http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 9 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


PERATURAN WAKIL PM PPP NO.8/DES/WKPM 17 DESEMBER 1949 ADALAH SUATU PENIPUAN 
DAN HASIL MANIPULASI SOEKARNO CS.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SOEKARNMO CS MEMANIPULASI MELALUI SECARIK KERTAS PERATURAN WAKIL PERDANA 
MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO.8/DES/WKPM TANGGAL 17 DESEMBER 
1949 UNTUK MENGANEKSASI ACHEH.

“Syafruddin berada dia Aceh setelah menyerahkan mandatnya pada Sukarno, dan 
Pemerintah RI mengangkatnya sebagai Wakil Perdana Menteri dengan kedudukan 
di Kutaraja. Syafruddin berada di Aceh bukan lagi memimpin pemerintahan 
Darurat, tetapi Pemerintahan RI yang berdaulat, dengan Sukarno sebagai 
presiden dan Hatta Perdana Menteri. Dalam perundingan ini Belanda tahu bahwa 
Syafruddin berada di Aceh sebagai penyelenggara negara RI yang syah dan 
diakui Belanda, dan Bpk Hasan Tiro adalah salah satu staf dari Syafruddin 
yang antara lain bekerja untuk membuat dan menulis surat. Sehingga Pak Hasan 
Tiro paham benar bahwa Syafruddin adalah salah satu Kepala Pemerintahan RI. 
Ketentuan mengenai daerah istimewa Aceh yang dikeluarkan Syafruddin 
dilakukannya pada saat beliau menjabat Wakil Perdana Menteri  di Kutaraja 
Aceh pada saat dimana Tengku Daud Gubernur Militer Aceh.” (Rasjid 
Prawiranegara, [EMAIL PROTECTED] , Date: Wed, 9 Aug 2006 08:26:57 +0700)

Terimakasih saudara Rasjid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.

Nah, makin kelihatan saja, dimana saudara Rasjid Prawiranegara mencoba untuk 
berusaha mempergunakan surat hasil manipulasi Soekarno cs yang dituangkan 
kedalam secarik kertas yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri 
Pengganti Peraturan Pemerintah No.8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 
dengan tujuan untuk mengklaim Acheh sebagai provinsi dalam RI.

Sekarang kita uji secara teliti dan bersama-sama di mimbar bebas ini. Apakah 
memang benar alasan dan argumentasi yang disampaikan oleh saudara Rasjid 
Prawiranegara tersebut diatas dihubungkan dengan Acheh, RI dan KMB?.

Nah, kita mulai dengan mengupas dan menguliti apa itu yang dinamakan 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949?

Ternyata alasan yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti 
Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM setelah digali dan dipelajari, akhirnya 
diketemukan sesuatu bentuk penipuan besar-besaran tentang pengklaiman Acheh 
sebagai provinsi yang dilakukan oleh pemerintah RI dengan mengatasnamakan 
hukum yang isinya benar-benar salah fatal dan keropos. Mengapa ?

Karena, apa yang dipropagandakan oleh pihak pemerintah RI sebagaimana yang 
tertuang dalam Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang 
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi 
Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956 adalah suatu kepalsuan dan 
kebohongan belaka. Kita kupas sebagian isinya yang berbunyi:

"5.Telah dimaklumi bahwa rakyat Aceh sudah pernah menjalankan pemerintahan 
daerah otonom dalam tingkatan propinsi, yaitu ketika daerah Aceh dahulu 
dibentuk sebagai propinsi otonom pada tahun 1949 dengan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM. Seperti 
diketahui Propinsi Aceh tersebut telah dibubarkan pada waktu dibentuknya 
daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang No. 5 tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang 
Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.52), propinsi mana 
tidak saja meliputi daerah Aceh, tetapi juga Sumatera-Timur dan Tapanuli. 6. 
Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan 
Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa 
ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu: 1. Kabupaten 
Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh 
Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat dan 7. Kabupaten 
Aceh Selatan. dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu 
tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49, termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud 
dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, 
yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar. Dengan 
terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah 
otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah 
keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja."

Coba kita pelajari secara mendalam, dimana pada tanggal 17 Desember 1949 
Negara RI secara de-facto memiliki wilayah kekuasaan sekitar Yogyakarta 
menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang hasilnya 
ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir 
Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali 
Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian 
tersebut menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan 
pembentukan daerah-daerah kosong militer. Sehingga terlihat secara de-jure 
dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun 
Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Nah, dari fakta, bukti, hukum diatas, membuktikan bahwa yang dinamakan 
Provinsi Sumatera Utara oleh pihak RI tidak termasuk wilayah kekuasaan 
secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara 
Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan menandatangani Piagam 
Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh 
para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. (Negara Sumatra Timur). (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, 
hal.243-244).

Selanjutnya pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan 
Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih 
Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 
Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri 
diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244). 
Sedangkan untuk menggantikan Presiden RI diangkat Mr. Asaat sebagai Pemangku 
Sementara Jabatan Presiden RI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 43).

Nah sekarang kelihatan, bahwa pada tanggal 17 Desember 1949 Wakil Perdana 
Menteri Negara RI yang telah menjadi Negara Bagian Republik Indonesia 
Serikat dan yang memiliki daerah wilayah kekuasaan secara de-facto di daerah 
Yogyakarta dan sekitarnya ternyata telah mengeluarkan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM yang 
menyatakan Acheh sebagai satu provinsi yang berdiri sendiri lepas dari 
Propinsi Sumatera Utara. Padahal Provinsi Sumatera Utara tidak termasuk 
wilayah kekuasaan secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 
Januari 1948.

Jadi disini, kelihatan pihak Pemerintah RI Negara Bagian RIS telah mengklaim 
dan sekaligus menyatakan bahwa Negeri Acheh keluar dari Provinsi Sumatera 
Utara. Padahal Negeri Acheh itu sendiri tidak termasuk daerah wilayah 
kekuasaan de-facto RI, begitu juga Provinsi Sumatera Utara.

Seterusnya, kita lihat Provinsi Sumatera Utara dan perhatikan Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan keputusan 
No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud dalam 
Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah 
terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu:
1.Kabupaten Acheh Besar,
2.Kabupaten Pidie,
3.Kabupaten Acheh Utara,
4.Kabupaten Acheh Timur,
5.Kabupaten Acheh Tengah,
6.Kabupaten Acheh Barat dan
7.Kabupaten Acheh Selatan.
Juga Sumatera-Timur dan Tapanuli termasuk Provinsi Sumatera Utara. Ditambah 
Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera tertanggal 17 Mei 
1946 No.103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota 
besar masuk kedalam Provinsi Sumatera Utara.

Nah, kalau diteliti secara mendalam pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI 
sudah lenyap, karena pada tanggal 19 Desember 1948 ketika pasukan Beel 
menggempur Yogyakarta, dimana Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, 
Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka. Dan yang 
muncul Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh 
Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam 
Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, 
dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang 
waktu itu berada di Sumatera.

Kemudian baru pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta Sjafruddin Prawiranegara 
mengembalikan lagi mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta setelah 
diadakan penandatanganan Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949 di 
Jakarta berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) 28 January 1949. Dimana menurut 
Perjanjian Roem-Royen bahwa RI dapat turut serta dalam Konferensi Meja 
Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan 
yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak 
bersyarat. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Roem-Royen ini Soekarno dan 
Mohammad Hatta didebaskan dan Negara RI yang telah hilang lenyap bisa hidup 
kembali di Yogyakarta.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum diatas sudah bisa kelihatan 
bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan 
keputusan No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud 
dalam Staatsblad 1934 No.539 adalah benar-benar sangat rapuh dan tidak ada 
bukti hukumnya yang kuat. Mengapa ?

Karena pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI sudah hilang dan lenyap yang 
ada hanyalah bentuk Negara lain yang bernama Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia (PDRI) dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara sebagai 
Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan 
Belanda. Karena wilayah Acheh adalah wilayah yang bebas dan berdiri sendiri.

Selanjutnya kita perhatikan apa yang terjadi pada tanggal 24 Maret 1948 di 
Sumatera Timur, ternyata pada tanggal tersebut telah lahir dan berdiri 
Negara Sumatera Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur 
diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Dan menjadi Negara bagian RIS. 
Dimana daerah Sumatera Timur telah diklaim oleh Gubernur Sumatera Utara 
masuk kedalam wilayah kekuasaan Propinsi Sumatera Utara.

Jadi disini kelihatan bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 
1949 dengan keputusan No.5/GSO/OE/49 (dimana dalam kenyataannya Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 tidak ada, karena RI telah 
hilang dan lenyap serta telah berdiri Negara Sumatera Timur sebelumnya) 
telah mengklaim Negeri Acheh yaitu 1.Kabupaten Acheh Besar, 2.Kabupaten 
Pidie, 3.Kabupaten Acheh Utara, 4.Kabupaten Acheh Timur, 5.Kabupaten Acheh 
Tengah, 6.Kabupaten Acheh Barat dan 7.Kabupaten Acheh Selatan masuk kedalam 
wilayah kekuasaan Sumatera Utara.

Nah disini kelihatan Sumatera Utara (yang sebenarnya tidak wujud karena 
telah berdiri Negara Sumatera Timur) mencaplok Acheh, kemudian Negara RI 
yang tidak menguasai secara de-facto Acheh justru mengeluarkan Acheh dari 
Sumetara Utara. Padahal Sumatera Utara tidak termasuk secara de-facto 
wilayah kekuasaan Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Seterusnya, apa yang terjadi, ternyata pihak Soekarno Cs, pada tanggal 14 
Agustus 1950, satu hari sebelum RIS dilebur dan dibentuk NKRI, menetapkan 
Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah 
Provinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah 
provinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera 
- Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 
8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi 
NKRI. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 
1950 tentang pembentukan Provinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Provinsi Sumatera-Utara.

Nah sekarang, kelihatan jelas, pihak Soekarno cs yang pada waktu itu sebagai 
Presiden RIS telah secara terang-terangan dengan cara sepihak mencaplok dan 
sekaligus memasukkan Acheh kedalam mulut Provinsi Sumatera Utara ketika NKRI 
dibentuk diatas puing-puing Negara/Daerah bagian RIS.

Nah, dari apa yang diuraikan diatas membuktikan bahwa pihak Soekarno cs 
telah melakukan usaha penipuan besar-besaran tentang Acheh dan Sumatera 
Utara agar Acheh dapat dianeksasi kedalam wilayah RI.

Jadi sekarang dapat diambil garis lurus yaitu pihak pemerintah RI yang 
mempergunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara dan 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM untuk mengklaim Acheh sebagai propinsi dalam RI adalah tidak 
ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat.

Selanjutnya, pernyataan yang disampaikan saudara Rasjid Prawiranegara yang 
berbunyi: “Pak Saya kira dalam keterangan Pak Ahmad terdapat kekeliruan 
karena pada saat Syafruddin memimpin PDRI, ia berada di Sumatera Barat, 
Persisinya Bidar Alam dan tidak pernah ke Aceh. Yang ada di Aceh adalah 
Bapak Hidayat (Kalau tidak salah dengan Pangkat Kolonel), karena pada waktu 
itu PDRI membagi beberapa daerah militer termasuk Aceh, dimana Tengku Daud 
diangkat sebagai Gub. Jendral.“

Nah, apa yang disampaikan oleh saudara Rasyid tersebut diatas adalah tidak 
ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat. Mengapa ?

Karena, sejak tanggal 19 Desember 1948, itu wilayah di Sumatera sudah mulai 
digempur oleh Belanda. Tidak ada wilayah yang bebas, kecuali Acheh, dan 
wilayah Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang telah berdiri sendiri dan 
diakui oleh Belanda dan yang akan menjadi Negara Bagian RIS. Dimana di 
Sumatera dan wilayah sekitarnya yang telah menjadi Negara dan Daerah yang 
berdiri sendiri adalah Negara Sumatra Selatan, Negara Sumatra Timur, Daerah 
Bangka, Daerah Belitung, Daerah Riau. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah, diluar wilayah Negara-Negara dan Daerah-Daerah di Sumatera dan 
sekitarnya tersebut diatas, sudah diduduki oleh Belanda, termasuk wilayah 
Bidar Alam yang sekarang dimasukkan kedalam wilayah Sumatera Barat.

Kemudian, menurut fakta, bukti dan hukum yang diakui oleh pihak PBB yang 
tertuang dalam Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949 
mendasarkan adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam 
pengasingan di Acheh berdasarkan hasil kerja Komisi militer pencari fakta 
PBB (U.N. Fact Finding Military Commission) yang datang ke Kuta Radja di 
Acheh pada bulan Januari 1949 dalam usaha mencari fakta dan bukti apakah 
benar pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan 
di Acheh yang dibentuk berdasarkan mandat yang dikirimkan oleh pihak Kabinet 
RI di Yogyakarta sebelum Negara RI secara de-facto dan de-jure lenyap dan 
hilang dari permukaan bumi benar-benar wujud. Ternyata, karena adanya 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam pengasingan di Acheh, 
maka keluarlah dasar hukum Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 
1949 yang sebagian isinya berbunyi: ”in the interest of carrying out the 
expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, 
independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest 
possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by 
representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of 
the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to 
in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the 
Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 
1949, adopted at the 406th meeting).”

Nah sekarang, dari fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas menyatakan bahwa 
memang benar adanya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam 
pengasingan di Acheh, sehingga bisa dijadikan sebagai dasar acuan lahirnya 
Resolusi PBB No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949 dan diadakannya 
Perjanjian Roem Royen yang hasil kesepakatannya ditandatangani pada tanggal 
7 Mei 1949.

Terakhir, diharapkan kepada saudara Rasjid Prawiranegara untuk tidak 
mengambil cerita mitos buatan kelompok unitaris RI yang pada awalnya 
disebarkan oleh Soekarno cs dan diteruskan oleh para penerusnya sampai detik 
ini, agar supaya tidak masuk dalam perangkap ranjau yang bisa membutakan 
mata, hati dan pendengaran.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

From: "Rasjid Prawiranegara" [EMAIL PROTECTED]
To: "Ahmad Sudirman" [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: KMB BUKAN DASAR HUKUM UNTUK MENGIKAT ACHEH, BEGITU JUGA 
KEBERADAAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DI ACHEH.
Date: Wed, 9 Aug 2006 08:26:57 +0700

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

Pak Saya kira dalam keterangan Pak Ahmad terdapat kekeliruan karena pada 
saat Syafruddin memimpin PDRI, ia berada di Sumatera Barat, Persisinya Bidar 
Alam dan tidak pernah ke Aceh. Yang ada di Aceh adalah Bapak Hidayat (Kalau 
tidak salah dengan Pangkat Kolonel), karena pada waktu itu PDRI membagi 
beberapa daerah militer termasuk Aceh, dimana Tengku Daud diangkat sebagai 
Gub. Jendral.

Syafruddin berada dia Aceh setelah menyerahkan mandatnya pada Sukarno, dan 
Pemerintah RI mengangkatnya sebagai Wakil Perdana Menteri dengan kedudukan 
di Kutaraja. Syafruddin berada di Aceh bukan lagi memimpin pemerintahan 
Darurat, tetapi Pemerintahan RI yang berdaulat, dengan Sukarno sebagai 
presiden dan Hatta Perdana Menteri. Dalam perundingan ini Belanda tahu bahwa 
Syafruddin berada di Aceh sebagai penyelenggara negara RI yang syah dan 
diakui Belanda, dan Bpk Hasan Tiro adalah salah satu staf dari Syafruddin 
yang antara lain bekerja untuk membuat dan menulis surat. Sehingga Pak Hasan 
Tiro paham benar bahwa Syafruddin adalah salah satu Kepala Pemerintahan RI. 
Ketentuan mengenai daerah istimewa Aceh yang dikeluarkan Syafruddin 
dilakukannya pada saat beliau
menjabat Wakil Perdana Menteri  di Kutaraja Aceh pada saat dimana Tengku 
Daud Gubernur Militer Aceh.

Wassalam

Rasyid Prn

[EMAIL PROTECTED]
Jakarta-Indonesia
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke