http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 26 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MEMBONGKAR UU PEMERINTAHAN ACHEH YANG MENGKLAIM ACHEH SEBAGAI PROVINSI DALAM 
RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


ALASAN HUKUM PENGKLAIMAN ACHEH SEBAGAI PROVINSI DALAM RI YANG TERTUANG DALAM 
UU PEMERINTAHAN ACHEH ADALAH SANGAT LEMAH DAN RAPUH.

Masih banyak masalah yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI yang 
menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006 yang 
masih perlu dipertanyakan kebenaran fakta, bukti dan dasar hukumnya 
diantaranya yaitu yang menyangkut masalah ”Aceh adalah daerah provinsi yang 
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi 
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan 
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.”(BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 
ayat 2)

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah memang benar menurut fakta, 
bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI 
bahwa Acheh adalah daerah provinsi?

Nah, untuk memberikan jawabannya perlu kita secara bersama-sama menggali 
kembali sejarah fakta, bukti dan dasar hukum dari sejak Soekarno dengan 
RI-nya mengklaim Acheh sebagai provinsi.

Benarkah pengklaiman Soekarno terhadap Acheh sebagai provinsi dalam RI kalau 
dilihat dari segi fakta, bukti dan dasar hukum? Dan apakah benar para 
pengikut Soekarno sekarang seperti Pansus DPR RI yang menuliskan dalam UU 
tentang Pemerintahan Acheh-nya menyebutkan bahwa Acheh adalah daerah 
provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa?

Nah sekarang, mari kita kupas fakta, bukti dan sejarah serta dasar hukum 
yang dipakai oleh pihak Soekarno dan para penerusnya tersebut untuk 
mengklaim Acheh sebagai provinsi dalam RI.

Diawali dengan ketika pihak Soekarno cs memanipulasi hukum yang diberi nama 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 dengan tujuan untuk mengklaim Acheh 
sebagai provinsi dalam RI.

Nah, sebagaimana yang telah ditulis dalam UU tentang Pemerintahan Acheh 
buatan Pansus DPR RI yang menyodorkan alasan bahwa Acheh adalah provinsi 
karena "sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 1103)".

Ternyata Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom 
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara yang 
dijadikan alasan oleh pihak Pansus DPR RI untuk mengklaim Acheh sebagai 
propinsi adalah sangat lemah dan rapuh sebagaimana yang telah dijelaskan 
dalam tulisan "90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang 
karena bertentangan dengan MoU Helsinki" ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

Juga alasan lainnya yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri 
Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 
sebagaimana yang dituangkan dalam  "Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan 
Peraturan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956"

Nah ternyata alasan yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri 
Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM setelah digali dan dipelajari, 
akhirnya diketemukan sesuatu bentuk penipuan besar-besaran tentang 
pengklaiman Acheh sebagai provinsi yang dilakukan oleh pemerintah RI dengan 
mengatasnamakan hukum yang isinya keropos, mengapa ?

Karena, apa yang digembar-gemborkan oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI 
dengan propaganda hukum yang berisikan untaian kata-kata:

"5. Telah dimaklumi bahwa rakyat Aceh sudah pernah menjalankan pemerintahan 
daerah otonom dalam tingkatan propinsi, yaitu ketika daerah Aceh dahulu 
dibentuk sebagai propinsi otonom pada tahun 1949 dengan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM. Seperti 
diketahui Propinsi Aceh tersebut telah dibubarkan pada waktu dibentuknya 
daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang No. 5 tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang 
Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.52), propinsi mana 
tidak saja meliputi daerah Aceh, tetapi juga Sumatera-Timur dan Tapanuli. 6. 
Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan 
Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa 
ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu: 1. Kabupaten 
Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh 
Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat dan 7. Kabupaten 
Aceh Selatan. dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu 
tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49, termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud 
dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, 
yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar. Dengan 
terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah 
otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah 
keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." (Memori 
penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
Tanggal 29 Nopember 1956).

Ternyata, Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 yang menyatakan Acheh sebagai satu 
provinsi yang berdiri sendiri yang lepas dari Provinsi Sumatera Utara adalah 
suatu kepalsuan dan kebohongan belaka.

Nah, sebelum kita membuka dan membongkar Provinsi Sumatera Utara yang 
dicantumkan dalam Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan 
Pemerintah tersebut diatas, coba kita perhatikan dan telaah dulu secara 
mendalam yaitu dimana pada tanggal 17 Desember 1949 Negara RI secara 
de-facto memiliki wilayah kekuasaan sekitar Yogyakarta menurut hasil 
Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh 
Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang 
disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 
17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan 
senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong 
militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya 
sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Jadi disini kelihatan dengan jelas dan gamblang, itu yang dinamakan Provinsi 
Sumatera Utara oleh pihak RI tidak termasuk wilayah kekuasaan secara 
de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara 
Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan menandatangani Piagam 
Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh 
para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo 
(Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II 
(Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara 
Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah 
(Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf 
(Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa 
Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan 
Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja 
(Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra 
Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun 
Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Selanjutnya pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan 
Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih 
Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 
Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri 
diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244). 
Sedangkan untuk menggantikan Presiden RI diangkat Mr. Asaat sebagai Pemangku 
Sementara Jabatan Presiden RI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 43).

Nah sekarang, terlihat bahwa pada tanggal 17 Desember 1949 Wakil Perdana 
Menteri Negara RI yang telah menjadi Negara Bagian Republik Indonesia 
Serikat dan yang memiliki daerah wilayah kekuasaan secara de-facto di daerah 
Yogyakarta dan sekitarnya ternyata telah mengeluarkan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM yang 
menyatakan Acheh sebagai satu provinsi yang berdiri sendiri lepas dari 
Propinsi Sumatera Utara. Padahal Provinsi Sumatera Utara tidak termasuk 
wilayah kekuasaan secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 
Januari 1948.

Jadi disini, kelihatan pihak Pemerintah RI Negara Bagian RIS telah mengklaim 
dan sekaligus menyatakan bahwa Negeri Acheh keluar dari Provinsi Sumatera 
Utara. Padahal Negeri Acheh itu sendiri tidak termasuk daerah wilayah 
kekuasaan de-facto RI, begitu juga Provinsi Sumatera Utara.

Seterusnya, kita lihat Provinsi Sumatera Utara dan perhatikan Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan keputusan 
No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud dalam 
Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah 
terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu:
1.Kabupaten Acheh Besar,
2.Kabupaten Pidie,
3.Kabupaten Acheh Utara,
4.Kabupaten Acheh Timur,
5.Kabupaten Acheh Tengah,
6.Kabupaten Acheh Barat dan
7.Kabupaten Acheh Selatan.
Juga Sumatera-Timur dan Tapanuli termasuk Provinsi Sumatera Utara. Ditambah 
Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera tertanggal 17 Mei 
1946 No.103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota 
besar masuk kedalam Provinsi Sumatera Utara.

Nah, kalau diteliti secara mendalam pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI 
sudah lenyap dari sejak tanggal 19 Desember 1948 ketika pasukan Beel 
menggempur Yogyakarta, dimana Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, 
Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka. Dan yang 
muncul Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh 
Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam 
Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, 
dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang 
waktu itu berada di Sumatera.

Kemudian baru pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta Sjafruddin Prawiranegara 
mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta setelah 
diadakan penandatanganan Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949 di 
Jakarta berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) 28 January 1949. Dimana menurut 
Perjanjian Roem-Royen bahwa RI dapat turut serta dalam Konferensi Meja 
Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan 
yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak 
bersyarat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Roem-Royen ini Soekarno dan 
Mohammad Hatta didebaskan dan Negara RI yang telah hilang lenyap bisa hidup 
kembali di Yogyakarta.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum diatas sudah bisa kelihatan 
bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan 
keputusan No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud 
dalam Staatsblad 1934 No.539 adalah benar-benar sangat rapuh dan tidak ada 
bukti hukumnya yang kuat. Mengapa ?

Karena pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI sudah hilang dan lenyap yang 
ada hanyalah bentuk Negara lain yang bernama Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia (PDRI) dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara sebagai 
Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan 
Belanda. Karena wilayah Acheh adalah wilayah yang bebas dan berdiri sendiri.

Selanjutnya kita perhatikan apa yang terjadi pada tanggal 24 Maret 1948 di 
Sumatera Timur, ternyata pada tanggal tersebut telah lahir dan berdiri 
Negara Sumatera Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur 
diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Dan menjadi Negara bagian RIS. 
Dimana daerah Sumatera Timur telah diklaim oleh Gubernur Sumatera Utara 
masuk kedalam wilayah kekuasaan Propinsi Sumatera Utara.

Jadi disini kelihatan bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 
1949 dengan keputusan No.5/GSO/OE/49 (dimana dalam kenyataannya Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 tidak ada, karena RI telah 
hilang dan lenyap serta telah berdiri Negara Sumatera Timur sebelumnya) 
telah mengklaim Negeri Acheh yaitu 1.Kabupaten Acheh Besar, 2.Kabupaten 
Pidie, 3.Kabupaten Acheh Utara, 4.Kabupaten Acheh Timur, 5.Kabupaten Acheh 
Tengah, 6.Kabupaten Acheh Barat dan 7.Kabupaten Acheh Selatan masuk kedalam 
wilayah kekuasaan Sumatera Utara.

Nah disini kelihatan Sumatera Utara (yang sebenarnya tidak wujud karena 
telah berdiri Negara Sumatera Timur) mencaplok Acheh, kemudian Negara RI 
yang tidak menguasai secara de-facto Acheh justru mengeluarkan Acheh dari 
Sumetara Utara. Padahal Sumatera Utara tidak termasuk secara de-facto 
wilayah kekuasaan Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Seterusnya, apa yang terjadi, ternyata pihak Soekarno Cs, pada tanggal 14 
Agustus 1950, satu hari sebelum RIS dilebur dan dibentuk NKRI, menetapkan 
Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah 
Provinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah 
provinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera 
- Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 
8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi 
NKRI. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 
1950 tentang pembentukan Provinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Provinsi Sumatera-Utara.

Nah sekarang, kelihatan jelas, pihak Soekarno cs yang pada waktu itu sebagai 
Presiden RIS telah secara terang-terangan dengan cara sepihak mencaplok dan 
sekaligus memasukkan Acheh kedalam mulut Provinsi Sumatera Utara ketika NKRI 
dibentuk diatas puing-puing Negara/Daerah bagian RIS.

Jadi, kalau kita ulangi lagi bagaimana itu proses terjadinya pencaplokan 
atau penganeksasian Acheh kedalam provinsi Sumatera Utara ini yaitu:

Pertama, Gubernur Sumatera Utara dengan keputusan No.5/GSO/OE/49 tertanggal 
27 januari 1949 mengklaim 1.Kabupaten Acheh Besar, 2.Kabupaten Pidie, 
3.Kabupaten Acheh Utara, 4.Kabupaten Acheh Timur, 5.Kabupaten Acheh Tengah, 
6.Kabupaten Acheh Barat dan 7.Kabupaten Acheh Selatan masuk kedalam wilayah 
kekuasaan Sumatera Utara.

Kedua, Wakil Perdana Menteri RI dari Negara bagian RIS menetapkan dengan 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949, Acheh dinyatakan sebagai satu 
provinsi yang berdiri sendiri yang lepas dari Propinsi Sumatera Utara. 
Padahal Propinsi Sumatera Utara tidak termasuk wilayah kekuasaan de-facto RI 
Negara bagian RIS.

Ketiga, Soekarno yang pada waktu itu sebagai Presiden RIS telah secara 
terang-terangan dengan cara sepihak mencaplok dan sekaligus memasukkan 
Negeri Acheh kedalam mulut Propinsi Sumatera Utara ketika NKRI dibentuk 
diatas puing-puing Negara/Daerah bagian RIS dengan menetapkan dasar hukum 
Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah 
Provinsi oleh Presiden RIS Soekarno.

Dan akibat pencaplok atau penganeksasian Acheh oleh Soekarno melalui mulut 
Sumetara Utara inilah Teungku Muhammad Daud Beureueh yang menjabat sebagai 
Gubernur Militer untuk wilayah Negeri Acheh, Langkat dan Karo telah 
memaklumatkan NII berdiri di Negeri Acheh bebas dari pengaruh kekuasaan 
Negara Pantja Sila atau NKRI pada tanggal 20 September 1953.

Nah sekarang, barulah terbukti bahwa memang benar, itu Soekarno cs melalui 
penetapan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan 
Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 
daerah provinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 
4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 
8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi 
NKRI. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 
1950 tentang pembentukan Provinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Propinsi Sumatera-Utara, sebagai alat dasar hukum untuk mencaplok Negeri 
Acheh memakai mulut Sumatera Utara tanpa kerelaan dan persetujuan seluruh 
rakyat dan pimpinan rakyat Acheh.

Terakhir, jelaslah sudah sekarang bahwa setelah digali makin kedalam, maka 
ditemukan adanya suatu usaha penipuan besar-besaran tentang Acheh dan 
Sumatera Utara yang dilakukan oleh pihak Soekarno cs dengan RI-nya.

Nah dengan berdasarkan uraian diatas, kita sekarang sudah dapat memberikan 
jawaban atas pertanyaan diatas yaitu dasar dan alasan yang dipakai oleh 
pihak pemerintah RI dan DPR RI dalam membuat UU tentang Pemerintahan Acheh 
yang menyangkut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara dan 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM untuk mengklaim Acheh sebagai propinsi dalam RI adalah sangat 
rapuh dan keropos.

Dan terakhir, dengan berdasarkan uraian dan penjelasan diatas diharapkan 
bangsa dan seluruh rakyat Acheh baik yang ada di Acheh atau dimanapun berada 
untuk berjaga-jaga dan berhati-hati dari adanya usaha penipuan besar-besaran 
yang dilakukan oleh pihak pemerintah RI bersama DPR RI untuk memanipulasi UU 
Tentang Pemerintahan Acheh yang sudah keluar dari isi MoU Helsinki 15 
Agustus 2005.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/WktRrD/lOaOAA/yQLSAA/1TwplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke