http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 19 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


GAM TETAP DALAM SIKAPNYA TIDAK MENGAKUI KEDAULATAN RI YANG PENUH ATAS ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SAMPAI DETIK INI KELIHATAN DENGAN JELAS GAM MASIH TETAP DALAM PENDIRIANNYA 
YANG TIDAK MENGAKUI KEDAULATAN RI YANG PENUH ATAS ACHEH.

Kedatangan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud ke Acheh dan menghadiri 
Konferensi Internasional yang bertema “Building Permanent Peace in Aceh: One 
Year After the Helsinki Accord” atas undangan Dino Patti Djalal, Staff 
khusus Kepresidenan untuk masalah internasional dan anggota badan eksekutif 
Dewan Indonesia tentang masalah dunia internasional (The Indonesian Council 
on World Affairs) yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada 
hari Senin, 14 Agustus 2006 dan kehadirannya dalam peringatan setahun MoU 
Helsinki di Banda Acheh pada tanggal 15 Agustus 2006 adalah bukan berarti 
pihak GAM secara langsung mengakui kedaulatan atau kekuasaan tertinggi atas 
pemerintahan RI yang memiliki kewenangan penuh atas Acheh. Tetapi, kehadiran 
dalam kedua acara tersebut adalah merupakan langkah kebijaksanaan politik 
damai dari GAM yang diacukan pada MoU Helsinki.

Nah, dengan dasar pertimbangan diatas dapat dimengerti, mengapa Perdana 
Menteri GAM Malik Mahmud beserta Staf ketika dilangsungkan peringatan 17 
Agustus 2006 di Banda Acheh dan di Istana Merdeka Jakarta tidak 
menghadirinya. Walaupun pihak Pemerintah Daerah Acheh dan pihak Kepresiden 
RI di Jakarta mengundang Perdana Menteri GAM Malik Mahmud dan staf untuk 
datang menghadiri 17 Agustus 2006.

Perjanjian kesepakatan damai yang dituangkan dalam MoU Helsinki adalah bukan 
kesepakatan penyerahan kedaulatan kepada RI untuk menguasai Acheh. Tetapi, 
MoU Helsinki adalah suatu pakta perjanjian damai antara GAM dan pemerintah 
RI dalam usaha mencapai perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan 
bermartabat bagi semua pihak.

Karena itu, MoU Helsinki tidak bisa ditafsirkan dengan penyerahan kedaulatan 
kepada pihak RI atas Acheh dari GAM, melainkan MoU Helsinki adalah merupakan 
landasan hukum untuk tercapainya perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan 
dan bermartabat bagi semua pihak.

Jadi, dengan tidak hadirnya Perdana Menteri GAM Malik Mahmud dan staf ke 
undangan perayaan 17 Agustus 2006, baik di Banda Acheh ataupun di Istana 
Merdeka, Jakarta adalah merupakan satu fakta dan bukti hukum bahwa memang 
GAM masih tetap dalam sikapnya tidak mengakui kekuasaan tertinggi atas 
pemerintahan RI yang memiliki kewenangan penuh atas Acheh.

Karena itulah juga mengapa dalam MoU Helsinki hanya disepakati enam 
kewenangan saja yang dimiliki oleh pihak RI, yaitu kewenangan dalam bidang 
hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter 
dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu, 
seluruhnya baik kedalam maupun keluar adalah kewenangan Pemerintahan Acheh.

Apabila Perdana Menteri GAM Malik Mahmud dan staf datang menghadiri 
peringatan 17 Agustus 2006 baik di Banda Acheh ataupun di Istana Merdeka, 
Jakarta, maka secara langsung GAM telah mengakui baik secara politik, 
de-facto dan de-jure bahwa RI memiliki kedaulatan penuh atas Acheh. Dan 
kalau ini terjadi, maka isi MoU Helsinki yang telah menyebutkan bahwa 
Pemerintahan Acheh yang memiliki “kewenangan dalam semua sektor publik, yang 
akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, 
kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan 
nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan 
beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik 
Indonesia” menjadi gugur.

Selama GAM hanya mengakui secara politik pihak RI memiliki enam kewenangan 
atas Acheh, maka selama itu pihak RI tidak memiliki kedaulatan penuh atas 
Acheh. Dan kebijaksanaan politik inilah yang dijalankan oleh GAM dalam 
politiknya terhadap RI.

Dimana sebagai contoh bagaiman ketika kerajaan Belanda menyerahkan 
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mengakuinya secara 
penuh pada tanggal 27 Desember 1949 yang dituliskan dalam “Akte Penjerahan 
kedaulatan serta pengakuan” dan diselenggarakan dalam suatu upacara 
kenegaraan di Belanda.

Dimana isi akte penyerahan dan pengakuan kedaulatan itu sebagai berikut:

AKTE PENJERAHAN KEDAULATAN SERTA PENGAKUAN.
Kami JULIANA, karena rahmat Allah Ratu Nederland, Puteri Oranje-Nassau 
d.l.l., d.l.l., d.l.l.

Pada hari ini, tanggal dua puluh tudjuh bulan Desember tahun seribu sembilan 
ratus empat puluh sembilan, tengah bersidang dengan segala upatjara di 
Istana Radja dikota Amsterdam;

Mengingat pasal 211 Undang-undang Dasar dan bunji Protokol tertanggal hari 
ini, jang ditanda-tangani pada sidang jang dengan segala upatjara ini oleh 
Perdana Menteri Kami, Menteri Urusan Umum, dan oleh Perdana-Menteri, Menteri 
Urusan Luarnegeri u.s. Republik Indonesia Serikat, Pemimpin Delegasi jang 
mewakili Republik Indonesia Serikat pada penjerahan kedaulatan;

Mengingat pula hal Kami membenarkan - ialah pada sidang jang dengan segala 
upatjara ini - tertib-hukum baru sebagaimana terkandung dalam 
Induk-Persetudjuan beserta dengan rantjangan persetudjuan dan surat-surat 
jang ditukar, jang segala-galanja itu telah diterima oleh Sidang Umum 
Konperensi Medja Bundar dikota 'sGravenhage pada tanggal 2 Nopember 1949;

MEMAHAMKAN.

Bahwa oleh karena itu pada hari ini tanggal dua puluh tudjuh Desember tahun 
seribu sembilan atus empat puluh sembilan:
Penjerahan kedaulatan sesuai dengan Piagam Penjerahan Kedaulatan tersemat 
pada Induk-Persetudjuan tersebut, mendjadi sah;
Uni Nederland-Indonesia jang adalah Kami di puntjaknja dan pada 
pergantian-Tachta ahli-waris Kami jang sah pada Mahkota Nederland 
turun-temurun, telah diadakan;
Semua hasil Konperensi Medja Bundar lain daripada itu, jang termuat pada 
dokumen-dokumen lampiran Induk-Persetudjuan tersebut, telah mulai berlaku, 
ja'ni menurut jang ditentukan pada Induk-Persetudjuan itu pada V;

MENJURUH.

Maktubkan Akte ini empat helai, jang duanja berbahasa Belanda, duanja lagi 
berbahasa Indonesia, disahkan dengan tanda-tangan Kami dan ditanda-tangani 
pula oleh sekalian Menteri Kami, sedang akan diperbuat terdjemahannja 
berbahasa Inggeris dua helai;

Simpan Akte ini sehelai berbahasa Belanda dan sehelai berbahasa Indonesia 
serta pula terdjemahannja berbahasa Inggeris sehelai pada Kabinet Kami, dan 
terimakan tiga helai jang sama bunjinja dengan tiga helai tersebut tadi 
kepada Delegasi jang diutus kesidang jang dengan segala upatjara ini oleh 
Presiden Republik Indonesia Serikat supaja diundjukkannja kepada Presiden 
itu;

Menteri Pengadilan Kami mengirimkan salinan Akte ini, berbahasa Belanda dan 
berbahasa Indonesia, jang ditandai sah kepada kedua Kamer Staten-Generaal, 
kepada Mahkamah Agung Nederland (Hoge Raad der Nederlanden), kepada Gubernur 
dan Staten Suriname serta Gubernur dan Staten Antillen Nederland.

Termaktub dikota Amsterdam pada tanggal 27 Desember 1949.

tandatangan
(JULIANA)

Perdana-Menteri, Menteri Urusan Umum,
tandatangan
(Dr. W. DREES)

Menteri bertugas istimewa,

tandatangan
(Mr. J.R.H. VAN SCHAIK)

Menteri Daerah-daerah Seberang,

tandatangan
(Mr. J.H. VAN MAARSEVEEN)

Menteri bertugas istimewa,

tandatangan
(I. GÖTZEN)

Nah, selama pihak GAM tidak melakukan penyerahan kedaulatan kepada RI dan 
mengakuinya secara penuh dalam suatu upacara resmi, sebagaimana yang 
dilakukan oleh pihak kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat 
(RIS), maka selama itu GAM tetap berada dalam posisi dan sikapnya yaitu RI 
tidak memiliki kedaulatan penuh atas Acheh.

Jadi, kalau ada orang yang menafsirkan bahwa penandatanganan MoU Helsinki 15 
Agustus 2005 adalah suatu usaha penyerahan kedaulatan kepada RI atas Acheh, 
maka anggapan orang tersebut adalah anggapan yang salah total.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke