Apa yang ditulis saudara Jarjani Usman itu nampaknya sudah oke. Saya hanya
ingin menambahkan bahwa sesungguhnya pemikiran monotheis sekuler merupakan
salah satu penyakit yang lebih berbahaya di bandingkan komunitas Atheis itu
sendiri. Komunitas yang Atheis, masih ada kemungkinan untuk menjadi komunitas
yang Monotheis non sekuler. Hal ini disebabkan mereka itu sesungguhnya belum
memahami sama sekali apa itu Islam. Sementara komunitas Monotheis sekuler
memang dibesarkan dalam komunitas Islam namun Systemnya tidak Islami (baca
Indonesia, Malaysia, Quwait, Mesir, Saudi Arabia dan sebagainya). Acheh -
Sumatra juga masih dalam perangkap Indonesia sejak negara sekuler itu didirikan
oleh Soekarno sampai hari ini. Justru itulah terjadinya tarik ulur ketika Hukum
syariat hendak diberlakukan sebagaimana ditulis Jarjani Usman itu. Islam itu
mustahil berjalan tanpa power. Itulah Muhammad saww yang dipersiapkan Allah
sebagai UtusanNya yang terakhir, dilengkapi dengan Kitab, Mizan
dan Besi (Power), Q.S. Al Hadid : 25.
Hemat saja mustahil hukum Syariat Islam itu diberlakukan di Acheh selama
Indonesia masih mendominasi Acheh. Hal ini dapat kita lihat jawaban para hakim
yang bertugas di Acheh bahwa hukum potong tangan terhadap para koruptor tidak
dapat dilaksanakan disebabkan itu merupakan wewenang pusat (baca hukum
Indonesia). Inilah yang jelas sekali bahwa Syariat Islam di Acheh adalah
sandiwara Jakarta. Melalui sandiwara ini Jakarta dapat menipu orang-orang lugu
di Acheh serta propokasi kepada Internasional seolah-olah orang Acheh itu hanya
terbatas pada hukum (Fiq) saja pemahaman agamanya.
Mari kita renungkan sedalam-dalamnya, apa artinya hukum potong tangan itu
kalau hanya menyangkut pencuri biasa atau pencuri kampungan sedangkan pencuri
kelas kakap (baca Koruptor, penebang hutan, bahkan Kuntoro cs dan DPR pun
masuk katagori pencuri yang legitimate), bebas dari hukum tersebut. Mereka akan
dikenakan hukum penjara, itupun sepertinya mustahil juga sebab hakim-hakim itu
sendiri tidak terlepas dengan praktek korupsi--bagaimana mungkin mereka
menghukum mereka sendiri. Yang jelas pelaksana.-pelaksan a hukum Allah itu di
Acheh itu umumnya terlibat korupsi, tapi mereka tidak sadar kalau mereka itu
sesungguhnya koruptor.
Bagaimana mungkin hukum rajam itu hanya diberlakukan kepada orang-orang kecil
sementara, hukum Allah yang sebenarnya tidak pandang bulu. Hal ini dapat
direnungkan ketegasan Rasulullah ketika ada pihak yang ingin meringankan
hukuman kepada salah seorang yang terpandang dalam Masyarakat: " Hai Zaid,
andaikata Fatimah anakku itu mencuri, sungguh akan kupotong juga tangannya".
Zaid adalah anak angkat Rasulullah. Ketika Zainab anak orang bansawan kedapatan
mencuri, orang banyak memintakan si Zaid untuk menemui Rasulullah demi tidak
dipotong tangannya.
Namun penting sekali untuk diketahui bahwa dalam system Islam yang dipimpin
Rasulullah itu hanya Zainab saja yang kena potong tangan. Sebabnya adalah
pemantapan agama dan keadilannya sebagaiman diperlihatkan hadist diatas.
Melalui analisa sejarah, bagaimana mungkin di Acheh hendak diberlakukan hukum
potong tangan atau Syariat Islam lengkapnya, sementara "sekrup-sekrup
bangunan hukum Islam itu berkarat alias terkontaminasi dengan hukum thaghut
Indonesia. (Hukom Islam musti geu pubuet le ureueng Islam ken le ureueng
sekuler atawa munafiq, maaf)
Kemudian, sebelum hukum potong tangan itu diterapkan, finansial rakyatnya
perlu dibereskan dulu, kalau tidak akan bermunculan orang kampung yang tidak
punya tangan, sementara para koruptor ketawa ria dengan pakaian mentrengnya.
Kemudian kalau hukum Allah hendak diterapkan gaji pegawai negeri tidak boleh
jauh melebihi pendapatan non pegawai pada umumnya. Kalau dalam komunitas
seperti Acheh sekarang yang gaji wakil rakyat gadongan saja berkisar antara 14
sampai 34 juta, mungkinkah ? Islamikah system negara seperti itu? Jadi gaji
pegawai negeri, gaji DPR, Pejabat, Para Hakim dan sebagainya musti Islami juga
jangan hanya potong tangan pencuri doang dianggap Islami.
Sekali lagi saya ulang. Hukum Syariat Islam di Acheh itu baru berlaku, kalau
pelaksananya artau hakim-hakimnya (skrup) harus terdiri dari orang-orang yang
terlibat dalam perjuangan, kalaulah tidak kita katakan musti revolusi dulu
untuk menjungkal skrup-skrup lama yang sudah berkarat itu. Kalau tidak,
sekalilagi mustahil. Justru itu Kalau hukum Syariat Islam ingin sucses,
sukseskanlah UUPAnya terlebih dahulu, kalau tidak omong kosong, pasti
kedhaliman yang akan wujud dengan mengtasnama kan Syariat Islam, hingga
menjejaskan Islam itu sendiri, minimal dimata Internasional.
Semoga kita tidak bosan-bosan menyuarakan pelaksanaan Syariat Islam yang
sebenarnya di Acheh - Sumatra bukan hanya bermain-main dengan hukum Allah yang
akan mengakibatkan murka Allah untuk kesekian kalinya. Untuk apa? Agar
orang-orang yang berpenyakit dalam kepalanya sadar bahwa sesungguhnya mereka
itu berpenyakit hingga perlu taubat agar jangan sampai ketika mati baru minta
maaf sama rakyat jelata. Maafkan saya terpaksa kita pertegaskan mengingat
begitu pilunya hati kita ketika melihat sandiwara yang tidak lucu di Tanah
Rencong sekarang ini.
Billahi fi sabililhaq
Salamun 'alaikum wr wbr.
Lim Pidie <hai_otodidak@ yahoo.com> skrev:
Sebahagian orang memandang tidak perlu intervensi
negara dalam wilayah agama, mengingat agama adalah
urusan individu. Secara teoritis, keinginan ini
identik dengan keinginan faham sekuler...(Jarjani
Usman )
Artikel web Aceh Institute Jumat 18 Januari 2007 | 48
Tarik-Menarik Syariat di Aceh Oleh Jarjani Usman
(College of Education and Human Development Texas A &
M University College Station, Texas 77840 United
States of America
enter here http://www.acehinst itute.org/
---------------------------------
Klaustrofobisk innboks? Få deg en Yahoo! Mail med 250 MB gratis lagringsplass
http://no.mail.yahoo.com