http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 27 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


PASCA MOU HELSINKI BUKAN UNTUK BERUNDING KEMBALI MELAINKAN UNTUK MENJALANKAN 
ISI MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SETELAH DITANDATANGANI MOU HELSINKI TIDAK ADA ISTILAH BERUNDING KEMBALI 
MELAINKAN MENJALANKAN ISI MOU DAN MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA YANG 
BERTENTANGAN DILAPANGAN.

Masih ada sebagian bangsa dan rakyat Acheh yang menganggap bahwa pasca atau 
setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 sekarang di Acheh 
masih berlangsung perundingan antara pihak GAM dan Pemerintah RI. Atau 
dengan kata lain masih berlangsung renegotiation antara pihak GAM dan pihak 
Pemerintah RI termasuk DPR RI.

Justru disinilah kekeliruan dari anggapan tersebut. Mengapa ?

Karena, pasca atau setelah penandatanganan MoU pada 15 Agustus 2005 oleh 
pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki adalah merupakan masa pelaksanaan 
dan penerapan semua butiran-butiran yang terkandung dalam MoU Helsinki. Oleh 
sebab itu baik pihak GAM ataupun pihak Pemerintah RI dan DPR RI tidak lagi 
melakukan renegotiation mengenai isi MoU Helsinki.

Nah, dalam rangka memantau pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam MoU 
Helsinki pihak Uni Eropa dan negara-negara ASEAN membentuk Misi Monitoring 
Acheh (AMM). Dimana tugas dari Misi Monitoring Acheh (AMM)  adalah ”memantau 
demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya. Memantau relokasi 
tentara dan polisi non-organik. Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM 
yang aktif ke dalam masyarakat. Memantau situasi hak asasi manusia dan 
memberikan bantuan dalam bidang ini. Memantau proses perubahan peraturan 
perundang-undangan. Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan. 
Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota 
Kesepahaman ini. Dan membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang 
baik dengan para pihak.”

Nah sekarang, misalnya pihak Pansus DPR RI yang menetapkan UU tentang 
Pemerintahan Acheh yang sebagian besar isinya bertentangan dengan isi MoU 
Helsinki, maka tugas dari Misi Monitoring Acheh (AMM) adalah memantau, 
menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap MoU 
Helsinki, misalnya dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pansus 
DPR RI dalam UU tentang Pemerintahan Acheh-nya.

Jadi, dalam hal ini Misi Monitoring Acheh (AMM) ketika memutuskan pengaduan 
dan tuduhan pelanggaran terhadap MoU Helsinki didasarkan kepada isi yang 
tertuang dalam MoU Helsinki, bukan kepada yang lainnya.

Apabila ternyata isi dari UU tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI 
bertentangan dengan MoU Helsinki, maka konsekuensi-logisnya adalah pihak 
Pemerintah RI dan DPR RI untuk merevisi kembali isi UU tentang Pemerintahan 
Acheh untuk disesuaikan dengan isi MoU Helsinki.

Karena itu pihak GAM ketika membaca bahwa sebagian isi UU tentang 
Pemerintahan Acheh banyak isinya yang bertentangan dengan MoU Helsinki, maka 
pihak GAM melakukan identifikasi dan dokumentasi pasal-pasal dalam UU 
tentang Pemerintahan Acheh yang mana yang bertentangan dengan MoU Helsinki, 
kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak Misi Monitoring Acheh (AMM) untuk 
dipelajari, diselidiki dan diputuskan. Apabila pihak Misi Monitoring Acheh 
(AMM) menemukan penyelewengan dalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh, maka 
diputuskan untuk menuntut kepada pihak Pemerintah RI dan DPR RI yang 
menetapkan UU tentang pemerintahan Acheh untuk merevisi isi UU tentang 
Pemerintahan Acheh yang tidak sesuai dengan isi MoU Helsinki.

Jadi dalam hal ini, Misi Monitoring Acheh (AMM) menjalankan tugasnya sesuai 
dengan apa yang telah ditetapkan dalam MoU Helsinki. Misi Monitoring Acheh 
(AMM) tidak memfasilitasi perundingan kembali antara pihak GAM dan 
Pemerintah RI dan DPR RI untuk melakukan renegotiation. Pihak GAM tidak 
berunding kembali dengan pihak Pemerintah RI dan DPR RI dalam hal isi 
kesepakatan MoU Helsinki. Melainkan melaksanakan dan menjalankan semua isi 
butiran-butiran yang ada dalam MoU Helsinki. Siapa yang melanggar isi MoU 
Helsinki, maka pihak Misi Monitoring Acheh (AMM) memutuskan pihak pelanggar 
MoU Helsinki untuk kembali ke arah dan isi MoU Helsinki.

Sekarang, bagaimana kalau pihak Pemerintah RI dan DPR RI tetap mengotot 
dengan apa yang telah dibuatnya dalam UU tentang Pemerintahan Acheh walaupun 
isinya sebagian besar bertentangan dengan isi MoU Helsinki ?

Nah, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada apa yang telah disepakati 
dalam MoU Helsinki, yaitu ”Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak 
dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, 
Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri 
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik 
GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu 
Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para 
pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil 
keputusan yang mengikat para pihak.”

Jadi, keputusan terakhir ada ditangan pihak Ketua Dewan Direktur Crisis 
Management Initiative, bukan ditangan Pemerintah RI dan DPR RI ataupun 
dipihak GAM. Apakah Perjanjian damai di Acheh ini dipatuhi oleh kedua pihak 
atau tidak, apakah perjanjian damai MoU Helsinki ini gagal atau tidak. Itu 
semuanya diputuskan oleh pihak Ketua Dewan Direktur Crisis Management 
Initiative.

Kalau perjanjian damai MoU Helsinki ini gagal, maka perang akan kembali 
berkecamuk di Acheh. Tetapi, kalau perjanjian damai MoU Helsinki berhasil, 
maka perdamaian bagi seluruh bangsa dan rakyat Acheh akan tetap berjalan dan 
berlaku di bumi Acheh.

Terakhir, yang terpenting bagi pihak GAM dalam hal ini adalah melihat, 
mengawasi, membaca, mengidentifikasikan dan mendokumentasikan semua 
penyimpangan yang dibuat oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI, kemudian 
diacukan kepada dasar hukum MoU Helsinki. Kalau ada penyimpangan dan 
penyelewengan dari isi perjanjian damai MoU Helsinki, maka jalan 
penyelesaiannya adalah melalui jalur hukum yang telah ditetapkan dalam MoU 
Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke