http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 1 September 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MEREKA YANG MEMAKAI UU No.11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH SEBELUM 
DIREVISI ADALAH GOLONGAN PRO-STATUS-QUO.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


ORANG-ORANG YANG MEMAKAI JALUR UU No.11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN 
ACHEH SEBELUM DIREVISI ADALAH GOLONGAN PRO JAKARTA DAN PRO-STATUS-QUO.

Beberapa hari yang lalu ada seorang anggota mimbar bebas ini yang 
menyampaikan pendapatnya kepada Ahmad Sudirman, yang menyangkut Acheh yang 
diformulasikan dalam bentuk hasil buah pikirannya yang berbunyi ”bahwa kalau 
kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang 
orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011. Makna MoU untuk 
menciptakan Acheh yang baru akan gagal, pilkada hanya akan menjadi 
pemindahan kekuasaan dari sebuah pemda pro Jakarta ke pemerintah Acheh yang 
pro Jakarta juga. Perjuangan agar UU PA direvisi tetap kita jalan kan, namun 
wewenang yang bisa kita ambil, tetap kita ambil.”

Setelah Ahmad Sudirman mempelajari dan mendalami serta menganalisa buah 
pikiran orang tersebut diatas secara berulang kali, maka timbul pertanyaan 
dalam pikiran Ahmad Sudirman yaitu, apakah sanggup dan bisa Kepala dan Wakil 
Kepala Pemerintah Acheh yang sudah berada dalam model sistem UU No.11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sebagian isinya bertentangan dengan MoU 
Helsinki untuk melakukan tindakan politik dalam bentuk perjuangan untuk 
merevisi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh disesuaikan dengan 
MoU Helsinki?

Dimana, pertanyaan Ahmad Sudirman itu timbul didasarkan pada apa yang 
dinyatakan oleh orang tersebut diatas, yaitu ”kalau kita boikot pilkada, 
maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang orang yang pro-status-quo 
akan memerintah sampai 2011.”

Nah, ada tiga kesalahan yang dijadikan dasar argumentasi oleh orang tersebut 
yaitu:

Pertama, istilah pilkada atau pemilihan kepala daerah yang disebut gubernur 
adalah salah total karena istilah nama kepala daerah atau gubernur tidak 
disepakati dalam MoU Helsinki. Adapun yang sesuai dengan MoU Helsinki adalah 
nama Kepala Pemerintah Acheh. Jadi kalau akan diadakan proses pemilihan 
Kepala Pemerintah Acheh, maka namanya adalah pemilihan Kepala Pemerintah 
Acheh atau disingkat menjadi pilkapa. Istilah nama gubernur tidak pernah 
disepakati dalam MoU Helsinki melainkan yang disepakati adalah ”gelar 
pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah 
pemilihan umum yang akan datang.” (MoU 1.1.3.)

Kedua, selama UU No.11 tahun 2006 tentang PA belum direvisi, maka siapapun 
yang ikut dalam pilkapa 11 Desember 2006 adalah otomatis sebagai ”orang 
orang yang pro-status-quo”, artinya orang-orang yang sedang menjalankan 
otonomi, bukan Self-Government sebagaimana yang telah disepakati oleh GAM 
dan pemerintah RI yang dituangkan dalam MoU Helsinki.

Ketiga, sebaiknya apabila UU No.11 tahun 2006 tentang PA ini tidak direvisi 
sampai bulan November 2006 yang namanya pemilihan kepala daerah model DPR RI 
harus diboikot oleh seluruh rakyat Acheh.

Dari tiga alasan diatas menggambarkan bahwa siapa saja yang akan berhasil 
terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan model UU No.11 
tahun 2006 tentang PA adalah otomatis orang tersebut menjadi ”orang orang 
yang pro-status-quo” atau orang-orang yang sedang menjalankan otonomi, bukan 
Self-Government.

Nah sekarang, kita sudah bisa memberikan tanggapan atas hasil buah pikiran 
orang tersebut diatas yang menyatakan bahwa ”kalau kita boikot pilkada, maka 
pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang orang yang pro-status-quo akan 
memerintah sampai 2011, maka MoU untuk menciptakan Acheh yang baru akan 
gagal, pilkada hanya akan menjadi pemindahan kekuasaan dari sebuah pemda pro 
Jakarta ke pemerintah Acheh yang pro Jakarta juga” adalah alasan yang 
benar-benar kosong dan keropos. Walaupun diembel-embeli dengan ”perjuangan 
agar UU PA direvisi tetap kita jalankan, namun wewenang yang bisa kita 
ambil, tetap kita ambil” adalah makin jauh meluncur kejurang dekapan 
status-quo atau otonomi yang telah dipasang oleh pihak pemerintah RI dan DPR 
RI.

Jadi, bagaimana bisa kita menyandarkan pada tali pegangan yang berupa 
”wewenang yang bisa kita ambil, tetap kita ambil”, atau dengan kata lain 
”hak rakyat Acheh menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang 
dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan 
selanjutnya” (MoU 1.2.2) dapat dijalankan sesuai dengan apa yang telah 
disepakati dalam MoU Helsinki, apabila UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh yang dijadikan fondasi hukumnya menyimpang dan keluar 
dari MoU Helsinki?.

Justru dengan orang tersebut diatas menyandarkan pada hasil pikirannya itu, 
maka bukan status-quo atau otonomi yang bisa dirobohkan dan digantikan 
dengan Self-Government dalam perjuangannya dari tempat duduk kursi model 
kepala dan wakil kepala dearah, melainkan sebaliknya, makin tenggelam dan 
terjerumus kedalam jurang status-quo atau otonomi.

Karena itu, orang-orang yang telah dijerat oleh jaring UU No.11 tahun 2006 
tentang Pemerintahan Acheh yang belum direvisi karena bertentangan dengan 
MoU Helsinki melalui pencalonan model ”gub dan wagubnya-DPR RI”, seperti 
dari jalur independen pasangan Mahyuddin bin Mahmud Adan dan Ir Amir Hamzah, 
Djali Yusuf dan Syaukas Rahmatillah, Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin 
Al-Fata, Ibrahim Hasyim dan Cut Idawani, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, 
Teuku Syahril dan Abdullah Murthada, juga Malek Raden-Sayed Fuad Zakaria 
(Partai Golkar), Azwar Abubakar-Nasir Jamil (PAN-PKS), Humam Hamid-Hasbi 
Abdullah (PPP), Iskandar Husen-Saleh Manaf (PBB) dan Tamlicha Ali-Nova 
Iriansyah (PBR, Demokrat) adalah orang-orang itu semuanya masuk dalam 
golongan dan kelompok pro-status-quo atau otonomi, bukan kelompok atau 
golongan Self-Government sebagaimana yang telah disepakati oleh pihak GAM 
dan pemerintah RI dalam MoU Helsinki.

Selanjutnya, yang paling celaka adalah orang-orang tersebut diatas secara 
langsung mengakui dan menerima secara hukum bahwa UU No.11 tahun 2006 
tentang Pemerintahan Acheh yang belum direvisi karena bertentangan dengan 
MoU Helsinki sebagai dasar acuan perjuangan mereka di Acheh. Kalaupun ada 
diantara orang-orang tersebut, misalnya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar 
yang menganggap diri mereka berdua bisa memperjuangkan peng-revisian UU 
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang menyimpang dan bertentangan 
dengan MoU Helsinki dari atas kursi kekuasaan kepala dan wakil kepala daerah 
model UU No.11 tahun 2006 ciptaan DPR RI, maka anggapan mereka berdua itu 
hanyalah anggapan yang hanya sampai sebatas tenggorokannya saja. Mengapa ?

Karena mereka berdua sampai kiamat tidak akan mampu merobah dan melakukan 
peng-revisian UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang 
bertentangan dengan MoU Helsinki dari atas kursi singgasana kepala dan wakil 
kepala daerah model UU No.11 tahun 2006 ciptaan DPR RI itu.

Jadi kesimpulannya adalah apa yang telah dinyatakan oleh sebagian besar 
rakyat Acheh yang dituliskan dalam spanduk yang berbunyi ”Revisi UUPA yang 
tidak sesuai MoU sebelum terbentuk Pemerintah Sendiri” pada hari peringatan 
setahun perdamaian dengan MoU Helsinki-nya pada tanggal 15 Agustus 2006 di 
Banda Acheh adalah perlu dijalankan dan dilaksanakan oleh pemerintah RI dan 
DPR RI, karena kalau tidak sebaiknya pilkapa di Acheh diboikot oleh seluruh 
rakyat Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------



http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=1190

Berita
Kamis, 31 Agustus 2006, 20:59 WIB
PILKADA
Balon Jalur Independen Bertambah
Reporter : Mohd Avicena

Banda Aceh, acehkita.com. Jumlah bakal calon yang maju lewat jalur 
independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang 
bertambah. Kabarnya jalur ini akan terus dipakai politisi guna meramaikan 
bursa kandidat gubernur dan wakil gubernur. Pasangan Mahyuddin bin Mahmud 
Adan dan Ir Amir Hamzah, mendeklarasikan dirinya untuk maju dalam Pilkada 
mendatang melalui jalur independen. Prosesinya berlangsung di Warung Kopi 
Ayah Ulee Kareng, Rabu (31/8). Pasangan ini bukan balon terakhir yang bakal 
maju lewat jalur independen. Kabarnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal 
Aceh, Hj Mediati Hafni Hanum juga sudah ambil ancang-ancang. Wanita itu 
katanya akan berduet dengan Ramidin Syukur, politisi Aceh Tenggara. Belum 
ada kabar kapan keduanya mendaulatkan diri sebagai bakal calon.  Data yang 
diperoleh acehkita.com dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyebutkan 
sudah ada 12 pasangan yang mengambil formulir yang berniat maju pada Pilkada 
ini. Dari 12 paket, tujuh paket dari jalur independen, lima dari partai 
politik.

Sebelumnya cagub-gawagub di jalur independen sudah ada Djali Yusuf dan 
Syaukas Rahmatillah, disusul Ghazali Abbas Adan dan Shalahuddin Al-Fata, 
Ibrahim Hasyim dan Cut Idawani, dan Irwandi Yusuf berduet dengan Muhammad 
Nazar serta Teuku Syahril dan Abdullah Murthada, nama yang disebutkan 
terakhir ini belum menggaungkan dirinya sebagai bakal calon.

Untuk balon independen,  masing-masing harus mendapatkan dukungan 
sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk di daerah pemilihan. 
Dukungan tersebut juga harus tersebar 50 persen dari jumlah kab/kota.

Sedangkan cagub dan cawagub yang diusung partai antara lain, Malek 
Raden-Sayed Fuad Zakaria (Partai Golkar), Azwar Abubakar-Nasir Jamil 
(PAN-PKS), Humam Hamid-Hasbi Abdullah (PPP), Iskandar Husen-Saleh Manaf 
(PBB) dan Tamlicha Ali-Nova Iriansyah (PBR, Demokrat). [mis]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke