Stockholm, 31 Oktober 2006 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr.
Teroris Tarmizi TPG Internet Pty Ltd.[202.7.166.174] 65 Waterloo Road, North Ryde NSW 2113,AU musôh Gerakan Atjeh Mardehka muyub Peumimpin Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Staf. Jinoe teroris Tarmizi ka mate gutee di North Ryde NSW. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ---------- From: Mustafa Abubakar <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: [email protected] To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [email protected], [email protected], [EMAIL PROTECTED] Subject: «PPDi» Khusus Pertanyaan Ini Olang Untuk Li Paya Date: Tue, 31 Oct 2006 11:06:34 +0700 (ICT) MIME-Version: 1.0 X-Originating-IP: 206.190.58.161 X-Sender: [EMAIL PROTECTED] Received: from n6c.bullet.sc5.yahoo.com ([66.163.187.197]) by bay0-mc6-f2.bay0.hotmail.com with Microsoft SMTPSVC(6.0.3790.2444); Mon, 30 Oct 2006 20:11:02 -0800 Received: from [66.163.187.121] by n6.bullet.sc5.yahoo.com with NNFMP; 31 Oct 2006 04:07:04 -0000 Received: from [66.218.69.6] by t2.bullet.sc5.yahoo.com with NNFMP; 31 Oct 2006 04:07:04 -0000 Received: from [66.218.67.97] by t6.bullet.scd.yahoo.com with NNFMP; 31 Oct 2006 04:07:03 -0000 Received: (qmail 87010 invoked from network); 31 Oct 2006 04:06:49 -0000 Received: from unknown (66.218.66.217) by m40.grp.scd.yahoo.com with QMQP; 31 Oct 2006 04:06:49 -0000 Received: from unknown (HELO web55112.mail.re4.yahoo.com) (206.190.58.161) by mta2.grp.scd.yahoo.com with SMTP; 31 Oct 2006 04:06:48 -0000 Received: (qmail 51095 invoked by uid 60001); 31 Oct 2006 04:06:34 -0000 Received: from [202.7.166.170] by web55112.mail.re4.yahoo.com via HTTP; Tue, 31 Oct 2006 11:06:34 ICT X-Message-Info: LsUYwwHHNt0LbiC16x0s3iF+7/8Ts72WyMoExc0pDKk= Comment: DomainKeys? See http://antispam.yahoo.com/domainkeys DomainKey-Signature: a=rsa-sha1; q=dns; c=nofws; s=lima; d=yahoogroups.com;b=sfSDzqetctTQTfCjpAoQCpU60RanPwuzF0wUcCpueL3Qfj0ArdxYS1cNAxbPH6ANK8zQK5eadRm8a7wjs0SyKlbtNot12gPxRRY7aDlwJWLIQWfTokff6jmzJbAr9ibB; X-Yahoo-Newman-Id: 2530892-m15546 X-Apparently-To: [email protected] X-eGroups-Msg-Info: 1:0:0:0 X-Yahoo-Profile: gubernuraceh Mailing-List: list [email protected]; contact [EMAIL PROTECTED] Delivered-To: mailing list [email protected] List-Id: <PPDi.yahoogroups.com> Precedence: bulk List-Unsubscribe: <mailto:[EMAIL PROTECTED]> X-Yahoo-Newman-Property:groups-email-trad Return-Path: [EMAIL PROTECTED] X-OriginalArrivalTime: 31 Oct 2006 04:11:02.0377 (UTC) FILETIME=[93F3D590:01C6FCA2] Hai Li Paya, padum go ka ma kah djiok lek si amat boldok, maka djih kahoi djih ngon geularan "teungku" keu djawa paleh njan? omar puteh <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Omar Putéh menulis: Ayoh kamu Ria Ananda, sekalipun kamu seorang Sarjana Hukum (SH) jebolan Jakarta, Indonesia Jawa, coba lawanin itu Tengku Ahmad Hakim Sudirman jebolan Mount Halimôn University (Universitas Gunông Halimôn), di Achèh Sumatra. Tetapi biarin deh, Omar Putéh dong-berdiri dengan kakinya sendiri, sambilan pegang dompet kanan kiri. Lagipun kan Omar Putèh, lagi sibuk, sibuk membenahi, tulisan-tulisan saudara Yusra Habib Abdul Gani yang dikatakan oleh Ria Ananda sedang melonggok di asnlf.net. Kan perlu dikipasin semua debunya yang membungkus, yang dikarenakan perobahan cuaca alam, kelihatannnya sudah hampir menjadi kerikil tajam! Kita akan melihat sejago mana "Ria Ananda" SH, dengan kesarjanaan hukumnya, sekalipun dia berangkulan dengan anjing buldog-nya: Mustafa Abubakar Gubernur (bocor) Aceh, dari HÃ¥llefors, Fitya, Norsborg, Swedia. Lagipun saya mau juga ikut mencolek-colek tulisan Sosioloog terkenal(?): Otto Syamsuddin Ishak dengan surat Tupai-nya. Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 30 Oktober 2006 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG BUDEK MENIPU BANGSA ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA. Ahmad Sudirman Stockholm - SWEDIA. ITU BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG BUDEK MENIPU BANGSA & RAKYAT ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA. Kelompok Pansus DPR RI yang membuat dan menetapkan RUU tentang Pemerintahan Acheh menjadi UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006, ternyata setelah dibaca UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut isinya hampir 90% keluar dari apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki 15 Agustus 2005. UU tentang Pemerintahan Acheh yang terdiri dari 40 Bab dan 273 pasal itu sebagian besar isinya hanyalah buih-buih saja, bukan butir-butir hasil kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki. Mari kita telaah secara bersama. Menurut MoU Helsinki dibuatnya Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh adalah karena adanya kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI. Jadi UU tentang Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir dari kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil pemikiran para anggota Panitia khusus DPR RI yang membuat RUU tentang Pemerintahan Acheh tidak pernah ditulis satu patah-katapun tentang nama MoU Helsinki yang menjadi dasar hukum dibuatnya RUU tentang Pemerintahan Acheh. Nah disini, secara hukum langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah membuang MoU Helsinki. Nah, akibat dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan dalam isi ÂMenimbangÂ-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang menyangkut Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata Âmengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-UndangÂ. Ternyata kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut Self-Government. Jadi, disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan Acheh hanya sekedar membuat kopian dari ÂUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan status quo otonomi Acheh-nya. Selanjutnya, pihak Pansus DPR RI dalam isi ÂMenimbangÂ-nya mencantumkan kata-kata Âberdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewaÂ. Nah, kalau diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus DPR RI tersebut isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ? Karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan Âsatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dalam tubuh RI. Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29 Nopember 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar hukum yang menjadikan Acheh sebagai Âsatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewaÂ, melainkan UU tersebut sebagai alat yang dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI hasil leburan RIS (Republik Indonesia Serikat) 15 Agustus 1950. Dimana wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dicaplok oleh Soekarno, pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. Kedua oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara. Jadi, berdasarkan dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan oleh pihak Pansus DPR RI dalam ÂMenimbangÂ-nya itu tidak lebih dan tidak kurang hanyalah suatu penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap bangsa dan rakyat Acheh. Mengapa ? Karena memang sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah wilayah hasil caplokan yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera Utara. Kemudian, berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan ÂPerbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Karena memang kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1 Juli 1956 ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Mengapa ? Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956. Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi Sumatera Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 Agustus 1950. Seterusnya, pihak Pansus DPR RI dalam ÂMengingatÂ-nya menuliskan  Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Â. Nah, kalau diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum dibentuknya Self-Government. Mengapa ? Karena Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam UUD 1945 atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi, Self-Government di Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Artinya, secara hukum Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum MoU Helsinki. Karena itu UU tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada MoU Helsinki yang merupakan dasar hukum dan referensi hukum berdirinya Self-Government di Acheh. Nah, kalau pihak Pansus DPR RI dalam ÂMengingatÂ-kan UU tentang Pemerintahan Acheh kepada pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan mempertahankan status quo otonomi daerah Acheh, bukan membangun Self-Government yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki. Seterusnya, karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah Self-Government, bukan status quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan jelas dalam MoU Helsinki pernyataan bahwa: ÂPenyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa Acheh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Kemudian lagi kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Acheh. Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh dibangun dan dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah merobahnya dan menghancurkan isi MoU helsinki hasil kesepakatan GAM dan Pemerintah RI tersebut. Contohnya, kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh dikebirinya, melalui pemakaian kata-kata Âkonsultasi dan pertimbanganÂ. Padahal menurut apa yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI bukan kata-kata Âkonsultasi dan pertimbanganÂ, melainkan kata-kata Âkonsultasi dan persetujuanÂ. Sekarang, istilah Âpertimbangan menurut hasil ciptaaan Pansus DPR RI dan istilah Âpersetujuan menurut MoU Helsinki adalah sangat jauh berbeda. Dimana istilah Âpersetujuan menurut MoU Helsinki adalah hak kewenangan politik yang yang penuh dari pihak kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh untuk menentukan Âya dan Âtidak terhadap semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI yang menyangkut Acheh. Sedangkan istilah Âpertimbangan model Pansus DPR RI menunjukkan pihak legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh tidak memiliki hak kewenangan politik yang mutlak dalam menentukan semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI. Kemudian, karena pihak Pansus DPR RI membuang butiran-butiran MoU Helsinki, maka makin kelihatan ketika mereka memasukkan kata-kata ÂKewenangan Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. Padahal menurut kesepakatan MoU Helsinki pihak RI hanyalah memiliki enam kewenangan, yaitu Âdalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik IndonesiaÂ. Jadi, tidak ada itu istilah kewenangan model Pansus DPR RI yang berbunyi Âurusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tertuang dalam MoU Helsinki. Nah, disini pihak Pansus DPR RI dengan memasukkan kewengan RI dalam bidang Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ, maka secara langsung pihak Pemerintah RI dan DPR RI tetap menjalankan kebijaksanaan politik otonominya terhadap Acheh. Hal ini terbaca dalam pasal-pasal yang dibuat pihak Pansus DPR RI dalam mengisi kewenangan Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ. Misalnya dimasukkannya istilah Âmenetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Nah, istilah ini merupakan penjabaran dari apa yang dimasukkan oleh Pansus DPR RI tentang Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ. Kemudian lagi kelihatan jelas dalam istilah Âmemberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah RI. Nah, disini kelihatan, karena memang pihak Pansus DPR RI menjadikan Acheh daerah otonomi, bukan Self-Government, maka sebagaimana yang berlaku pada dearah-daerah otonomi lainnya, pihak kepala Dearah Otonomi harus memberikan laporan kepada Pemerintah, artinya kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, atau merupakan penjabaran dari istilah Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ. Selanjutnya juga bisa terbaca dalam istilah ÂPegawai negeri sipil di Acheh merupakan satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.Â. Nah, disinipun kelihatan akibat dari dimasukkannya kewenangan model Pansus DPR RI Âurusan pemerintahan yang bersifat nasional kedalam UU tentang Pemerintahan Acheh, sehingga masalah kepegawaian di Acheh harus diacukan kepada kesatuan manajemen pegawai nasional. Seterusnya lagi terbaca juga dalam istilah Âbidang komunikasi dan informatika juga pembangunan Acheh/kabupaten/kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanan pembangunan nasionalÂ. Nah hasil pemikiran Pansus DPR RI inipun merupakan penjabaran dari kewenangan Âurusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dimasukkan secara sepihak oleh Pansus DPR RI. Kemudian juga terbaca dalam istilah ÂPemerintah RI dan Pemerintah Acheh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Acheh. Nah, istilah inipun merupakan penjabaran seenaknya dari pihak Pansus DPR RI dalam kewenangan Âurusan pemerintahan yang bersifat nasional buatan Pansus DPR RI yang tidak ada dalam MoU Helsinki. Padahal masalah pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi adalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh. Seterusnya masih juga bisa terbaca istilah Âpelabuhan dan bandar udara umum di Aceh dan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang diatur bersama oleh Pemerintah RI. Nah, disinipun pihak Pansus DPR RI masih berusaha untuk terus menguasai Acheh melalui kewenangan yang dipaksakan dalam bentuk istilah Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ. Masih juga bisa terbaca istilah ÂPendidikan yang diselenggarakan di Acheh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasionalÂ. Nah, kelihatan dengan jelas bahwa apa yang akan dijalankan di Acheh yang menyangkut pendidikan masih diikat oleh apa yang oleh pihak Pansus DPR RI disebut dengan kewenangan Âurusan pemerintahan yang bersifat nasionalÂ. Padahal masalah pendidikan di Acheh adalah masalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Kemudian juga masih bisa terbaca dalam istilah kewenangan Pemerintah RI dalam hal Âpelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah sosialÂ. Padahal perlindungan dan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat Acheh di Acheh adalah merupakan kewenangan penuh kedalam Pemerintah Acheh dan Legislatif Acheh. Lembaga Wali Nanggroe. Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ÂLembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.Â. Nah, karena Wali Nanggroe memang telah disepakati dalam MoU Helsinki, dan memang Lembaga Wali Nanggroe berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh yang bersifat politik dengan segala perangkat upacara dan gelarnya, maka Lembaga Wali Nanggroe adalah bersifat politik yang berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh. Untuk sementara ini memang Wali Nanggroe sudah ada yaitu Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sedangkan kalau melihat dan membaca apa yang telah dituangkan dalam UU tentang Pemerintahan Acheh oleh Pansus DPR RI tentang Lembaga Wali Nanggroe yang bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Acheh, maka secara politik Wali Nanggro tidak memiliki kekuatan politik sedikitpun, atau dengan kata lain Wali Nanggro model Pansus DPR RI adalah Wali Nanggro yang sekedar menjadi patung saja. Karena itu, Wali Nanggro sebagai patung model Pansus DPR RI adalah memang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki. Partai politik lokal Acheh. Dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa ÂMemahami aspirasi rakyat Acheh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Acheh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, partai politik lokal ini dibentuk dan didirikan oleh bangsa Acheh dan rakyat Acheh serta berlaku hanya di Acheh. Partai politik lokal di Acheh tidak sama dengan partai politik yang bersifat nasional. Asas, tujuan dan fungsi dari partai politik lokal Acheh disesuaikan dengan cita-cita, perjuangan dan kehidupan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh. Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR dalam UU tentang Pemerintahan Acheh mengenai Partai politik lokal di Acheh, maka kelihatan dengan jelas bahwa Partai politik lokal di Acheh adalah tidak ada bedanya dengan partai politik yang ada di luar Acheh. Artinya Partai politik lokal di Acheh adalah partai politik nasional tetapi yang berkedudukan di Acheh dan didirikan oleh orang-orang WNI yang telah berdomisili tetap di Acheh. Calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorangan. Dalam MoU disebutkan bahwa Ârakyat Acheh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.Â. Nah, disini tergambar bahwa rakyat Acheh memiliki kekuasaan untuk menentukan calon-calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorang tanpa terikat oleh Partai Politik Lokal dan Partai politik yang bersifat Nasional untuk ikut dalam pemilihan di Acheh pada tahun 2006 dan selanjutnya. Sedangkan menurut pihak Pansus DPR RI dalam UU PA-nya menyebutkan bahwa ÂKetentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkanÂ. Nah, disini kelihatan dengan jelas pihak Pansus DPR RI memang telah memasukkan ide-idenya yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh. Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ÂSemua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh akan diadili pada pengadilan sipil di Acheh. Kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh berlaku surut atau retroaktif atau berlaku mundur. Artinya, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang akan mengadili semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh dari sejak timbulnya aksi militer yang dijalankan oleh TNI di Acheh. Adapun kalau membaca apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya tidak sepatah katapun disebutkan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang akan menjalankan fungsinya secara retroaktif, melainkan berusaha membebaskan semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dengan cukup menyebutkan bahwa ÂUntuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA ini diundangkan. Jadi kalau melihat dan mendasarkan kepada apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh dibentuk dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Acheh adalah tidak akan ada hasilnya. Mengapa ? Karena semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dan yang akan diadili pada Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh tidak lagi dinyatakan berlaku. Artinya, apa yang telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh yang menyangkut kejahatan sipil berupa pelanggaran hak asasi manusia terhadap bangsa dan rakyat Acheh akan dibebaskan. Inilah salah satu penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh pihak Pansus DPR RI yang dituangkan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Acheh. Tentara Nasional Indonesia di Acheh. Menurut MoU Helsinki pihak Pemerintah RI dalam hal ini TNI hanya mempunyai kewenangan menjalankan pertahanan luar. Artinya TNI tidak dilibatkan dalam === message truncated === --------------------------------- Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! _________________________________________________________________ Lyssna obegränsat på musik! http://www.msn.se/music Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)... beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Salam perjuangan. -------------- ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!! **UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK: kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED] http://lantak.cjb.net *PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Lantak/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
