http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 1 September 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


APA PULA UU NO.11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH YANG SUDAH DITOLAK 
RAKYAT ACHEH AKAN DISOSIALISASIKAN.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


ISI UU NO.11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH YANG ISINYA BERTENTANGAN 
DENGAN MOU HELSINKI DAN TELAH DITOLAK OLEH SEBAGIAN BESAR RAKYAT ACHEH TIDAK 
PERLU DISOSIALISASIKAN SEBELUM DIREVISI.

Apa yang dilakukan dan dijalankan oleh pihak Departemen Dalam Negeri 
(Depdagri) di Banda Acheh mengenai kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 
11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh adalah suatu kegiatan politik yang 
telah menyimpang dan dipaksakan kepada seluruh rakyat Acheh. Mengapa ?

Karena sudah jelas bahwa sebagian besar rakyat Acheh telah menolak  
Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh karena isinya 
bertentangan dan tidak menjadikan MoU Helsinki sebagian acuan. Kalau Ahmad 
Sudirman membaca isi UU No.11/2006 tentang PA ini justru hampir 90% isi nya 
adalah bertentangan dan keluar dari MoU Helsinki. Silahkan baca kembali 
dalam tulisan ”90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang 
karena bertentangan dengan MoU Helsinki” ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

Misalnya satu contoh saja dimana isi UU No.11/2006 tentang PA ini  yang 
seharusnya sudah dibuang bukan disosialisasikan kepada seluruh rakyat Acheh, 
karena isinya penuh racun mematikan. Mari kita kupas saja sebagaimana yang 
sudah dibahas dalam tulisan tersebut.

Nah, menurut MoU Helsinki dibuatnya Undang-undang tentang Penyelenggaraan 
Pemerintahan di Acheh adalah karena adanya kesepakatan antara GAM dan 
Pemerintah RI. Jadi UU tentang Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir 
dari kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil 
pemikiran para anggota Panitia khusus DPR RI yang membuat RUU tentang 
Pemerintahan Acheh tidak pernah ditulis satu patah-katapun tentang nama MoU 
Helsinki yang menjadi dasar hukum dibuatnya RUU tentang Pemerintahan Acheh. 
Nah disini, secara hukum langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah 
membuang MoU Helsinki.

Kemudian, akibat dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan 
dalam isi “Menimbang”-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang 
menyangkut Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata 
”mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat 
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.

Nah, ternyata kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi 
model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi 
Acheh model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan 
Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum 
dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan 
Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut 
Self-Government.

Jadi, disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan 
Acheh hanya sekedar membuat kopian dari “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 
tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe 
Aceh Darussalam” Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan 
status quo otonomi Acheh-nya.

Selanjutnya, kita terus teliti dan dalami dimana pihak Pansus DPR RI dalam 
isi “Menimbang”-nya mencantumkan kata-kata ”berdasarkan perjalanan 
ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah 
yang bersifat khusus atau istimewa”.

Nah, kalau diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus 
DPR RI tersebut isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ?

Karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa 
dijadikan landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan “satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” dalam tubuh RI.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29 
Nopember 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar 
hukum yang menjadikan Acheh sebagai “satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau istimewa”, melainkan UU tersebut sebagai alat yang 
dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI hasil leburan RIS (Republik Indonesia 
Serikat) 15 Agustus 1950.

Dimana wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dianeksasi oleh 
Soekarno, pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 
Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi 
NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 
3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - 
Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS 
telah dilebur menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. 
Kedua oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 
tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Propinsi Sumatera-Utara.

Jadi, berdasarkan dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan 
oleh pihak Pansus DPR RI dalam “Menimbang“-nya itu tidak lebih dan tidak 
kurang hanyalah suatu penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap 
bangsa dan rakyat Acheh. Mengapa ?

Karena memang sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah 
wilayah hasil caplokan yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera 
Utara.

Kemudian, berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan “Perbatasan 
Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ sebagaimana yang telah disepakati 
dalam MoU Helsinki.

Karena memang kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1 
Juli 1956 ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Mengapa ?

Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956. 
Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 
1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi 
Sumatera Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal 
yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 
Agustus 1950.

Seterusnya, pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-nya menuliskan ” Pasal 1 
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Nah, kalau diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam 
MoU Helsinki, maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum 
dibentuknya Self-Government. Mengapa ?

Karena Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam 
UUD 1945 atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi, 
Self-Government di Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. 
Artinya, secara hukum Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum 
MoU Helsinki. Karena itu UU tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada 
MoU Helsinki yang merupakan dasar hukum dan referensi hukum berdirinya 
Self-Government di Acheh.

Nah, kalau pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-kan UU tentang Pemerintahan 
Acheh kepada pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan 
mempertahankan status quo otonomi daerah Acheh, bukan membangun 
Self-Government  yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di 
Helsinki.

Seterusnya, karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah 
Self-Government, bukan status quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan 
jelas dalam MoU Helsinki pernyataan bahwa:

“Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa 
Acheh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan 
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali 
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal 
ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, 
dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia 
sesuai dengan Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional 
yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal 
kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan 
legislatif Acheh. Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat 
Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan 
konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Kemudian lagi 
kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia 
berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan 
Kepala Pemerintah Acheh.“

Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh 
dibangun dan dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah 
merobahnya dan menghancurkan isi MoU Helsinki hasil kesepakatan GAM dan 
Pemerintah RI tersebut.

Seterusnya kita mencoba untuk meneliti lebih kedalam dengan mempertanyakan 
apakah benar yang disebut dengan provinsi oleh pihak pemerintah RI dan DPR 
RI sebagaimana yang telah ditulis dalam tulisan “Membongkar UU Pemerintahan 
Acheh yang mengklaim Acheh sebagai provinsi dalam RI“ ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060726.htm )

Masalah yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI yang menetapkan UU tentang 
Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006 yang masih perlu dipertanyakan 
kebenaran fakta, bukti dan dasar hukumnya diantaranya yaitu yang menyangkut 
masalah ”Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat 
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan 
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara 
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.”(BAB I KETENTUAN 
UMUM Pasal 1 ayat 2)

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah memang benar menurut fakta, 
bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI 
bahwa Acheh adalah daerah provinsi?

Nah, untuk memberikan jawabannya perlu kita secara bersama-sama menggali 
kembali sejarah fakta, bukti dan dasar hukum dari sejak Soekarno dengan 
RI-nya mengklaim Acheh sebagai provinsi.

Benarkah pengklaiman Soekarno terhadap Acheh sebagai provinsi dalam RI kalau 
dilihat dari segi fakta, bukti dan dasar hukum? Dan apakah benar para 
pengikut Soekarno sekarang seperti Pansus DPR RI yang menuliskan dalam UU 
tentang Pemerintahan Acheh-nya menyebutkan bahwa Acheh adalah daerah 
provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa?

Nah sekarang, mari kita kupas fakta, bukti dan sejarah serta dasar hukum 
yang dipakai oleh pihak Soekarno dan para penerusnya tersebut ketika mereka 
melakukan pengklaiman atas Acheh sebagai provinsi dalam RI.

Diawali dengan ketika pihak Soekarno cs memanipulasi hukum yang diberi nama 
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 dengan tujuan untuk mengklaim Acheh 
sebagai provinsi dalam RI.

Nah, sebagaimana yang telah ditulis dalam UU tentang Pemerintahan Acheh 
buatan Pansus DPR RI yang menyodorkan alasan bahwa Acheh adalah provinsi 
karena "sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 1103)".

Ternyata Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom 
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara yang 
dijadikan alasan oleh pihak Pansus DPR RI untuk mengklaim Acheh sebagai 
propinsi adalah sangat lemah dan rapuh sebagaimana yang telah dijelaskan 
diatas.

Juga alasan lainnya tyang disodorkan pihak pemerintah RI dan DPR RI adalah 
alasan yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan 
Pemerintah No. 8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 sebagaimana yang 
dituangkan dalam  "Memori penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan 
Propinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956"

Nah ternyata alasan yang diberi nama Peraturan Wakil Perdana Menteri 
Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM setelah digali dan dipelajari, 
akhirnya diketemukan sesuatu bentuk penipuan besar-besaran tentang 
pengklaiman Acheh sebagai provinsi yang dilakukan oleh pemerintah RI dengan 
mengatasnamakan hukum yang isinya keropos, mengapa ?

Karena, apa yang digembar-gemborkan oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI 
dengan propaganda hukum yang berisikan untaian kata-kata:

"5.Telah dimaklumi bahwa rakyat Aceh sudah pernah menjalankan pemerintahan 
daerah otonom dalam tingkatan propinsi, yaitu ketika daerah Aceh dahulu 
dibentuk sebagai propinsi otonom pada tahun 1949 dengan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM. Seperti 
diketahui Propinsi Aceh tersebut telah dibubarkan pada waktu dibentuknya 
daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang No. 5 tahun 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang 
Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.52), propinsi mana 
tidak saja meliputi daerah Aceh, tetapi juga Sumatera-Timur dan Tapanuli. 6. 
Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan 
Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa 
ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu: 1. Kabupaten 
Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh 
Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat dan 7. Kabupaten 
Aceh Selatan. dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu 
tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49, termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud 
dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, 
yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar. Dengan 
terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah 
otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah 
keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." (Memori 
penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
Tanggal 29 Nopember 1956).

Ternyata, Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 
8/Des/WKPM tertanggal 17 Desember 1949 yang menyatakan Acheh sebagai satu 
provinsi yang berdiri sendiri yang lepas dari Provinsi Sumatera Utara adalah 
suatu kepalsuan dan kebohongan belaka.

Nah, sebelum kita membuka dan membongkar Provinsi Sumatera Utara yang 
dicantumkan dalam Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan 
Pemerintah tersebut diatas, coba kita perhatikan dan telaah dulu secara 
mendalam yaitu dimana pada tanggal 17 Desember 1949 Negara RI secara 
de-facto memiliki wilayah kekuasaan sekitar Yogyakarta menurut hasil 
Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang hasilnya ditandatangani oleh 
Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang 
disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 
17 Januari 1948. Dimana sebagian isi perjanjian tersebut menyangkut gencatan 
senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong 
militer. Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya 
sekitar daerah Yogyakarta saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Jadi disini kelihatan dengan jelas dan gamblang, itu yang dinamakan Provinsi 
Sumatera Utara oleh pihak RI tidak termasuk wilayah kekuasaan secara 
de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara 
Bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan menandatangani Piagam 
Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, yang ditandatangani oleh 
para utusan dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah sekarang, terlihat bahwa pada tanggal 17 Desember 1949 Wakil Perdana 
Menteri Negara RI yang telah menjadi Negara Bagian Republik Indonesia 
Serikat dan yang memiliki daerah wilayah kekuasaan secara de-facto di daerah 
Yogyakarta dan sekitarnya ternyata telah mengeluarkan Peraturan Wakil 
Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM yang 
menyatakan Acheh sebagai satu provinsi yang berdiri sendiri lepas dari 
Propinsi Sumatera Utara. Padahal Provinsi Sumatera Utara tidak termasuk 
wilayah kekuasaan secara de-facto Negara RI menurut perjanjian Renville 17 
Januari 1948.

Jadi disini, kelihatan pihak Pemerintah RI Negara Bagian RIS telah mengklaim 
dan sekaligus menyatakan bahwa Negeri Acheh keluar dari Provinsi Sumatera 
Utara. Padahal Negeri Acheh itu sendiri tidak termasuk daerah wilayah 
kekuasaan de-facto RI, begitu juga Provinsi Sumatera Utara.

Seterusnya, kita lihat Provinsi Sumatera Utara dan perhatikan Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan keputusan 
No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud dalam 
Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah 
terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu:
1.Kabupaten Acheh Besar,
2.Kabupaten Pidie,
3.Kabupaten Acheh Utara,
4.Kabupaten Acheh Timur,
5.Kabupaten Acheh Tengah,
6.Kabupaten Acheh Barat dan
7.Kabupaten Acheh Selatan.
Juga Sumatera-Timur dan Tapanuli termasuk Provinsi Sumatera Utara. Ditambah 
Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera tertanggal 17 Mei 
1946 No.103, yang dengan Undang-undang Darurat telah dibentuk menjadi kota 
besar masuk kedalam Provinsi Sumatera Utara.

Nah, kalau diteliti secara mendalam pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI 
sudah lenyap dari sejak tanggal 19 Desember 1948 ketika pasukan Beel 
menggempur Yogyakarta, dimana Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, 
Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka. Dan yang 
muncul Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh 
Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam 
Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, 
dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang 
waktu itu berada di Sumatera.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum diatas sudah bisa kelihatan 
bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 mengeluarkan 
keputusan No.5/GSO/OE/49 yang menyatakan bahwa Keresidenan Acheh dimaksud 
dalam Staatsblad 1934 No.539 adalah benar-benar sangat rapuh dan tidak ada 
bukti hukumnya yang kuat. Mengapa ?

Karena pada tanggal 27 Januari 1949 Negara RI sudah hilang dan lenyap yang 
ada hanyalah bentuk Negara lain yang bernama Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia (PDRI) dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara sebagai 
Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan 
Belanda. Karena wilayah Acheh adalah wilayah yang bebas dan berdiri sendiri.

Selanjutnya kita perhatikan apa yang terjadi pada tanggal 24 Maret 1948 di 
Sumatera Timur, ternyata pada tanggal tersebut telah lahir dan berdiri 
Negara Sumatera Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur 
diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Dan menjadi Negara bagian RIS. 
Dimana daerah Sumatera Timur telah diklaim oleh Gubernur Sumatera Utara 
masuk kedalam wilayah kekuasaan Propinsi Sumatera Utara.

Jadi disini kelihatan bahwa Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 
1949 dengan keputusan No.5/GSO/OE/49 (dimana dalam kenyataannya Gubernur 
Sumatera Utara pada tanggal 27 Januari 1949 tidak ada, karena RI telah 
hilang dan lenyap serta telah berdiri Negara Sumatera Timur sebelumnya) 
telah mengklaim Negeri Acheh yaitu 1.Kabupaten Acheh Besar, 2.Kabupaten 
Pidie, 3.Kabupaten Acheh Utara, 4.Kabupaten Acheh Timur, 5.Kabupaten Acheh 
Tengah, 6.Kabupaten Acheh Barat dan 7.Kabupaten Acheh Selatan masuk kedalam 
wilayah kekuasaan Sumatera Utara.

Nah disini kelihatan Sumatera Utara (yang sebenarnya tidak wujud karena 
telah berdiri Negara Sumatera Timur) mencaplok Acheh, kemudian Negara RI 
yang tidak menguasai secara de-facto Acheh justru mengeluarkan Acheh dari 
Sumetara Utara. Padahal Sumatera Utara tidak termasuk secara de-facto 
wilayah kekuasaan Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Seterusnya, apa yang terjadi, ternyata pihak Soekarno Cs, pada tanggal 14 
Agustus 1950, satu hari sebelum RIS dilebur dan dibentuk NKRI, menetapkan 
Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah 
Provinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah 
provinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera 
- Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 
8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi 
NKRI. Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 
1950 tentang pembentukan Provinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Provinsi Sumatera-Utara.

Nah sekarang, kelihatan jelas, pihak Soekarno cs yang pada waktu itu sebagai 
Presiden RIS telah secara terang-terangan dengan cara sepihak menganeksasi 
Acheh kedalam Provinsi Sumatera Utara ketika NKRI dibentuk diatas 
puing-puing Negara/Daerah bagian RIS.

Sekarang, dengan berdasarkan uraian diatas, kita sekarang sudah dapat 
memberikan jawaban atas pertanyaan diatas yaitu dasar dan alasan yang 
dipakai oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI dalam membuat UU tentang 
Pemerintahan Acheh yang menyangkut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang 
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi 
Sumatera Utara dan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan 
Pemerintah No. 8/Des/WKPM untuk mengklaim Acheh sebagai propinsi dalam RI 
adalah sangat rapuh dan keropos.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti dan hukum diatas menggambarkan bahwa pihak 
pemerintah RI dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Panitia khusus RUU 
PA DPR RI telah secara terang-terangan melakukan penipuan, pembodohan, 
pengelabuan, pembohongan, pemalsuan dan pemaksaan terhadap seluruh rakyat 
Acheh melalui UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang isinya 
jelas-jelas 90% bertentangan dengan MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Tidak ada gunanya itu  UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
disosialisasikan kalau isinya ngaco dan penuh penipuan serta racun mematikan 
terhadap seluruh rakyat Acheh.

Jadi harus direvisi dahulu isi itu  UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh yang bertentangan dengan MoU Helsinki, setelah itu baru 
disosialisasikan kepada rakyat Acheh. Karena kalau belum direvisi, itu UU 
No.11 tahun 2006 ini akan menjadi bumerang dan akan menjadi sumber penyebab 
gagalnya perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi 
semua. Juga tempat berdirinya Pemerintahan Acheh akan goyah, karena 
fondasinya tidak sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam MoU Helsinki.

Bagi mereka yang sekarang sudah seperti cacing kepanasan untuk ikut terlibat 
dalam pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh (bukan pemilihan 
Kepala dan Wakil Kepala Daerah seperti yang dipropagandakan oleh pihak 
pemerintah RI dan DPR RI) harus menyadari bahwa UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh adalah UU yang keropos yang isinya bertentangan dan tidak 
sesuai dengan MoU Helsinki. Yang mana akibatnya akan menggoyahkan berdirinya 
Pemerintahan Acheh (Bukan daerah provinsi sebagaimana yang dipropagandakan 
oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI).

Terakhir, itu yang namanya Penjabat Gubernur NAD, Mustafa Abubakar, bekas 
ketua Panitia Khusus RUU-PA, Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR-RI asal 
Acheh, Farhan Hamid, Sekretaris Jenderal Depdagri, Progo Nurjaman, staf dari 
Depdagri dan Menko Polhukam serta sejumlah anggota DPR-RI lainya yang 
melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh untuk Regional 1 yang digelar Satuan Kerja Sementara 
Badan Rehabilitasi dan Rekonstuksi-Pengembangan Otonomi Daerah Acheh-Nias 
dengan Depdagri yang berlangsung di Hotel Sultan Banda Acheh pada hari 
Selasa tanggal 29 Agustus 2006 adalah benar-benar mereka itu hanyalah penipu 
besar yang sedang memainkan tarian ronggeng jawa-nya dihadapan rakyat Acheh 
dengan lakon cerita UU No.11 tahun 2006 yang isinya penuh racun mematikan 
karena bertentangan dengan MoU Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------





Berita
Selasa, 29 Agustus 2006, 18:58 WIB
Sosialisasi UUPA Terkesan Asal-asalan
Aceh Jadi Model Otonomi
Reporter : M Isma

Banda Aceh, Acehkita.com, Kegiatan sosialisasi Undang-undang Pemerintahan 
Aceh yang digelar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Banda Aceh terkesan 
asal-asalan. Soalnya acara tersebut digelar dalam sebuah ruang sempit.

Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan 
Aceh untuk Regional 1 itu digelar Satuan Kerja Sementara Badan Rehabilitasi 
dan Rekonstuksi-Pengembangan Otonomi Daerah Aceh-Nias dengan Depdagri. Acara 
tersebut berlangsung di Hotel Sultan Banda Aceh, Selasa (29/8).

Acara itu dihadiri Penjabat Gubernur NAD, Mustafa Abubakar, Muspida dan 
seluruh kepala dinas dan kepada badan. Sedangkan nara sumbernya antara lain 
bekas ketua Panitia Khusus RUU-PA, Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR-RI 
asal Aceh, Farhan Hamid, staf dari Depdagri dan Menko Polhukam serta 
sejumlah anggota DPR-RI lainya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depdagri, Progo Nurjaman ketika membuka acara 
tersebut sempat menyindir melihat ruangan tempat sosialisasi itu. Dia 
bilang, "Ketika masuk ke ruangan ini, saya langsung berpikir apa tidak ada 
ruangan yang lebih kecil lagi."  Gerai tawa dari para peserta sosialisasi 
pun membuncah.

"Mudah-mudahan dengan kondisi seperti ini, para peserta sosialisasi akan 
lebih akrab, karena duduknya rapat-rapat. Inikan silaturrahmi kita semakin 
dekat," timpalnya.

Penjabat Gubernur Aceh, Mustafa Abubakar yang ditanya wartawan juga 
menyayangkan sikap panitia. Apalagi yang hadir pada pertemuan tersebut 
adalah petinggi-petinggi negara dan pejabat-pejabat daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas Prov NAD, Hamid Zein mengatakan Pemda sudah 
menawarkan untuk memanfaatkan ruangan serbaguna di Kantor Gubernur atau di 
gedung pertemuan Anjong Mon Mata, namun mereka menolak.

Alasan penolakan karena menyangkut dengan pertanggungjawaban keuangan. 
"Jadi, semuanya sudah dianggarkan semua acaranya berlangsung di hotel," 
sebut dia.

Aceh Jadi Model

Saat membuka acara itu, Nurjaman mengatakan pengimplementasian UU-PA di 
Nanggroe Aceh Darussalam, diharapkan menjadi model untuk membangun otonomi 
seluas-luasnya di Indonesia. Terbuka peluang bagi daerah lain untuk meniru 
Aceh.

"Aceh sekarang menjadi daerah model yang nantinya bisa ditiru oleh 
daerah-daerah lain di Indonesia untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya," 
katanya.

Menurut dia, Aceh sudah tidak relevan lagi dengan julukan daerah "modal", 
karena kekayaan hasil bumi dikeruk ke pusat. Akan tetapi Aceh sekarang 
pantas dijuluki sebagai daerah model yang akan menjadi contoh bagi daerah 
lain dalam menangani dan menguasai hasil bumi di masing-masing provinsi.

Oleh karena itu, dia mengharapkan dengan adanya UUPA, Aceh bisa berubah dan 
hasil kekayaan yang ada di daerah ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya 
untuk kepentingan masyarakat. Forum tersebut akan dibicarakan secara detail 
masalah kewenangan, keuangan, tanah, Mahkamah Syr'iyah, dan Pembentukan 
partai lokal, serta Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sementara itu, Gubernur Mustafa Abubakar menyebutkan, sosialisasi UU-PA baru 
taraf pemahaman dan pemantapan di tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh 
Depdagri dan Pansus. "Kita harapkan sosialisasi hari ini merupakan 
pemantapan terakhir. Sesudah itu dari multi instansi akan bergerak ke 
kabupten/kota. Jadi, persiapan Pilkada dan sosialisasi UU-PA akan 
dilaksanakan secara serentak,” ungkap dia. [mis

http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1186
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke