http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 18 September 2006.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MEREKA MEMAKAI KPA UNTUK MELAKUKAN MAKAR TERHADAP PIMPINAN TINGGI GAM.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MENYOROT MEREKA YANG MELAKUKAN TINDAKAN MAKAR POLITIK TERHADAP PIMPINAN 
TINGGI GAM.

”Yang jadi masalah sekarang adalah kenapa Malek, Zaini, Ilyas Abee dan 
konco2nya memaksakan kehendak sebagai pimpinan GAM dengan memaksa Mu'allim 
Muzakkir Manaf untuk membacakan surat dukungan bahwa GAM mendukung pasangan 
H20 yang maju untuk CAGUB dan CAWAGUB dari partai PPP? bukankah itu sudah 
melanggar sesuatu yang telah diputuskan bersama nyakni mendukung suatu 
partai politik sebelum terbentuk partai dari GAM sendir? Kemudian masalah 
dukungan kepada pasangan H20 telah diadakan rapat berkali-kali, tetapi tidak 
pernah menghasilkan keputusan apapun dalam artian peserat rapat, kecuali 
Malek, Zaini, Ilyas Abee tidak pernah mau mendukung H20 yang maju melalui 
Partai Politik karena melanggar prinsip GAM yg diatas tadi. Yang jadi 
masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM (Malek, Zaini, Ilyas Abee) 
dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan kehendak kerakusannya untuk 
mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis GAM tentang dukungan 
tersebut? Kemudian untuk masalah pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di 
kantor KPA. Panglima tertinggi KPA Muzakkir Manaf dan seluruh panglima 
wilayah dan anggota KPA mendukung sepenuhnya terhadapa pencalonan pasangan 
IRNA. Jadi siapa sekarang yang menggunakan kekuasaan secara 
sewenang-wenang?” (chairul munadi, [EMAIL PROTECTED] , 
[EMAIL PROTECTED] , Date: 18 september 2006 11:21:31)

Terimakasih saudara Chairul Munadi di Banda Acheh, Acheh.

Setelah Ahmad Sudirman membaca apa yang disampaikan oleh saudara Chairul 
Munadi diatas kelihatan bahwa saudara Chairul tidak mengerti dan tidak 
memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab pimpinan tinggi GAM sebagai satu 
lembaga atau institusi politik dan hukum sesuai dengan apa yang tertuang 
dalam MoU Helsinki.

Kalau pimpinan tinggi GAM dalam hal ini Teungku Malik Mahmud memberikan 
suatu tugas kepada Staf-nya, misalnya kepada Ketua Komite Peralihan Acheh 
(KPA) saudara Muzakkir Manaf, maka kewajiban dari pihak Ketua Komite 
Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk menjalankan tugas yang 
diberikan oleh pimpinan tinggi GAM tersebut. Apabila Ketua Komite Peralihan 
Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf menolak untuk menjalankan tugas yang 
diberikan oleh pimpinan tinggi GAM, maka itu menunjukkan saudara Muzakkir 
Manaf menurut garis politik dan hukum sama dengan pengabaian dan 
pembangkangan terhadap tugas dan perintah pimpinan tinggi GAM atau tugas dan 
perintah atasan.

Jadi, secara hukum dan politik ketika pimpinan tinggi GAM meminta dan 
menugaskan kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf 
untuk membacakan pernyataan, maka tidak ada alasan hukum dan politik lain, 
selain harus menjalankan apa yang telah ditugaskan keatas pundaknya oleh 
pihak pimpinan tinggi GAM.

Nah, dalam lembaga atau institusi politik dan hukum GAM yang menyangkut 
persoalan penugasan dari pimpinan tinggi GAM kepada pihak Ketua Komite 
Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk membacakan pernyataan 
tersebut tidak bisa dijadikan sebagai suatu alasan dan argumentasi bahwa 
pihak pimpinan tinggi GAM dalam hal penugasan kepada Ketua Komite Peralihan 
Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf adalah merupakan penggunaan kekuasaan 
secara sewenang-wenang.

Kemudian, kalau dari pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara 
Muzakkir Manaf merasa dengan menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan 
GAM itu adalah sebagai suatu usaha penjebakan sebagaimana yang dituliskan 
oleh saudara Irwandi Yusuf “Muzakkir berkata kepada saya bahwa dirinya tadi 
dijebak. Dia mempersilakan saya tetap maju dan jangan bergeming” (Irwandi 
Yusuf, [EMAIL PROTECTED] , 12 september 2006 11:10:44), maka kalau dilihat 
dari sudut lembaga atau institusi hukum GAM sikap dan tindakan pihak Ketua 
Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf tersebut adalah tidak 
bisa diterima secara hukum dan politik. Tetapi, kalau dilihat dari sudut 
pribadi saudara Muzakkir Manaf, maka sikap dan tindakan saudara Muzakkir 
Manaf masih bisa dimaafkan atau diterima.

Nah, disini harus dibedakan, yaitu dilihat dari sudut lembaga atau institusi 
hukum GAM dan dilihat dari sisi atau sudut pribadi atau diluar lembaga atau 
institusi hukum GAM.

Sekarang, kalau pihak saudara Muzakkir Manaf seperti yang dikemukakan oleh 
saudara Irwandi Yusuf yang menyatakan: ”Dia mempersilakan saya tetap maju 
dan jangan bergeming. Esok harinya Muzakkir terbang ke Medan dan bertemu 
dengan Sofyan Dawod di sana. Kepada Sofyan Dawod dia meminta agar dapat 
menyejukkan suasana di lapangan dan mengizinkan Sofyan Dawod untuk membuat 
Counter Press Statement. Tanggal 26 Agustus Sofyan Dawod menggelar press 
statement di Kantor KPA Banda Aceh.” (Irwandi Yusuf, [EMAIL PROTECTED] , 12 
september 2006 11:10:44). Kemudian permintaan saudara Muzakkir Manaf 
tersebut ditafsirkan oleh Juru Bicara KPA saudara Sofyan Dawood sebagai 
bentuk perintah dari Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) untuk melakukan 
sikap dan tindakan konfrontasi dengan pihak pimpinan tinggi GAM dalam bentuk 
pendeklaran untuk mendukung dan menyokong secara resmi kepada saudara 
Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil 
Kepala Pemerintah Acheh dalam pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 
11 Desember 2006 di tempat kedudukan KPA, tanpa mendapat persetujuan hukum 
dan politik dari pimpinan tinggi GAM.

Nah, disinilah persoalannya yang tidak dimengerti dan tidak disadari oleh 
saudara Chairul Munadi bahwa apa yang dilakukan oleh pihak saudara Sofyan 
Dawood adalah bukan menyejukkan suasana di lapangan dan membuat Counter 
Press Statement, melainkan melakukan suatu tindakan politik yang 180 derajat 
bertentangan dengan pimpinan tinggi GAM melalui cara pendeklaran untuk 
mendukung dan menyokong secara resmi kepada saudara Irwandi Yusuf dan 
saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah 
Acheh tanpa mendapat persetujuan politik dan hukum dari pihak pimpinan 
tinggi GAM.

Nah sekarang, secara lembaga atau institusi hukum tindakan saudara Sofyan 
Dawood adalah tindakan politis yang memakai lembaga KPA secara resmi untuk 
melawan secara politis dan hukum kepada pihak pimpinan tinggi GAM. Inilah 
yang dinamakan tindakan politis pembangkangan atau tindakan makar terhadap 
pimpinan tinggi GAM.

Tentu saja, akibat tindakan politis yang dilakukan oleh pihak saudara Sofyan 
Dawood, saudara Irwandi Yusuf dan saudara Munawarliza Zein yang mengarah 
kepada tindakan politis pembangkangan atau tindakan makar terhadap pimpinan 
tinggi GAM, maka akibatnya bukan ”menyejukkan suasana di lapangan” 
sebagaimana yang diinginkan oleh saudara Muzakkir Manaf, tetapi justru 
sebaliknya menjadikan panas suasana di lapangan.

Kemudian, persoalan politik yang menyangkut dukungan kepada saudara Hasbi 
Abdullah dan saudara Humam Hamid yang dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan 
Acheh (KPA) Muzakkir Manaf setelah disetujui oleh pimpinan tinggi GAM pada 
hari Selasa 22 Agustus 2006 di Banda Acheh, maka tindakan politik dan hukum 
yang diambil oleh pihak pimpinan tinggi GAM itu adalah tindakan politik yang 
sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewajiban pimpinan tinggi GAM yang 
menjalankan kebijaksanaan politik dalam GAM.

Adapun, tindakan politik yang dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood dengan 
memakai KPA tanpa mendapat persetujuan politik dan hukum dari pimpinan 
tinggi GAM untuk menyokong pendeklarasian saudara Irwandi Yusuf dan saudara 
Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh, maka 
tindakan politik saudara Sofyan Dawood tersebut merupakan tindakan 
penjegalan politik dan tindakan pembangkangan politik yang mengarah kepada 
tindakan perebutan kekuasaan dalam tubuh GAM dari pimpinan tinggi GAM.

Nah, tindakan politik yang dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood cs itulah 
yang tidak dibenarkan secara hukum dan politik dilihat dari sudut lembaga 
atau institusi politik dan hukum GAM.

Terakhir, dengan berdasarkan pada apa yang dijelaskan diatas, maka kita 
sekarang bisa melihat secara jelas dan terang bahwa tindakan politik saudara 
Sofyan Dawood, saudara Irwandi Yusuf dan saudara Munawarliza Zein adalah 
merupakan tindakan politik yang mengarah kepada tindakan politik 
pembangkangan atau tindakan makar politik terhadap pimpinan tinggi GAM.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

From: chairul munadi [EMAIL PROTECTED]
Date: 18 september 2006 11:21:31
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: «PPDi» Re: [IACSF] Re: «PPDi» Re: RAHASIA DARI IRWANDI YUSUF.

Benar memang dalam MoU ada diatur tentang kebebasan berpolitik bagi anggota 
GAM dalam Rapat sigom donya juga diputuskan bahwa GAM secara konstitusi 
tidak ikut dalam PILKADA, tapi dibenarkan bagi personil GAM untuk ikut dalam 
PILKADA melalui jalur manapun baik itu jalur independen maupun jalur partai 
politik. dengan catatan GAM tidak akan mendukung partai politik manapun 
sehingga terbentuk partai politik dari GAM itu sendiri itu sudah betul dan 
tudak perlu diperdebatkan lagi.... Yang jadi masalah sekarang 
adalah....kenapa Malek, Zaini, Ilyas Abee dan konco2nya memaksakan kehendak 
sebagai pimpinan GAM dengan memaksa Mu'allim Muzakkir Manaf untuk membacakan 
surat dukungan bahwa GAM mendukung pasangan H20 yang maju untuk CAGUB dan 
CAWAGUB dari partai PPP? bukankah itu sudah melanggar sesuatu yang telah 
diputuskan bersama nyakni mendukung suatu partai politik sebelum terbentuk 
partai dari GAM sendir?
kemudian... masalah dukungan kepada pasangan H20 telah diadakan rapat 
berkali-kali...tetapi tidak pernah menghasilkan keputusan apapun...dalam 
artian peserat rapat, kecuali malek, zaini, ilyas abee tidak pernah mau 
mendukung H20 yang maju melalui Partai Politik karena melanggar prinsip GAM 
yg diatas tadi...Yang jadi masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM 
(Malek, Zaini, Ilyas Abee) dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan 
kehendak kerakusannya untuk mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis 
GAM tentang dukungan tersebut?

Kemudian untuk masalah pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di kantor KPA. 
Panglima tertinggi KPA Muzakkir Manaf dan seluruh panglima wilayah dan 
anggota KPA mendukung sepenuhnya terhadapa pencalonan pasangan IRNA. Jadi 
siapa sekarang yang menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang?

Kalau akang Ahmad Sudirman masih kurang faham...silahkan datang kesini ke 
aceh dan saksikan apa sebenarnya realita yg sedang terjadi...jangan hanya 
dengan duduk didepan komputer yang  terkoneksi internet anda gomong ngawur 
ngidul tanpa tau permasalahan yang sebenarnya.
---------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke