http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MENGUPAS NII YANG WILAYAHNYA DIDUDUKI OLEH NEGARA RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SEKILAS MENGUPAS NEGARA ISLAM INDONESIA YANG WILAYAHNYA DIDUDUKI OLEH RI 
SEJAK 1962.

“Saya menjadi meragukan akan sejarah yang saya pelajari ketika duduk di 
bangku sekolah mengenai kebenarannya dimana dikatakan bahwa Imam S.M 
Kartosuwiryo adalah seorang pemberontak. Hal berbeda saya dapatkan justru 
setelah mencoba mengetahui akan kiprah NII yang sebenarnya. Dan saya cukup 
dapat mengerti -walaupun hanya sedikit saja yang saya ketahui mengenai 
kiprah NII di Indonesia. Akan tetapi nama NII di mata masyarakat sekarang 
yang cukup tidak perduli dengan perkembangan politik di negeri ini justru 
hanya mengenal NII sebagai pemberontak yang ingin mendirikan Negara Islam 
Indonesia dalam sebuah wilayah yang sudah mempunyai pemerintahan atau 
dikenal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).” (Antonio Cassano, 
[EMAIL PROTECTED] , Wed, 9 Aug 2006 21:16:56 +0700 (ICT))

Terimakasih saudara Antonio Cassano di Bandung, Indonesia.

Bagi orang yang tidak mengerti dan tidak memahami tentang jalur proses 
pertumbuhan dan perkembangan serta jatuh bangunnya Negara RI, maka dengan 
mudah terperangkap oleh mitos yang menyebutkan bahwa Negara Islam Indonesia 
yang diproklamasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di di Cilugalar, 
kawedanan Cisayong Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 12 Syawal 1368 H / 7 
Agustus 1949 M adalah gerakan pemberontakan terhadap Negara RI. Dan menurut 
anggapan mereka lagi bahwa Negara Islam Indonesia tersebut dibangun didalam 
wilayah RI.

Nah, pandangan dan anggapan yang demikian memang tumbuh subur di RI, 
disebabkan rakyat telah dipenuhi oleh mitos yang menyebutkan bahwa di 
wilayah nusantara tidak ada negara lain yang tumbuh dan berkembang, kecuali 
hanya satu yaitu negara RI.

Mitos tentang negara RI inilah yang melekat disetiap pikiran dan ingatan 
rakyat di RI. Tetapi, bagi orang yang sadar dan tidak ingin hanya sekedar 
menerima mitos tentang negara RI, maka yang muncul dalam pikiran orang 
tersebut, sebenarnya bukan Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh 
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang dianggap sebagai gerakan 
pemberontakan, melainkan sebaliknya, justru negara RI-lah dibawah Soekarno 
yang menduduki dan menjajah Negara Islam Indonesia. Mengapa ?

Karena, kalau digali sejarah dan hukum yang menjadi jalur proses pertumbuhan 
dan perkembangan negara RI, maka ditemukan fakta, bukti, sejarah dan hukum 
bahwa pada tanggal 7 Agustus 1949 Negara Islam Indonesia diproklamasikan 
diwilayah yang secara de-facto dan de-jure berada diluar wilayah RI. Mengapa 
?

Karena, setelah Perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 
1948 oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, 
yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada 
tanggal 17 Januari 1948, yang sebagian isinya menyebutkan bahwa 
dinyatakannya gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan 
daerah-daerah kosong militer, maka secara de-jure dan de-facto wilayah 
kekuasaan negara RI adalah hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja. 
(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, 
hal.155,163). Jadi, wilayah yang ada diluar Yogyakarta dan sekitar bukan 
merupakan wilayah de-facto dan de-jure negara RI.

Nah, berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan hukum tersebut diatas membuktikan 
bahwa wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Negara Islam Indonesia berada 
diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RI.

Selanjutnya, bukan hanya Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan dan 
berdiri di luar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RI, melainkan juga di 
Pasundan di Alun-alun Bandung pada tanggal 4 Mei 1947, Ketua Partai Rakyat 
Pasundan Soeria Kartalegawa memproklamasikan berdiri Negara Pasundan. Tetapi 
baru pada tanggal 16 Februari 1948 Negara Pasundan dinyatakan resmi berdiri 
dengan R.A.A. Wiranatakusumah dipilih menjadi Wali Negara yang dilantik pada 
tanggal 26 April 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat 
Negara RI, 1986, hal. 140, 171)

Kemudian di Kalimantan Tenggara, Abdul Gaffar Noor memproklamasikan 
berdirinya Dewan Federal Borneo Tenggara pada tanggal 9 Mei 1947.

Juga, di Borneo Barat Sultan Pontianak Hamid Algadrie II memaklumatkan 
berdiri Daerah Istimewa Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947. Kemudian 
Hamid Algadrie II diangkat sebagai Kepala Daerahnya. (30 Tahun Indonesia 
Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 141)

Di Kalimantan Timur berdiri Daerah Siak besar pada 12 April 1947 dibawah 
pimpinan Adji Muhammad Parikesit. Kemudian nama Daerah Siak besar diganti 
menjadi Federasi Kalimantan Timur pada 4 Februari 1948.

Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Negara Riau membentuk konfederasi pada 12 
Juli 1947 yang Kepala Pemerintahannya dipegang oleh Masjarif gelar Lelo 
Bandaharo.

Di Madura pada 23 Januari 1948 berdiri Negara Madura dengan R.A.A. 
Tjakraningrat diangkat sebagai Wali Negara dan diresmikan pada tanggal 20 
Februari 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara 
RI, 1986, hal. 164)

Di Banjar berdiri Daerah Banjar pada tanggal 14 Januari 1948 yang dipimpin 
oleh M. Hanafiah.

Di Dayak besar berdiri Daerah Dayak Besar pada 7 Desember 1946 dan diakui 16 
Januari 1948 yang dipimpin oleh J-van Dyk.

Di Sumatra Timur, pada 24 Maret 1948 berdiri Negara Sumatra Timur yang ber 
Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176)

Di Sumatera Selatan berdiri Negara Sumatera Selatan dengan Walinegara Abdul 
Malik pada tanggal 30 Agustus 1948.

Di Jawa Timur berdiri Negara Jawa Timur pada 26 November 1948 dengan Wali 
Negara R.T. Achmad Kusumonegoro.

Di Daerah Jawa Tengah berdiri Daerah Jawa Tengah pada 2 Maret 1949.

Kemudian, ada juga negara yang didirikan sebelum diadakan persetujuan 
Linggajati 25 Maret 1947, yaitu Negara Timur Besar yang didirikan pada 24 
Desember 1946 dan diganti nama menjadi Negara Indonesia Timur pada 27 
Desember 1946 dengan kepala Negaranya Tjokorde Gde Rake Sukawati.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas menggambarkan bahwa 
ternyata bukan hanya negara RI yang berdiri, melainkan telah berdiri 
Negara-Negara dan Daerah-Daerah lain.

Karena itu, orang-orang yang menganggap dan menyangka Negara Islam Indonesia 
berdiri diwilayah de-facto dan de-jure negara RI dan Sekarmadji Maridjan 
Kartosoewirjo melakukan pemberontakan terhadap Pemerintah RI adalah 
merupakan anggapan dan sangkaan yang salah besar.

Sekarang, kalau kita membaca apa yang tertuang dalam Mukaddimah Kanun Azasy 
Negara Islam Indonesia, maka akan terbaca secara jelas dan gamblang yaitu:

"…Hampir djuga kaki Ummat Islam selesai melalui djembatan emas jang terachir 
ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam hingga keluar dari daerah 
Republik, terlepas dari tanggung djawab Pemerintah Republik Indonesia. 
Alhamdulillah, pasang dan surutnja air digelombang samudera tidak sedikitpun 
mempengaruhi niat sutji jang terkandung dalam kalbu Muslimin jang sedjati. 
Didalam keadaan jang demikian itu, Ummat Islam bangkit dan bergerak 
mengangkat sendjata, melandjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi musuh, jang 
senantiasa hanja ingin mendjadjah belaka. Dalam masa revolusi jang kedua 
ini, jang karena sifat dan tjoraknja merupakan revolusi Islam, keluar dan 
kedalam, maka Ummat Islam tidak lupa pula kepada wadjibnja membangun dan 
menggalang suatu Negara Islam jang Merdeka, suatu Keradjaan Allah jang 
dilahirkannja diatas dunia, ialah sjarat dan tempat untuk mentjapai 
keselamatan tiap2 manusia dan seluruh Ummat Islam, dilahir maupun bathin, di 
dunia hingga di acherat kelak…Mudah-mudahan Allah S.W.T melimpahkan taufik 
dan hidajatNja serta tolong dan KurniaNja atas seluruh Negara dan Ummat 
Islam Indonesia, sehingga terdjaminlah keselamatan Ummat dan Negara daripada 
tiap2 bentjana jang manapun djuga. Amin…” ( Kanun Azasy, Negara Islam 
Indonesia, Muqaddimah.)

Nah karena rakyat Negara Islam yang diproklamirkan oleh Sekarmadji Maridjan 
Kartosoewirjo adalah Ummat Islam Indonesia, maka Negara Islam yang baru 
diproklamirkan itu dinamakan Negara Islam Indonesia atau disebut dengan 
Negara Kurnia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa Indonesia. (UUD NII, 
Bab I Negara, Hukum dan Kekuasaan, Pasal 1)

Selanjutnya, walaupun Pemerintahan Islam dan Negara Islam di Indonesia sudah 
berjalan, tetapi wilayah de-facto Negara Islam Indonesia ini sedang diduduki 
atau dijajah oleh RI, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan 
“Sebenarnya sudah berdiri NII sejak 7 Agustus 1949, hanya sejak tahun 1962 
wilayah NII diduduki RI” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060808b.htm )

Kemudian, pihak Pemerintah RI menyadari bahwa Negara Islam Indonesia yang 
diproklamasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah masih wujud. 
Mengapa? Karena, tidak ada fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat yang 
menunjukkan bahwa pihak NII menyerah kepada pihak negara RI, walaupun Imam 
NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo tertangkap oleh pihak RI pada tanggal 
4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, kemudian dijatuhi hukuman 
mati, dan sebagian staf NII (sebanyak 32 orang) menyerah kepada pihak 
Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi secara de-jure NII tetap wujud, 
hanya sejak tahun 1962 sampai tahun 1987 NII tidak dijaharkan atau tidak 
ditampilkan secara terbuka kepada umum. NII baru dijaharkan sejak dipilihnya 
Abdul Fatah Wirananggapati sebagai Imam NII pada tahun 1987 yang selanjutnya 
digantikan oleh Ali Mahfudz berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997 ketika Abdul 
Fatah Wirananggapati meninggal. Walaupun pihak Pemerintah RI mengetahui NII 
masih wujud, tetapi pihak RI tidak bisa dan tidak sanggup untuk 
menghancurkan NII yang secara de-jure masih wujud. Dan tentu saja, selama 
masih ada rakyat NII, selama itu NII tetap secara de-jure wujud diatas bumi.

Selanjutnya, Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh Imam SM 
Kartosoewirjo ini adalah merupakan lembaga negara yang juga sekaligus 
lembaga umat yang mencontoh dan meneruskan Negara Islam pertama yang telah 
dibangun Rasulullah saw di Yatsrib.

Jadi NII adalah lembaga negara yang merupakan wadah atau tempat untuk 
menegakkan, mengangkat, menerapkan, menjalankan, melaksanakan apa yang telah 
diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya 
Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang. (QS Ali 'Imran, 3: 31). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah 
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu 
mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya 
kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah 
akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) 
bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu 
karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di 
tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah 
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS 
Ali 'Imran, 3: 102-103).

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan 
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang 
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul 
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. 
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS 
An-Nisaa, 4: 59)

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. 
Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak 
mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS An-Nisaa, 4: 80)

Nah itulah dasar dalil naqli yang dijadikan landasan berdirinya Negara Islam 
Indonesia yang telah diproklamasikan oleh Imam Sekarmadji Maridjan 
Kartosoewirjo pada tanggal 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949 M.

Kemudian kalau digali lebih dalam mengenai lembaga negara NII ini dan 
dihubungkan dengan tauhid, maka berdirinya NII adalah merupakan pelaksanaan 
dan penerapan keyakinan dari tauhid uluhiyah dengan membenarkan kerasulan 
Muhammad saw dan mengikuti serta mencontoh apa yang telah dicontohkan 
Rasulullah saw.

Jadi, berdasakan pada landasan dalil naqli yang menjadi fondasi berdirinya 
lembaga negara NII yaitu sebagai lembaga yang mencontoh dan meneruskan 
Negara Islam pertama yang dibangun Rasululla saw ketika di Yatsrib pada 
tahun 1 H / 622 M, bukan didasarkan pada penerapan keyakinan mulkiyah dalam 
bentuk keyakinan kepada teritorial.

Nah, kalau ada orang yang mengambil konsepsi yang menyatakan bahwa 
berdirinya lembaga NII harus ada teritorial dengan mengambil dari dalil 
naqli yang tertuang dalam QS An Naas, 114: 2 (Malikinnaas (Raja manusia)), 
kemudian dijadikan sebagai suatu dasar keyakinan dan menjadi salah satu 
bagian tauhid, yaitu tauhid mulkiyah, maka jelas orang tersebut telah 
menyimpang dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw ketika membangun 
Negara Islam pertama di Yatsrib. Dan itu sangat bertentangan dengan dasar 
pembentukan dan proklamasi NII.

Karena itu, yang jelas adalah dasar pembentukan NII adalah merupakan 
pelaksanaan dan penerapan keyakinan dari tauhid uluhiyah dengan membenarkan 
kerasulan Muhammad saw dan mengikuti serta mencontoh apa yang telah 
dicontohkan Rasulullah saw.

Nah tentu saja, kalau ada orang-orang atau kelompok yang menyatakan bahwa 
lembaga umat dan lembaga negara NII merupakan lembaga yang berdiri 
berdasarkan tauhid mulkiyah yang percaya atas teritorial, maka jelas itu 
pemahaman yang sangat menyesatkan dan merupakan racun mematikan bagi umat 
Islam umumnya dan khususnya bagi rakyat NII yang masih wujud secara de-jure 
sekarang ini.

Kemudian, pembagian aqidah dengan berdasarkan pada pembagian secara 
metodologis tauhid menjadi salah satunya tauhid mulkiyah untuk dipakai 
sebagai dasar keyakinan kepada teritorial untuk menjadi landasan keyakinan 
berdirinya NII, maka itu adalah merupakan salah satu usaha untuk 
menghancurkan NII melalui racun-racun yang dikeluarkan dalam lingkungan 
hidup sistem sekuler pancasila di negara RI.

Selanjutnya, memang ada muncul pesantren yang dinamakan Al-Zaytun di 
Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Abu Toto Alias Abdus Salam Panji 
Gumilang. Abu Toto memegang pimpinan KW IX (Komandemen Wilayah IX) 1992 
berdasarkan Qoror atau fatwa yang dikeluarkan oleh KW IX yang menyatakan 
bahwa Abu Toto dilantik menjadi Komandan Sementara. Yang menjadi 
permasalahan, siapa yang mensyahkan dan mengkukuhkan Komandan sementara Abu 
Toto ini ?. Apakah Anggota Komandemen Tertinggi NII atau Kepala Staf Umum, 
atau Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi, atau langsung Imam NII Abdul Fatah 
Wirananggapati. Yang jelas tidak ada tertulis secara jelas siapa yang 
mengukuhkan Komandan Sementara KW IX Abu Toto ini.

Nah, karena memang antara Pesantren Al-Zaytun bersama Pimpinannya tidak 
memiliki hubungan struktur organisasi dan kenegaraan dengan NII, maka apa 
yang dijalankan oleh pimpinan Al-Zaytun adalah diluar tanggung jawab Imam 
NII.

Misalnya, "semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti 
salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu 
belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan 
mengumpulkan dana."

Dimana alasan tersebut adalah alasan yang tidak betul, karena tidak ada 
tercantum dalam Kanun Azasy NII dan juga tidak ada dalam Straft Recht NII.

Begitu juga anggapan bahwa "semua yang berada di luar kelompoknya dianggap 
kafir. Halal darah dan hartanya."

Nah, jelas itu anggapan adalah tidak ada dasar hukumnya dalam NII. Memang 
dinyatakan dalam Straf-Recht NII, BAB I Pasal 2 HUKUM ISLAM DALAM MASA 
PERANG 5.Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanja ada dua 
golongan Ummat, ialah:
1.Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2.Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)

Tetapi, yang dimaksud dalam ayat 5 Pasal 2 Bab 1 Kanun Azasy NII itu adalah 
waktu masa perang. Sekarang NII tidak sedang berperang melawan RI.

Kemudian soal zakat Fitrah, sebelumnya 2,5 liter, menjadi Rp 50.000; Infaq 
yang tidak dipaksakan, sekarang menjadi kewajiban Rp25.000 per orang. 
Harakat Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para aparat, dan para aparat 
tidak boleh menerimanya. Harakat Qurban diwajibkan untuk setiap orang, 
dimulai dengan janji, sedikitnya seekor kambing, dan boleh dicicil.

Jelas itu semua tidak ada dalam Kanun Azasy NII dan Straf-Recht NII. Jadi, 
itu memang yang diada-adakan oleh pemimpin Pesantren Al-Zaytun. Karena itu 
Pesantren Al-Zaytun tidak ada hubungan struktur pemerintahan dengan NII 
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Menurut NII, ummat Islam yang akan masuk menjadi warga NII tidak perlu 
membaca lagi syahadat, hanya ckup dengan baca baiat saja.

Seterusnya, kalau memang ada warga NII mau keluar dari NII tidak dianggap 
murtad, karena hal itu tidak tercantum dalam dasar hukum NII. Dimana yang 
tercantum dalam dasar hukum NII atau Straf Recht Bab IX Pasal 23 Murtad, 
ayat 1. Orang murtad, jaitu orang2 Islam jang mengganti ke-Islamannja dengan 
i'tikad dengan perkataan atau jang termaktub dalam kitab fiqh.

Selanjutnya, setelah NII dijaharkan dari tahun 1987 jelas sudah tidak timbul 
lagi perang yang terbuka dengan pihak RI. Dan selama pihak RI tidak 
mendeklarkan perang, menyerang dan menghancurkan NII, maka selama itu 
berlaku keadaan damai dan bukan masa perang. Karena itu Straft Recht Bab I 
Pasal 1 ayat 3 "Segala hukum2 Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan 
dengan hukum Sjari'at Islam dalam masa perang" tidak berlaku. Juga apa yang 
tercantum dalam Bab I Pasal 2 ayat 5, 2. "Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat 
Kafirin)" sudah tidak berlaku.

Lalu masalah infak itu ditentukan oleh Pemerintah NII, hanya jelas tidak 
diwajibkan bagi rakyat atau warga NII yang menganggur, atau para pelajar dan 
mahasiswa yang belum ada penghasilan.

Juga soal pernikahan jelas harus menurut dasar hukum Islam yang berlaku, 
soal siapa yang menikahkan itu didasarkan kepada hukum nikah yang sudah 
berlaku menurut Islam. Soal menikah dengan siapa, itu harus sesuai menurut 
dasar hukum Islam. Bukan karena rakyat atau non-rakyat NII.

Selama pihak pemerintah di luar NII tidak mendeklarkan perang dan menyerang 
kepada NII, maka selama itu dasar hukum yang terkandung dalam Straf-Recht 
Bab I atau Bab II Pasal 3 Orang yang diperangi, tidak berlaku.

Inilah sedikit jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh 
saudara Antonio Cassano di Bandung, Indonesia.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Date: Wed, 9 Aug 2006 21:16:56 +0700 (ICT)
From: antonio cassano [EMAIL PROTECTED]
Subject: pertanyaan selanjutnya dari antonio cassano !!
To: [EMAIL PROTECTED]

Assalam mu'alaikum wr.wb.

Terima kasih atas jawaban dari saudara Ahmad Sudirman terhadap pertanyaan 
saya tempo hari. Namun masih banyak hal yang ingin saya ketahui dan ingin 
saya tanyakan yang tentunya bukan kepada anda saja.

Berbicara mengenai NII atau yang lebih dikenal dengan N sebelas (betulkah 
demikian ?!) sebenarnya sudah banyak orang mengetahui nya. Namun tentu saja 
NII menurut sejarah yang diketahui dari pelajaran sekolah.

Saya menjadi ingat ada sebuah ungkapan mengatakan bahwa sejarah tergantung 
kepada penguasa nya. Sehingga saya menjadi meragukan akan sejarah yang saya 
pelajari ketika duduk di bangku sekolah mengenai kebenarannya dimana 
dikatakan bahwa Imam S.M Kartosuwiryo adalah seorang pemberontak. Hal 
berbeda saya dapatkan justru setelah mencoba mengetahui akan kiprah NII yang 
sebenarnya. Dan saya cukup dapat mengerti -walaupun hanya sedikit saja yang 
saya ketahui mengenai kiprah NII di Indonesia.

Akan tetapi nama NII di mata masyarakat sekarang yang cukup tidak perduli 
dengan perkembangan politik di negeri ini justru hanya mengenal NII sebagai 
pemberontak yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia dalam sebuah 
wilayah yang sudah mempunyai pemerintahan atau dikenal NKRI (Negara Kesatuan 
Republik Indonesia).

Hal yang lebih mengejutkan saya, ternyata ada beberapa gerakan yang saya 
tidak tau apakah ini benar NII atau hanya mengatas namakan NII mencoba 
membawa masyarakat khusunya kalangan terpelajar yang justru semakin 
menyudutkan nama NII yang note bane nya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah.

Sebuah contoh, ada beberapa siswa dan mahasiswa sering mengikuti pengajian 
secara sembunyi-sembunyi yang awalnya hanya pengajian biasa. Setelah merasa 
cukup dekat secara personal, mereka dibawa ke suatu tempat yang tidak boleh 
diketahui dengan cara menutup mata peserta pengajian dengan sapu tangan. 
kemudian mereka dikenalkan dengan ajaran-ajaran yang tidak masuk akal 
seperti apakah Al-Quran boleh di injak2 yang kemudian dicontohkan oleh oknum 
tersebut dengan menginjak-injak nya. Bukan kah ini sudah menyimpang ??!!

Lebih dari itu, mereka diperintahkan untuk membayar sejumlah uang (saya 
kurang mengetahui istilahnya) sebagai dasar untuk inveatasi masa depan. Dan 
asal dari uang tersebut tidak dipermasalahkan, misalnya boleh mencuri bahkan 
kepada orang tua mereka sendiri.

Setelah itu mereka diwajibkan untuk membawa sejumlah orang yang akan dibawa 
untuk mengikuti gerakan yang mereka lancarkan tersebut. Selain itu ada 
beberapa contoh lain yang diakuicukup menyimpang.

Contoh lain, ada beberapa golongan yang menganggap bahwa keadaan umat islam 
sekarang sama halnya dengan masa ketika Nabi Muhammad ketika masih di 
mekkah. Karena ketika itu belum turun perintah untuk shalat, maka golongan 
tersebut tidak melaksanakan perintah shalat tersebut.

Contoh lain menganggap bahwa umat islam di luar jemaah mereka adalah kaum 
kafir/ musyrikin dan sifatnya najis, sehingga haram bagi mereka untuk 
bergaul dengannya. Sehingga untuk menjadi kelompok mereka, maka diharuskan 
untuk membaca syahadat kembali dan menyatakan ba'iat atau tanda setia kepada 
imam mereka.

Semua gerakan-gerakan tersebut justru mengatas namakan islam. Sungguh ironis 
!!

Kemudian dengan peran pemerintah sekarang dengan berbagai informasi yang 
didapat dari setiap intel pemerintah, akankah pemerintah tidak mengetahui 
akan eksistensi orang-orang yang bergerak dalam NII dan usahanya untuk 
menegakkan kembali daulah islam di Indonesia ?! saya rasa tidak, dan saya 
yakin pemerintah sekarang pun mengetahui masalah tersebut.

Lalu timbul pertanyaan, mengapa NII kemudian dibiarkan masih berdiri hingga 
sekarang ?! dan kenapa pemerintah tidak berupaya untuk memberantasnya ?! 
bukankan hal ini akan mengakibatkan gerakan2 separatis (setidaknya menurut 
versi pemerintah Indonesia yang jelas2 adalah pemerintahan sekuler) ?!

Pertanyaan selanjutnya adalah, sampai kapan NII akan bergerak seperti ini. 
Yang saya yakini adalah tentunya memajukan dan menguatkan aqidah serta 
ukhuwah islamiyah diantara masyarakat indonesia, agar masyarakat indonesia 
semakin yakin untuk segera menegakan daulah islam di indonesia.

Untuk saat ini mungkin hanya pertanyaan demikian yang dapat saya ajukan. Dan 
saya sangat senang, ternyata dalam usaha saya untuk mendapatkan ridha Allah 
(insyaAllah) saya mendapat jalan dan mendapat akses yang dapat menguatkan 
aqidah saya. Walaupun saya akui saya masih terlalu buta untuk mengenal dan 
menjalankan serta menjauhi larangan Allah Swt.

Terima kasih.
wasalam.

Antonio Cassano.

[EMAIL PROTECTED]
Bandung, Indonesia.
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke