http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 19 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


SEKARANG BUKAN WAKTUNYA LAGI UNTUK BERUNDING & TAWAR-MENAWAR, TETAPI SAATNYA 
PELAKSANAAN MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


PAKTA PERJANJIAN DAMAI MOU HELSINKI BUKAN UNTUK DIRUNDINGKAN DAN 
DITAWAR-TAWAR LAGI, MELAINKAN UNTUK DILAKSANAKAN DIBAWAH PANTAUAN ACHEH 
MONITORING MISSION (AMM).

“Bang Ahmad, Kesimpulan : 1.Perdamaiaan di Aceh harus terus dimantapkan 
sebagai prasayarat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Semua 
tindakan dari manapun asalnya yang dapat mengganggu perdamaiaan di Aceh akan 
dicegah dengan semua cara yang syah menurut hukum RI. 2.Aceh harus tetap 
menjadi bagian dai NKRI. Dengan segala cara yang syah menurut UU RI 
Pemerintah akan mencegah munculnya akis-aksi separatisme. 3.GAM sebagai 
organisasai akhirnya harus tidak ada lagi, cita-cita GAM akhirnya harus 
menjadi sebuah wacana Partai lokal yang harus setiap saat diuji melalui 
mekanisme demokrasi yang berlaku, yitu Pemilihan Umum.” (Soedibyo S, 
[EMAIL PROTECTED] , Fri, 18 Aug 2006 20:25:48 -0700 (PDT))

Terimakasih saudara Soedibyo S di Jakarta, Indonesia.

Setelah membaca kesimpulan dari tanggapan saudara Soedibyo atas tulisan 
Ahmad Sudirman sebelum ini, ada beberapa masalah yang masih perlu 
dipertanyakan dan diluruskan agar supaya setiap pembaca dan peserta di 
mimbar bebas ini dapat sedikitnya memahami isi yang terkandung didalamnya.

Hanya sebelum dilanjutkan, ada suatu pertanyaan, yaitu pernah Ahmad Sudirman 
memberikan tanggapan atas tulisan "The problem of local election in Aceh" 
yang dipublikasikan oleh Modus pada 24 Januari 2006 yang ditulis oleh mantan 
Kepala BAKIN Letjen (pur) HM Soedibyo, dimana tanggapan Ahmad Sudirman itu 
ditulis dalam tulisan ”Letjen (pur) Soedibyo dari Bakin menaburkan isu 
anggota GAM menjadi masalah rumit dalam pemilu lokal Acheh” ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060125.htm ), yang dipertanyakan adalah 
apakah saudara Soedibyo S adalah mantan Kepala BAKIN Letjen (pur) HM 
Soedibyo?

Baiklah, sekarang kita mulai meneliti apa yang telah disampaikan dan 
disimpulkan oleh saudara Soedibyo diatas tersebut.

Dalam tulisan ”GAM merupakan pemerintahan bayangan di Acheh, sedangkan 
pemerintah RI, DPR RI dan TNI diuji komitmennya dengan MoU” ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060818c.htm ) pernah dinyatakan bahwa

”GAM yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan hukum untuk menandatangani 
perjanjian damai di Acheh yang sekaligus diakui oleh pemerintah RI, dimana 
setelah MoU Helsinki ditandatangani mulai memasuki babak baru dalam 
perjuangan GAM yaitu secara de-jure dan de-facto GAM telah berada di Acheh 
dan sekaligus bisa bekerjasama dengan rakyat Acheh serta menguasai Acheh. 
GAM adalah faktor penentu, apakah di Acheh akan damai atau tidak; apakah di 
Acheh akan timbul perang atau tidak; apakah di Acheh akan aman atau tidak. 
Nah, faktor inilah yang menjadikan GAM di Acheh sebagai pemerintahan 
bayangan. GAM bukan lagi hanya sebagai pemerintahan dalam pengasingan di 
Swedia, melainkan GAM sekarang telah memasuki area baru yang secara de-facto 
berada dan menguasai wilayah Acheh yang sekaligus dapat bersatu dengan 
sebagian besar rakyat Acheh.”

Ternyata saudara Soedibyo mempunyai pandangan lain, yaitu bahwa

”Di Aceh element input tersebut antara  lain datang dari GAM, dari 
partai-partai politik, lembaga adat dll. Jadi keinginan-keinginan yang 
datang dari GAM hanyalah salah satu element input, GAM bukan satu-satunya 
kelompok mayarakat Aceh yang punya wacana. GAM tidak dominant.”

Nah, disini kelihatan bahwa saudara Soedibyo memandang GAM adalah sebagai 
salah satu element input, yang direferensikan pada banyak buku-buku teori 
ilmu politik yang membicarakan system politik dalam satu masyarakat. Dimana 
menurut ilmu politik model saudara Soedibyo bahwa ”GAM bukan satu-satunya 
kelompok mayarakat Aceh yang punya wacana. GAM tidak dominant.”

Yang dipertanyakan sekarang adalah apakah memang benar GAM tidak dominant?

Jawabannya adalah dari sejak 30 tahun yang lalu, atau tepatnya 4 Desember 
1976, GAM telah memainkan perananannya dalam usaha penentuan nasib sendiri 
bagi bangsa Acheh di Acheh yang bebas dari pengaruh kekuasaan asing, yang 
diformulasikan dalam bentuk redeklarasi Acheh oleh Teungku Hasan Muhammad di 
Tiro.

Dari sejak saat itulah, GAM telah mendominasi, bukan saja dalam masalah 
wacana saja, melainkan juga dalam masalah kekuatan. Dimana dari sejak RI 
dipimpin oleh Soeharto, B.J. Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati dan 
sekarang Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata dominasi GAM bukan saja dalam 
segi ide, melainkan juga kekuatan, sehingga TNI yang ditunjang oleh Badan 
Intelijen-nya, termasuk juga dari BAKIN atau sekarang BIN, selama 30 tahun 
tidak sanggup melumpuhkan kekuatan sayap militer GAM.

Wacana atau idea atau pemikiran yang dilambungkan oleh GAM yang dinyatakan 
dalam satu sikap untuk penentuan nasib sendiri bangsa Acheh telah begitu 
kuat tertanam dalam sebagian besar bangsa dan rakyat Acheh, sehingga saking 
kuatnya, pihak pemerintah RI dan DPR RI tidak berani untuk mengadakan 
penentuan pendapat bagi seluruh rakyat di Acheh untuk menentukan sikapnya 
apakah ingin berdiri sendiri, atau tetap berada dalam NKRI. Ternyata, pihak 
Abdurrahman Wahid yang pada awalnya menyetujui sikap penentuan sikap bagi 
seluruh rakyat Acheh atau referendum ini menarik diri.

GAM bukan saja menguasai dalam wilayah wacana yang ada kaitannya dengan 
penentuan nasib sendiri, melainkan juga dalam masalah kekuatan dan 
pertahanan. Dimana belum pernah terjadi Panglima TNI dan KASAD-nya yang 
mampu menghancurkan kekuatan sayap militer GAM atau yang dikenal dengan 
sebutan Tentara Negara Acheh (TNA). Terbukti, ketika pada masa Megawati, 
bagaimana kekuatan TNI dibawah komando Panglima TNI Jenderal Endriartono 
Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu melancarkan serangan ke 
Acheh setelah digagalkannya Pertemuan Dewan Bersama pada 17 - 18 Mei 2003 di 
Tokyo antara pemerintah RI dan GAM, dengan memakai dasar Keputusan Presiden 
RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan 
keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang 
dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003. Panglima TNI Jenderal Endriartono 
Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu mengerahkan kekuatan 50.000 
pasukan TNI untuk menggempur GAM bersama TNA-nya. Tetapi, sampai 
ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005, ternyata TNI tidak mampu 
menghancurkan kekuatan dan taktik gerilya pasukan TNA ini. Nah, inilah salah 
satu kekuatan dominant yang dimiliki oleh GAM.

Jadi, kalau dilihat dari wacana yang menyangkut masalah penentuan nasib 
sendiri bagi bangsa Acheh dan masalah kekuatan, ternyata GAM telah 
mendominasinya.

Nah, berdasarkan fakta dan bukti inilah mengapa Jusuf Kalla dan Susilo 
Bambang Yudhoyono, berusaha untuk mengakui GAM, bukan saja sebagai satu 
kekuatan militer, tetapi juga sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan hukum 
untuk menandatangani perjanjian.

Dengan melalui pengakuan GAM sebagai satu kekuatan militer dan kekuatan 
lembaga penandatangan suatu perjanjian oleh pihak pemerintah RI inilah maka 
akhirnya konflik Acheh bisa diselesaikan melalui jalur perundingan yang 
dipasilitasi oleh pihak ketiga, yaitu Crisis Management Initiative (CMI) 
dengan dibantu oleh Uni Eropa dan ASEAN dalam bentuk team pemantau Acheh 
Monitoring Mission (AMM).

Sekarang, dengan dasar dan latar belakang pertahanan dan politik inilah yang 
membuat GAM menjadi satu kekuatan hukum, politik dan militer ketika 
berhadapan dengan pihak pemerintah RI dalam perundingan di Helsinki, 
Finlandia. Dimana hasil perundingan ini dituangkan dalam bentuk pakta 
kesepakatan damai yang dimasukkan kedalam bentuk Memorandum of Understanding 
(MoU) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, 
Finlandia oleh ketua juru runding Malik Mahmud dari pihak GAM dan ketua juru 
runding Hamid Awaluddin dari Pemerintah RI dengan disaksikan oleh Martti 
Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Management 
Initiative, Fasilitator proses negosiasi.

Jadi, dengan mendasarkan pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005 inilah, tonggak 
perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak 
ditegakkan. Semua yang tertuang dalam MoU Helsinki inilah yang harus 
dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, GAM dan RI, agar supaya  
perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak 
dapat diwujudkan dan dilaksanakan di Acheh.

Begitu juga produk hukum yang dihasilkan dari MoU Helsinki, seperti UU 
tentang Pemerintahan Acheh, isinya harus mengacu pada apa yang telah 
disepakati oleh pihak GAM dan RI yang dituangkan dalam MoU Helsinki.

Jadi, dalam hal ini tidak ada lagi perundingan dan tawar-menawar untuk 
pelaksanaan isi MoU Helsinki.

Hanya, masalahnya sekarang adalah timbul karena dalam lembaga DPR RI ada 
sekelompok fraksi yang tidak mengakui dan menolak MoU Helsinki, misalnya 
fraksi DPR dari PDI-P dan PKB, dengan alasan bahwa masalah Acheh adalah 
masalah dalam negeri dan tidak perlu melibatkan dunia internasional. 
Akibatnya, kelompok penentang MoU Helsinki ini melakukan perangnya dalam 
ruangan sidang DPR RI atau dihotel-hotel mewah di Jakarta.

Ternyata, memang hasilnya terbukti, bahwa UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh yang ditetapkan oleh DPR RI pada tanggal 11 Juli 2006 dan 
disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
tersebut sebagian isinya bertentangan dengan MoU Helsinki. Tentu saja, 
membuat sebagian besar rakyat Acheh menolak UU No.11 tahun 2006 ini, 
termasuk dari pihak GAM.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah benar MoU Helsinki bukan 
merepresentasikan keinginan seluruh rakyat Acheh?

Jawabananya adalah fondasi dan yang menjadi tujuan MoU Helsinki adalah untuk 
penyelesaian konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan 
bermartabat bagi semua di Acheh.

Nah, fondasi dan tujuan MoU inilah yang menjadi tujuan dan keinginan dari 
seluruh rakyat Acheh. Kalaupun ada yang tidak setuju dengan penyelesaian 
damai secara menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua di Acheh 
melalui MoU Helsinki adalah hanya sebagian kecil saja. Misalnya kelompok 
PDI-P-nya Megawati, PKB-nya Abdurrahman Wahid, Persatuan Masyarakat Aceh 
Skandinavia (PERMAS) dan Komite Persiapan Acheh Merdeka Demokratik.

Kemudian keinginan rakyat Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki ini 
dituangkan juga kedalam bentuk rancangan undang-undang Pemerintahan Acheh 
versi masyarakat sipil Acheh, seperti versi SIRA, kemudian versi Unsyiah, 
Ar-Raniry, Malikul Saleh dan DPRD Acheh.

Jadi, karena memang MoU Helsinki didukung dan disokong penuh oleh hampir 
100% rakyat Acheh di Acheh, maka fondasi dan tujuan MoU Helsinki adalah 
merupakan representasi keinginan seluruh rakyat Acheh. Sehingga tidak 
dibenarkan bahwa pihak DPR RI termasuk didalamnya kelompok PDI-P dan PKB 
melakukan pemangkasan dan memotongan isi MoU Helsinki yang telah disepakati 
oleh GAM dan RI untuk dituangkan dalam UU tentang Pemerintahan Acheh.

Kalau memang pihak pemerintah RI dan DPR RI menjunjung tinggi demokrasi, 
maka sudah pasti apa yang diinginkan oleh seluruh rakyat Acheh yang diacukan 
pada MoU Helsinki tidak akan dipangkas dan dirobah oleh pihak RI dan DPR RI 
ketika mereka membentuk dan menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh. 
Tetapi, kenyataannya tidak demikian, pihak pemerintah RI dalam hal ini pihak 
Departemen Dalam Negeri RI yang menyiapkan RUU PA dan pihak panitia khusus 
pembuat RUU PA DPR RI telah menjegal dan mengesampingkan demokrasi, dengan 
cara membuang dan memasukkan hal-hal yang dianggap menguntungkan bagi 
kelompoknya.

Nah, apabila keinginan seluruh rakyat Acheh yang mengacu pada MoU Helsinki 
tidak dipenuhi oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI, sebagaimana yang telah 
disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah  RI, maka perdamaian yang 
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak akan 
terbengkalai.

Dan tentu saja, keadan yang demikian akan dipakai sebagai kesempatan oleh 
pihak TNI untuk menjalankan kebijaksanaan pertahanannya yang seperyi yang 
telah dijalankan sebelum-sebelumnya, yaitu mengirimkan kembali pasukan ke 
Acheh dengan memakai dasar acuan pasal hukum yang disediakan oleh DPR RI 
dalam UUPA-nya dengan untaian kata ”Pasal 202 (2) ”Pertahanan negara 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memelihara, melindungi dan 
mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dimana 
tugas lain di Acheh ini memakai kedok penanggulangan bencana alam, 
pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan 
lain.

Dimana bunyi pasal tersebut sangat ditentang dan ditolak oleh GAM dan oleh 
hampir 100% rakyat Acheh. Karena memang menurut MoU Helsinki yang telah 
disepakati oleh GAM dan RI adalah ”TNI akan bertanggung jawab menjaga 
pertahanan eksternal Acheh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya 
tentara organik yang akan berada di Acheh”. (MoU 4.11)

Disini sudah ada pemutar balikan dan pemotongan isi MoU Helsinki oleh pihak 
DPR RI, terutama dari pihak PDI-P dan PKB yang bekerjasama dengan pihak 
jenderal-jenderal TNI atau pensiunan jenderal-jenderal TNI.

Jadi, setelah MoU ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, tidak ada 
lagi perundingan dan tidak ada lagi tawar-menawar, yang ada adalah 
melaksanakan semua isi yang sudah dituangkan dalam MoU Helsinki.

Tetapi, kenyataannya pihak pemerintah RI dan DPR RI telah melakukan usaha 
untuk merobek-robek isi MoU Helsinki yang sudah disepakati oleh GAM dan 
pemerintah RI melalui pemotongan dan penghapusan keingininan seluruh rakyat 
Acheh yang diacukan pada MoU helsinki dan dituangkan dalam RUU pemerintahan 
Acheh versi masyarakat sipil Acheh, versi SIRA, versi Unsyiah, versi 
Ar-Raniry, versi Malikul Saleh dan versi DPRD Acheh.

Apabila pihak pemerintah RI dan DPR RI mentulikan diri mereka dan tidak mau 
menjalankan apa yang telah menjadi keinginan dan tuntutan seluruh rakyat 
Acheh yang mengacu pada MoU Helsinki, maka  sudah bisa dipastikan fondasi 
yang dipasang oleh pihak DPR RI akan roboh di Acheh. Kemudian gejolak 
tuntutan untuk penentuan nasib sendiri makin kuat, sehingga bisa jadi akan 
timbul kembali konflik yang berkepanjangan. Tentu saja jangan lupa, GAM dan 
sebgian besar rakyat Acheh telah melihat dan menyaksikan sendiri bahwa dalam 
kenyataannya keinginan dari seluruh rakyat Acheh yang diacukan pada MoU 
Helsinki untuk mencapai perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan 
bermartabat bagi semua pihak telah digagalkan dan dikebiri oleh pihak DPR RI 
dengan cara membuang dan mengesampingkan apa yang telah disepakati oleh GAM 
dan RI yang dituangkan dalam MoU Helsinki. Perlu diingat juga bahwa GAM 
adalah masih kuat, apalagi sekarang mendapat dukungan dari sebagian besar 
rakyat Acheh. TNI tahu masalah itu, begitu juga BIN dan intelijen TNI 
mengetahuinya. Jadi tidak bisa main-main lagi. Dunia internasional sedang 
mengawasi Acheh. Negara-negara donor untuk Acheh sedang melihat dan 
mengawasinya. Satu langkah saja salah dalam hal penyelesaian konflik Acheh 
yang dijalankan oleh pihak pemerintah RI, maka  negara-negara donor untuk 
Acheh akan bereaksi keras. Uni Eropa akan turun tangan, PBB akan juga turun 
tangan.

Jadi, apa yang sekarang sedang berlangsung di Acheh, seperti adanya sikap 
sebagian besar rakyat Acheh yang dituangkan dalam bentuk pernyataan, petisi 
dan deklarasi tidak setuju dan menolak UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh karena bertentangan dengan MoU Helsinki dan menuntut 
untuk segera direvisi oleh DPR, maka keadaan dan situasi politik sekarang di 
Acheh ini akan mempengaruhi pandangan dan sikap negara-negara donor untuk 
Acheh. Disamping itu GAM juga memiliki kekuatan hukum dan politik untuk 
memerankan di dunia internasional seperti di Uni Eropa agar perdamaian di 
Acheh terwujud dan terjaga.

Nah sekarang, kesimpulan yang dapat ditarik adalah pihak pemerintah RI harus 
komitmen dan menghormati semua isi MoU Helsinki. DPR RI terikat oleh MoU 
Hesinki karena adanya hubungan konsultasi ketika sedang berjalannya 
perundingan Helsinki, sehingga DPR RI tidak bisa berlepas tangan, dan DPR RI 
tidak melakukan tindakan dengan mengatasnamakan hukum untuk menmghancurkan 
keinginan seluruh rakyat Acheh yang diacukan pada MoU Hesinki. Keinginan 
seluruh rakyat Acheh yang akan menentukan nasib Acheh di masa depan, apakah 
ingin berdiri sendiri atau tetap didalam RI. Hak untuk menentukan nasib 
sendiri adalah hak setiap bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan 
UUD 1945. Perjuangan GAM adalah perjuangan yang didasarkan oleh adanya 
tujuan dan cita-cita penentuan nasib sendiri melalui semua jalur, seperti 
jalur keamanan, pertahanan, hubungan internasional, politik, sosial, budaya, 
ekonomi, pendidikan, hukum, agama, teknologi, ilmu pengetahuan dan 
jalur-jalur lainnya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Date: Fri, 18 Aug 2006 20:25:48 -0700 (PDT)
From: Soedibyo S [EMAIL PROTECTED]
Subject: GAM hany faktor dominant dalam sistem politik di Aceh.
To: [EMAIL PROTECTED]

Bang Ahmad,

Katanya banyak teoritikus ilmu politik, maka  Sistem Politik yang ada dalam 
masyarakat terdiri dari Element input yang mencakup keinginan-keinginan 
rakyat, konsep- konsep/wacana-wacana dari berbagai infra struktur sosial dan 
politik (parpol, ormas, NGO) dll untuk diolah oleh Sistem yang berlaku 
menjadi keputusan-keputusan/kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk dilaksanakan 
dalam rangka mewukudkan kesejahteraan dan ketenteraman hidup masyarakat.

Di Aceh element input tersebut antara  lain datang dari GAM, dari 
partai-partai politik, lembaga adat dll. Jadi keinginan-keinginan yang 
datang dari GAM hanyalah salah satu element input, GAM bukan satu-satunya 
kelompok mayarakat Aceh yang punya wacana. GAM tidak dominant.

Untuk memproses element input tersebut ada berbagai ketentuan Hukum, UU, 
adat -istiadat, konvesi dll yang diakui oleh seluruh rakyat sebagai 
aturan-aturan yang  berlaku dan harus dilaksnakan. Dalam hal Sistem politik 
di Aceh di Aceh sekarang yang berlaku adalah UUD 45, falsafah Pancasila, 
doktrin-doktrin tentang Wawasan Nusantara,  berbagai UU RI termasuk UU No 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki, keputusan-keputusan rapat 
bersama, konsensus-konsensus dan last but definitely  important  adalah 
kaidah-kaidah Syariat Islam.

Jadi MoU  bukanlah element satu satunya yang harus dilaksanakan.  MoU bukan 
merepresentasikan keinginan seluruh rakyat Aceh, tetapi merepresentasikan 
keinginan GAM yang diterima oleh Pemerintah dengan kompensasi Perang harus 
berhenti.  MoU harus dilaksanakan dalam suasana yang serasi dan harmonis 
dengan element-element hukum/aturan/ketentuan lainnya yang ada dalam 
masyarakat Aceh. Oleh sebab itu harus dapat difahami bahwa MoU tidak bisa 
100 % dituangkan secara apa adanya yang tertulis kedalam UUPA (LoGA).

Inilah prinsip demokrasi yang harus dianut bangsa Indonesia tanpa boleh 
ditawar-tawar. Artinya yang lain adalah setiap keputusan bukan harga mati, 
amandemen bisa dilakukan apabila Telaahan Akademik menyimpulkan memang 
perlu. Tidak boleh ada satu nilai yang boleh menekan dan mematikan nilai 
lain yang juga dihormati masyarakat. Untuk mendukung Law enforcement 
berbagai ketentuan hukum tersebut ada berbagai Institusi baik yang bersifat 
administratif sampai dengan institusi militer apabila tata tertib tidak bisa 
dijalankan. Ada ketentuan bahwa fihak Pemerintah Sipil melalui Keplisian 
untuk melibatkan TNI apabila adala masalah keamanan atau ketertibvan yang 
gawat.

Sementara itu dimanapun didunia ini ada element-element yang dapat menjadi 
ancaman, mengganggu dan menghambat  bekerjanya Sistem. Di Aceh sekarang 
menurut saya tidak ada Ancaman potensial atau bahkan Aktual yang dapat 
menggagalkan jalannya Sistem Politik di Aceh. Yang dapat mengganggu memang 
ada beberapa, misalnya bekas-bekas anggota GAM yang fanatik, 
perajurit-perajurit TNI yang tidak disiplin dan ngoboi, unsur-unsur asing 
yang ada di Aceh dengan tujuan-tujuan tidak sehat seperti NGO asing yang 
sambil bekerja berusaha menyebarkan agama lain, penanam dan pedagang daun 
ganja,  kelompok-kelompok kriminal.

Jadi mungkin ada saja element-element GAM yang karena fanatiknya ingin 
mengangkat senjata lagi. Ini bisa terjadi kapan saja haanya berapa besar 
bahaayanya tenatu tergantung pada kondisi intern  bekas GAM. Yanf jelas 
situasi seperti itu tentu tidak boleh terjadi dan dengan segalaa cara harus 
dicegah.  Jadi bekas-bekas anggota GAM yang fanatik  bisa saja melakukaan 
gangguan keamanan lagi tetapi pasti hal tetrsebut  tidak akan menentukan 
peperangan akan terjadi lagi di Aceh atau tidak. Lebih dari 67 % hasil  
riset menunjukkan rakyat Aceh puas dengan MoU Helsinki  karena telah 
berhasil menciptakan perdamaian di Aceh, sementara itu Presidernt SBY dan 
Wakil President MJK sebagaai arsitek perundingan Helsinki menginginkan 
situasi dan konsisi yang baik di Aceh  terus ditingkatkan subject Aceh harus 
tetap sebagai bagian dari NKRI. Ini harga mati.

Kesimpulan :

1.Perdamaiaan di Aceh harus terus dimantapkan sebagai prasayarat untuk 
mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Semua tindakan dari manapun asalnya 
yang dapat mengganggu perdamaiaan di Aceh akan dicegah dengan semua cara 
yang syah menurut hukum RI.

2.Aceh harus tetap menjadi bagian dai NKRI. Dengan segala cara yang syah 
menurut UU RI Pemerintah akan mencegah munculnya akis-aksi separatisme.

3.GAM sebagai organisasai akhirnya harus tidak ada lagi, cita-cita GAM 
akhirnya harus menjadi sebuah wacana Partai lokal yang harus setiap saat 
diuji melalui mekanisme demokrasi yang berlaku, yitu Pemilihan Umum.

Dengan demikian para pendukung GAM harus bersikap realistis bahwa mereka 
dituntut berjuang dalam iklim demokratis  dan dalam sebuah aturan main  atau 
Sistem Politk yang demokratis  yang berlaku serta tidak berperilaku seperti 
Don Kisot  berangan-angan danertingkah laku  kembali seperti sebelum ada 
MoU, sehingga ribuan anak-anak  tidak bisa bersekolah dengan tertib dan 
mempersiapkan diri masa depannya dengan lebih sepurna sesuai denga  
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Orang Aceh menuntut untuk 
mengendalikan industri minyak, bagaimanan mungkin kalau pemuda-pemuda Aceh 
tidak sempat belajar dan berlatih dengan industri yang sangat padat 
teknologi tersebut, karena terus menerus diganggu oleh perang.

Saya sangat terkesan dengan kepemimpuinan Presiden Abraham Lincoln meskipun 
ia seorang sipil  yang dengan ketegasan berhasil menyatukan bangsa Amerika 
melalui sebuah perang saudara dengan korban yang sangat besar, tetapi kini 
orang Amerika mengakuinya sebagai langkaah yang benar.

Begitulah Bang sekedar tanggapan terhadap tulisan Bang Ahmad yang menganggap 
GAM adalah unsur penentu Aceh. Menurut saya tidak,  GAM hanyalah sebuah 
wacana yang selama tiga puluh tahun ingin dipaksakan dengan kekuatan 
senjata. Tetapi berbagai Pimpinan GAM nampaknya mulai memahami bahwa apa 
yang disebut dengan kata-kata kasar seperti perampok Jawa dll tidaklah ada. 
Di Jakarta banyak orang Aceh yang jauh lebih kaya dari orang Jawa. 
Orang-orang Aceh tersebut bukan pengkhianat atau koruptor, tetapi mereka 
memang pandai dan bekerja keras. Orang-orang Jawa hormat pada mereka itu.

Sekian. Ya Allah semoga Engkau membukakan hati mereka-mereka yang masih 
berfikir Sesat itu. Innama amruhu ihza arada saiaan yakulu hu kun fayakun. 
Amien

Jakarta dalam suasana Hari Kemerdekaan RI,

Sdby.
[EMAIL PROTECTED]
Jakarta, Indonesia
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke