Omar Putéh menulis:
 
Ayoh kamu Ria Ananda, sekalipun kamu seorang Sarjana Hukum (SH) jebolan  Jakarta, Indonesia Jawa, coba lawanin itu Tengku Ahmad Hakim Sudirman jebolan Mount Halimôn University (Universitas Gunông Halimôn), di Achèh Sumatra. 
 
Tetapi biarin deh, Omar Putéh dong-berdiri dengan kakinya sendiri, sambilan pegang dompet kanan kiri.  Lagipun kan Omar Putèh, lagi sibuk, sibuk membenahi, tulisan-tulisan saudara Yusra Habib Abdul Gani yang dikatakan oleh Ria Ananda sedang melonggok di asnlf.net. 
 
Kan perlu dikipasin semua debunya yang membungkus, yang dikarenakan perobahan cuaca alam, kelihatannnya sudah hampir menjadi kerikil tajam!
 
Kita akan melihat sejago mana "Ria Ananda" SH, dengan kesarjanaan hukumnya, sekalipun dia berangkulan dengan anjing buldog-nya: Mustafa Abubakar Gubernur (bocor) Aceh, dari Hållefors, Fitya, Norsborg, Swedia. 
 
Lagipun saya mau juga ikut mencolek-colek tulisan Sosioloog terkenal(?): Otto Syamsuddin Ishak dengan surat Tupai-nya.
 
Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 30 Oktober 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG BUDEK
MENIPU BANGSA ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


ITU BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG
BUDEK MENIPU BANGSA & RAKYAT ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA.

Kelompok Pansus DPR RI yang membuat dan menetapkan RUU tentang Pemerintahan
Acheh menjadi UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006,
ternyata setelah dibaca UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut isinya hampir
90% keluar dari apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI
di Helsinki 15 Agustus 2005.

UU tentang Pemerintahan Acheh yang terdiri dari 40 Bab dan 273 pasal itu
sebagian besar isinya hanyalah buih-buih saja, bukan butir-butir hasil
kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki.

Mari kita telaah secara bersama. Menurut MoU Helsinki dibuatnya
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh adalah karena
adanya kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI. Jadi UU tentang
Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir dari kesepakatan yang tertuang
dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil pemikiran para anggota Panitia
khusus DPR RI yang membuat RUU tentang Pemerintahan Acheh tidak pernah
ditulis satu patah-katapun tentang nama MoU Helsinki yang menjadi dasar
hukum dibuatnya RUU tentang Pemerintahan Acheh. Nah disini, secara hukum
langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah membuang MoU Helsinki.

Nah, akibat dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan dalam
isi “Menimbang”-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang menyangkut
Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata ”mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.

Ternyata kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh
model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan
Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum
dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan
Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut
Self-Government.

Jadi, disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan
Acheh hanya sekedar membuat kopian dari “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam” Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan
status quo otonomi Acheh-nya.

Selanjutnya, pihak Pansus DPR RI dalam isi “Menimbang”-nya mencantumkan
kata-kata ”berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh
merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa”.

Nah, kalau diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus
DPR RI tersebut isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ?

Karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa
dijadikan landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan “satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” dalam tubuh RI.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29
Nopember 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar
hukum yang menjadikan Acheh sebagai “satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau istimewa”, melainkan UU tersebut sebagai alat yang
dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI hasil leburan RIS (Republik Indonesia
Serikat) 15 Agustus 1950.

Dimana wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dicaplok oleh
Soekarno, pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi
NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah,
3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera -
Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS
telah dilebur menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
Kedua oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950
tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2.
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7.
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom
Propinsi Sumatera-Utara.

Jadi, berdasarkan dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan
oleh pihak Pansus DPR RI dalam “Menimbang“-nya itu tidak lebih dan tidak
kurang hanyalah suatu penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap
bangsa dan rakyat Acheh. Mengapa ?

Karena memang sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara
ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah
wilayah hasil caplokan yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera
Utara.

Kemudian, berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang
Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan “Perbatasan
Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ sebagaimana yang telah disepakati
dalam MoU Helsinki.

Karena memang kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1
Juli 1956 ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara
tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Mengapa ?

Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956.
Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli
1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi
Sumatera Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal
yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15
Agustus 1950.

Seterusnya, pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-nya menuliskan ” Pasal 1
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Nah, kalau diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam
MoU Helsinki, maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum
dibentuknya Self-Government. Mengapa ?

Karena Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam
UUD 1945 atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi,
Self-Government di Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Artinya, secara hukum Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum
MoU Helsinki. Karena itu UU tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada
MoU Helsinki yang merupakan dasar hukum dan referensi hukum berdirinya
Self-Government di Acheh.

Nah, kalau pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-kan UU tentang Pemerintahan
Acheh kepada pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan
mempertahankan status quo otonomi daerah Acheh, bukan membangun
Self-Government yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di
Helsinki.

Seterusnya, karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah
Self-Government, bukan status quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan
jelas dalam MoU Helsinki pernyataan bahwa:

“Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa
Acheh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal
ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama,
dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional
yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal
kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan
legislatif Acheh. Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan
konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Kemudian lagi
kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia
berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan
Kepala Pemerintah Acheh.“

Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh
dibangun dan dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah
merobahnya dan menghancurkan isi MoU helsinki hasil kesepakatan GAM dan
Pemerintah RI tersebut.

Contohnya, kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh
dikebirinya, melalui pemakaian kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“.
Padahal menurut apa yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI bukan
kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“, melainkan kata-kata “konsultasi dan
persetujuan“.

Sekarang, istilah “pertimbangan“ menurut hasil ciptaaan Pansus DPR RI dan
istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah sangat jauh berbeda.
Dimana istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah hak kewenangan
politik yang yang penuh dari pihak kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala
Pemerintahan Acheh untuk menentukan “ya“ dan “tidak“ terhadap semua
kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI
yang menyangkut Acheh. Sedangkan istilah “pertimbangan“ model Pansus DPR RI
menunjukkan pihak legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh tidak
memiliki hak kewenangan politik yang mutlak dalam menentukan semua kebijakan
dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI.

Kemudian, karena pihak Pansus DPR RI membuang butiran-butiran MoU Helsinki,
maka makin kelihatan ketika mereka memasukkan kata-kata ”Kewenangan
Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan
tertentu dalam bidang agama.“ Padahal menurut kesepakatan MoU Helsinki
pihak RI hanyalah memiliki enam kewenangan, yaitu “dalam bidang hubungan
luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan
fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia“. Jadi, tidak
ada itu istilah kewenangan model Pansus DPR RI yang berbunyi “urusan
pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Nah, disini pihak Pansus DPR RI dengan memasukkan kewengan RI dalam bidang
“urusan pemerintahan yang bersifat nasional“, maka secara langsung pihak
Pemerintah RI dan DPR RI tetap menjalankan kebijaksanaan politik otonominya
terhadap Acheh.

Hal ini terbaca dalam pasal-pasal yang dibuat pihak Pansus DPR RI dalam
mengisi kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Misalnya
dimasukkannya istilah “menetapkan norma, standar, dan prosedur serta
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.“ Nah, istilah ini merupakan
penjabaran dari apa yang dimasukkan oleh Pansus DPR RI tentang “urusan
pemerintahan yang bersifat nasional“.

Kemudian lagi kelihatan jelas dalam istilah “memberikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah“ RI. Nah, disini
kelihatan, karena memang pihak Pansus DPR RI menjadikan Acheh daerah
otonomi, bukan Self-Government, maka sebagaimana yang berlaku pada
dearah-daerah otonomi lainnya, pihak kepala Dearah Otonomi harus memberikan
laporan kepada Pemerintah, artinya kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden
RI, atau merupakan penjabaran dari istilah “urusan pemerintahan yang
bersifat nasional“.

Selanjutnya juga bisa terbaca dalam istilah ”Pegawai negeri sipil di Acheh
merupakan satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.”.
Nah, disinipun kelihatan akibat dari dimasukkannya kewenangan model Pansus
DPR RI “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ kedalam UU tentang
Pemerintahan Acheh, sehingga masalah kepegawaian di Acheh harus diacukan
kepada kesatuan manajemen pegawai nasional.

Seterusnya lagi terbaca juga dalam istilah “bidang komunikasi dan
informatika juga pembangunan Acheh/kabupaten/kota disusun secara
komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanan pembangunan nasional“.
Nah hasil pemikiran Pansus DPR RI inipun merupakan penjabaran dari
kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tidak
disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dimasukkan secara sepihak oleh Pansus
DPR RI.

Kemudian juga terbaca dalam istilah “Pemerintah RI dan Pemerintah Acheh
melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Acheh.“ Nah, istilah inipun
merupakan penjabaran seenaknya dari pihak Pansus DPR RI dalam kewenangan
”urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ buatan Pansus DPR RI yang tidak
ada dalam MoU Helsinki. Padahal masalah pengelolaan sumber daya alam minyak
dan gas bumi adalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh.

Seterusnya masih juga bisa terbaca istilah “pelabuhan dan bandar udara umum
di Aceh dan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah
suatu kawasan“ yang diatur bersama oleh Pemerintah RI. Nah, disinipun pihak
Pansus DPR RI masih berusaha untuk terus menguasai Acheh melalui kewenangan
yang dipaksakan dalam bentuk istilah “urusan pemerintahan yang bersifat
nasional“.

Masih juga bisa terbaca istilah “Pendidikan yang diselenggarakan di Acheh
merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional”. Nah, kelihatan
dengan jelas bahwa apa yang akan dijalankan di Acheh yang menyangkut
pendidikan masih diikat oleh apa yang oleh pihak Pansus DPR RI disebut
dengan kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Padahal
masalah pendidikan di Acheh adalah masalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh
dan Legislatif Acheh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Kemudian juga masih bisa terbaca dalam istilah kewenangan Pemerintah RI
dalam hal “pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah
sosial“. Padahal perlindungan dan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat
Acheh di Acheh adalah merupakan kewenangan penuh kedalam Pemerintah Acheh
dan Legislatif Acheh.

Lembaga Wali Nanggroe.

Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki
disebutkan bahwa “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala
perangkat upacara dan gelarnya.“. Nah, karena Wali Nanggroe memang telah
disepakati dalam MoU Helsinki, dan memang Lembaga Wali Nanggroe berada dalam
bangunan Pemerintahan di Acheh yang bersifat politik dengan segala perangkat
upacara dan gelarnya, maka Lembaga Wali Nanggroe adalah bersifat politik
yang berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh. Untuk sementara ini memang
Wali Nanggroe sudah ada yaitu Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sedangkan
kalau melihat dan membaca apa yang telah dituangkan dalam UU tentang
Pemerintahan Acheh oleh Pansus DPR RI tentang Lembaga Wali Nanggroe yang
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Acheh, maka
secara politik Wali Nanggro tidak memiliki kekuatan politik sedikitpun, atau
dengan kata lain Wali Nanggro model Pansus DPR RI adalah Wali Nanggro yang
sekedar menjadi patung saja. Karena itu, Wali Nanggro sebagai patung model
Pansus DPR RI adalah memang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki.

Partai politik lokal Acheh.

Dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa „Memahami aspirasi rakyat Acheh untuk
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal
di Acheh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.“ Nah, partai
politik lokal ini dibentuk dan didirikan oleh bangsa Acheh dan rakyat Acheh
serta berlaku hanya di Acheh. Partai politik lokal di Acheh tidak sama
dengan partai politik yang bersifat nasional. Asas, tujuan dan fungsi dari
partai politik lokal Acheh disesuaikan dengan cita-cita, perjuangan dan
kehidupan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.

Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR dalam UU
tentang Pemerintahan Acheh mengenai Partai politik lokal di Acheh, maka
kelihatan dengan jelas bahwa Partai politik lokal di Acheh adalah tidak ada
bedanya dengan partai politik yang ada di luar Acheh. Artinya Partai politik
lokal di Acheh adalah partai politik nasional tetapi yang berkedudukan di
Acheh dan didirikan oleh orang-orang WNI yang telah berdomisili tetap di
Acheh.

Calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorangan.

Dalam MoU disebutkan bahwa ”rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan
calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti
pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.”. Nah, disini
tergambar bahwa rakyat Acheh memiliki kekuasaan untuk menentukan calon-calon
Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorang tanpa terikat oleh Partai Politik
Lokal dan Partai politik yang bersifat Nasional untuk ikut dalam pemilihan
di Acheh pada tahun 2006 dan selanjutnya.

Sedangkan menurut pihak Pansus DPR RI dalam UU PA-nya menyebutkan bahwa
”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur,
bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya
dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan”. Nah,
disini kelihatan dengan jelas pihak Pansus DPR RI memang telah memasukkan
ide-idenya yang bertentangan dengan MoU Helsinki.

Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh.

Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ”Semua kejahatan sipil yang dilakukan
oleh aparat militer di Acheh akan diadili pada pengadilan sipil di Acheh.”
Kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh berlaku surut
atau retroaktif atau berlaku mundur. Artinya, Pengadilan Hak Asasi Manusia
di Aceh yang akan mengadili semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat
militer di Acheh dari sejak timbulnya aksi militer yang dijalankan oleh TNI
di Acheh.

Adapun kalau membaca apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya
tidak sepatah katapun disebutkan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di
Aceh yang akan menjalankan fungsinya secara retroaktif, melainkan berusaha
membebaskan semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer
di Acheh dengan cukup menyebutkan bahwa ”Untuk memeriksa, mengadili,
memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi
Manusia di Acheh. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh dibentuk paling
lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA ini diundangkan.”

Jadi kalau melihat dan mendasarkan kepada apa yang dituangkan oleh Pansus
DPR RI dalam UU PA-nya, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh
dibentuk dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Acheh
adalah tidak akan ada hasilnya. Mengapa ? Karena semua kejahatan sipil yang
telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dan yang akan diadili pada
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh tidak lagi dinyatakan berlaku.
Artinya, apa yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh yang
menyangkut kejahatan sipil berupa pelanggaran hak asasi manusia terhadap
bangsa dan rakyat Acheh akan dibebaskan.

Inilah salah satu penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh pihak Pansus
DPR RI yang dituangkan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Acheh.

Tentara Nasional Indonesia di Acheh.

Menurut MoU Helsinki pihak Pemerintah RI dalam hal ini TNI hanya mempunyai
kewenangan menjalankan pertahanan luar. Artinya TNI tidak dilibatkan dalam

=== message truncated ===


Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. __._,_.___

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]





SPONSORED LINKS
Asia business Asia Region mortgage company
Regions mortgage inc Regions mortgage

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke