http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 19 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


KADIN ACHEH TIDAK DIBENARKAN MENYUSUN RANCANGAN QANUN PEREKONOMIAN, 
PERDAGANGAN & INVESTASI SEBELUM UU PA DIREVISI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


KARENA UU NO.11/2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH BELUM DIREVISI DPR RI, MAKA 
KADIN ACHEH TIDAK DIBENARKAN MENYUSUN QANUN PEREKONOMIAN, PERDAGANGAN & 
INVESTASI.

Membaca berita tentang pihak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Acheh 
Firmandez, SE siap terlibat dalam merancang Qanun tentang perekonomian, 
perdagangan dan investasi dalam usaha penerapan UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh timbul pertanyaan, apakah pihak Ketua Kadin Aceh 
Firmandez, SE tidak mendengar dan tidak melihat bahwa UU No.11 tahun 2006 
tentang Pemerintahan Acheh ditolak oleh sebagian besar rakyat Acheh, kecuali 
setelah direvisi pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki?. Dimana 
dalam hal ini GAM telah menyerahkan dokumentasi pasal-pasal yang 
bertentangan ke pihak Acheh Monitoring Mission (AMM), yang selanjutnya 
dibicarakan dalam AMM, dimana setelah itu diserahkan kepada pihak pemerintah 
RI untuk seterusnya diserahkan ke DPR RI untuk direvisi.

Nah, karena dalam masalah perekonomian, perdagangan dan investasi ada 
pasal-pasal yang ditolak oleh GAM, maka selama pasal-pasal yang ditolak 
tersebut belum direvisi oleh DPR RI, maka pihak Kadin Acheh tidak dibenarkan 
untuk penyusunan rancangan Qanun untuk itu.

Dimana misalnya, Pasal 7 (2) “Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik 
luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan 
urusan tertentu dalam bidang agama.” Jelas pasal ini bertentangan dengan MoU 
Helsinki. Mengapa ?

Karena, dengan dimasukkannya  ”Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional” adalah 
benar-benar telah melanggar MoU Helsinki. Dalam MoU Helsinki tidak 
dicantumkan kewenangan pemerintah RI yang bersifat nasional, melainkan hanya 
meliputi enam kewenangan saja, yaitu kewenangan ”dalam bidang hubungan luar 
negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, 
kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama” (MoU 1.1.2. a))

Jadi, sebelum direvisi Pasal 7 (2) yang bertentangan dengan MoU Helsinki 
ini, maka tidak dibenarkan pihak Kadin Acheh untuk membuat rancangan Qanun 
tentang perekonomian, perdagangan dan investasi. Mengapa ?

Karena pasal 7 (2) sangat mempengaruhi dan dijadikan dasar munculnya Pasal 
11 (1) ”Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan 
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah 
Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.”

Jadi, Pasal 11 (1) muncul adalah akibat konsekuensi logis dengan 
dimasukkannya Pasal 7 (2) yang menyangkut kewenangan urusan pemerintahan 
yang bersifat nasional yang tidak disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah 
RI dalam MoU Helsinki.

Nah selanjutnya, akibat dimunculkannya Pasal 11 (1), maka lahirlah Pasal 154 
(1) ”Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa 
hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional.”

Kemudian disusul dengan lahirnya  Pasal 154 (6) ”Pelaksanaan ketentuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berpedoman pada standar, 
norma, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah.”

Seterusnya disusul oleh lahirnya Pasal 165 (2) ”Pemerintah Aceh dan 
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik 
wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam 
bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor 
dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara 
nasional.”

Nah inilah akibat logis dengan dimasukkannya Pasal 7 (2) kedalam UU No.11 
tentang Pemerintahan Acheh yang menyangkut kewenangan urusan pemerintahan 
yang bersifat nasional yang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki, 
sehingga lahirlah Pasal  Pasal 11 (1), Pasal 154 (1), (6), Pasal 165 (2) 
yang betul-betul mengkebiri kewenangan Pemerintahan Acheh dan yang sangat 
bertentangan dengan MoU Helsinki.

Jadi, Pasal-Pasal itulah yang harus direvisi atau dibuang oleh pihak DPR RI 
karena sangat bertentangan dengan MoU Helsinki. Selama Pasal-Pasal tersebut 
belum direvisi, maka bisa mengakibatkan fondasi tempat berdirinya 
Pemerintahan Acheh akan goyah yang akhirnya bisa runtuh.

Juga yang menyangkut Pasal 160 (1) ”Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan 
pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di 
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh”.

Dimana yang sebenarnya masalah pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas 
bumi adalah menjadi wewenang penuh Pemerintah Acheh. Tetapi, disini 
kelihatan pihak pemerintah RI memasukkannya menjadi kewenangan pemerintah RI 
yang bersifat nasional.

Terakhir, dengan berdasarkan pertimbangan diatas, maka pihak Kamar Dagang 
dan Industri (Kadin) Acheh tidak dibenarkan dulu untuk membuat rancangan 
Qanun tentang perekonomian, perdagangan dan investasi sebelum Pasal 7, Pasal 
11, Pasal 154, Pasal 160 dan Pasal 165 direvisi atau dibuang oleh pihak DPR 
RI karena bertentangan dengan MoU Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1171

Berita
Jumat, 18 Agustus 2006, 21:55 WIB
Penyusunan Qanun Ekonomi, Kadin Siap Terlibat
Reporter : M Isma

Banda Aceh, acehkita.com. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh siap 
terlibat dalam merancang Qanun (peraturan daerah) tentang perekonomian dan 
investasi, untuk mendukung implementasi Undang Undang No 11 tentang 
Pemerintahan Aceh.

Untuk keperluan penyusunan Qanun ini, Kadin telah membentuk sebuah tim yang 
diketuai Syamsunan Mahmud. “Kita sudah meminta ide dari asosiasi dan minta 
saran ke IAIN dan Unsyiah,” kata Ketua Kadin Aceh Firmandez, SE, di Banda 
Aceh, Jumat (18/8).

Semua kalangan berharap UU Pemerintahan Aceh yang disahkan pada 11 Juli 2006 
dan ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 1 Agustus lalu, bisa segera 
diimplementasikan. Bahkan, mediator dan fasilitator perundingan antara 
Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Martti Ahtisaari 
berharap UU baru itu bisa segera diimplementasikan.

Untuk mempercepat penerapan UU ini, dibutuhkan 69 Qanun dan hanya dua 
Peraturan Perundang-undangan (PP) serta tiga Keputusan Presiden (Keppres). 
Sejauh ini, baru satu Qanun yang telah disiapkan, yaitu Qanun No 3 tentang 
Pemilihan Kepala Daerah Langsung.

Firmandez menyebutkan, Qanun Ekonomi dan Investasi ini akan sangat mendukung 
kiprah pengusaha lokal dalam meningkatkan dunia usaha di Aceh pascatsunami 
dan konflik. Apalagi, ada 48 pasal yang mengatur masalah perekonomian.

Qanun yang dicoba persiapkan ini nantinya diharapkan bisa memberikan 
kemudahan kepada para pengusaha, terutama memangkas jalur birokrasi yang 
selama ini menyebabkan investasi di Aceh terhambat. Qanun itu juga akan 
mengatur soal pengurusan izin satu atap, dan tidak perlu lagi izin dari 
Pusat.

Berbelitnya proses perizinan usaha menyebabkan pemodal enggan menanamkan 
investasinya di Aceh/ “Karena birokrasi yang sangat panjang mulai dari 
tingkat Pusat sampai daerah, sehingga membutuhkan waktu lama dan biaya 
tinggi,” kata pengusaha perhotelan ini.

Dalam Pasal 165 UU Pemerintahan Aceh disebutkan, “Pemerintah Aceh dan 
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik 
wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam 
bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor 
dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku 
secara nasional”.

Namun, klausul ini diprotes Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena ada 
embel-embel memperhatikan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku 
secara nasional. GAM menyebutkan, kendati Pemerintahan Aceh berwenang 
mengeluarkan perizinan, tapi tidak terlepas dari persetujuan Pusat. [dzie]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke