheh dibuat yang selanjutnya ditetapkan dan diundangkan di Acheh.
Nah, berdasarkan MoU Helsinki Pemerintahan sendiri di Aceh yang disebut
pemerintahan Acheh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah
Pemerintahan sendiri di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 dan
menurut apa yang terjadi pada 1 Juli 1956, itu Acheh adalah bukan provinsi
dan Acheh bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang
dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.
Dimana dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956
oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan diundangkan pada tanggal 7
Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri,
Sunarjo.
Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih berada dalam wilayah Propinsi
Sumatera Utara, sebab Acheh baru dipisahkan dari Propinsi Sumatera Utara
menjadi Propinsi Acheh yang otonom pada tanggal 29 Nopember 1956.
Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956
bukan propinsi dan bukan otonomi.
Jadi berdasarkan alasan hukum diatas dalam membaca dan mempelajari UU
Pemerintahan buatan DPR RI adalah:
Pertama, UU Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus
2005 sebagai Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang bukan
propinsi dan tidak bersifat otonomi khusus atau otonomi istimewa.
Kedua, UU Pemerintahan Acheh tidak mengacukan kepada UU yang ada sekarang di
RI, karena UU yang ada tidak punya referensi hukum tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Sendiri di Acheh.
Ketiga, UU Pemerintahan Acheh tidak mengacu kepada UUD 1945, karena dalam
UUD 1945 tidak ada dasar hukum untuk membangun Pemerintahan Sendiri di
Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah seperti yang tertuang dalam
Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 1945 adalah
satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan Pemerintahan sendiri sebagaimana
yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Keempat, UU Pemerintahan Acheh masih punya hubungan dengan Pemerintah
Indonesia adalah karena masih adanya enam kewenangan yang dimiliki oleh
Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar negeri,
pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan
kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan Acheh ini memiliki
kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali kewenangan
keluar dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan
perjalanan keluar negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang
dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
Kelima, walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh
merupakan satu Pemerintahan Sendiri yang batas daerahnya mengacu kepada
perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga bukan berbentuk
propinsi.
Keenam, Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk mengatur,
mengontrol dan menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh dan
tentang kewenangan diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia
tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan Acheh dan
Lembaga legislatif Acheh.
Nah sekarang, berdasarkan dasar hukum dan MoU Helsinki yang telah dijelaskan
diatas akan menjadi bukti hukum bahwa isi UU Pemerintahan Acheh yang
disahkan DPR RI hari ini adalah merupakan bentuk pengkhianatan kepada hasil
kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU dan
sekaligus menghancurkan perdamaian di bumi Acheh.
Terakhir, disinilah kelihatan pihak DPR RI yang juga didukung penuh oleh
Departemen Dalam Negeri RI yangt sebenarnya tidak menginginkan perdamaian
yang abadi tumbuh di bumi Acheh. Pihak DPR RI telah membuat bom waktu di
Acheh yang setiap waktu bisa meledak dan menghancurkan bumi Acheh.
Dan tentu saja pihak GAM cukup saja dengan menolak UU Pemerintahan Acheh
buatan DPR RI dan menyerahkan kembali UU Pemerintahan Acheh kepada pihak DPR
RI agar diacukan kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Karena tanpa MoU
Helsinki di bumi Acheh tidak akan tumbuh perdamaian yang menyeluruh.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Lantak/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
See the all-new, redesigned Yahoo.com. Check it out.
Open multiple messages at once with the all new Yahoo! Mail Beta. __._,_.___
Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Dvd region free | Region free dvd | All regions dvd player |
| Regions mortgage | Region free dvd player | Region mortgage company |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Lantak" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
